Kedua terdakwa berdiskusi dengan PH nya setelah usai mendengarkan putusanya |
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua terdakwa pengedar ganja berat 767 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, turun tiga tahun dari tuntutan Jaksa, Senin (26/2-2018).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, kedua terdakwa telah memenuhi unsur dan terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana yang di dakwakan Jaksa dalam primer Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli Hanafi dan Sazili bin Ahmad selama 7 tahun, dendan 1 miliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Jasael dan Renni Pitua.
Terhadap putusan tersebut, kata Hakim Tumpal Sagala, kedua terdakwa berhak menyampaikan sikap, apakah terima, pikir-pikir atau banding. "Waktu kami berikan selama tujuh hari," ujarnya.
"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Sazili bin Ahmad. Sedangkan terdakwa Ramli Hanafi menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rosmarlina Sembiring.
Sebelumnya, Kedua terdakwa dituntut Jaksa Samsul Sitinjak, karena terbukti bersalah mengedarkan daun ganja dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar, dan subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.
Fakta persidangan dalam perkara kedua terdakwa. Terdakwa Sazili bertemu dengan Suharto alias Anto (Penuntutan terpisah) di Ruko Puri Selebriti Blo B No. 28 (indah Laundry) Batu Besar Nongsa–Kota Batam. Kemudia terdakwa Sazili meminta bantuan berupa dana kepada Anto dan Muhammad Rafi sebesar Rp 500 ribu rupiah, yang mengatakan bahwa akan ada masuk barang ganja.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 terdakwa Sazili yang sedang bekerja di Mesjid Raya Batam dihubungi oleh Kak Mida (DPO) dan menitip untuk dijualkan 1 bungkus Narkotika jenis ganja. Setelah itu terdakwa Sazili kembali melakukan pertemuan dengan Anto dan Rafi di ruko untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dari Anto Rp 250 ribu dan Rafi Rp 250 ribu.
Dan kemudian Kak Mida (DPO) kembali menghubungi terdakwa Sazili dan memberikan no HP orang yang menyerahkan barang titipan tersebut. Sazili pun langsung menghubunginya dan sepakat bertemu di Perumahan Bida Asri II. Setelah mendapatkan satu bungkus barang ganja dengan harga rp 4 juta, Sazili kembali bertemu dengan Anto dan Rafi di Ruko Puri Selebriti Blok B No.28 (indah Laundry).
Sebelum kedua terdakwa ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang, terdakwa Sazili dan Ramli Hanafi telah melakukan transaksi via hanpone dan akan bertemu di parkiran Welcome To Batam.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar