Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tahun 2017, Kota Batam memperoleh Rapor Hijau dalam Aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi. Hasil sangat dapat memuaskan dengan pencapaian 100 persen, dan itu berdasarkan penilaian tim pusat.
Kata Jefridin, perolehan nilai itu di nilai dari tim yang terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Perolehan ini diraih Pemerintah Kota Batam karena telah merealisasikan empat aksi,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Kamis (25/12018).
Aksi pertama yaitu pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP. Kedua, terlaksananya pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu.
Ketiga, terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Serta terakhir, transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.
“Transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa ini kita laksanakan melalui e-procurement,” ujarnya.
Meskipun bertindak selaku penanggungjawab aksi, capaian tersebut menurut Jefridin juga berkat dukungan kepala daerah, dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Batam. Serta tim yang ikut memenuhi kebutuhan data pendukung. Seperti Bappelitbang, inspektorat, DPM-PTSP, Dinas Kominfo, BP2RD, BPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan LPSE.
Tim, kata Jefridin, melakukan penilaian setiap tiga bulan sekali. Dan dasar penilaian Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah adalah Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
MCB
Posting Komentar