Aplikasi Taksi Online Harus di Blokir Menkominfo

Kadis Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mengatasi kekisruhan antara taksi konvensional dan taksi online di Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail menganalisanya harus dengan tenang, karena masalah ini lama selesainya.

"Harus tenang menghadapi masalah ini, karena ini lama selesainya. Contohnya seperti di Jakarta, dua tahun baru bisa tenang, dan itu pun belum stabil aman," ujar Jamhur Ismail kepada awak media di Golden View Hotel, Jumat (19/1-2018) malam.

Intinya, kata Jamhur, biar masalah ini cepat selesai, dan tidak ada lagi keributan, membuat Kota Batam aman dan kondusif, Kementrian Komunikasi dan Informasi harus mencabut aplikasi yang ada di Kepri, khususnya di Kota Batam. "Menteri Kominfo harus memblokir aplikasinya. Sehingga driver taksi online tidak dapat menggunakanya, maka permasalahan tidak lagi muncul," tuturnya.

"Kalau taksi online mau beroperasi, aplikator harus mentaati aturan," tuturnya kembali. 

Menurut Jamhur, aplikasi taksi online jangan diaktifkan, sebab aplikasi tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan No 108 Tahun 2007. "Ini taksi online sudah beroperasi. Padahal izin operasinya belum ada dikeluarkan pemerintah," ujarnya.

Dalam hal ini juga, ditambahkan Jamhur, pihaknya sudah menyurati Kementrian Kominfo selama empat kali, namun tidak pernah ada jawaban yang disampaikanya. "Kami pemerintah Kepri akan terus menyuratinya, sampai ada jawaban. Senin nanti akan kami kirim lagi surat ke Menteri Kominfo," ujarnya. 

Ia menyampaikan, pihak Kementrian harus mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi, karena udah melanggar pasal 65 yang berbunyi perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai
penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi:
a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
b. pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan;
c. perekrutan pengemudi;
d. penetapan tarif; dan
e. pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang 
telah ditetapkan.

"Izin belum keluar, aplikasi taksi online sudah beroperasi. Padahal belum ada penetapan quota yang diatur di Daerah. Permenhub No 108 memberikan kemudahan bagi warga negara yang ingin berusaha, tapi harus mentaati peraturan," ungkapnya.

Jamhur juga mengatakan, ada badan usaha/koperasi yang mengurus izin operasi namun masih dalam tahap peninjauan terhadap badan usaha dan koperasi. "Menunggu lengkap persyaratanya, maka di minta pemerintah pusat untuk semntara memblokir aplikasi khusus di Batam," ujarnya.


(al/Kepriaktual.com)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.