Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto Saat Diwawancarai Wartawan Usai Menggelar Rapat Tertup |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Taksi online belum bisa beroperasi di Kota Batam sebelum izin transportasi angkutan berbasis aplikasi dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kepri. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto usai rapat tertutup dengan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) Kota Batam, Rabu (17/1-2018).
"Sebelum dikeluarkan pemerintah provinsi Kepri izin taksi online tidak boleh beroperasi. Jadi kalau izinya sudah dikeluarkan, maka persoalan tidak ada lagi," ujarnya.
Intinya, terang Nuryanto, Dewan tetap mengacu pada aturan yang ada dan sepakat mengirimkan rekomendasi ke Gubernur. Pemerintah wajib menfasilitasi legalitas perizinan taksi online yang ada di Batam karena hal tersebut merupakan perintah Undang-undang.
"Pemerintah Kota Batam tidak bisa mengeluarkan izin operasional untuk taksi online, karena bukan wewenang Batam. Makanya dibuat rekomendasi ke Gubernur Kepri," katanya.
Namun, tambah Nuryanto, kapan rekomendasi yang telah disepakati bersama FKPD akan dilayangkan ke Gubernur Kepri. Ia menyebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. "Secepatnya dikirimkan ke Gubernur Kepri. Pemerintah Kota Batam hanya merekomendasi mempercepat keluarnya izin taksi online," ujarnya.
"Jadi sambil menunggu proses perizinan ditandatangani. Taksi online tidak boleh dulu beroperasi," tuturnya kembali.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar