Aksi Demo Buruh, FSPMI dan SPSI
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sekitar pukul 11:25 WIB, Ribuan buruh yang tergabung dalam oreganisasi FSPMI, SPSI melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kamis (1/2-2018).

Aksi demo buruh dipanas trik matahari bersorak menyampaikan "Hidup Buruh". Kemudian aksi tersebut dikawal personil polisi.

Buruh dalam aksi demonya menuntut, menagih kepada Walikota Batam, dimana Upah Minumum Sektoral (UMSK) Batam yang sudah disahkan tahun 2017, sampai sekarang ini belum dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam. Padahal sekarang sudah tahun 2018 

"Keputusan Upah Minumum Sektoral yang disahkan Gubernur Kepri, sampai saat ini belum dikeluarkan pemerintah Kota Batam. Buruh sudah menang di Mahkamah Agung," kata perwakilan buruh dalam orasinya.

Buruh juga menyampaikan, upah minimum sektor Kota Batam lebih kecil dari Kabupaten Deliserdang dan Mojokerto. "Lebih besar upahnya disana"

Aksi demo buruh juga mengncam pemerintah Kota Batam. Dimana, apabila pemerintah tidak memperhatikan buruh, maka akan kembali turun melakukan aksi demo dan melumpuhkan Kota Batam.

"Udah tiga kali kami turun kelapangan, tapi belum ada kepastian. Bulan Januari 2018 belum ditentukan," kata buruh dalam orasinya.

Buruh juga menyampaikan, upah buruh belum naik, sembako, listrik udah naik.

Sampai saat ini, hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kota Batam belum turun untuk menjumpai buruh.


(al/Kepriaktual.com)


Logo 

BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Hadirnya Aliansi Jurnalis Online (AJO) Indonesia, tidak dan tak akan memisahkan, dan mengkotak-kotakan antara pemilik/pengusaha dan wartawan sebagai karyawan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum), Rival Achmad Labbaika saat rapat terbatas dengan pemilik dan wartawan online Batam, Selasa (30/1-2018).

“Berhasil tidaknya sebuah perusahaan media adalah konsep kerja bersama yang saling mendukung dan membutuhkan. Didirikannya sebuah media tak lain adalah bertujuan untuk memberikan kesejahteraan," ujarnya.

Kata Rival achmad, hubungan perusahaan, pemilik dan karyawan harus merupakan sebuah simbosis mutualisme yang positif, harus saling menghidupkan. "Maka kurang tepat jika pemilik berdiri sendiri dengan konsep dan tata kelola manajemen nya sendiri atau menjalankan bisnis di dalam media yang sama secara sendiri," tuturnya.

“Untuk itu, AJO Indonesia hadir menawarkan konsep bekerja sama bukan sama-sama kerja," tuturnya.

Dalam rapat pertemuan tersebut, telah memutuskan memilih organizing commite Provinsu Kepri Kota adalah : 
1.ilhamsah purba dari redaksi detiktipikornews.com 
2.ucok dari redaksi berliannews.com 
3.Rika dari redaksi koran radar online tv.co.id 

Jonny Pakkun selaku penerima mandat pusat mengatakan organisasi AJO Indonesia hadir sebagai organisasi dengan sebuah konsep yang terdiri dari pemilik dan wartawan agar menyatukan visi misi sehingga terjalin keharmonisan antara pemilik dan wartawan.

Keresahan dari berbagai media online dengan adanya verifikasi dari dewan pers tidak perlu berlebihan. "Justru dengan kehadiran AJO Indonesia siap menfasilitasi, asal media  sesuai dengan persyaratan yakni memiliki badan usaha, termasuk surat surat kelengkapan," kata Jhoni.

Badan usaha untuk membuka media bisa dalam bentuk PT, Yayasan Dan Koperasi. Verifikasi dewan pers dibentuk sebagai amanat dari pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Pers No 40/1999 tentang pengaturan dan peningkatan profesionalisme perusahaan pers.

“Nah disitu lah aliansi ini untuk memfasilitasi agar yang tergabung Dalam AJO bisa berjalan Dan menciptakan demi terciptanya media dan wartawan yang profesionalis," terangnya.

(Red)



Kapolda Kepri, Irjen Didid Widjanardi Diarak Satuan Brimob Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga rilis kunjungan kerja (Kunker) Kapolda Kepri ke Markas Satbrimob Polda Kepri, Selasa (30/1-2018). Dalam kunjungan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta pengurus, Pejabat Utama Polda Kepri, serta Para Perwira Polda Kepri.

Dalam kesempatan Kunjungan Kerja di Markas Satbrimob, Kapolda Kepri disambut oleh Kasat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Imam Santoso dan Jajar Hormat Pasukan oleh Personil Satbrimob Polda Kepri selanjut nya Kapolda Kepri diarak masuk menuju Markas Satbrimob Polda Kepri.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Kepri menyampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Kasat Brimob Polda Kepri dan jajaran atas sambutan di Mako Brimob serta para undangan yang berkesempatan hadir dalam silaturahmi ini guna mempererat hubungan kekeluargaan antar personil Polda Kepri.

Dalam Apel Satuan yang dilaksanakan di Lapangan Apel Markas Satbrimob, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Program Kerja Kapolda Kepri ke Kesatuan Jajaran yang ada di Wilayah Hukum Polda Kepri, sekaligus memberikan Support kepada seluruh Personil Satbrimob Polda Kepri agar selalu semangat dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, dan sekaligus bersilaturahmi dengan seluruh personel Satbrimob Polda Kepri sekalian.

"Korps Brimob Polri adalah Satuan Elite Kepolisian yang telah berkontribusi aktif bagi Bangsa dan Negara Indonesia semenjak masa perjuangan kemerdekaan. Karena itu, keberadaannya tidak akan pernah bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Sebentar lagi, kata Kapolda, kita akan menghadapi Pilkada Serentak, khusus untuk di Provinsi Kepulauan Riau kita akan melaksanakan Pilkada di Kota TanjungPinang.

"Untuk itu, saya tekankan kepada personel Sat Brimob Polda Kepri untuk saling bahu membahu melakukan pengamanan dan saling memback-up antara satu dengan lainnya, sehingga pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan dapat berjalan dengan aman dan lancar," ungkapnya.

Lanjutnya, Tunjukkan bahwa Brimob adalah Satuan Yang Solid, Berintegritas, Loyal, dan dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara. Jaga netralitas dan berusaha sekeras mungkin sebagai perekat persatuan, menjadi penjaga Kebhinnekaan dan menjamin keamanan dalam Negeri.

Wilayah hukum Polda Kepri terutama di Kota Batam sangat maraknya terjadi Tindak Pidana Perjudian dan peredaran gelap narkoba, seperti perjudian, dengan modus gelanggang permainan, yang dalam prakteknya ijin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah disalah gunakan oleh para pelaku pemilik gelper menjadi tempat permainan judi.

"Dalam hal tindak pidana perjudian dan narkoba serta penyelundupan barang illegal, Kapolda tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat didalamnya, sehingga ditekankan kepada seluruh personel Polda Kepri untuk tidak turut serta dalam segala bentuk perjudian dan penyalah gunaan narkoba serta penyelundupan barang illegal baik sebagai pelaku, pemakai, pengedar maupun pelindung," tuturnya.

Selain itu, Kapolda Kepri memberikan Penekanan Kapolda kepada seluruh personil Satbrimob Polda Kepri :

1. Sebagai hamba yang beriman, tingkatkan selalu Ketaqwaan kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral, sehingga rahmat dan hidayah-nya dapat selalu menyertai di setiap langkah pengabdian kita;

2. Profesionalisme tidak dapat diraih begitu saja tetapi harus diwujudkan dengan pelatihan yang keras, berat, dan ikhlas. Tingkatkan kemampuan, wawasan, dan pengetahuan, sehingga dapat bermanfaat dalam setiap penugasan.

3. Jalin hubungan kerja sama dan sinergitas yang baik dengan satuan tni, satuan kewilayahan, unsur pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya, serta seluruh komponen masyarakat melalui berbagai kegiatan bersama yang bermanfaat.

3. Sebagaimana motto Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan, laksanakan setiap tugas dengan penuh kesungguhan, keikhlasan, dan rasa tanggung jawab. Brimob Polri merupakan satuan elite yang menjadi kebanggaan yang bukan semata dimiliki oleh Institusi Polri saja, melainkan menjadi kebanggaan seluruh Rakyat Indonesia.


Humas Polda Kepri


Nahkoda Kapal Terdakwa Herman Usai Mendengarkan Putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapal penyeludup barang bekas dari Jurong Port Singapore ke Batam kembali dikembalikan Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam kepada pemiliknya. Dimana sebelumnya tahun 2016, Nahkoda kapal KLM. Raja Persada-I GT 103 terdakwa Awin Pranoto tersandung hukum dengan kasus yang sama membawa barang bekas, beras dan gula.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Jasael dan Marta, menyatakan Nahkoda kapal KLM. Raja Persada-I GT 103, bahwa terdakwa Herman bin Janin als Buyung terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun, denda 50 juta, subsuder 3 bulan penjara apabila tidak dibayar," baca Hakim Tumpal Sagala, Senin (29/1-2018).

Selain menjatuhkan hukuman perjara terhadap terdakwa, Majelis Hakim dalam amar putusan mengatakan, barang bukti berupa satu unit kapal 
KLM. Raja Persada-I GT 103 dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak, Malik bin Jale als H. Toyib.

"Satu unit kapal sarana pengangkut KLM. Raja Persada-I GT 103 beserta surat-suratnya dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan barang bukti berupa barang bekas muatan kapal dirampas untuk dimusnahkan," kata Hakim Tumpal Sagala. 

Terhadap putusan tersebut, kata Hakim Tumpal Sagala, terdakwa bisa menyatakan sikap yaitu, pikir-pikir, terima atau banding. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa Herman. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Mega Tri Astuti, SH.

Sebelumnya dalam sidang agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa, terdakwa Herman dituntut selama 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara. Serta mengembalikan kepada terdakwa, satu unit kapal, HP, dan buku Paspor. Kemudian barang bukti muatan kapal dirampas untuk dimusnahkan. 

Fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi penangkap dari Polair Polda Kepri dan saksi bea dan Cukai Batam. Terdakwa mengaku telah melakukan membawa, mengangkut muatan barang bekas dari Singapore menuju Batam, tanpa dilengkapi dengan surat dokumen kepabeanan.


(al/Kepriaktual.com)


Walikota Batam, Amsakar Achmad (Fhoto Istimewa) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dalam rapat
Dewan Kawasan agenda pariwisata yang dibuat oleh BP Batam di Jakarta, Rabu (24/1) lalu. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad berharap tidak ada tumpang tindih baru antara kewenangan Pemerintah Kota dengan Badan Pengusahaan Batam.

Dikutip dari Media Center Batam (MCB), Kamis (25/1), Amsakar menuturkan, Jangan sampai ke depan ada overlapping baru, irisan baru, yang buat hubungan kita (Pemko-BP) jadi kontraproduktif.

Kemudian Amsakar mencontohkan beberapa kegiatan pariwisata yang belakangan digelar BP Batam. Seperti pemilihan Duta Pariwisata BP Batam yang juga menjadi agenda tetap Dinas Pariwisata Kota Batam. Kemudian Car Free Day yang dimaksudkan BP Batam sebagai agenda pariwisata telah menjadi kegiatan rutin Dinas Perhubungan Batam. 

"Saya berharap ke depan tidak ada lagi kegiatan serupa seperti contoh di atas.
Kalau destinasi, kita beri dukungan. Karena butuh support dana tidak sedikit. Kami sekarang sedang menggenjot pariwisata, tapi terbatas dana. Jadi kalau destinasi silakan," ujarnya.

Jika hanya membangun destinasi, menurut Amsakar, tidak perlu sampai dibentuk biro khusus. Cukup ditambahkan nomenklatur di Deputi Perencanaan Pengembangan dan Promosi. Penambahannya dari Biro Pengembangan Wilayah menjadi Biro Pengembangan Wilayah dan Destinasi Wisata.

"Jadi tak usah ada biro pariwisata lagi. Tapi pembahasan kita belum putus. Prinsipmya dari rapat ini dikatakan BP harus komunikasikan ke Kementerian PANRB terkait rencana reorganisasi ini," kata Amsakar.

Mengenai rencana reorganisasi BP Batam, jika tidak dicermati dengan baik dan bijak berpotensi timbulkan kekisruhan baru. Dan sesuai arahan Presiden sebelumnya, bahwa Batam sedang dipersiapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). BP Batam diminta untuk fokus pada transformasi dari kawasan perdagangan bebas ke KEK tersebut.

Selain membahas rencana reorganisasi BP Batam, rapat juga mengagendakan enam poin lain. Yakni mengenai tata ruang dan master plan. Kemudian perubahan dalam peraturan kepala BP Batam yang diharapkan berpihak pada dunia usaha. Berikutnya yaitu rencana pembangunan Tanjungpinggir, penyelesaian perizinan di lahan Sei Gong, serta pelaksanaan larangan dan pembatasan bahan baku industri.

"Soal tata ruang dan master plan dibahas tersendiri nanti karena Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR tidak hadir. Sedangkan Perka (peraturan kepala BP Batam) kita beri apresiasi dan dukungan karena yang disusun sekarang ini berpihak pada pelaku usaha," kata mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kota Batam tersebut.


MCB


Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tahun 2017, Kota Batam memperoleh Rapor Hijau dalam Aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi. Hasil sangat dapat memuaskan dengan pencapaian 100 persen, dan itu berdasarkan penilaian tim pusat.

Kata Jefridin, perolehan nilai itu di nilai dari tim yang terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Perolehan ini diraih Pemerintah Kota Batam karena telah merealisasikan empat aksi,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Kamis (25/12018).

Aksi pertama yaitu pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP. Kedua, terlaksananya pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu.

Ketiga, terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Serta terakhir, transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.

“Transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa ini kita laksanakan melalui e-procurement,” ujarnya.

Meskipun bertindak selaku penanggungjawab aksi, capaian tersebut menurut Jefridin juga berkat dukungan kepala daerah, dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Batam. Serta tim yang ikut memenuhi kebutuhan data pendukung. Seperti Bappelitbang, inspektorat, DPM-PTSP, Dinas Kominfo, BP2RD, BPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan LPSE.

Tim, kata Jefridin, melakukan penilaian setiap tiga bulan sekali. Dan dasar penilaian Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah adalah Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.


MCB


BP Batam dan PT Energi Unggul Persada Tandatangani Perjanjian Pengalokasian Lahan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kantor Pengelolaan Lahan melakukan penandatangan Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL) seluas 8,3 Ha dengan PT Energi Unggul Persada di Mall Pelayanan Publik, Batam pada Rabu siang (24/1/2018).

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dihadapan notaris Yulianti S. H., M.kn dengan disaksikan Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni. Perusahaan yang bergerak dipengolahan minyak goreng dan biodisel akan menanamkan nilai investasi mencapai 1 triliun. 

"Rencananya alokasi lahan untuk pembangunan pabrik refinery berbahan baku sawit dengan nilai proyek 1 triliun dan tenaga kerja 200 orang oleh PT Energi Unggul Persada," ungkap Imam.

Imam mengatakan ketersediaan lahan kawasan industri dan iklim usaha yang kompetitif serta ditunjang letak Batam di jalur pelayaran Internasional dinilai tepat untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan proses industri termasuk refinary minyak goreng, pembuatan Crude Palm Oil (CPO) dan biodisel. 

Menurutnya, melalui kemudahan - kemudahan pelayanan dan perijinan yang diberikan akan menjadikan magnet bagi para investor untuk berinvestasi. Pihaknya optimis bahwa Batam masih punya prospek bagus tujuan investasi dibandingkan negara-negara lain, khususnya dikawasan sejenis.

"Batam punya modal cukup kuat untuk diperhitungkan. Ketersediaan lahan kawasan industri, infradturuktur bandara, pelabuhan dan fasilitas lainnya tersebut bagi pengusaha sangat kompetitif," ujarnya.

Untuk itu, Ia mengajak kepada seluruh elemen baik pemerintah dan masyarakat untuk selalu bersama - sama mendukung peningkatan investasi di Batam dengan menjaga iklim investasi yang kondusif sehingga para investor merasa nyaman dan dapat mengembangkan usahanya lebih besar lagi.


Humas BP Batam


Terdakwa Dedi Firmansyah (Pakai Songkok) Digelandang Pengawal Tahanan Usai Menjalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Akibat utang, Dedi Firmansyah kembali menjadi terdakwa kasus perkara penganiayaan. Dimana terdakwa masih menjalani kasus perkara Narkotika. Dalam sidang perkara terdakwa kasus penganiayaan, beragendakan pemeriksaan saksi korban Sumardi dan saksi mata Amin, Selasa (23/1-2018).

Saksi korban Sumardi menerengkan di persidangan, ia mempunyai utang kepada istri terdakwa sebesar Rp 2 juta. "Saya mempunyai utang kepada istri terdakwa yang mulia. Berani minjam uang kepada istri terdakwa, karena sudah lama kenal," terang saksi korban yang juga tersandung kasus Narkoba.

"Uang yang saya pinjam dari istri terdakwa untuk membeli narkoba," ujarnya kembali.

Terjadi penganiayaan, terang korban Sumardi, terdakwa memanggilnya dan mengatakan, kamu yang namanya Sumardi, terus ia jawab iya, saat itu ia dan terdakwa beda sel di Rutan Polresta Barelang. "Kejadian di sel blok E Rutan Polresta Barelang (9/10) 2017 lalu, terdakwa tiba-tiba dipindahkan petugas piket ke satu sel dengan saya, sebelumnya terdakwa berada di sel blok J. Dan saksi mata Amin juga sudah berada satu sel dengan saya," kata saksi korban Sumardi.

Setelah satu sel, kata korban, terdakwa langsung mendatanginya untuk memastikan namanya. Dan ia mengaku bahwa benar namanya Sumardi dan telah meminjam uang istrinya. Setelah itu korban lagsung di tarik ke sudut ruangan dan dipukuli. 

"Terdakwa pegang kepala korban lalu membalikkan rahangnya sampai patah. Saya teriak panggil sipir dan korban langsung dilarikan ke RS," tutur korban. 

Hal senada juga disampaikan saksi mata Amin. "Benar yang mulia, terdakwa menendang rahang korban," terang Amin, terdakwa perkara narkotika.

Dari keterangan saksi korban dan saksi mata, terdakwa membenarkanya. Kemudian dilanjutkan Majelis Hakim Iman Budi Noor yang didampingi Hakim anggota Hera dan Redite. Dan Ia melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban sampai sekarang tidak dapat mengembalikan uang istrinya. "Saya emosi saat itu yang mulia. Uang istri saya belum di pulangkan korban," ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa, terdakwa di dakwa JPU Yan Elhas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPindana. "Selanjutnya persidangan terdakwa ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan," tutup hakim ketua yang didampingi Hera Polosia dan Redite Ika.


(al/Kepriaktual.com)


Fhoto Bersama, Deputi 3 Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Dwianto Eko Winaryo dan Duta Besar Republik Panama
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Duta Besar Republik Panama untuk Indonesia, H.E Ms. Deborah Ho bersama jajaran delegasi kedubes Panama, melakukan kunjungan ke BP Batam, Selasa (23/1/18). Panama yang secara strategis terletak di kawasan Amerika Tengah, sebagai negara transit yang menjadi otoritas pengaturan geografis Terusan Panama dikenal sebagai daerah maju dibidang jasa kelautan dan Colon Free Zone yang mereka anggap memiliki kemiripan dengan Batam.

Namun demikian, negara kecil dengan 4 juta penduduk ini mengakui bahwa Batam berkembang dengan sangat pesat dan menjadi bagian penting dari cross border pasar Asia. Ms. Deborah mengatakan bahwa kehadiran BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat memberikan keistimewaan tersendiri bagi Batam untuk menjadi destinasi investasi bagi investor. 

Dirinya melihat Batam memiliki regulasi yang memberikan kepastian dalam berusaha dan kemudahan berinvestasi seperti program i23J dan Mall Pelayanan Publik. Letak Batam yang strategis secara geografis di jalur lalu lintas perdagangan Selat Malaka tak bisa dipungkiri menjadi kelebihan tersendiri bagi Batam. Ditambah dengan keberadaan Batam yang berada diluar zona ring of fire, sehingga aman dari potensi bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami dan potensi bencana lainnya.

“All in One is here. Saya merasa ini kunjungan kedua di Batam yang sangat berkesan. Batam dengan BP Batam adalah paket kemudahan yang menarik. Saat investor ditempat lain harus menghabiskan waktu dan uang mereka untuk sesuatu yang lama, berbelit dan tidak pasti. Batam terus berinovasi mempermudah investasi dan menyederhanakan prosesnya," ungkap Ms. Deborah.

Sementara itu,  Anggota 3 / Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Dwianto Eko Winaryo yang menerima kunjungan tersebut meyakinkan bahwa kepastian dalam berusaha dijamin didalam regulasi saat ini diantaranya soal lahan dan perizinan yang semakin mudah baik disisi perizinan investasi maupun lalu lintas barang ekspor dan impor, ditambah lagi kini seluruh perizinan berada di satu tempat yakni di Mall Pelayanan Publik. 

"Selain menciptakan flexibilitas dan kenyamanan bagi investor, BP Batam juga mengedepankan efisiensi waktu bagi investor dengan program i23J, dimana dengan 3 jam investor langsung mendapat kemudahan 8 produk perizinan," ujar Eko Winaryo. 

Ms. Deborah juga menambahkan, bahwa usai melakukan kerja sama dengan China tahun lalu, perlahan Panama ingin melihat potensi besar lain di Asia khususnya pasar Asia Tenggara. Dirinya berjanji akan memberitahukan informasi tentang Batam kepada rekan-rekan pengusaha Panama dan berbagai negara lain di sekitar Amerika yang menjadi mitra dari negara Panama.

“Batam adalah bagian penting dari Asia Tenggara. Saya harap segera kami bisa melakukan suatu kerja sama dengan BP Batam”, kata Deborah di penghujung pertemuan ini.

Duta Besar Republik Panama dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi seperti Politeknik Negeri Batam, MRO Lion di Bandara HN, Kantor Pelabuhan Laut BP Batam, dan Kinema Studio.


Humas BP Batam


BP Batam Menerima Cendramata dari Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Sekretariar Kabiner RI, M. Y Raso
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Plt Direktur PTSP BP Batam Adi Soegiharto membahas isu strategis di bidang reformasi birokrasi dalam pertemuannya dengan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet M.Y Raso saat kunjungan kerjanya di Batam pada Selasa, (23/1/2018) pagi.

"Kita sampaikan program pimpinan sekarang yakni Batam bersatu maju dua tahun mencapai 7% (BBM 27), kemudian juga program reformasi birokrasi dimana BP Batam telah melakukan berbagai kegiatan seperti mall pelayanan publik Kota Batam, online single submission, dan pariwisata," ujar Adi di Gedung Maketing Centre.

Menurut Adi, pihaknya selalu mengupayakan memperbaiki birokrasi di jajarannya. Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan seperti mall pelayanan publik dengan ditunjang sistem integrasi yang mumpuni serta perbaikan pelayanan pengguna jasa pada unit kepelabuhanan dan Bandara, menurut Adi, Batam jauh lebih siap untuk mendukung program pemerintah melalui percepatan birokrasi.

Lebih lanjut Ia menjelaskan Setkab saat ini berharap penuh kepada Batam untuk menjadi pioner pembangunan nasional. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah pusat terutama BP Batam untuk memanfaatkan sektor unggulan dan inovasi pelayanan publik.

"Batam adalah salah satu pintu gerbang Indonesia untuk dapat menarik investasi maupun pariwisata kepada pertumbuhan Indonesia dan bersama-sama berharap Batam bisa lebih baik dan maju," harapnya.

Sementara Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet M.Y Raso mengapresiasi langkah strategis BP Batam dalam mendukung pemerintahan.

"Saya bangga dengan kepemimpinan Pak Lukita terus mereform BP Batam sehingga pelayanan kepada masayarakat lebih baik, investasi banyak dan tertata secara baik sehingga tidak ada masalah lagi," ungkapnya.

Ia mencontohkan persoalan duplikasi dan simpang siur kewenangan diantara pemerintah daerah dapat teratasi apalagi menurutnya perkembangan Batam khususnya di dalam pengelolaan kawasan khusus perlu sinergitas secara baik diantara pemerintah daerah.

"Antara BP dengan Pemerintah Kota terintegrasi secara baik dan Batam akan menjadi satu yang terdepan menjadi pintu gerbangnya Indonesia supaya bisa menggaet investasi baik dalam dan luar negeri," pukasnya.

"Banyak yang bisa dihasilkan oleh Batam, banyak tenaga dari luar bisa datang dan akhirnya menjadi barometer daerah lain termasuk mall pelayanan publik yang sangat bagus itu bisa diterapkan ditempat lain juga," lanjutnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Kepala Biro Hukum, Direktur Promosi dan Humas, Kasubdit Humas, unit Pelabuhan, Lahan, Biro PMK dan Bandara BP Batam.


Humas BP Batam


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Drs. S. Erlangga
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Polda Kepri rilis tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik. Kata Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga, perkara dugaan tindak pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik melanggar Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, Senin (22/1-2018).

Kronologisnya, kata Erlangga, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018, Anggota Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gelanggang Permainan Elektronik “THREE KINGDOM” yang beralamat di Jalan Bunga Raya Gedung Olahraga Sebelah SPBU Baloi Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam telah terjadi dugaan tindak pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa memang benar di lokasi tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana Perjudian" ujarnya. 

Tersangka yang diamankan Polda Kepri, yakni, SY (Penanggungjawab Tempat Usaha), VW ALS SA (Kasir Hadiah), TY (Wasit Kunci), EF ALS WI (Koordinator Pengawas), ED (Penampung Hadiah Handphone), PFT (Penampung Hadiah Handphone), SA (Penukar Hadiah Handphone ke Uang Tunai), SU (Penukar Hadiah Handphone ke Uang Tunai), HS (Calo/Membantu Penukaran Hadiah Handphone ke Uang Tunai), dan YT (Pemain).

Modus operandinya, terangnya, Sdr. YT (pemain) bermain di Mesin Dora kemudian setelah selesai, Sdr. YT meminta wasit Sdri. TY untuk melakukan cancel di mesin tersebut dengan jumlah kredit sebanyak 5000. Kemudian Sdri. TY menukar jumlah kredit yang ada di mesin dengan handphone di kasir, yaitu Sdri. VW Als SA.

Kemudian, lanjutnya, Sdr. HS (calo) menawarkan kepada Sdr. YT untuk menukarkan hadiah handphone tersebut ke uang tunai, dan Sdr. YT menyetujuinya lalu menyerahkan handphone tersebut kepada Sdr. HS. Sdr. HS menemui Sdr. SA (penukar hadiah ke uang tunai) dan Sdr. SA menyerahkan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. HS. Sdr. HS menemui Sdr. YT (pemain) dan memberikan uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) tersebut.

"Handphone yang ditukar tersebut, kemudian diserahkan oleh Sdr. SA kepada Sdr. ED (penampung hadiah handphone) di konter CS Selular yang berada di areal SPBU sebelah lokasi Gelper. Setelah handphone terkumpul sebanyak 100 (seratus) unit, Sdr. ED menyerahkan handphone tersebut ke Gelper THREE KINGDOM bagian office/kantor," tuturnya.

Dan barang bukti yang di sita dari tersangka inisial SY (Penanggungjawab Tempat Usaha): 1 (satu) unit Mesin Dora (Lucky Duck), 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Uang sejumlah Rp 56.376.000,- (lima puluh enam juta tiga ratus tujuh   puluh enam ribu Rupiah), Uang sejumlah S$ 1000 (seribu dolar Singapura), 3 (tiga) buah buku catatan, 103 (seratus tiga) bungkus koin.

Dari tersangka inisial EF Als WI (Koordinator Pengawas):
200 (dua ratus) unit handphone berbagai merk yang bertuliskan angka 100 dan 150, 1 (satu) buah buku Daftar Hadir Anggota Calo, 6 (enam) blok Invoice kosong CS Seluler, 2 (dua) lembar Bukti Setoran Wasit Kunci an. YULIA tertanggal 10 Januari 2018, 1 (satu) bundel Laporan Mesin tertanggal 10 Januari 2018, 1 (satu) unit laptop merk Asus warna abu-abu, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) bundel deposit bulanan wasit, 7 (tujuh) unit HT, 4 (empat) unit charger HT, 3 (tiga) recorder CCTV, 3 (tiga) server CCTV, 4 (empat) buah flashdisc, 1 (satu) unit mesin hitung uang warna putih, 1 (satu) unit brankas beserta isinya merk Sentry, model no. 58771, serial no. K054098 warna abu-abu.

Dari tersangka Inisial VR Als SA (Kasir): Rekapan Cancel Wasit, 86 unit handphone yang disiapkan untuk kemenangan pemain, 6 (enam) ikat tiket, 2 (dua) unit mesin hitung tiket, 1 (satu) bundel daftar bukti setoran wasit, Lembaran catatan pengeluaran handphone an. YANTI, Lembaran catatan pengeluaran koin an. YANTI, Lembaran catatan laporan cancel an. MELI, Lembaran catatan laporan cancel an. NENY, 4 (empat) buah buku laporan tiket, 2 (dua) ikat bukti tanda pengambilan cancel pengawas.

Dari tersangka inisial TY Als YU (Wasit): Buku nota catatan cancel, Kunci kredit poin warna biru tua dengan gantungan kunci bertuliskan DJ.8 dan gantungan tali warna hitam, Tas pinggang warna coklat yang berisikan uang Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah).

Dari tersangka inisial ED (Penampung Hadiah Handphone) :
Uang sejumlah Rp 17.988.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah), 69 (enam puluh sembilan) unit handphone berbagai merk hasil penukaran dari CS Seluler, 2 (dua) blok Invoice Winscom kepada SG tertanggal 1 Januari 2018 s/d 14 Januari 2018, 10 (sepuluh) lembar Invoice warna putih CS Seluler kepada Winscom tertanggal 14 Januari 2018, 3 (tiga) bundel Invoice warna merah Winscom kepada SG tertanggal 11 Januari 2018 s/d 13 Januari 2018, 2 (dua) buah stempel Winscom, 2 (dua) buah travel bag warna hitam merk Hangtai, 1 (satu) unit mesin hitung uang warna silver, 3 (tiga) bundel Invoice Winscom yang bertuliskan jenis dan harga handphone.

Dari tersangka inisial SA (Penukar Hadiah Handphone ke Uang Tunai) :
1 (satu) unit handphone merk ZTE seri V 881 W warna hitam dengan tulisan angka 250, Uang modal untuk penukaran handphone yang tersisa sejumlah Rp 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta Rupiah), Nota penukaran handphone dari CS Seluler ke Winscom, 110 (seratus sepuluh) unit handphone berbagai merk.

Dari tersangka inisial YT (Pemain) :
Amplop warna putih yang berisikan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).


Humas Polda Kepri


Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Didid Widjanardi Salam Komando Setelah Memberikan Penghargaan Kepada Personilnya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, pimpin upacara pemberian penghargaan kepada personil Polda Kepri yang berhasil dalam pengungkapan kasus perjudian jenis gelanggang permainan “Three Kongdom”. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Upacara Polda Kepri, dan turut dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Para pejabat Utama Polda Kepri, para Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri, Senin (22/1-2018).

Dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan, apresiasi kepada personil polda kepri khusus nya anggota Ditresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus Perjudian jenis Gelanggang Permainan. Ditresnarkoba melaksanakan tugas melampaui panggilan tugasnya.

Diharapkan, kata Kapolda, kepada anggota di fungsi yang lain dapat lebih meningkatkan kinerja nya dalam pelaksanaan tugas dalam penegakkan hukum. Adapun beberapa penekanan Kapolda Kepri sebagai bekal pelaksanaan tugas kedepan Kepada seluruh Personil Polda Kepri sebagai berikut: 

"Tingkatkan terus Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Allah Swt / Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, terus tingkatkan kapasitas dan kapabilitas saudara, agar menjadi Polri yang PROMOTER dan mampu menjadi agen–agen perubahan, dimanapun saudara ditugaskan," ujarnya.

Lanjut Kapolda Kepri, Mantapkan karakter diri, sebagai seorang bhayangkara sejati yang mampu menunjukkan karya terbaiknya, melalui kerja keras, ikhlas dan jujur yang selalu memegang teguh nilai– nilai Tri Brata dan Catur Prasetya. Perkokoh jalinan kemitraan yang sinergis dengan seluruh komponen masyarakat. 

"Implementasikan secara nyata Program Polmas yang proaktif untuk mewujudkan partisipasi aktif masyarakat agar saudara memiliki info yang Up To Date untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang semakin aman dan kondusif. Junjung tinggi Kode Etik Profesi serta pemuliaan Institusi Polri, melalui pelayanan prima dan bekerja dengan jujur, anti kkn serta anti kekerasan, sehingga kehadiran saudara sangat diharapkan karena benar–benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tuturnya. 

"Bangun terus kekompakan, kebanggaan dan kecintaaan kepada institusi, melaui komitmen dan semangat kebersamaan, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berbagai dinamika yang dapat mengganggu soliditas organisasi," katanya kembali.

Terakhir, ungkapnya, kepada Satker Operasional, saat ini sedang berkembang isu tentang import beras yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan beras nasional. "Saya perintahkan pantau situasi di lapangan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan impor beras secara illegal," katanya.

Adapun jumlah personil yang menerima penghargaan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang personil terdiri dari Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi., Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, SIK., Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH., beserta 3 (tiga) orang Pama dan 15 (lima belas) Bintara Ditresnarkoba Polda Kepri.

Selesai kegiatan Upacara dilanjutkan dengan penyerahan 4 (empat) unit kendaraan dinas roda empat Kepada Satker Ditresnarkoba untuk menunjang pelaksanaan tugas Operasional, ke 4 (empat) unit mobil tersebut telah dilengkapi dengan peralatan canggih guna mendukung kerja dilapangan.


Humas Polda Kepri


Ketua Organda Kepri, Syaiful. SE (Baju Putih) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Organda Kepri, Syaiful. SE, mengatakan, DPD Organda Kepri tidak keberatan dengan adanya taxi online. Semua masyarakat boleh berusaha dan buka usaha namun karena Indonesia merupakan  negara hukum segala sesuatu usaha ada aturannya. 

"Ya silahkan itu lebih bagus karena ada pilihan transportasi angkutan umum kepada masyarakat , namun sebelum menjalankan usaha tolong dilengkapi dulu persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Syaiful melalui WA, Sabtu (20/1-2018).

Khusus kepada taxi online, tambah Syaiful, pemerintah sudah mengakomodir melalui regulasi yg telah dibuat yaitu permenhub 108 th 2017. Disitu sudah digariskan bahwa taxi online wajib menggunakan stiker, atau tanda taxi online , tanda keur dan wajib dilakukan uji kelayakan sekali dlm 6 bulan, pengemudi/sopirnya menggunakan sim A umum.

Perusahaannya boleh berbentuk koperasi, PT BMUN dan BUMD yang memiliki SIM A angkutan sewa khusus yang diterbitkan Gubernur. Jika badan usahanya berbentuk PT, Maka di STNK kendaraannya harus nama PT. Dan perusahaan transportasi tersebut wajib memiliki kendaraan minimal 5 unit.

"Hal ini harus diwaspadai jangan sampai ada yang buka perusahaan hanya untuk merekrut gabungan orang per orang dan mematok dengan tarif tinggi sehingga sang pengusaha hanya bermodal surat menyurat bisa meraup keuntungan besar.," tuturnya. 

Terkait dengan perizinan yang akan diterbitkan oleh pak Gubernur, sebaiknya pemerintah provinsi kepri harus membuat kajian dulu tentang kuota yang akan diberikan terhadap angkutan sewa khusus yang akan bergabung dengan aplikasi/online tersebut. "Jangan sampai kuota yang diberikan tersebut berlebih karena hal tersebut akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau sopir"

Pemerintah harus hati-hati dalam mengambil keputusan tersebut, jangan sampai taxi lebih banyak dari penumpang. "Kan kasihan kita terhadap pengemudi dan pemilik taxi bisa- bisa mereka tdk bisa menutupi cicilan mobilnya dan membiayai kebutuhan rumah tangga mereka"

"Atas izin yang akan diterbitkan dan pemberiaan kuota tersebut kami dari organda akan terus memantau dan mengawasi jika terjadi ketimpangan," ujarnya. 

Terang Syaiful, terkait dengan insiden yang terjadi akhir - akhir ini, pihaknya dari organda turut prihatin atas kejadian tersebut. "Insiden yang terjadi di BCS Mall merupakan insiden yang kesekian kalinya antara taxi konvensional dan taxi online. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut
Pemerintah harus hadir dan cepat memecahkan persoalan ini," katanya. 

Jika dibiarkan ini, lanjutnya, akan berdampak terhadap investasi dan kunjungan wisata baik lokal maupun mancanegara. Masyarakat pengguna transportasi angkutan umum akan trauma jika kejadian ini tetap berlarut dan satu sisi  kita juga kasihan terhadap para pengemudi angkutan umum.

"Mereka berantam terus demi mencari sesuap nasi. Organda minta pemerintah harus hadir, aparat Kepolisian harus tegas bertindak, baik yang melanggar aturan transportasi maupun terhadap pelaku yang anarkis.Tak akan ada asap jika tak ada api, selesaikan dari hulunya jangan dari hilir," ucapanya.

Jika ada perusahaan transportasi yang merekrut mobil-mobil untuk gabung dengan taxi online sementara perusahaan tersebut belum mengantongi izin kami dari organda minta pihak kepolisian  menangkap pemilik dan  pengurus perusahaan tersebut karna itu merupakan melanggar hukum dan biang kerok dari permasalahan yg terjadi selama ini.

"Sekali lagi kami sampaikan jika ingin bisnis transportasi angkutan umum silahkan urus izin usaha dan ikuti aturan yang ada. Jangan lagi berkoar koar dan mengatas namakan rakyat atau masyarakat senang sehingga melanggar aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya. 

Belum tentu yang disenangi masyarakat itu baik semua dan sesuai dengan aturan hukum. Pengemudi taxi konvensional juga masyarakat dan rakyat indonesia, mereka sudah lama  buka usaha transportasi angkutan umum sesuai dengan aturan yg ditetapkan  oleh pemerintah. Mereka berupaha fokus memberikan jasa pelayanan transportasi kepada masyarakat, harus diharga juga sumbangsih mereka selama ini.

Kemudian, Syaiful juga menghimbaukan kepada teman2 pengemudi taxi konvensional mari kita berjiwa besar karna kian hari zaman semakin berubah, tehknologi semakin canggih, namun jangan dengan kemajuan teknologi tersebut dapat membahayakan buat kita sehingga kita ditangkap dan masuk bui. Pikirkan anak dan istri dirumah yang masih butuh nafkah dari bapaknya. Bertindaklah  segala sesuatu itu dengan persuasif dengan bijak serta turut memantau pengoperasian taxi online tersebut. Jika kedapatan ada yg melanggar aturan , silahkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian , jangan sampai melakukan tindakan persekusi karna hal tersebut melanggar hukum.

Terkait dengan perizinan taxi online hingga saat ini, setahunya belum ada satupun izin perusahaan yg diterbitkan oleh pak gubernur. Organda yg merupakan satu-satunya organisasi pengusaha dan perusahaan transportasi angkuran umum belum menerima surat tembusan izin untuk perusahaan taxi online dikota batam.

"Jika izin perusahaannya belum terbit, berarti semua mobil taxi online yang beroperasi di Kota Batam itu adalah ilegal, harus stop  operasi," katanya.

Ia juga menghimbau Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yg ingin bergabung dengan perusahaan taxi online harus berhati-hati sebelum bergabung, tanyakan dulu legalitas perusahanya, lihat izinnya apa perusahaan tersebut sudah mengantongi izin yang diterbitkan oleh gubernur kepri.

"Jika tidak janganlah bergabung karena ini sangat beresiko baik terhadap kendaraan maupun pengemudinya seperti yg kita lihat insiden- insiden yg terjadi dikota batam maupun kota lainnya," pungkasnya.


(al/Kepriaktual.com)


Patroli TNI Yonif Raidee 136/TS Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Komandan Yonif Raider 136/TS, Letkol. Inf Santoso dari Yonif Raider Khusus 136/TS Batam melepas 15 personil TNI dengan menggunakan 10 motor trail. Pelepasan patroli motor tersebut, guna rangka menciptakan situasi Kota Batam, aman dan kondusif. 

"Kegiatan patroli ini dilakukan untuk menciptakan Batam tetap aman dan kondusif, dan ini di wilayah hukum Yonif Raider 136/TS Batam," ujar Letkol. Inf Santoso, Sabtu (20/1/2018) malam.

Kata Letkol. Inf Santoso, kegiatan ini difokuskan di titik rawan kejahatan dan obyek vital seperti, di Pertokoan, Perbankan, ATM, SPBU dan perkampungan warga.

"Patroli bermotor ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan khususnya di malam hari," ujarnya. 

Ia juga berharap, dilaksanakannya patroli bermotor malam hari ini, dapat mencegah terjadinya kejahatan di wilayah hukum Yonif Raider 136/TS. "Patroli bermotor ini dipimpin langsung Wakil Komandan Yonif Raider 136/TS, Mayor. Infanteri Heraldo," tuturnya. 

Lanjutnya, rute yang dilalui dalam patroli bermotor tersebut masih terlihat situasi yang aman. "Rute yang kita lalui antara lain SP Plaza, Jalan raya Aviari, Hypermart Fanindo, Marina Batuaji, Jembatan satu dan dua Barelang. Kemudian diakhiri ke markas Batalyon Raider Khusus 136/TS Batam," pungkasnya


Red


Kadis Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mengatasi kekisruhan antara taksi konvensional dan taksi online di Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail menganalisanya harus dengan tenang, karena masalah ini lama selesainya.

"Harus tenang menghadapi masalah ini, karena ini lama selesainya. Contohnya seperti di Jakarta, dua tahun baru bisa tenang, dan itu pun belum stabil aman," ujar Jamhur Ismail kepada awak media di Golden View Hotel, Jumat (19/1-2018) malam.

Intinya, kata Jamhur, biar masalah ini cepat selesai, dan tidak ada lagi keributan, membuat Kota Batam aman dan kondusif, Kementrian Komunikasi dan Informasi harus mencabut aplikasi yang ada di Kepri, khususnya di Kota Batam. "Menteri Kominfo harus memblokir aplikasinya. Sehingga driver taksi online tidak dapat menggunakanya, maka permasalahan tidak lagi muncul," tuturnya.

"Kalau taksi online mau beroperasi, aplikator harus mentaati aturan," tuturnya kembali. 

Menurut Jamhur, aplikasi taksi online jangan diaktifkan, sebab aplikasi tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan No 108 Tahun 2007. "Ini taksi online sudah beroperasi. Padahal izin operasinya belum ada dikeluarkan pemerintah," ujarnya.

Dalam hal ini juga, ditambahkan Jamhur, pihaknya sudah menyurati Kementrian Kominfo selama empat kali, namun tidak pernah ada jawaban yang disampaikanya. "Kami pemerintah Kepri akan terus menyuratinya, sampai ada jawaban. Senin nanti akan kami kirim lagi surat ke Menteri Kominfo," ujarnya. 

Ia menyampaikan, pihak Kementrian harus mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi, karena udah melanggar pasal 65 yang berbunyi perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai
penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi:
a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
b. pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan;
c. perekrutan pengemudi;
d. penetapan tarif; dan
e. pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang 
telah ditetapkan.

"Izin belum keluar, aplikasi taksi online sudah beroperasi. Padahal belum ada penetapan quota yang diatur di Daerah. Permenhub No 108 memberikan kemudahan bagi warga negara yang ingin berusaha, tapi harus mentaati peraturan," ungkapnya.

Jamhur juga mengatakan, ada badan usaha/koperasi yang mengurus izin operasi namun masih dalam tahap peninjauan terhadap badan usaha dan koperasi. "Menunggu lengkap persyaratanya, maka di minta pemerintah pusat untuk semntara memblokir aplikasi khusus di Batam," ujarnya.


(al/Kepriaktual.com)



Sekretaris Organda Kepri, Mulawarman (Baju Kotak-Kotak) Bersama Wartawan Forum, Agus Fazri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menyikapi gejolak kisruhnya transportasi taksi online vs taksi konvensional, dimana dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinana Daerah (FKPD) Kota Batam, Rabu (17/1-2018) kemarin, dan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, taksi online tidak bisa beroperasi sebelum pemerintah Kepri mengeluarkan izin.

Sekretaris Organda Kepri, Mulawarman mengatakan, ini sebetulnya masalah proses perizinan saja, yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kepri. Dan transportasi berbasis aplikasi ini bisa dikatakan Broker (Calo), yang memberikan penumpang lewat sarana yang dimiliknya, yaitu aplikasi tadi, dan mereka mendapat keuntungan.

Ketika aplikasi itu masuk ke wilayah transportasi dan di komersilkan, lanjut Mulawarman, maka dia harus tunduk kepada aturan angkutan umum yang menyangkut publik. "Sepanjang itu menyangkut publik, pasti itu ada aturan yang dikeluarkan Negara. Makanya, pertama-tama kita sepakat dulu, bahwa bangsa Indonesia sepakat akan kemajuan tehknologi, mengikuti zaman dan selera masyarakat," ujarnya, Jumat (19/1-2018).

Dan darisitulah, lanjutnya, pelaku usaha harus bijak menyikapinya, lalu kemudian pemerintah harus cepat tanggap menyikapi perkembangan tehknologi. "Inilah akibat lambat pemerintah menyikapinya," ujarnya.

Terhadap taksi konvensional, tambahnya, ia juga mengakui, bahwa pelayanan armada taksi konvensional belum memenuhi keinginan masyarakat, dan itu harus diakui. Tapi tidak boleh juga dikesampingkan, yang seharusnya pemerintah sebelumnya sudah memikirkan dengan melakukan pembinaan dan mengatur masyarakat yang menjadi supir dapat mengikuti zaman teknologi. "Kurangnya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah"

"Pelayanan taksi konvensional belum melakukan pelayanan terbaik terhadap masyarakat," jelasnya. 

Karena itu, kata Mulawarman, pemerintah jangan gegabah mengeluarkan izin taksi online, sebab jika dikeluarkan, akan menimbulkan gejolak lagi. "Sementara guota sudah mencukupi," tuturnya.

Kemudian, ia berharap, perusahaan aplikasi, untuk sementara jangan merekrut supir, menunggu pembahasan pemerintah menentukan quota yang dibutuhkan di Kota Batam. "Dibahas dulu, baru ditentukan berapa quota yang dibutuhkan di Kota Batam, dan itupun harus ada pembatasan quota. Contohnya, 1000 yang dibutuhkan, namun yang terjadi 2000, ini akan menimbulkan masalah baru," ujarnya. 

Dalam hal ini, menyikapi permasalahan yang terjadi, ungkapnya, Organda Batam dan beberapa perusahaan taksi konvensional, pihak pemerintah tidak pernah melibatkanya. Harusnya ada solusi yang disampaikan pemerintah atau diatur, membendung timbulnya cartel-cartel baru terbitnya perusahaan online baru, sehingga menjadi munculnya masalah baru.

"Saya berharap pemerintah secepatnya menyelesaikan hitungan quota. Biar masalah ini cepat selesai, serta untuk penerbitan izin taksi online, pemerintah harus berhati-hati. Dan saya takut banyak kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkanya, apalagi ini tahun ini momen politik," pungkasnya.


(al/Kepriaktual.com)



RDP Komisi IV dan RSUD Embung Fatimah dan Pihak BPJS
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Batam dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah bersama Dinas Kesehatan, dan Pihak BPJS Kesehatan Batam. RDP tersebut terkait pembahasan hutang piutang, kekurangan obat, kerusakan alat kesehatan dan  penambahan alat kesehatan baru, berjalan alot, Jumat, (19/1/2018).

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Djoko Mulyono, terlihat singkat, dimana pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota dewan yang hadir kepada pihak RSUD tidak nyambung.

"Maaf ibu Nunung, yang saya tanyakan bukan itu, jawaban ibu enggak nyambung. Ibu tidak perlu menjelaskan yang tidak saya tanyakan. Yang ibu sampaikan itu, tidak perlu dijelaskan lagi, saya juga tahu itu, jadi tak usah berbelit-belit. Yang ditanya, baiknya itu yang dijawab," kata Udin.

Karena jawaban Nunung berputar-putar tidak tentu arah dan dinilai tidak sesuai apa yang ditanyakan, kemudian berusaha melakukan pembenaran dalam rapat. Bahkan Udin pun mengingatkanya supaya tidak mengulanginya lagi. Udin P. Sihaloho pun akhirnya memutuskan meninggalkan ruang rapat.

Selain Udin, Bobby Alexander Siregar dan Muhammad Yunus juga memilih keluar dari ruangan rapat. Namun sebelum meninggalkan ruang rapat, Bobby berpesan kepada Direktur RSUD Embung Fatimah Kota Batam Drg Ani Dewiyana, agar segala hal yang terjadi di RSUD tersebut, secepatnya dapat dibenahi, agar pelayanan kepada masyarakat Batam, tidak terganggu.

Selain itu, dalam RDP ini juga ketahuan bahwa kondisi RSUD Embung Fatimah saat ini tengah diambang kehancuran. Seperti yang disampaikan oleh Safari Ramadhan dalam rapat, bahwa RSUD Embung Fatimah juga telah ikut sakit.

"Bukan hanya tempat orang sakit, Rumah sakitnya juga ikut sakit," ucap Safari Ramadhan,

Tak hanya itu, rumah sakit gudangnya polemik itu saat ini juga tengah terlilit hutang tunggakan obat yang cukup fantastik hingga mencapai Rp 21,9 Miliar.

"Tunggakan hutang RSUD Embung Fatimah saat ini mencapai Rp 21,9 Miliar," kata Drg Ani Dewiyana pada RDP ini.

Kemudian dari pihak BP BPJS Kesehatan Kota Batam yang hadir dalam rapat ini juga mengeluarkan pernyataan yang sangat dramatis. Kata Joni bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, ia tidak mau gegabah karena taruhan adalah jabatannya.

"Saya tidak mau gegabah dalam hal ini, karena bagaimanapun taruhannya adalah jabatan saya," kata Joni memastikan setelah dicecar banyak pertanyaan oleh anggota Dewan.


(Red) 


Maneger Operasional PT Suluh, Feri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Forum Komunikasi Pimpinana Daerah (FKPD) Kota Batam, Rabu (17/1-2018) kemarin, kisruhnya transportasi online dan konvensional di Batam. Dimana izin taksi online belum dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kepri.

Manager Operasional Taxi online PT Suluh, Feri mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan pengurusan perizinan kembali, hal itu dilakukan setelah adanya perubahan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub). "Izin sudah kami masukkan. Persyaratanya tidak ada yang kurang," ujar Feri di ruangan kantornya, Jumat (19/1-2018).

Namun, terangnya, kenapa izin yang diajukan PT Suluh belum dikeluarkan. Melalui telpon, ketika ia tanya, Dinas Perhubungan provinsi Kepri mengatakan menunggu hasil kuota yang disepakati. "Kami mengajukan persyaratan izin, minimal kuota armada dan 500 maksimal armada. Tapi tidak tau kenapa izinya belum dikeluarkan," kata Feri kepada awak media. 

Feri juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek PT Suluh telah mengajukan permohonan izin penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek angkutan sewa khusus tanggal 20 oktober 2017.

"Persyaratan sudah lengkap, namun izin belum dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Bahkan Dinas Perhubungan Kepri sudah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan kami. Tapi sampai hari ini tidak ada jawabanya," tuturnya. 


(al/Kepriaktual.com)


Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto Saat Diwawancarai Wartawan Usai Menggelar Rapat Tertup 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Taksi online belum bisa beroperasi di Kota Batam sebelum izin transportasi angkutan berbasis aplikasi dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kepri. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto usai rapat tertutup dengan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Kota Batam, Rabu (17/1-2018).

"Sebelum dikeluarkan pemerintah provinsi Kepri izin taksi online tidak boleh beroperasi. Jadi kalau izinya sudah dikeluarkan, maka persoalan tidak ada lagi," ujarnya. 

Intinya, terang Nuryanto, Dewan tetap mengacu pada aturan yang ada dan sepakat mengirimkan rekomendasi ke Gubernur. Pemerintah wajib menfasilitasi legalitas perizinan taksi online yang ada di Batam karena hal tersebut merupakan perintah Undang-undang. 

"Pemerintah Kota Batam tidak bisa mengeluarkan izin operasional untuk taksi online, karena bukan wewenang Batam. Makanya dibuat rekomendasi ke Gubernur Kepri," katanya. 

Namun, tambah Nuryanto, kapan rekomendasi yang telah disepakati bersama FKPD akan dilayangkan ke Gubernur Kepri. Ia menyebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. "Secepatnya dikirimkan ke Gubernur Kepri. Pemerintah Kota Batam hanya merekomendasi mempercepat keluarnya izin taksi online," ujarnya.

"Jadi sambil menunggu proses perizinan ditandatangani. Taksi online tidak boleh dulu beroperasi," tuturnya kembali. 



(al/Kepriaktual.com)


Terdakwa Syafrizal Usai Mendengarkan Putusan Hukuman Kembali Digelandang Pengawal Tahanan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Syafrizal alias Ijal oknum anggota polisi terdakwa kasus sabu seberat 321 gram dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara, Selasa (16/1-2018).

Menurut Hakim Renni Pitua Ambarita, bahwa terdakwa Syafrizal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara sabu yang dikendalikan Tanasseelan Balu alias Seelan dari Lapas Barelang, Batam. 

Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, baca Hakim Renni, terdakwa juga dikenakan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurugan penjara.

"Apabila denda 1 miliar tidak dibayar, maka terdakwa ditambahkan hukuman kurungan 6 bulan penjara," baca Hakim Renni Pitua.

Dari putusan tersebut, terdakwa bisa menyatakan piki-pikir, terima atau banding. Ada waktu selama tujuh hari yang diberikan terhadap terdakwa untuk menyatakan sikap.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Syafrizal yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita. Sedangkan Jaksa yang menggantikan Jaksa Sigit menyatakan, pikir-pikir.

Sebelumnya pada persidangan, terdakwa dituntut Jaksa Sigit dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun, denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Pokok perkara terdakwa, terdakwa dan istrinya yang sebelumnya berada di Nagoya Hill, kemudian Tanasseelan Balu menghubungi terdakwa untuk mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisikan sabu di diletakkan di semak semak pinggir jalan dekat Portal di dekat Rumah Makan Budi Mulia Lubuk Baja Kota Batam.

Setelah barang tersebut diambil oleh terdakwa, Tanasseelan Balu kemudian mengarahkan terdakwa mengantar barang narkotika berat 321 gram itu kepada seseorang di Citywalk Batam.


(al/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.