Sodomi Anak Dibawah Umur, WNA Singapore ini di Tuntut 13 Tahun

Terdakwa Mohammad Asri Digelandang Pengawal Tahanan Usai Mendengarkan Tuntutan dari Jaksa
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Mohammas Asri alias Abah bin Sapuan, dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, dan denda 100 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit dihadapan Majelis Hakim Renni Pitua, Kamis (1/3-2018)

Terlihat terdakwa saat keluar dari ruang sidang, dimana sidang agenda mendengarkan tuntutanya tertutup untuk umum, Mohammad Asri Warga Negara Asing (WNA) Singapura ini meneteskan air mata. "Terdakwa dituntut 13 tahun. Namun terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis lewat Penasehat Hukum (PH) nya minggu depan," kata Sigit. 

Dalam pokok perkara terdakwa, sejak kedatanganya ke Batam tahun 2015 lalu, terdakwa telah melakukan cabul terhadap tiga anak dibawah umur yakni AF, 14, BA, 15, dan FB, 12. Kedatanganya ke Batam dengan tujuan untuk mendirikan sebuah sanggar tari di Perumahan Jasinta Indah, Nongsa. 

Pengakuan para korban terungkap dipersidangan, terdakwa menjanjikan mereka untuk di sekolahkan dengan layak jika ingin tinggal bersamanya di sanggar yang juga tempat tinggal terdakwa. Tapi janji itu tak pernah terwujud didapat para korban, melainkan korban mendapat perlakuan kasar, yaitu dengan menyodominya. Bahkan terdakwa sering membentak para korban, jika keinginanya tidak terpenuhi. 

September 2017, perbuatan terdakwa terbongkar dari percakapan antara terdakwa dengan salah satu korban melalui pesan singkat di Facebook. Orang tua korban FB, mendapati percakapan yang tak pantas diterima putranya. Saat dipastikan ke korban, FB mengaku sudah beberapa kali disodomi terdakwa.


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.