Bunuh Pacarnya Sendiri, terdakwa Juni Aryadi Dihukum 20 tahun

Terdakwa Usai Mendengarkan Putusanya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 340 KUHPidana, bertindak melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, Kamis (6/9-2018).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Taufik didampingi Hakim anggota Renni Pittua Ambarita dan Egi Novita, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terdakwa Juni Aryadi bin Darmawi dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun," baca Hakim Taufik.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Taufik, terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Kurmilawati alias Mel (Pacar terdakwa). Pembunuhan korban tersebut dilakukan, didalam kamar kos, Kampung Puncak Teluk Bakau, Nongsa, Senin (26/3) lalu.

Fakta persidangan, bahwa terdakwa membunuh korban (Pacarnya), karena merasa kesal dengan korban karena rasa cemburu. Sehingga timbul pertengkaran dan berniat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kayu broti.

Terdakwa yang pengangguran, dihidupi oleh korban. Dimana korban bekerja sebagai wanita malam. Menurut terdakwa asal Jambi, selama persidangan, korban tidak dihargai sebgai pasanganya. Padahal, korban yang menyuruhnya untuk datang ke Batam, bahkan mengirimkan ongkos.

"Memang selama ini saya bergantung hidup dengan korban. Saya selalu dimarahi dan tidak dihargai oleh korban," kata terdakwa Juni Aryadi bin Darmawi pada persidangan lalu.

Terdakwa mengaku, malam itu, ketika kami dalam kamar kos, terjadi cekcok mulut akibat sms yang masuk ke HP korban. Pertengkaran pun terjadi memuncak, dan terdakwa keluar dari kamar kos untuk keluar. Karena merasa sudah kesal terhadap korban, terdakwa mengambil kayu broti yang sudah disiapkanya di dekat pintu rumah tempat tinggal mereka.

Kemudian, terdakwa kembali masuk kamar kos nya, dan langsung mengayunkan kayu broti tersebut ke belakang kepala korban yang sedang baring-baring diatas kasur, dan korban saat itu tidak bergerak. Namun ketika korban masih bernafas, terdakwa mencekik korban sampai tak lagi bernyawa.

Setelah itu, terdakwa menghilangkan jejak, terdakwa mengambil uang korban dalam dompet sebesar Rp 550 ribu untuk berangkat ke Jambi. Sebelum menuju ke Bandara Hang Nadim, terdakwa mengunci kamar kos nya, dan membuang kunci tersebut.

Dan meminta rekanya, saksi Marangin untuk mengantarnya. Merasa curiga atas keberangkatan rekanya, esoknya Marangin mendatangi rumah kos-kosan terdakwa. Saat itulah ditemukan mayat korban yang mulai membusuk, dan melaporkan terdakwa ke polisi.

Sebelum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatkan sikap. Majelis Hakim Taufik mengatakan, bahwa hukuman ini sudah tepat, karena terdakwa terbukti melanggar pasal 340, dimana ancamanya hukuman mati dan seumur hidup.

"Supaya terdakwa dapat menyadari kesalahanya, maka kami majelis hakim sependapat menghukum terdakwa selama 20 tahun," kata hakim Taufik.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa. Hal senada disampaikan JPU pengganti Nurhasaniati. Dimana putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.