Terdakwa Dedi Firmansyah (Pakai Songkok) Digelandang Pengawal Tahanan Usai Menjalani Sidang |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Akibat utang, Dedi Firmansyah kembali menjadi terdakwa kasus perkara penganiayaan. Dimana terdakwa masih menjalani kasus perkara Narkotika. Dalam sidang perkara terdakwa kasus penganiayaan, beragendakan pemeriksaan saksi korban Sumardi dan saksi mata Amin, Selasa (23/1-2018).
Saksi korban Sumardi menerengkan di persidangan, ia mempunyai utang kepada istri terdakwa sebesar Rp 2 juta. "Saya mempunyai utang kepada istri terdakwa yang mulia. Berani minjam uang kepada istri terdakwa, karena sudah lama kenal," terang saksi korban yang juga tersandung kasus Narkoba.
"Uang yang saya pinjam dari istri terdakwa untuk membeli narkoba," ujarnya kembali.
Terjadi penganiayaan, terang korban Sumardi, terdakwa memanggilnya dan mengatakan, kamu yang namanya Sumardi, terus ia jawab iya, saat itu ia dan terdakwa beda sel di Rutan Polresta Barelang. "Kejadian di sel blok E Rutan Polresta Barelang (9/10) 2017 lalu, terdakwa tiba-tiba dipindahkan petugas piket ke satu sel dengan saya, sebelumnya terdakwa berada di sel blok J. Dan saksi mata Amin juga sudah berada satu sel dengan saya," kata saksi korban Sumardi.
Setelah satu sel, kata korban, terdakwa langsung mendatanginya untuk memastikan namanya. Dan ia mengaku bahwa benar namanya Sumardi dan telah meminjam uang istrinya. Setelah itu korban lagsung di tarik ke sudut ruangan dan dipukuli.
"Terdakwa pegang kepala korban lalu membalikkan rahangnya sampai patah. Saya teriak panggil sipir dan korban langsung dilarikan ke RS," tutur korban.
Hal senada juga disampaikan saksi mata Amin. "Benar yang mulia, terdakwa menendang rahang korban," terang Amin, terdakwa perkara narkotika.
Dari keterangan saksi korban dan saksi mata, terdakwa membenarkanya. Kemudian dilanjutkan Majelis Hakim Iman Budi Noor yang didampingi Hakim anggota Hera dan Redite. Dan Ia melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban sampai sekarang tidak dapat mengembalikan uang istrinya. "Saya emosi saat itu yang mulia. Uang istri saya belum di pulangkan korban," ujarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, terdakwa di dakwa JPU Yan Elhas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPindana. "Selanjutnya persidangan terdakwa ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan," tutup hakim ketua yang didampingi Hera Polosia dan Redite Ika.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar