Organda Tidak Keberatan Keberadaan Taxi Online, Tapi Ikuti Aturan Permenhub 108 tahun 2017

Ketua Organda Kepri, Syaiful. SE (Baju Putih) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Organda Kepri, Syaiful. SE, mengatakan, DPD Organda Kepri tidak keberatan dengan adanya taxi online. Semua masyarakat boleh berusaha dan buka usaha namun karena Indonesia merupakan  negara hukum segala sesuatu usaha ada aturannya. 

"Ya silahkan itu lebih bagus karena ada pilihan transportasi angkutan umum kepada masyarakat , namun sebelum menjalankan usaha tolong dilengkapi dulu persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Syaiful melalui WA, Sabtu (20/1-2018).

Khusus kepada taxi online, tambah Syaiful, pemerintah sudah mengakomodir melalui regulasi yg telah dibuat yaitu permenhub 108 th 2017. Disitu sudah digariskan bahwa taxi online wajib menggunakan stiker, atau tanda taxi online , tanda keur dan wajib dilakukan uji kelayakan sekali dlm 6 bulan, pengemudi/sopirnya menggunakan sim A umum.

Perusahaannya boleh berbentuk koperasi, PT BMUN dan BUMD yang memiliki SIM A angkutan sewa khusus yang diterbitkan Gubernur. Jika badan usahanya berbentuk PT, Maka di STNK kendaraannya harus nama PT. Dan perusahaan transportasi tersebut wajib memiliki kendaraan minimal 5 unit.

"Hal ini harus diwaspadai jangan sampai ada yang buka perusahaan hanya untuk merekrut gabungan orang per orang dan mematok dengan tarif tinggi sehingga sang pengusaha hanya bermodal surat menyurat bisa meraup keuntungan besar.," tuturnya. 

Terkait dengan perizinan yang akan diterbitkan oleh pak Gubernur, sebaiknya pemerintah provinsi kepri harus membuat kajian dulu tentang kuota yang akan diberikan terhadap angkutan sewa khusus yang akan bergabung dengan aplikasi/online tersebut. "Jangan sampai kuota yang diberikan tersebut berlebih karena hal tersebut akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau sopir"

Pemerintah harus hati-hati dalam mengambil keputusan tersebut, jangan sampai taxi lebih banyak dari penumpang. "Kan kasihan kita terhadap pengemudi dan pemilik taxi bisa- bisa mereka tdk bisa menutupi cicilan mobilnya dan membiayai kebutuhan rumah tangga mereka"

"Atas izin yang akan diterbitkan dan pemberiaan kuota tersebut kami dari organda akan terus memantau dan mengawasi jika terjadi ketimpangan," ujarnya. 

Terang Syaiful, terkait dengan insiden yang terjadi akhir - akhir ini, pihaknya dari organda turut prihatin atas kejadian tersebut. "Insiden yang terjadi di BCS Mall merupakan insiden yang kesekian kalinya antara taxi konvensional dan taxi online. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut
Pemerintah harus hadir dan cepat memecahkan persoalan ini," katanya. 

Jika dibiarkan ini, lanjutnya, akan berdampak terhadap investasi dan kunjungan wisata baik lokal maupun mancanegara. Masyarakat pengguna transportasi angkutan umum akan trauma jika kejadian ini tetap berlarut dan satu sisi  kita juga kasihan terhadap para pengemudi angkutan umum.

"Mereka berantam terus demi mencari sesuap nasi. Organda minta pemerintah harus hadir, aparat Kepolisian harus tegas bertindak, baik yang melanggar aturan transportasi maupun terhadap pelaku yang anarkis.Tak akan ada asap jika tak ada api, selesaikan dari hulunya jangan dari hilir," ucapanya.

Jika ada perusahaan transportasi yang merekrut mobil-mobil untuk gabung dengan taxi online sementara perusahaan tersebut belum mengantongi izin kami dari organda minta pihak kepolisian  menangkap pemilik dan  pengurus perusahaan tersebut karna itu merupakan melanggar hukum dan biang kerok dari permasalahan yg terjadi selama ini.

"Sekali lagi kami sampaikan jika ingin bisnis transportasi angkutan umum silahkan urus izin usaha dan ikuti aturan yang ada. Jangan lagi berkoar koar dan mengatas namakan rakyat atau masyarakat senang sehingga melanggar aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya. 

Belum tentu yang disenangi masyarakat itu baik semua dan sesuai dengan aturan hukum. Pengemudi taxi konvensional juga masyarakat dan rakyat indonesia, mereka sudah lama  buka usaha transportasi angkutan umum sesuai dengan aturan yg ditetapkan  oleh pemerintah. Mereka berupaha fokus memberikan jasa pelayanan transportasi kepada masyarakat, harus diharga juga sumbangsih mereka selama ini.

Kemudian, Syaiful juga menghimbaukan kepada teman2 pengemudi taxi konvensional mari kita berjiwa besar karna kian hari zaman semakin berubah, tehknologi semakin canggih, namun jangan dengan kemajuan teknologi tersebut dapat membahayakan buat kita sehingga kita ditangkap dan masuk bui. Pikirkan anak dan istri dirumah yang masih butuh nafkah dari bapaknya. Bertindaklah  segala sesuatu itu dengan persuasif dengan bijak serta turut memantau pengoperasian taxi online tersebut. Jika kedapatan ada yg melanggar aturan , silahkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian , jangan sampai melakukan tindakan persekusi karna hal tersebut melanggar hukum.

Terkait dengan perizinan taxi online hingga saat ini, setahunya belum ada satupun izin perusahaan yg diterbitkan oleh pak gubernur. Organda yg merupakan satu-satunya organisasi pengusaha dan perusahaan transportasi angkuran umum belum menerima surat tembusan izin untuk perusahaan taxi online dikota batam.

"Jika izin perusahaannya belum terbit, berarti semua mobil taxi online yang beroperasi di Kota Batam itu adalah ilegal, harus stop  operasi," katanya.

Ia juga menghimbau Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yg ingin bergabung dengan perusahaan taxi online harus berhati-hati sebelum bergabung, tanyakan dulu legalitas perusahanya, lihat izinnya apa perusahaan tersebut sudah mengantongi izin yang diterbitkan oleh gubernur kepri.

"Jika tidak janganlah bergabung karena ini sangat beresiko baik terhadap kendaraan maupun pengemudinya seperti yg kita lihat insiden- insiden yg terjadi dikota batam maupun kota lainnya," pungkasnya.


(al/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.