Persyaratan Udah Lengkap, Feri: Izin Belum Dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri

Maneger Operasional PT Suluh, Feri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Forum Komunikasi Pimpinana Daerah (FKPD) Kota Batam, Rabu (17/1-2018) kemarin, kisruhnya transportasi online dan konvensional di Batam. Dimana izin taksi online belum dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kepri.

Manager Operasional Taxi online PT Suluh, Feri mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan pengurusan perizinan kembali, hal itu dilakukan setelah adanya perubahan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub). "Izin sudah kami masukkan. Persyaratanya tidak ada yang kurang," ujar Feri di ruangan kantornya, Jumat (19/1-2018).

Namun, terangnya, kenapa izin yang diajukan PT Suluh belum dikeluarkan. Melalui telpon, ketika ia tanya, Dinas Perhubungan provinsi Kepri mengatakan menunggu hasil kuota yang disepakati. "Kami mengajukan persyaratan izin, minimal kuota armada dan 500 maksimal armada. Tapi tidak tau kenapa izinya belum dikeluarkan," kata Feri kepada awak media. 

Feri juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek PT Suluh telah mengajukan permohonan izin penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek angkutan sewa khusus tanggal 20 oktober 2017.

"Persyaratan sudah lengkap, namun izin belum dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Bahkan Dinas Perhubungan Kepri sudah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan kami. Tapi sampai hari ini tidak ada jawabanya," tuturnya. 


(al/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.