Eddy alias Abeng Ditangkap Kejari Batam di Mapolresta Barelang

Terpidana Eddy alias Abeng Saat Ditangkap Kejari Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Empat tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Eddy alias Abeng ditangkap di Polresta Barelang saat mendampingi istrinya membuat laporan di kanit 4, Selasa (27/2-2018).

Setelah ditangkap petugas Kejari Batam didampingi pihak kepolisian, terpidana Eddy langsung digelandang ke kantor Kejari Batam. "Terpidana ditangkap saat hendak meninggalkan Mapolresta Barelang. Dan dia tidak dapat mengelak setelah pihak Kejaksaan menunjukkan surat penahanan," kata Kasi Pidum Filpan F. D Laia saat konfrence pers diruanganya.

Filpan menuturkan, penahanan terhadap terpidana Eddy alias Abeng, setelah putusan dari Mahkamah Agung (MA) ingkrah, No. 812 K/Pid/2014 tahun 2014. "Tahun 2014 permohonan kasasinya ditolak MA. Dan ini sudah empat tahun lalu," ujarnya.

Kata Filpan, kasus perkara terpidana saat itu, didakwa dalam kasus penipuan terhadap dua orang yakni Handri Sucipto, pemiliki toko keramik di Batuaji dan Direktur PT. Sumber Metalindo Utama (SMU), Handy.

"Eddy dilaporkan kedua korban karena tagihan orderan barang yang dibelinya untuk membangun hotel di sekitaran Pelita, tak kunjung dibayar," kata Filpan. 

Sehingga akibat perbuatan terpidana Eddy, Handri Sucipto mengalami kerugian sebesar Rp 32, 648 juta dan S$.5.484,9 (dollar Amerika). Sedangkan Handy mengalami kerugian Rp 108 juta ditambah uang SGD 34.630 (dollar Singapura).

"Hari ini juga terpidana dibawa langaung ke tahanan," tutur Filpan. 

(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.