Kasus Pulau Janda Berhias Bergulir Hingga Sampai ke Gugatan Perdata

Tuti Asisten Pribadi Bowie Yoenathan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Komisaris, Bang Hawana, dan Direktur, Bowie Yoenathan PT. West Point Terminal gugat Jiang Xia, Feng Zhigang, Tiang Yong Liang, Zhang Jun, Ye Zhi Jun, Gao Yang dan Xiao Wei Jie di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pembayaran ganti kerugian materil sebesar USD 37,554,653.19 juta dan ganti kerugian immateril sebesar USD 100,000,000 juta. Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Chandra didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Pada sidang sebelumnya tanggal 16/8-2018, pihak penggugat menghadirkan dua saksi, yakni, Tuti sekretaris pribadi Bowie Yoenathan dan accounting internal perusahaan PT. West Point Terminal.

Dalam persidangan, asisten pribadi Bowie Yoenathan menerangkan, bahwa ia bekerja, hanya sebagai mengurus izin kerja dan tinggal Warga Negara Asing yang bekerja di PT. West Point Terminal.

"Saya bekerja, sama Bowie Yoenathan dan diperbantukan untuk perusahaanya. Sehingga setiap ada pertemuan dan kerjaan, saya ikut," ujar saksi Tuti.

Kemudian, untuk kepengurusan izin kerja dan tinggal ke tujuh Warga Negara China (investor) di PT. West Point Terminal, ia yang mengurusnya. "Saya yang mengurus izin kerja dan tinggal ke tujuh Warga Negara China itu," kata Tuti.

Tuti juga mengatakan, bahwa ke tujuh pengusaha asal China tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polda Kepri, namun laporan tersebut sudah di SP3 kan.

Skasi Accounting Internal Perusahaan
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi accounting internal perusahaan. Kuasa Hukum pihak tergugat mempertanyakan kepada saksi accounting internal perusahaan. Bila saksi mengetahui setoran uang masuk ke kas perusahaan PT. West Point Terminal untuk pembangunan lahan di pulau Janda Berhias. Apakah sudara saksi mengetahui menyetor, setoran uang yang disetorkan oleh PT Mas Capital Trust Indonesia (MCTI)?.

Mendengarkan pertanyaan Huasa Hukum pihak tergugat, Kuasa Hukum pihak penggugat langsung mengajukan keberatan. "Saya keberatan yang mulia, supaya saksi jangan ditekan," ujar Kuasa Hukum penggugat. Namun hal itu majelis Hakim kembali mempersilahkan Kuasa Hukum tergugat memberikan pertanyaan kepada saksi.

Kemudian, lanjut Kuasa Hukum tergugat bertanya, saksi juga tadi mengatakan, mengetahui ada pembayaran sewa lahan dari BP Batam yang dibayarkan oleh Sinopec Gruop. "Ya tau,  itu pembayaran terakhir tahun 2012 sebesar US$ 738 juta," jawab saksi.

Berita sebelumnya dikutip dari Rasio.co, Defrizal Djamaris kuasa hukum PT MCT mengatakan bahwa tiga bos PT West Point Terminal warna negara China telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda kepri dalam kasus penggelapan uang dari tahun 2013 sampai tahun 2015.

“Berdasarkan SP2HP, Bareskrim Mabes Polri telah merekomendasikan untuk diterbitkan Red Notice karena ketiga tersangka WNA tersebut melarikan diri dan tidak koorporatif dalam penyidika,” Kata Djamaris di Radison Hotel beberapa waktu lalu. Jumat(03/03/2017).

Kata Dia, tiga tersangka yang ditetapkan Polda Kepri tersebut Zhang Jun Direktur Keuangan PT West poin Terminal, Feng Zhigang mantan direktur dan Ye Zhijun komisaris. dan mereka seluruhnya warga negara China.

“pasal yang dikenakan 372 jo pasal 374 jo pasal 55 KUHP tentang pengelapan terhadap ketiga tersangka sesuai laporan kami LP-B/93/XI/2015/SPKT serta sesuai SP sidik no SP-Sidik/176a/XI/2015/Ditkrimum,” ujarnya.

Sesuai laporan perkembangan kasus ini terhadap kami, ketiga tersangka upaya yang dilakukan Ditkrimum Polda kepri telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka masing- masing pada tanggal 21 juni 2016 dan tanggal 16 juli 2016 , namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan, kemudian dari kantor Hukum LONTOH & Patners mengajukan surat kepada Dirkrimum Polda Kepri 22 juli 2016 perimal permohonan penundaan pemeriksaan akhir agustus 2016.

Selanjutnya pada tanggal 25 agustus 2015 Ditkremum Polda Kepri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang(DPO) atas nama tersebut Zhang Jun Direktur Keuangan PT West poin Terminal, Feng Zhigang mantan direktur dan Ye Zhijun komisaris.”jelasnya.

Ia mengatakan, terkait sengketa yang terjadi di PT West Point Terminal, PT MCT sebagai pengusaha lokal tengah mengajukan gugatan kepada Sinomart di badan arbitrase international ICC (International Court of Arbitration). Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas banyaknya pelanggaran perjanjian yang dilakukan Sinomart.

Selain persoalan wanprestasi perjanjian pemegang saham di PT West Point
Terminal dan perjanjian sewa menyewa yang diuraikan diatas, PT MCT juga
menemukan dugaan adanya penggelapan dana perusahaan oleh direksi dan komisaris perwakilan Sinomart. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Saat ini Polda Kepri telah menetapkan dua direksi dan komisaris utama PT WPT perwakilan dari Sinomart sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan.

Defrizal menambahkan, berdasarkan laporan hasil penyidikan Polda Kepri,
proses penyidikan kasus tersebut mengalami kendala lantaran para tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. Sebagai tindak lanjutnya Bareskrim Mabes Polri telah merekomendasikan dapat diterbitkan red notice kepada Interpol terhadap para tersangka warga negara asing tersebut.

“Sebagai investor lokal dan pemegang saham minoritas, PT MCT selalu memegang prinsip good corporate governance, menghormati perjanjian dan semua ketentuan hukum yang berlaku. Untuk menciptakan kepastian hukum dan investasi, mengingat perjanjian pemegang saham adalah perjanjian murni B to B (business to
business), maka penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme perjanjian yang disepakati kedua pihak,” pungkasnya.

Sementara kronologis dugaan penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka sesuai pemberitahuan perkembangan perkara Polda Kepri, atas perintah tersangka Ye Zhizun melakukan tranfer dana dari rekening PT West Point Terminal kerekening Sinopec Century Brigh Capital Invesment LTD masing-masing tanggal 10 april 2013 sebesar US$23.275.027,-.

Selanjutnya tanggal 31 juli 2013 sebesar US$574.536.76 dan tanggal 30 Agustus 2013 sebesar US$439.398.43,- dimana penggeluaran uang tersebut telah melanggar akta notaris no 43 tanggal 19 maret 2013, serta adanya posting jurnal pada 31 desember 2013 sebesar US$1.582.861.28,- yang dilakukan tersangka Zhang Jun.

Yang mana atas pengeluaran uang tersebut diduga fiktif , kemudian ada tranfer dana dilakukan Mariana staf keuangan PT West Point Terminal atas perintah tersangka Zhang Jun ke rekening ICBC-Batam ke rekening PT West Point marina Bank China Citik.

Alfred/Rasio.co
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.