Dihukum 4 bulan, Barang Bukti Dua Pengusaha Mikol "Dikembalikan"

Terdakwa Didiet Nurianto
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua pengusaha Minuman Beralkohol (Mikol) tangkapan Bareskrim Mabes Polri, terdakwa Fabian Djulkarnain dan Didiet Nurianto dihukum 4 bulan kurungan penjara. Dalam bulan ini, perkara kedua terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Hasil putusan kedua terdakwa yang dibacakan Hakim tersebut, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan minuman beralkohol tanpa adanya ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) Jo. Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor: 18 Tahun 12 Tentang Pangan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fabian Djulkarnain dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," baca Hakim Syahlan, Kamis (15/2-2018). Hal senada juga  dibacakan Hakim Chandra terhadap putusan terdakwa Didiet Nurianto, Kamis (1/3-2018).

Ironisnya, dalam amar putusan kedua terdakwa, barang bukti mikol yang dititipkan dalam gudangnya masing-masing, dikembalikan kepada kedua terdakwa. "Mengembalikan barang bukti mikol terhadap terdakwa"

Terdakwa Fabian Djulkarnain saat mendengarkan keterangan saksi
Barang bukti mikol golongan B dan C tangkapan Bareskrim Mabes Polri yang dititipkan dalam gudang PT. Mandiri Sumber Anugerah Sentosa Komplek Work shop Inti Batam Blok A No.5B Kel. Sungai Panas, Kec Batam Kota, Kota Batam, terdakwa Fabian sebanyak 5.263 botol dan dalam Gudang milik PT. Trimaco Sukses Mandiri, di Komplek Ruko (Rumah Toko) Seruni Blok A No.19, Sungai Panas, Batam, Kepulauan Riau, terdakwa Didiet sebanyak 6.630 botol.

Fakta persidangan pemeriksaan saksi dari Bareskrim Polri dan BPOM, mikol golongan B dan C yang di impor dari luar negeri, kedua terdakwa tersebut tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.