Sekretaris Organda Kepri, Mulawarman (Baju Kotak-Kotak) Bersama Wartawan Forum, Agus Fazri |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menyikapi gejolak kisruhnya transportasi taksi online vs taksi konvensional, dimana dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinana Daerah (FKPD) Kota Batam, Rabu (17/1-2018) kemarin, dan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, taksi online tidak bisa beroperasi sebelum pemerintah Kepri mengeluarkan izin.
Sekretaris Organda Kepri, Mulawarman mengatakan, ini sebetulnya masalah proses perizinan saja, yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kepri. Dan transportasi berbasis aplikasi ini bisa dikatakan Broker (Calo), yang memberikan penumpang lewat sarana yang dimiliknya, yaitu aplikasi tadi, dan mereka mendapat keuntungan.
Ketika aplikasi itu masuk ke wilayah transportasi dan di komersilkan, lanjut Mulawarman, maka dia harus tunduk kepada aturan angkutan umum yang menyangkut publik. "Sepanjang itu menyangkut publik, pasti itu ada aturan yang dikeluarkan Negara. Makanya, pertama-tama kita sepakat dulu, bahwa bangsa Indonesia sepakat akan kemajuan tehknologi, mengikuti zaman dan selera masyarakat," ujarnya, Jumat (19/1-2018).
Dan darisitulah, lanjutnya, pelaku usaha harus bijak menyikapinya, lalu kemudian pemerintah harus cepat tanggap menyikapi perkembangan tehknologi. "Inilah akibat lambat pemerintah menyikapinya," ujarnya.
Terhadap taksi konvensional, tambahnya, ia juga mengakui, bahwa pelayanan armada taksi konvensional belum memenuhi keinginan masyarakat, dan itu harus diakui. Tapi tidak boleh juga dikesampingkan, yang seharusnya pemerintah sebelumnya sudah memikirkan dengan melakukan pembinaan dan mengatur masyarakat yang menjadi supir dapat mengikuti zaman teknologi. "Kurangnya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah"
"Pelayanan taksi konvensional belum melakukan pelayanan terbaik terhadap masyarakat," jelasnya.
Karena itu, kata Mulawarman, pemerintah jangan gegabah mengeluarkan izin taksi online, sebab jika dikeluarkan, akan menimbulkan gejolak lagi. "Sementara guota sudah mencukupi," tuturnya.
Kemudian, ia berharap, perusahaan aplikasi, untuk sementara jangan merekrut supir, menunggu pembahasan pemerintah menentukan quota yang dibutuhkan di Kota Batam. "Dibahas dulu, baru ditentukan berapa quota yang dibutuhkan di Kota Batam, dan itupun harus ada pembatasan quota. Contohnya, 1000 yang dibutuhkan, namun yang terjadi 2000, ini akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Dalam hal ini, menyikapi permasalahan yang terjadi, ungkapnya, Organda Batam dan beberapa perusahaan taksi konvensional, pihak pemerintah tidak pernah melibatkanya. Harusnya ada solusi yang disampaikan pemerintah atau diatur, membendung timbulnya cartel-cartel baru terbitnya perusahaan online baru, sehingga menjadi munculnya masalah baru.
"Saya berharap pemerintah secepatnya menyelesaikan hitungan quota. Biar masalah ini cepat selesai, serta untuk penerbitan izin taksi online, pemerintah harus berhati-hati. Dan saya takut banyak kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkanya, apalagi ini tahun ini momen politik," pungkasnya.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar