Jadi Perantara Narkoba, Syafrizal Oknum Anggota Polisi di Hukum 8 tahun Penjara

Terdakwa Syafrizal Usai Mendengarkan Putusan Hukuman Kembali Digelandang Pengawal Tahanan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Syafrizal alias Ijal oknum anggota polisi terdakwa kasus sabu seberat 321 gram dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara, Selasa (16/1-2018).

Menurut Hakim Renni Pitua Ambarita, bahwa terdakwa Syafrizal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara sabu yang dikendalikan Tanasseelan Balu alias Seelan dari Lapas Barelang, Batam. 

Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, baca Hakim Renni, terdakwa juga dikenakan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurugan penjara.

"Apabila denda 1 miliar tidak dibayar, maka terdakwa ditambahkan hukuman kurungan 6 bulan penjara," baca Hakim Renni Pitua.

Dari putusan tersebut, terdakwa bisa menyatakan piki-pikir, terima atau banding. Ada waktu selama tujuh hari yang diberikan terhadap terdakwa untuk menyatakan sikap.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Syafrizal yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Eliswita. Sedangkan Jaksa yang menggantikan Jaksa Sigit menyatakan, pikir-pikir.

Sebelumnya pada persidangan, terdakwa dituntut Jaksa Sigit dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun, denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Pokok perkara terdakwa, terdakwa dan istrinya yang sebelumnya berada di Nagoya Hill, kemudian Tanasseelan Balu menghubungi terdakwa untuk mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisikan sabu di diletakkan di semak semak pinggir jalan dekat Portal di dekat Rumah Makan Budi Mulia Lubuk Baja Kota Batam.

Setelah barang tersebut diambil oleh terdakwa, Tanasseelan Balu kemudian mengarahkan terdakwa mengantar barang narkotika berat 321 gram itu kepada seseorang di Citywalk Batam.


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.