Polda Kepri Ungkap Penangkapan Sabu 19.77 Kg

Pengungkapan penangkapan 19.77 Kg
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 19.770 Gram / 19.77 Kg. Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, pimpin konfrence pers, Pantai Tanjung Ambat Kelurahan Lubuk Puding Kecamatan Buru, Jumat (2/3-2018).

Dalam konfrence pers tersebut, turut hadir Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Karimun serta Para Pejabat Utama Polda Kepri, Dandim 0317 TBK, Danlanal Karimun, Asisten I Kabupaten Karimun, Kakan KPPBC, serta FKPD dan Unsur terkait.

Pada Kesempatan Tersebut Kapolda Kepri menyampaikan fakta-faktanya, tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa. Kelompok jaringan SAMAD DKK sudah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang sama sebanyak 4 kali. 

"Bulan Desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg kepada sdr ATTA di Pulau Sebele Kecamatan Urung Kabupaten Karimun, Bulan Desember 2017 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1Kg kepada sdr ATTA di Pulau Sebele Kecamatan Urung Kabupaten Karimun, Bulan Januari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3Kg kepada sdr OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun, Bulan Februari 2018 menjual narkotika jenis sabu sebanyak 9,77Kg kepada sdr OTK di Pulau Degung Kecamatan Belat Kabupaten Karimun," terang Kapolda Kepri. 

Kata Kapolda Kepri, berdasarkan ciri-ciri kemasan atau bungkus yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu yaitu bungkus teh cina merk “GUANYIN WANG” merupakan modus jaringan internasional Cina-Malaysia-Indonesia.

"Modus yang dilakukan pelaku jaringan internasional ini saling bertransaksi diperairan internasional dengan cara dihanyutkan dan dijemput oleh pelaku dengan menggunakan speedboat," ujarnya. 

Kronologis kejadianya, katanya, pada hari Jumat tanggal 23 Februari s/d 26 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 wib, tim melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut diatas dengan melakukan kegiatan profiling, surveilance, pengecekan terhadap pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada diwilayah Perairan Pulau Buru kabupaten Karimun. 

Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wib di dapatkan informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan International (OPL) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di antar oleh WNA Malaysia. 

"Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju perairan Pulau Buru untuk melakukan pengintaian dan observasi terhadap alat transportasi dan pelaku namun pelaku masih belum dapat di amankan. Kemudian, tepat pada hari Rabu tanggal 28 februari 2018 sekira pukul 06.44 wib, TIM melihat Kapal Jenis Pompong mesin dompeng 24 GT 4 di perairan pulau buru di daerah kayu are hitam dengan titik koordinat Latitude : 1.0167159, Longitude 103.5673726," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, Tim mendekati kapal tersebut dan didapati ada 3 orang berada didalam kapal dengan membawa 1 (satu) buah karung beras warna putih dan 1 deregen minyak dan langsung dilakukan penangkapan oleh TIM dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang dibawa olah pelaku didapati ada 19 paket / bungkus besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam karung beras sebanyak 9 (Sembilan) bungkus dan yang dimasukan ke dalam deregen minyak sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dengan berat kotor secara keseluruhan sebanyak 19,770 gr (19,77 Kg).

Selanjutnya, ujarnya, tersangka SM, FD, BH, dan barang bukti dibawa ke polres karimun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 19, 77 Kg, Tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia-Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.

Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket / bungkus besar degan berat 19,770 gram (19,77 kg).
1 (Satu) unit Kapal pompon mesin dompeng 24 GT 4 warna hijau. 1 (Satu) unit Gergaji besi 12 “ warna kuning merk Eye Brand Germany. 1 (Satu) unit Handphone Nokia Warna Hitam Type Xpress Music. 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Warna Putih. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Android. 2 (Dua) buah Tas Warna hitam corak biru dan warna hitam corak merah merk elegant. 1 (Satu) buah Karung beras warna putih. 1 (Satu) buah Deregen Minyak warna Biru Tua 

Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 19,77 Kg tersebut, Maka kita dapat Menyelamatkan Seratus Lima Puluh Ribu Anak Bangsa.


Humas Polda Kepri
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.