Sidang Paripurna
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Seni dan Budaya Melayu, menjadi (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu, Jumat (2/3-2018). Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menyetujuinya. 

Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang memimpin sidang mengatakan, sebelumya Pansus melakukan pembahasan secara koperhensif bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengenai perubahan judul Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu.

"Menyepakati Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu," ujar Ketua DPRD Nuryanto diruang sidang Paripurna DPRD Batam.

Ketua Pansus Muhamad Yunus membacakan poin-poin pembahasan Ranperda, diantaranya penggunaan bahasa melayu di tempat pelayanan publik, kebudayaan melayu sebagai kurikulum muatan lokal dan setiap hari Jumat menggunakan tanjak.

"Kami berharap Ranperda ini bisa diberlakukan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Yunus. 

Wakil Walikota Batam Amsakar Ahcmad yang hadir saat itu mewakili Walikota Batam mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayan Melayu.

"Terimakasih kerjasama dan dukungan komisi IV DPRD, Pansus dan Pihak terkait," Kata Amsakar.

Pemajuan Kebudayaan Melayu kota Batam diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah di bidang Kebudayaan.

Red


Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hari Ulang Tahun (HUT) Polda Kepri ke-XIII. Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, pimpin sebagai inspektur upacara yang dilaksanakan di lapangan upacara Polda Kepri, Sabtu (3/3-2018).

Upacara tersebut, turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri yang mewakili, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Unsur FKPD Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta pengurus, Para Kapolres/Kapolresta jajaran Polda Kepri, para tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para Perwira, Bintara, Tamtama dan Aparatur Sipil Negara di Polda Kepri serta para tamu undangan.

Dalam Amanat Kapolda Kepri menyampaikan, dalam catatan sejarah suatu Organisasi tentu terdapat perjuangan dan pengorbanan, yang merupakan momentum-momentum yang tidak bisa kita hilangkan. Demikian halnya dengan berdirinya Polda Kepri ini. 

"Sebelum berpisah dengan Polda Riau di masa lalu, telah melalui berbagai proses yang menghasilkan pemikiran terbaik dari pimpinan Polri dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kepulauan Riau ini sehingga Polda Kepri dapat terbentuk guna memberikan rasa aman dan tenteram di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau," kata Kapolda Kepri. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nopol : (Skep/09/III/2005 Tgl 3 Maret 2005), telah di bentuk Polda Kepri dengan status Polda Persiapan, yang sebelumnya merupakan bagian dari Polda Riau yang terdiri dari 6 Satker Kewilayahan, Poltabes Barelang, Polresta Tanjung Pinang, Polresta Tanjung Balai Karimun, Polres Natuna, Polres Lingga, Polres Bintan. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nopol :(Skep/22/VII/2006 Tanggal 20 Juli 2006), Polda Kepri di tingkatkan dari Polda Persiapan menjadi Polda Type B2. Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2008 Gedung Mapolda Kepri telah diresmikan dan dipergunakan yang terletak di Jl. Hang Jebat Batu Besar Nongsa Batam. Kini berdasarkan Kep Kapolri No Pol Skep/1096/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, Polda Kepri telah ditingkatkan statusnya menjadi Polda Tipe A dan dengan peningkatan Tipe menjadi Polda Tipe A, Polda Kepri menambah 1 Polres yaitu Polres Kepulauan Anambas. 

"Tentunya hal ini juga terwujud untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya. 

Lanjut Kapolda Kepri, Semua yang kita lakukan dalam kurun waktu 13 Tahun Polda Kepri ini, kesuksesan dan capaian kita semua dalam melaksanakan tugas, tidak terlepas dari bantuan, dukungan serta kerjasama dengan masyarakat dan seluruh stakeholders. "Kondisi ini harus tetap kita pertahankan dan tingkatkan terus sehingga nama baik Polda Kepri akan semakin besar di mata masyarakat khususnya di Wilayah Kepulauan Riau," tuturnya.

Mencermati perkembangan lingkungan strategis yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini dan beberapa agenda nasional kedepan memerlukan perhatian kita semua. Potensi kerawanan gangguan kamtibmas yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau  seperti Terorisme, Narkoba, Bencana Alam yang dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas, penyelesaian masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terus menjadi tuntutan masyarakat terhadap pemerintah menuju pemerintahan yang bersih  dan berwibawa (Good Governance And Clean Government).

Dalam mengelola berbagai isu keamanan serta tantangan tugas, terangnya, Polda Kepri terus berupaya semaksimal mungkin menampilkan kinerja yang lebih baik, khususnya dalam mengatasi berbagai jenis kejahatan yang terus berkembang, baik kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara maupun kejahatan yang berimplikasi kontinjensi. 

"Kasus-kasus besar yang telah diungkap polda kepri seperti Narkoba, BBM, Illegal Fishing, Trafficking Inperson, Perompakan dan Pencurian, semakin banyak yang dituntaskan sehingga tidak jarang Polda Kepri mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak," ungkapnya. 

Di akhir kata Kapolda Kepri mengajak kepada seluruh personel Polda Kepri, untuk bahu mambahu dan menjaga soliditas untuk membesarkan nama baik Polda Kepri yang kita cintai ini menjadi Polda yang berprestasi dengan melaksanakan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara. 

"Laksanakan tugas secara profesional, dengan tidak mencederai hati masyarakat. Tunjukkan peran, sikap dan perilaku tauladan sebagai anggota polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya," pungkasnya. 

Selesai melaksanakan Upacara, Kapolda Kepri memberikan Penghargaan Kepada Personil Polda Kepri yang berprestasi dalam pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Hukum Polda Kepri. Penghargaan juga diberikan kepada Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat yang berperan aktif membantu Polda Kepri dalam pengungkapan kasus dan pencegahan berkembangnya terorisme di wilayah Kepulauan Riau. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan syukuran di Graha Lancang Kuning Polda Kepri.


Humas Polda Kepri


Ketua AJO Indonesia Kepri, Jonni Pakkun, Ketum AJO Indonesia, Rival Ahmad Labbaika (Baju Kemeja Putih)  dan Pengurus AJO Indonesia Kepri
NASIONAL KEPRIAKTUAL.COM: Bekerjasama bukan sama sama kerja, motto ini menjadi slogan sentral Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia. Tak hanya menjadi sekedar kata kata, AJO Indonesia telah bersiap dengan konsep dan rencana kerja yang akan segera direalisasikan demi terwujudnya kesejahteraan seluruh anggota AJO Indonesia.

Rival Ahmad Labbaika, Ketua Umum DPP AJO Indonesia yang ditemui dikantornya lantai 7, menara MT Haryono, Jakarta, menguraikan konsep dan platform kerjasama yang berasas berkerjasama dalam membangun dan membesarkan AJO Indonesia.

“Konsep pengembangan AJO Indonesia, tak terlepas dari motto bekerjasama. Artinya setiap anggota bekerjasama untuk membangun AJO Indonesia, sekaligus sejahtera bersama” ucapnya kepada beritabatam saat pengurus DPD AJO Indonesia Kepri dipimpin Ketua DPD AJO Indonesia Kepri, Jonni Pakkun saat bertandang ke DPP AJO Indonesia, Jum’at (02/03/18).

Dengan penguasaan teknologi digital, Rival Ahmad Labbaika telah menyiapkan perangkat platform digital sebagai pendukung pengembangan media online keanggotaan dan manajemen  AJO Indonesia. 
Rival Ahmad Labbaika menegaskan, pengembangan teknologi digital media online akan terus tumbuh dan secara pasti akan menjadi pilihan masyarakat di era digital. 

“AJO Indonesia telah siap menjawab tantangan era digital masa depan. Mulai dari aplikasi media tersendiri, sampai yang terintegrasi. Dari server mandiri sampai platform live streaming via ponsel. AJO Indonesia akan menjadi leader dalam penggunaan teknologi media online di masa datang. Sebagai wadah organisasi, AJO Indonesia akan bergerak bersama dengan penerapan teknologi yang terintegrasi.” Urainya.

Selain pengembangan dari sisi teknologi, AJO Indonesia juga menyasar penerapan manajemen media online yang profesional. Karena AJO Indonesia melalui DPP AJO Indonesia akan menjadi sentral organisasi media online. Baik dari sisi organisasi maupun secara bisnis. DPP AJO Indonesia tak hanya menjadi pusat kepengurusan organisasi tapi akan menjadi ujung tombak marketing plan untuk menyasar klien klien berskala nasional dan internasional.

“Ini kan jadi kekuatan AJO Indonesia. Kalau sistem kerja kita seperti ini. Katakan kepada saya, media mana yang tidak akan sejahtera ? “ ungkap Rival Ahmad Labbaika.

Sebagai organisasi yang mewadahi seluruh pelaku media online, tak hanya bagi pemilik media online, tapi juga para jurnalis media online. AJO Indonesia mencanangkan asuransi dana jaminan hari tua bagi para jurnalis yang tergabung dalam AJO Indonesia.

“Kita tengah menyiapkan rencana dana jaminan hari tua bagi para jurnalis. Asuransi ini bisa memberi semacam dana hari tua bagi para wartawan di AJO Indonesia” terangnya.

Ketua DPD AJO Indonesia Kepri, Jonni Pakkun menyatakan tim AJO Indonesia Kepri sudah siap dan akan segera bergerak bersama untuk membangun AJO Indonesia. 

“AJO Indonesia Kepri sudah siap bekerjasama. Saat ini, kita juga tengah memantapkan dan tengah berkoordinasi persiapan pengukuhan pengurus DPD AJO Indonesia Kepri tanggal 21 April 2018 mendatang," ucapnya.

Jonni Pakkun mengatakan pengukuhan DPD AJO Indonesia pada medio April mendatang, akan diisi dengan rangkaian kegiatan menuju acara puncak pada hari pengukuhan.

“Jelang pengukuhan nanti, ada rangkaian kegiatan menuju hari pengukuhan. Kita rencanakan ada workshop dan peluncuran aplikasi media online anggota AJO Indonesia Kepri” jelasnya. (red)


AJO INDONESIA


Pengungkapan penangkapan 19.77 Kg
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 19.770 Gram / 19.77 Kg. Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, pimpin konfrence pers, Pantai Tanjung Ambat Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru, Jumat (2/3-2018).

Dalam konfrence pers tersebut, turut hadir Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Karimun serta Para Pejabat Utama Polda Kepri, Dandim 0317 TBK, Danlanal Karimun, Asisten I Kabupaten Karimun, Kakan KPPBC, serta FKPD dan Unsur terkait.

Pada Kesempatan Tersebut Kapolda Kepri menyampaikan fakta-faktanya, tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa. Kelompok jaringan SAMAD DKK sudah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang sama sebanyak 4 kali. 

"Bulan Desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg kepada sdr ATTA di Pulau Sebele Kecamatan Urung Kabupaten Karimun, Bulan Desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1Kg kepada sdr ATTA di Pulau Sebele Kecamatan Urung Kabupaten Karimun, Bulan Januari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3Kg kepada sdr OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun, Bulan Februari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 9,77Kg kepada sdr OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun," terang Kapolda Kepri. 

Kata Kapolda Kepri, berdasarkan ciri-ciri kemasan atau bungkus yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu yaitu bungkus teh cina merk “GUANYIN WANG” merupakan modus jaringan internasional Cina-Malaysia-Indonesia.

"Modus yang dilakukan pelaku jaringan internasional ini saling bertransaksi diperairan internasional dengan cara dihanyutkan dan dijemput oleh pelaku dengan menggunakan speedboat," ujarnya. 

Kronologis kejadianya, katanya, pada hari Jumat tanggal 23 Februari s/d 26 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 wib, tim melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut diatas dengan melakukan kegiatan profiling, surveilance, pengecekan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada diwilayah Perairan Pulau Buru kabupaten Karimun. 

Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wib di dapatkan informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan International (OPL) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di antar oleh WNA Malaysia. 

"Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju perairan Pulau Buru untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap alat transportasi dan pelaku namun pelaku masih belum dapat di amankan. Kemudian, tepat pada hari Rabu tanggal 28 februari 2018 sekira pukul 06.44 wib, TIM melihat Kapal Jenis Pompong mesin dompeng 24 GT 4 di perairan pulau buru di daerah kayu are hitam dengan titik koordinat Latitude : 1.0167159, Longitude 103.5673726," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, Tim mendekati kapal tersebut dan didapati ada 3 orang berada didalam kapal dengan membawa 1 (satu) buah karung beras warna putih dan 1 deregen minyak dan langsung dilakukan penangkapan oleh TIM dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa olah pelaku didapati ada 19 paket / bungkus besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam karung beras sebanyak 9 (Sembilan) bungkus dan yang dimasukan ke dalam deregen minyak sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor secara keseluruhan sebanyak 19,770 gr (19,77 Kg).

Selanjutnya, ujarnya, tersangka SM, FD, BH, dan barang bukti dibawa ke polres karimun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 19, 77 Kg, Tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia-Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.

Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket / bungkus besar degan berat 19,770 gram (19,77 kg).
1 (Satu) unit Kapal pompon mesin dompeng 24 GT 4 warna hijau. 1 (Satu) unit Gergaji besi 12 “ warna kuning merk Eye Brand Germany. 1 (Satu) unit Handphone Nokia Warna Hitam Type Xpress Music. 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Warna Putih. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Android. 2 (Dua) buah Tas Warna hitam corak biru dan warna hitam corak merah merk elegant. 1 (Satu) buah Karung beras warna putih. 1 (Satu) buah Deregen Minyak warna Biru Tua 

Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 19,77 Kg tersebut, Maka kita dapat Menyelamatkan Seratus Lima Puluh Ribu Anak Bangsa.


Humas Polda Kepri


Terdakwa Didiet Nurianto
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua pengusaha Minuman Beralkohol (Mikol) tangkapan Bareskrim Mabes Polri, terdakwa Fabian Djulkarnain dan Didiet Nurianto dihukum 4 bulan kurungan penjara. Dalam bulan ini, perkara kedua terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Hasil putusan kedua terdakwa yang dibacakan Hakim tersebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan minuman beralkohol tanpa adanya ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) Jo. Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor: 18 Tahun 12 Tentang Pangan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fabian Djulkarnain dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," baca Hakim Syahlan, Kamis (15/2-2018). Hal senada juga  dibacakan Hakim Chandra terhadap putusan terdakwa Didiet Nurianto, Kamis (1/3-2018).

Ironisnya, dalam amar putusan kedua terdakwa, barang bukti mikol yang dititipkan dalam gudangnya masing-masing, dikembalikan kepada kedua terdakwa. "Mengembalikan barang bukti mikol terhadap terdakwa"

Terdakwa Fabian Djulkarnain saat mendengarkan keterangan saksi
Barang bukti mikol golongan B dan C tangkapan Bareskrim Mabes Polri yang dititipkan dalam gudang PT. Mandiri Sumber Anugerah Sentosa Komplek Work shop Inti Batam Blok A No.5B Kel. Sungai Panas, Kec Batam Kota, Kota Batam, terdakwa Fabian sebanyak 5.263 botol dan dalam Gudang milik PT. Trimaco Sukses Mandiri, di Komplek Ruko (Rumah Toko) Seruni Blok A No.19, Sungai Panas, Batam, Kepulauan Riau, terdakwa Didiet sebanyak 6.630 botol.

Fakta persidangan pemeriksaan saksi dari Bareskrim Polri dan BPOM, mikol golongan B dan C yang di impor dari luar negeri, kedua terdakwa tersebut tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).


(al/Kepriaktual.com)


Terdakwa Mohammad Asri Digelandang Pengawal Tahanan Usai Mendengarkan Tuntutan dari Jaksa
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Mohammas Asri alias Abah bin Sapuan, dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, dan denda 100 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit dihadapan Majelis Hakim Renni Pitua, Kamis (1/3-2018)

Terlihat terdakwa saat keluar dari ruang sidang, dimana sidang agenda mendengarkan tuntutanya tertutup untuk umum, Mohammad Asri Warga Negara Asing (WNA) Singapura ini meneteskan air mata. "Terdakwa dituntut 13 tahun. Namun terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis lewat Penasehat Hukum (PH) nya minggu depan," kata Sigit. 

Dalam pokok perkara terdakwa, sejak kedatanganya ke Batam tahun 2015 lalu, terdakwa telah melakukan cabul terhadap tiga anak dibawah umur yakni AF, 14, BA, 15, dan FB, 12. Kedatanganya ke Batam dengan tujuan untuk mendirikan sebuah sanggar tari di Perumahan Jasinta Indah, Nongsa. 

Pengakuan para korban terungkap dipersidangan, terdakwa menjanjikan mereka untuk di sekolahkan dengan layak jika ingin tinggal bersamanya di sanggar yang juga tempat tinggal terdakwa. Tapi janji itu tak pernah terwujud didapat para korban, melainkan korban mendapat perlakuan kasar, yaitu dengan menyodominya. Bahkan terdakwa sering membentak para korban, jika keinginanya tidak terpenuhi. 

September 2017, perbuatan terdakwa terbongkar dari percakapan antara terdakwa dengan salah satu korban melalui pesan singkat di Facebook. Orang tua korban FB, mendapati percakapan yang tak pantas diterima putranya. Saat dipastikan ke korban, FB mengaku sudah beberapa kali disodomi terdakwa.


(al/Kepriaktual.com)


Mecky Ballo (Baju Merah) Dituntut Jaksa selama 8 tahun kurungan penjara
HUKUM KEPRIAKRUAL.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menyatakan terdakwa Mecky Ballo terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, dan mengedarkan Narkotika jenis sabu seberat 17,3 gram, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat(1) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun, denda 1 miliar, subsuder 2 tahun kurungan penjara," baca Jaksa Martua dihadapan Hakim Majelis Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza El Afrina PN Batam, Rabu (28/2-2018).

Usai tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa, Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita menyampaikan pembelaan (Pledoi). Sebelum menyapaikan pledoi, apakah saudara udah pernah dihukum?. 

"Sudah pernah yang mulia, dengan kasus yang sama (Narkotika). Silahkan berdiskusi, apakah pembelaan disampaikan secara tertulis atau lisan," sampainya Hakim Mangapul kepada terdakwa.

"Saya merasa bersalah yang mulia, dan tidak akan mengulanginya kembali. Saya melakukan ini, karena keadaan ekonomi. Istri saya sekarang udah pulang kampung, mohon keringan hukuman saya yang mulia," kata Mecky.

Untuk menjatuhkan hukuman terdakwa, perlunya hakim bermusyawarah. Maka sidang ditunda pada persidangan berikutnya, yaitu minggu depan. "Sidang  kita tunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan putusan," kata Hakim Mangapul.

Dalam pokok perkara terdakwa, terdakwa telah mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Sengkuang. Saat anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sempat membuang sebuah bungkusan di jalan. Kemudian polisi meminta terdakwa mengambil bungkusan yang dibuangnya, dan disaksikan oleh Agus.

Bungkusan yang dibuang terdakwa terdapat 2 bungkusan yang berisi serbuk kristal serta kunci motor dan rumah. Kemudian dilakukan pengembangan kerumah terdakwa di Kavling Tering Mas Blok J No.8 RT.03 RW.21 Kel. Tanjung Sengkuang. Dalam rumah terdakwa ditemukan plastik bening dan dalam celengen ditemukan ganja kering berat 1,28 gram.

(al/Kepriaktual.com)



Kepala BNN, Irjen Pol Heru Winarko (Jas Hitam)  baru dilantik Presiden RI

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden melantik Irjen Pol Heru Winarko sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun. Heru sebelumnya adalah Deputi Penindakan KPK sejak 15 Oktober 2016.

“Kita ingin agar BNN nantinya memiliki standar-standar yang baik seperti yang mungkin Pak Heru (Kepala BNN baru Heru Winarko) sudah lakukan di KPK. Ada standar-standar yang dibawa dari KPK ke BNN,” ungkap Presiden di Istana Negara di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

“Baik standar mengenai ‘governance’, standar tata kelola organisasi dan yang paling penting sisi integritas karena di situ peredaran narkobanya, duitnya gede sekali, omsetnya gede sekali. Gampang menggoda orang untuk berbuat tidak baik,” tambah Presiden.

Presiden mengakui bahwa Heru akan mengalami banyak tantangan dalam memimpin BNN apalagi menyusul banyaknya kapal berbendera asing yang membawa barang ilegal tersebut ke perairan Indonesia.

“Yang jelas semakin sedikit barang-barang yang masuk, narkoba yang masuk, akan semakin baik. Kemudian juga bisa menurunkan sebanyak-banyaknya pengguna narkoba. Artinya juga dari sisi rehabilitasi, tetapi juga dari sisi pencegahan agar barang tidak masuk juga baik,” ungkap Presiden.

Sedangkan Budi Waseso (Buwas) sebelum pelantikan mengaku bahwa Heru sudah menjadi orang terbaik yang dipilih oleh Presiden. Sebelumnya beredar nama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Ari Dono digadang-gadang sebagai calon Kepala BNN.

“Pilihan terbaik yang sudah dipilih oleh Pak Presiden pasti pengganti saya akan lebih baik dari saya, dan ini memang pasti ya harapan kita karena menghadapi narkotika itu memang harus orang-orang memang memiliki integritas dan mental yang bagus, profesional, nah itu harus,” kata Buwas.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai pelantikan mengatakan bahwa salah satu budaya di KPK yang bisa diterapkan di BNN adalah slogan KPK “Berani Jujur Hebat”.

“Kalau salah adalah salah, kalau benar adalah benar. Kemudian transparansi, salah satu pencegahan utama dalam pencegahan korupsi tidak akan mungkn korupsi kita hilangkan tanpa ada transparansi lalu harus religius, banyak sekali, ada 10 mungkin tidak usah saya terangkan di sini,” kata Basaria.

Basaria menilai bahwa Heru selama ini bekerja dengan profesional dan punya komunikasi yang bagus dengan anak buahnya.

“Selama bekerja di KPK ada peningkatan terhadap anak buah, komunkasi sesama bagus. Kita harapkan nanti saat beliau ada di BNN dia akan membawa perubahan-perubahan, paling tidak cara kerja dan etika seperti di KPK bisa diberlakukan di sana. Beliau jadi agen-agen perubahan nanti, membawa nuansa seperti yang ada di KPK diterapkan di BNN, itu yang paling utama kita harapkan,” jelas Basaria.

Heru adalah lulusan Akademi Kepolisian 1985. Heru pernah menjabat sebagai staf Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan bidang Ideologi dan Konstitusi pada 2015 sebelum ia bertugas di KPK.
Pada 2012, ia pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung maupun bertugas di Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri pada 2009 dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri pada 2010.

Heru juga telah dianugerahi sejumlah tanda jasa antara lain Satya Lencana Kesetiaan VIII, Satya Lencana Kesetiaan XVI, Satya Lencana Kesetiaan XXIV, Satya Lencana Dwidja Sistha, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Ksatria Tamtama dan Bintang Bhayangkara Nararya. 

Sumber: [celebesnews.id]



Ketum CLI, Pieter Nobel (Baju Batik Lengan Panjang)  didampingi Jonni Pakkun dan DR Anton
NASIONAL KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka menyambut dan ikut memeriahkan deklarasi pengurus Dewan Kopi Indonesia dan Pencanangan Hari Kopi Nasional tanggal 11 Maret 2018 nanti. Coffee Lovers Indonesia (CLI) akan menyelenggarakan Pameran dan Expo Kopi Nusantara pada tanggal 9-11 Maret 2018 bertempat di Intermark Jl. Lingkar Timur BSD, Serpong.

Ketua Umum Cooffe Lover Indonesia (Ketum CLI), Pieter Nobel mengatakan, pendirian Dewan Kopi (Dekopi) udah dideklarasikan di Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 2017 lalu dan disaksikan oleh organisasi Kopi dan tokoh-tokoh perkopian se Indonesia.

Kemudian dilanjutkan, diadakan rapat stakeholders kopi pada tanggal 22 Januari 2018 di Ditjen Perkebunan, untuk mengesahkan AD/RT serta membentuk Tim Formatur Dekopi. "Saat ini tim formatur sedang menentukan susunan pengurus Dekopi sebagaimana dalam AD/RT Dekopi. Kepengurusan Dekopi tersebut untuk periode 4 tahun kedepan," kata Pieter Nobel yang didampingi Jonni Pakkun dan DR Anton, Kamis (1/3-2018) di Gedung Intermark jln. Lingkar Timur BSD.

Kepengurusan Dewan Kopi hasil dari tim formatur, kata Pieter Nobel, akan dilounching pada tanggal 11 Maret yad di Intermark Convention Hall, jln Lingkar Timur BSD, Serpong. "Kita mengundan Bapak Presiden RI, para menteri dan pejabat lainya terkait, para tokoh dan para pelaku usaha khususnya kopi," tuturnya. 

Kata Pieter Nobel, adanya Dewan Kopi (Dekopi) Indonesia, diharapkan akan dapat lebih memajukan perkopian di Indonesia. Dan mendorong untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya petani serta pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, ia sebagai bagian dari masyarakat yang mencintai kopi dan ingin perkopian di Indonesia lebih maju lagi.

Tentu, lanjutnya, merasa bersyukur, menyambut dengan gembira dan apresiasi yang tinggi. Maka, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kegembiraan dan apresiasi tersebut, kami dari para pencinta kopi dan yang nanti insyaAllah akan terlibat dalam Dekopi, ingin mengajak para pihak, termasuk palaku usaha yang terkait dengan kopi mulai dari hulu (budidaya) sampai ke hilir (pengolahan, pemasaran, termasuk kafe-kafe dan kedai kopi), ikut berpartisipasi memeriahkan acara launching pengurus Dekopi tersebut.

"Kita akan mengadakan Pameran dan Ekspo Kopi Nusantara yang akan diadakan pada tanggal 9-11 Maret 2018, bertempat di Intermark Convention Hall, JI. Lingkar Timur BSD, Serpong," tuturnya.

Lebih lanjut Pieter menyampaikan, untuk acara pameran nanti, akan disediakan booth tenda sebanyak 30 buah, dan akan dimeriahkan dengan tampilan musik tematik (a.l. bertema Koes Plus) serta acara-acara lainnya yang menarik. Alhamdulillah, katanya, seorang Tokoh Nasional Senior yg sudah sangat banyak pengalamannya, baik di tingkat nasional maupun internasional yaitu Bapak Rudy J. Pesik berkenan memberikan perhatian penuh untuk penyelenggaraan pameran tersebut. 

"Kepada beliau kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Juga kepada pihak Intermark
Convention Hall serta para pihak lainnya yang tidak bisa disebutkan satu-persatu kami menyampaikan terima kasih. Sekali lagi kami mengajak dan mengundang para pihak baik dari Pemerintah maupun pelaku
usaha mulai dari petani kopi, industri kopi, industri alat/mesin, pedagang, eksportir, kafe-kafe dan kedai kopi, lembaga pendidikan/pelatihan, penelitian dll," ungkapnya. 

"Mari berpartisipasi pada Pameran dan Ekspo Kopi Nusantara dalam rangka launching Pengurus Dewan Kopi
Indonesia tanggal 9-11 Maret 2018, di Intermark Convention Hall, JI. Lingk
Serpong," ajaknya kembali. 

Red


Pendiri Perpat, Saparudin Muda
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kejadian penganiayaan terhadap korban Isma yang terjadi di pujasera Litechk Bengkong, Selasa (27/2-2018) tengah malam. Pendiri Persatuan Pemuda Tempatan (PERPAT), Safaruddin Muda, menceritakan kronologis kejadianya. 

Kata Saparudin Muda, kronologis kejadian yang ia dapat dari annggotanya di lapangan, berawal dari mereka (Pelaku) datang ke lokasi pujasera sekitar pukul 23:30 wib, dan mengaku dari Ikatan Pemuda Karya (IPK). 

"Jumlah mereka ada 8 orang, salah satunya berkostum IPK. Setelah sampai dan mereka duduk, kemudian weather datang menyapanya, dan menawarkan mau pesan minum apa," kata Saparudin Muda di Lotte Mart, Rabu (28/2-2018).

Setelah ditawarkan minuman, lanjut Saparudin, mereka mengatakan tidak mau pesan minuman, bahkan mereka bilang, pingin pesan perempuan yang mau dilakukan hal yang senonoh dilokasi. Karena gelogatnya kurang menyenangkan, dan menakutkan, weather tadi mendatangi dan menyampaikan ke salah satu security. "Kebetulan anggota Security tersebut adalah anggota Perpat"

"Security pun mendatangi meja mereka, dan menyampaikan kepada mereka, jangan buat ribut disinilah. Kalau mau ribut diluar aja," ujarnya.

Dari bahasa itu, terang Safarudin, mereka yang 8 orang itu tidak terima, dan malah menanyakan, siapa yang membekingi disini (Pujasera). Korban tidak menjawab dan tidak menyebutkan bahwa dirinya bagian dari Perpat.

"Tidak terima dengan ucapan korban, korban kemudian didorong dan terjatuh, sehingga terjadilah saling lempar kursi antara yang 8 orang tadi dengan masyarakat yang ada disana," terang Saparudin.

Yang 8 orang ini, ungkap Saparudin, mengarah ke satu titik saja, makanya korban terluka parah. Ketika korban jatuh, mereka menginjak-injak kepala dan tubuh korban, hingga sampai mengeluarkan kotoran, lalu mereka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Teman-teman disana langsung menyelamatkan korban, membawa ke Rumah Sakit Awal Bros. Karena uang kes tidak ada, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK). Alhamdulilah, korban udah ditangani, tapi belum dilakukan operasi, besok baru di operasi, lukanya cukup parah," kata Saparudin Muda.

"Tadi jam 2, saya dan Ketua IPK Kepri, Andi Kusuma, dan Ketua IPK Kota Batam Hendrik Aritonang sudah berkomunikasi dengan baik, dan disaksikan oleh Kanit 4 Polresta Barelang," tuturnya kembali. 

Ada tiga point yang disepakati tadi, kata Saparudin, yang pertama, Batam harus kondusif, kedua belah pihak saling menahan diri, jadi isu-isu miring terhadap Perpat dan IPK, kita kesampingkan dulu. Jangan karena oknum, sehingga orang yang tak bersalah ikut merasa disusahkan dengan kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan.

Kemudian, yang Kedua, IPK Kepri dan Batam menawarkan menanggulangi biaya perobatan korban. "Kita tidak mau. Karena Perpat ini bukan saya sendiri dan masih ada pengurus-pengurus yang lain. Kami sepakat, kami yang menagani sendiri, berapapun biayanya, kami tanggung sendiri. Dan itu kami sepakati dengan mereka," ungkapnya. 

Yang Ketiga, ungkapnya, terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh 8 orang anggota IPK, kita serahkan kepada pihak yang berwenang kepolisian, untuk melakukan tindakan seauai dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini. "IPK lah yang menyerahkan mereka ke Polisi. Inti ketiga point itu, kita sepakat," pungkasnya.


(al/Kepriaktual.com)



Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar (Tengah) 
BOGOR KEPRIAKTUAL.COM: Perusahaan media di daerah masih mengandalkan dana APBD, ketimbang murni dari iklan masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan, iklan dari dana APBD mengakibatkan  perusahaan media diberbagai daerah lebih memberitakan sosialisasi pemerintah daerah yang beriklan,sehingga abai bahwa pers sebagai kontrol sosial yang mengkritisi kebijakan pemerintah daerah.

“Berita pemerintah daerah diberitakan hanya berita sosialisasi, tahu-tahu diciduk oleh KPK,”kata Djauhar dalam diskusi bertajuk “Merangkai Kesepahaman Menjangkau Kebebasan Pers”, dalam Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio Dan Online se-Indonesia, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018).

Menurutnya, media harus mencari ‘nafas’ hidupnya dari iklan masyarakat, bukan dari dana APBD. “Bila perusahaan hidup dari iklan masyarakat maka akan objektif media menulis berita kebijakan pemerintah,”jelas Djauhar.

Dia mengakui, di daerah sulitnya masyarakat beriklan di media, sehingga tidak heran koran-koran daerah membuka perwakilan di Jakarta karena ingin memperoleh ‘kue’ iklan untuk menghidupi media tersebut.

“Kalau di Malaysia ada suratkabar 100 halaman, dan 60 halaman isinya iklan. Ini yang belum terjadi di media Indonesia, atau media daerah,”ujarnya.

Djauhar mengemukakan, masyarakat beriklan di media belum menjadi jaminan akan menguntungkan masyarakat. “Ini yang menjadi pekerjaan serius perusahaan media di Indonesia, seperti yang terjadi di Malaysia yang lebih andalkan iklan masyarakat,”tambah Djauhar. 

Sumber: celebesnews.id


Terpidana Eddy alias Abeng Saat Ditangkap Kejari Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Empat tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Eddy alias Abeng ditangkap di Polresta Barelang saat mendampingi istrinya membuat laporan di kanit 4, Selasa (27/2-2018).

Setelah ditangkap petugas Kejari Batam didampingi pihak kepolisian, terpidana Eddy langsung digelandang ke kantor Kejari Batam. "Terpidana ditangkap saat hendak meninggalkan Mapolresta Barelang. Dan dia tidak dapat mengelak setelah pihak Kejaksaan menunjukkan surat penahanan," kata Kasi Pidum Filpan F. D Laia saat konfrence pers diruanganya.

Filpan menuturkan, penahanan terhadap terpidana Eddy alias Abeng, setelah putusan dari Mahkamah Agung (MA) ingkrah, No. 812 K/Pid/2014 tahun 2014. "Tahun 2014 permohonan kasasinya ditolak MA. Dan ini sudah empat tahun lalu," ujarnya.

Kata Filpan, kasus perkara terpidana saat itu, didakwa dalam kasus penipuan terhadap dua orang yakni Handri Sucipto, pemiliki toko keramik di Batuaji dan Direktur PT. Sumber Metalindo Utama (SMU), Handy.

"Eddy dilaporkan kedua korban karena tagihan orderan barang yang dibelinya untuk membangun hotel di sekitaran Pelita, tak kunjung dibayar," kata Filpan. 

Sehingga akibat perbuatan terpidana Eddy, Handri Sucipto mengalami kerugian sebesar Rp 32, 648 juta dan S$.5.484,9 (dollar Amerika). Sedangkan Handy mengalami kerugian Rp 108 juta ditambah uang SGD 34.630 (dollar Singapura).

"Hari ini juga terpidana dibawa langaung ke tahanan," tutur Filpan. 

(al/Kepriaktual.com)


Acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio dan Online Se-Indonesia

BOGOR, KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan Indonesia adalah negara dengan jumlah media terbesar di dunia. Dengan jumlah media terbesar tersebut, bukti bahwa kebebasan pers di Indonesia terjamin.

“Bahkan masyarakat internasional memuji kebebasan pers Indonesia,”ujar Stenly, nama panggilan Yosep, dalam pembukaan “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio Dan Online Se-Indonesia”, di Pusdik Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/2/2018) malam.

Menurutnya, UU No.40/1999 tentang pers adalah bukti kebebasan pers Setelah era Orde Baru. Yosep mengatakan, Undang-undang pers yang selama ini dijalankan tanpa adanya Peraturan Pemerintah. Namun, memberi ruang gerak bagi masyarakat untuk berekspresi.

Dia menceritakan pengalamannya ke Inggris bertemu dewan pers di negeri Ratu Elisabeth tersebut. “Dewan Pers disana bangkrut, dan wartawan tidak percaya dengan lembaga tersebut. Karena dewan pers di Inggris dibiayai pemilik media sehingga tidak independen,”kata Yosep.

Menurutnya kebebasan pers adalah kebebasan ekspresi dan demokrasi. “Tanpa kebebasan pers maka tidak akan terwujud kebebasan ekspresi dan demokrasi,”jelasnya.

Namun diakui Yosep, masih banyak masalah yang perlu dibenahi dalam pers di Indonesia. Pasalnya, maraknya ujaran kebencian dan berita hoax menggerus akan kebebasan pers sendiri.

“Bahkan ada dalam satu Kabupaten sebanyak 500 media online. Bila Humas Pemkab hanya bekerjasama dengan beberapa media maka media lain yang tidak dapat kue iklan akan marah, dan menjelek-jelekan Pemerintah daerah. Terlebih media online tersebut wartawannya tidak digaji,”tandasnya.

Yosep mengatakan, di tengah kebebasan pers sekarang ini, memang perlu dilakukan pembenahan terhadap media, sehingga media tidak partisan, tetapi memberitakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengtakan, wartawan jangan takut mengungkap kebenaran. “Tapi juga sebaliknya jangan menutupi sebuah kebenaran,”ujarnya. 


Sumber: Celebesnews.id



Kedua terdakwa berdiskusi dengan PH nya setelah usai mendengarkan putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua terdakwa pengedar ganja berat 767 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, turun tiga tahun dari tuntutan Jaksa, Senin (26/2-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, kedua terdakwa telah memenuhi unsur dan terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana yang di dakwakan Jaksa dalam primer Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli Hanafi dan Sazili bin Ahmad selama 7 tahun, dendan 1 miliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Jasael dan Renni Pitua. 

Terhadap putusan tersebut, kata Hakim Tumpal Sagala, kedua terdakwa berhak menyampaikan sikap, apakah terima, pikir-pikir atau banding. "Waktu kami berikan selama tujuh hari," ujarnya.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Sazili bin Ahmad. Sedangkan terdakwa Ramli Hanafi menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rosmarlina Sembiring.

Sebelumnya, Kedua terdakwa dituntut Jaksa Samsul Sitinjak, karena terbukti bersalah mengedarkan daun ganja dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar, dan subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.

Fakta persidangan dalam perkara kedua terdakwa. Terdakwa Sazili bertemu dengan Suharto alias Anto (Penuntutan terpisah) di Ruko Puri Selebriti Blo B No. 28 (indah Laundry) Batu Besar Nongsa–Kota Batam. Kemudia terdakwa Sazili meminta bantuan berupa dana kepada Anto dan Muhammad Rafi sebesar Rp 500 ribu rupiah, yang mengatakan bahwa akan ada masuk barang ganja.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 terdakwa Sazili yang sedang bekerja di Mesjid Raya Batam dihubungi oleh Kak Mida (DPO) dan menitip untuk dijualkan 1 bungkus Narkotika jenis ganja. Setelah itu terdakwa Sazili kembali melakukan pertemuan dengan Anto dan Rafi di ruko untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dari Anto Rp 250 ribu dan Rafi Rp 250 ribu.

Dan kemudian Kak Mida (DPO) kembali menghubungi terdakwa Sazili dan memberikan no HP orang yang menyerahkan barang titipan tersebut. Sazili pun langsung menghubunginya dan sepakat bertemu di Perumahan Bida Asri II. Setelah mendapatkan satu bungkus barang ganja dengan harga rp 4 juta, Sazili kembali bertemu dengan Anto dan Rafi di Ruko Puri Selebriti Blok B No.28 (indah Laundry).

Sebelum kedua terdakwa ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang, terdakwa Sazili dan Ramli Hanafi telah melakukan transaksi via hanpone dan akan bertemu di parkiran Welcome To Batam.


(al/Kepriaktual.com)


Menteri Keuangan, Sru Mulyani. Fhoto:Net
NASIONAL KEPRIAKTUAL.COM: Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia atau International Monetary Fund World Bank Annual Meetings (IMF-WB) 2018 akan digelar di Nusa Dua Bali pada Oktober mendatang. Gelaran terbesar ekonomi tingkat dunia tersebut akan dihadiri oleh kurang lebih 4.000 delegasi dari 189 negara anggota.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan, saat ini sudah mulai terjadi pemesanan dari berbagai macam penerbangan ke Bali untuk pertemuan tersebut. Bahkan pemesanan penerbangan sudah penuh atau full booking.

"Tadi sudah dibahas mengenai bahwa penerbangan itu sudah fully book dan sekarang masih banyak sekali yang ingin datang," kata Menkeu di Kantornya,Jakarta, Senin (26/2).

Katanya, banyak peserta IMF yang kesulitan mendapatkan penerbangan ke Bali dan kembali ke negara asalnya. Hal ini karena tingginya animo untuk mengunjungi pulau dewata. Menurut Menkeu, semua sudah mulai dipersiapkan untuk acara bergengsi ini.

"Tingginya (permintaan) sekitar seminggu sebelumnya dan keluarnya sekitar sesudahnya. Kita bicara kalau seandainya terjadi letusan Gunung Agung apa yang akan dilakukan, jadi sudah sampai ke hal yang sifatnya detail jadi in short mengenai persiapan AM," ujarnya.

Sumber: Merdeka.com


Walikota Batam, Muhammad Rudi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Memfokuskan pada aset jalan yang akan dilebarkan Pemko Batam, Pemerintah Kota Batam menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengusahaan Batam, pinjam pakai aset. Dan MoU tersebut akan ditandatangani Selasa (27/2).

"Tadi kita bahas MoU soal pelebaran jalan. Besok tandatangan saja. Pinjam pakai untuk kami kerjakan, selama dalam proses penghibahan di Kementerian Keuangan," kata Walikota Batam, Muhammad Rudi usai rapat di Kantor Walikota Batam, Senin (26/2).

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Yumasnur mengatakan ada 669 ruas jalan yang dipinjampakai melalui MoU. Titiknya tersebar di berbagai lokasi. Termasuk jalan yang akan dilebarkan di wilayah Baloi, Batam Centre, Nagoya, dan lainnya.

"Sampai ke Sagulung, Batuaji, Sei Beduk. Jalan-jalan utama yang masuk kewenangan kota," kata dia.

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan pada prinsipnya BP Batam mendukung semua pembangunan yang dilakukan Pemko Batam. Tapi memang yang menjadi masalah selama ini lahan untuk membangun itu masih menjadi aset BP Batam.

"Asetnya (jalan) ini lagi proses di Kementerian Keuangan untuk dihibahkan ke Pemko. Maka sambil menunggu, mekanismenya pinjam pakai. Dan intinya kita sepakat, pembangunan jalan di Batam sesuai ROW (right of way)," ujarnya.

Sedangkan aset lainnya ada yang sudah sampai ke tingkat Presiden. Juga ada yang di tahap II, yakni di tingkat Kementerian Keuangan. Dan ada juga yang di tahap III, penyelesaian dokumen antara Pemko dan BP Batam.


MCB


Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: sebelum Rapat paripurna ke 4 dewan perwakilan rakyat daerah Kota Batam masa persidangan II tahun sidang 2018, tentang tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Walikota terhadap ranperda penataan kaki lima (PK5) sekaligus pembentukan pansus berlangsung, Senin (26/2-2018).

Sebagian anggota DPRD Batam yang hadir meminta kepada pimpinan rapat sidang paripurna menunda sidang rapat sebelum Pemko Batam dapat menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Harmidi Umar Husein, meminta kepada pimpinan rapat paripurna menunda sidang, jika tidak Pemko Batam tidak menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Pembahasan ini dianggap penting, saya minta pimpinan rapat menskor rapat dulu, sampai OPD terkait hadir," sampainya Harmidi dalam rapat. 

Harmidi menuturkan, kehadiran OPD terkait dalam agenda sidang ini, sangat penting. Mengingat tanggapan atau jawaban atas Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PK5 merupakan inisiatif dewan. 

Hal senada disampaikan anggota DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging. Ia minta Pemko Batam serius dalam menghadirkan dinas terkait dalam setiap pembahasan Ranperda. "Terutama pada tanggapan dan pembahasan ranperda K5," ujar Uba.

Karena banyak anggota dewan yang meminta sidang ditunda. Pimpinan rapat, Zainal Abidin Abidin memanggil seluruh ketua Fraksi untuk mendiskusikan rapat agenda sidang paripurna.

Setelah selesai berdiskusi, kemudian agenda paripurna dilanjutkan. Namun, sebelum dilanjutkan, anggota DPRD Kota Batam, Mustofa, minta kebersamaan antara Pemko dengan dewan mengingat sebelum diagendakan bamus sudah mengirim undangan ke OPD terkait. 

"Kedepan saya minta kalau bisa Kepala Dinas terkait ikut hadir, jangan yang dikirim orang nomor dua saja," kata Mustofa.

Sidang paripurna dalam penyampaian fraksi-fraksi tentang tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Walikota terhadap ranperda penataan kaki lima (PK5) sekaligus pembentukan pansus. Seluruh fraksi-fraksi sependapat dengan Walikota Batam.


(al/Kepriaktual.com)


Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto. Fhoto Net
NASIONAL KEPRIAKTUAL.COM: Kapal MV Win Long BH 2998 yang diamankan di selat Philips dekat Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (23/2/2018) siang, yang diduga mengangkut Narkoba, hingga sampai saat ini Tim Satuan Tugas Khusus Mabes Polri dan Bea Cukai belum berhasil menemukanya. 

Dikutip dari Kompas.com, Bahkan hingga Sabtu malam pukul 20.45 WIB, pencarian masih berfokus pada pembongkaran sejumlah muatan kapal yang diperkirakan sudah hampir 12 hingga 15 ton ikan beku yang dikeluarkan dari dalam kapal.

Namun, Tim Satgassus Mabes Polri dan Bea Cukai yakin pembongkaran ini akan selesai hingga pukul 23.00 WIB, sehingga pencarian difokuskan terhadap barang yang diduga ada narkotika.

"Saat ini pencarian difokuskan pada bagian penyimpanan makanan atau bagian palka kapal MV Win Long BH 2998," kata Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, Sabtu (24/2/2018).

Eko Daniyanto mengatakan, terkait isu yang menyebutkan adanya 3 ton sabu di kapal MV Win Long BH 2998, info itu tidak bisa dipertangungjawabkan. Sejak awal, dia bahkan mengaku bahwa Tim Satgassus Mabes Polri dan Bea Cukai sama sekali tidak pernah menyebutkan jumlah sabu di kapal itu.

"Kami hanya menyebutkan ada informasi kalau MV Win Long BH 2998 diduga membawa barang yang terindikasi narkotika. Namun, berapa jumlahnya hal itu sama sekali tidak pernah disebutkan," kata Eko.

"Jadi kalau ada yang menyebutkan 3 ton, sekali lagi saya tegaskan itu info hoaks," ujar dia.

Eko Daniyanto juga mengaku, pihaknya juga menerjunkan tim selam dari Karimun untuk mengecek bagian dasar kapal, apakah ada bagian yang mecurigakan atau tidak. Tim selam ini melakukan pengecekan dari Sabtu siang hingga sore pukul 18.00 WIB.

"Bahkan kami juga menerjunkan ahli kapal dari Karimun untuk melakukan pengecekan disetiap sudut kapal, apakah ada modifikasi yang bisa dipergunakan untuk penyimpanan barang yang informasinya diduga sabu atau bagian yang tak lazim dari sebuah kapal," tutur Eko Daniyanto.


Sumber: Kompas.com


Rekam KTP-el di sekolah, fhoto Net
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam jemput bola perekaman data KTP-elektronik ke sekolah-sekolah. Tahun ini Disdukcapil menargetkan rekam data KTP-el baru di 50 sekolah.

"Sejak Januari kita sudah mendatangi beberapa sekolah. Hari ini di Yos Sudarso. Sekolah di Sekupang sudah semua. Nanti kita menyasar ke wilayah lain lagi," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Gita Syafrida, Kamis (22/2). Sebagaimana dikutip dalam Media Center Batam. 

Kepala Disdukcapil, Said Khaidar mengatakan Disdukcapil Goes To School ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2017 lalu. Sebanyak 2.300-an pelajar telah merekam data dirinya sepanjang tahun tersebut. KTP-elektroniknya pun telah dicetak dan didistribusikan ke para pemilik.

Menurutnya, sekolah mendapat prioritas untuk memenuhi keperluan pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan. Selain itu juga menyiapkan mereka untuk ikut dalam pemilihan umum 2019 mendatang sebagai pemilih pemula.

Wakil Kepala Kesiswaan SMA Yos Sudarso, Didiek Dwi Atmadi menyambut baik program yang dilaksanakan oleh Disdukcapil tersebut. Pada saat perekaman tersebut ada 29 orang pelajar yang merekam data.

"Kita prediksikan besok lebih banyak, ada 50 atau 70 orang," kata dia.

Didiek mengatakan sebagian siswa juga sudah melakukan perekaman secara pribadi ke kecamatan. Dengan petugas datang ke sekolah, tentunya memberikan kemudahan bagi para pelajar. Mereka tidak perlu izin sekolah untuk rekam data KTP-el.

"Menghemat waktu, tidak repot. Cukup bawa Kartu Keluarga," ujarnya.

MCB


BATAM KEPRIAKTUAL.COM: SSB BP Batam U-10 harus menerima kekalahan 0-3 dari Sollo Setiawangsa FC  asal Kuala Lumpur, Malaysia U-10, pada laga bertajuk International U-10 Football Friendly Match Indonesia (Kepri) - Malaysia (KL) di Stadion Tumenggung Abdul Jamal, Batam Minggu, (25/2/2018) pagi. 

Sempat bermain imbang dibabak pertama, SSB BP Batam harus mengakui kemenangan lawan yang berhasil mencetak tiga gol setelah turun minum.

Usai kekalahan itu, Pelatih SSB BP Batam Ahmad Sabri memuji permainan tim lawan. Ia mengatakan bahwa pasukan Malaysia bermain lebih baik.

"Sollo Setiawangsa lebih baik daripada kami. Mereka sangat kompetitif, kuat, dan layak menang," katanya.

SSB BP Batam hanya mampu mengantongi poin 4 dari satu kemenangan, satu kekalahan dan satu hasil seri, dan hanya mampu berada di peringkat tiga di bawah Bermuda A yang keluar sebagai juara dan Sollo Setiawangsa FC sebagai runner up. 

Di lain sisi ia mengapresiasi perjuangan anak asuhnya dalam turnamen tersebut dan telah menunjukan progress permainan. 

"Sebelum turnamen saya berkata bahwa kami sebagai tim punya sesuatu yang spesial," ujarnya.

"Hasil turnamen ini adalah buah dari keringat dan usaha para pemain," lanjut pelatih yang sedang berkarir di BP Batam tersebut.

Setelah kekalahan ini, Sabri menegaskan akan memperbaiki kesalahan. Ia bertekad untuk meningkatkan permainan SSB BP Batam di segala lini.

Sementara Pelatih Sollo Setiawangsa FC Fariz meski mengaku puas dengan kemenangan yang didapat timnya, ia akui laga melawan SSB BP Batam dan Bermuda A sangat menyulitkan.

"Itu adalah laga yang berat, kami mencoba menampilkan permainan Kami menghadapi tim yang sangat bagus, Selamat kepada pemenang," imbuhnya

Ia berharap laga seperti ini dapat terus berlanjut sehingga hubungan regional ke dua negara berjalan baik dan mampu mengembangkan kualitas anak-anak di sekolah sepakbola di kedua negara. 

Pada turnamen International Friendly Match Indonesia (Kepri) Vs Malaysia (Kuala Lumpur) tersebut dimenangkan Bermuda A dengan poin tujuh hasil dua menang dan satu seri. Diikuti Sollo Setiawangsa FC (KL) poin 6, SSB BP Batam (Batam) poin 4, dan Bermuda B (Batam) poin 0.

Hasil pertandingan:
Bermuda A v SSB BP Batam 1-1
Bermuda B v Sollo Setiawangsa FC 0-4

Bermuda A v Bermuda B 7-0
SSB BP Batam v Sollo Setiwangsa FC 0-3

SSB BP Batam v Bermuda B 5-1
Sollo Setiawangsa Fc v Bermuda A 0-3


Humas BP Batam


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.