Jelang Putusan Sela, PH Temukan Keunikan Dalam Berkas Kliennya

Fhoto Sidang Terdakwa Erlina Agenda Eksepsi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum terdakwa Erlina, kasus perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan perbankan. Manuel P Tampubolon menemukan keunikan dalam berkas perkara terdakwa mantan Direktur PT BPR Agra Dhana yang dilaporkan oleh pihak BPR Agra Dhana, Bambang Herianto.

Hal itu diketahui, kata Manuel P Tampubolon, setelah ia menerima berkas perkara terdakwa usai mengajukan eksepsi terdakwa dan sudah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Pertanyaanya, akankah sidang perkarkara terdakwa Erlina dalam putusan sela Majlis Hakim nanti, akan berlanjut?

"Setelah saya teliti berkas terdakwa, ternyata dalam Laporan Polisi, LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang atas laporan Bambang Heriyanto, BPR Agra Dhana hanya mengalami kerugian hanya Rp 4 juta," ujar Manuel P Tampubolon di Batam Center, Rabu (29/8-2018).

Anehnya, kata Manuel, dalam berkas perkara barang bukti dakwaan JPU, BPR Agra Dhana mengalami kerugian Rp 117 juta, dan itu berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Direktur marketing dan manager marketing.

Padahal, kata Tampubolon, ia sudah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, dan mereka (OJK) menyampaikan kepadanya, bahwa pihak OJK tidak pernah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) yang dibuat oleh Afif Alfarisi
kepada penyidik. Karena LHPK tidak boleh dipulikasikan karena bersifat sangat rahasia.

"LHPK PT BPR Agra Dhana Kota Batam untuk kepentingan internal, makanya tidak boleh dipublikasikan," terang Manuel.

Dengan diketahuinya, laporan polisi terhadap klienya (Erlina), hingga menjadi korban hukum, tidak dengan alat bukti yang sah. Maka ia berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Namun, walaupun begitu, ia tetap percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

"Apapun itu putusan majelis hakim dalam putusan selanya nanti. Kami percayakan kepada hakim sepenuhnya," ujarnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.