BC Batam Gelar acara bersama Pengusaha 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rabu (2/8-2017), mengadakan Survey Kepuasan Pengguna Jasa di Hotel Novotel Batam.

Menurut Kabid Humas BC tipe B Batam, Rade Evy, survey pengguna jasa tahun 2017, dilakukan sesuai Surat Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor S-300/BC.08/2017 tanggal 18 Juli 2017.

Dimana survey kepuasan pengguna jasa merupakan kegiatan rutin tahunan sebagai bentuk komitmen DJBC dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah pelanggaran / tindak pidana korupsi di DJBC khususnya di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. 

"Informasi yang terkumpul melalui kegiatan survey akan dijadikan masukan dalam meningkatkan kualitas kinerja pelayanan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam,"kata Evy. 

Kemudian, kata dia, survey yang dilakukan terhadap pengguna jasa untuk mengetahui tingkat kepuasan terhadap pelayanan di KPU Bea fan Cukai Tipe B Batam selama kurun waktu satu tahun terakhir dan evaluasi terhadap pelayan dan fasilitas apa yang harus diperbaiki.

"Capaian Survei Pengguna Jasa pada tahun 2016  sebesar 4,15 dari 131 responden, sedangkan target capaian tahun 2016 sebesar 4,00. Sedangkan target Survey Pengguna Jasa pada tahun 2017  adalah sebesar 4,05,"ujaranya. 

Jumlah pengguna jasa kepabeanan dan cukai di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam adalah 1.209 yang terdiri atas importir, eksportir, asosiasi, PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan), agen pelayaran dan PJT (Perusahaan Jasa Titipan).


(Red) 


Taxi Batam Kepung Jalan Dataran Engku Putri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ratusan supir taxi berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (2/8-2017). Para supir taxi menuntut kepolisian, Dishub dan Walikota Batam menutup kendaraan yang menggunakan aplikasi online Uber dan Grab ilegal.

Afrizon, Koordinator Forum Taxi Batam menyampaikan dalam orasinya, para sopir taksi yang tidak menggunakan aplikasi online tidak melarang kehadiran taksi online. Asalkan mereka mengantongi izin resmi dari instansi terkait. 

"Saat ini mereka (taxi online) beroperasi tanpa ada izin. Inilah yang kami minta agar Walikota, Rudi segera menghentikan kegiatan mereka. Kami minta polisi bertanggung jawab dan menutup aplikasi dalam hal ini Grab Car maupun Uber Car melanggar aturan,"kata Afrizon.

Ditengah aksi unjuk rasa supir taxi Batam, Walikota Batam, H. M, Rudi, meminta, supaya para supir taxi agar bersabar dan menjaga keamanan. Hal itu sudah saya sampaikan pada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun agar menindaklanjuti persoalan taxi online ini. Bahkan pada kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kepri sudah kita sampaikan surat. 

"Sudah kami sampaikan surat kepada Gubernur Kepri, bahkan sampai ke Kepala Dinas Perhubungan Prov Kepri, Zamhru. Jika Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kepri tidak ada uang atau ongkos berangkat ke Jakarta untuk menyelesaikan aplikasi ini, saya siap mengongkosinya," kata Walikota Batam. 


(Red/Kepriaktual.com)


Burung Kacer yang Mati Dimasukkan ke dalam kantong Plastik
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai tipe B Batam melalui Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Ferdinan Ginting, mengatakan, 4.280 burung Kacer yang disita pada tanggal 20 Juli lalu sudah mati seluruhnya, bukan "raib", Selasa (1/8-2017).

"Burung Kacer yang disita oleh BC Batam bulan lalu, bukan raib seperti yang sudah diberitakan media. Sejak burung disita, sebagian sudah mati, kemudian bertambah lagi matinya,"ujar Ferdinan Ginting diruang kerjanya. 

Ia juga menambahkan, sehari setelah Tim Patroli BC Batam menangkap kapal speed boot yang mengangkut ribuan burung. Burung sudah pada banyak yang mati, sekitar seribuan ekor, dan semakin bertambah.

"Pas burung tersebut di sita, sekitar seribu ekor sudah mati, dan makin bertambah. Kemudian pihak Bea Cukai Batam mengambil langkah menyerahkan burung ke pihak Karantina Batam. Karantina tidak ada penangkalan, tapi mereka punya inisiatif memasuki ke penangkalan swasta,"terangnya.

Lebih lanjutnya ia menerangkan, kan pihak Karantina yang tau, dan yang ahlinya dalam hewan. Mereka (Karantina Batam) yang menunjukkan tempat penangkalan yang ada di Batam Center sebelah Pom Bensin KDA, dan itu biaya makananya Rp 5 juta/hari untuk 4.280 ekor burung.

"Pihak Karantina hanya menunjukkan saja. Terkait penyerahan, mereka yang menolaknya secara lisan. Kalau tidak ada diserahkan, kenapa Karantina menunjukkan tempat penangkalan,"terangnya. 

"Intinya burung itu mati semuanya, ada berita acaranya dan ada tempat penguburan burung tersebut, yang dikuburkan di perumahan Bea dan Cukai Batam. Kami juga sudah melakukan upaya penanganan sesuai dengan SOP yang ada, bukan kami membiarkanya. Lokasi terbatas, akibat semakin banyaknya yang mati,"jelasnya kembali. 


(Red/Kepriaktual.com)



Terdakwa Tarmizi Usai Mendengarkan Tuntutan Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang terdakwa Tarmizi alias Midi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara, Selasa (1/8-2017).

"Menuntut terdakwa Tarmizi selama 4 bulan kurungan penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 333 ayat (4) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,"baca Jaksa Yogi.

Menurut pertimbangan Jaksa Yogi, bahwa terdakwa memang bersalah, dan melakukan penyekapan terhadap korban Hendriawan di rumah terdakwa. Dan terdakwa juga sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban. "Terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian,"ujarnya. 

Usai amar tuntutan dibacakan Jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan PH nya. "Silahkan konsultasi dengan PH nya, apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya,"ujar Hakim Syahrial Harahap pada terdakwa Tarmizi.

"Kami akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya, yang mulia. Dan sekaligus menyampaikan bukti-bukti kwitansi pembayaran perdamaian yang kemarin pas pesidangan seblumnya kami tunjukkan,"kata PH terdakwa Bernad Nababan.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan hari Kamis tanggal 3/8-2017, dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

(Red/Kepriaktual.com)



Kepala Kantor BKP Batam Suryo Irianto Putro (Tengah) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam membantah adanya hasil sitaan 4.280 ekor burung Kacer dan Murai yang diserahkan Kantor Bea dan Cukai tipe B Batam pada pertengahan Juli lalu, Senin (31/7-2017).

"Burung yang disita BC Batam yang berasal dari Malaysia. BC Batam hanya meminta untuk diperiksa kesehatanya. Tidak ada diserahkan ke kami,"ujar Kepala Kantor Balai Karantina Kelas I Batam Suryo Irianto Putro kepada awak media saat konference pers di kantornya. 

Suryo juga mengatakan, bahwa pihaknya hanya diminta pihak BC Batam untuk memeriksa kesehatan burung-burung tersebut dengan mengambil sampel melalui trakea. "Sebanyak 200 ekor burung yang masih hidup melalui trakea dan disimpulkan hasil dari keseluruhan sampel dinyatakan negatif. Dan juga sampel 100 ekor burung yang mati, dan tidak ditemukan tanda-tanda penyebab kematian burung karena penyakit,”ujarnya. 

Burung-burung yang mati, lanjutnya, bisa saja karena tempatnya terlalu sempit. Bayangkan satu keranjang berisi 20 bahkan sampai 25 ekor. "20 sampai 25 ekor dalam keranjang, pasti banyak lah yang mati,” terangnya.

Kemudian ditambahkan Dokter BKP Batam Romauli, sehari setelah penyitaan, pihak BC Batam meminta bantuan untuk memeriksa kesehatan burung hasil sitaan tersebut. 

"Esok harinya setelah surat permohonan pemeriksaan burung disampaikan BC, BKP Batam langsung menugaskan Tim Laboratorium untuk melakukan pemeriksaan terhadap burung seharga jutaan per ekor tersebut. Dan atas permintaan merekalah, mengingat Negara Malaysia dinyatakan sebagai negara tertular Avian Influenza (Flu Burung), kita melakukan pemeriksaan, dan burung-burung itu masih ditinggal di sana, kami hanya membawa sampelnya saja untuk dilakukan uji lab,” jelasnya.

Terkait bantahan kepala kantor BKP kelas I Batam. Kabid Humas BC Batam Raden Evy saat dikonfirmasi melalui WA, tidak ada jawaban. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli Laut KPU BC Batam, PSO BC Batam dan CSS BC Batam yg terdiri dari satuan tugas kapal patroli BC 20007, BC 1001, BC 15028, dan BC 1501, saat melakukan patroli di perairan Tiban Mentarau, mengamankan 214 keranjang, didalamnya 20 ekor burung Kacer. Hal itu disampaikan Kabid Humas KPU BC Batam, Raden Evi di group Wa, Jumat (21/7-2017).

"Kamis tgl 20 Juli 2017, Tim Patroli berhasil mengamankan satu unit speedboat  dItengah perairan Tiban Mentarau. Kapal tersebut bermuatan 214 keranjang @ 20 ekor Burung Kacer yang dibawa dari Malaysia dengan tujuan Batam,"kata Evi. 

Kata dia, Pada saat penangkapan dilakukan, kelima orang ABK Kapal speed boat, melarikan diri ke daratan dan mengandaskan kapalnya serta berenang menuju daratan di perairan Tiban Mentarau.

"Setelah speedboat dan muatan kapal dikuasai kemudian dibawa ke KPU Bea Cukai Batam,"ujarnya.

Selanjutnya, jelas dia, hari ini (Jumat,21/7-2017), BC Batam menyerahkan hasil pencegahan berupa ribuan burung Kacer akan di koordinasikan ke Karantina Hewan Batam untuk penanganan lebih lanjut.

"Tadi, BC Batam udah menyerahkan ribuan burung ke kantor Karantina Hewan Batam,"tuturnya.


(Red/Kepriaktual.com)



KAbid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menyampaikan, bahwa ada puluhan Pamen dan Pama, ratusan lebih Bintara dan belasan Aparatur Sipil Polda Kepri dan jajaran dimutasi. Itu Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor : STR / 478 / VII / 2017, Tanggal 29-07-2017, Nomor : STR / 480 / VII / 2017, Tanggal 29-07-2017, Nomor : STR / 481 / VII / 2017, Tanggal 29-07-2017.

Kata dia, Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kepri. Bahwa dengan adanya Alih Tugas/Mutasi Pamen, Pama dan Bintara pada jajaran Polda Kepri. "78 ( Tujuh puluh delapan ) Pamen dan Pama, 119  (seratus sembilan belas) Bintara, dan 11 (sebelas) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Polda Kepri dan jajaran,"ujar Kombes Pol Erlangga, Minggu (30/7-2017).

Perwira menengah yang Alih tugas/Mutasi, katanya, diantaranya, terdapat jabatan Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri yang sebelum nya dijabat oleh AKBP Ponco Indriyo Sik, MH digantikan oleh AKBP Suyanto, Sh, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbidbankum Bidkum Polda Kepri, dan AKBP Ponco Indriyo Sik, MH mengisi jabatan sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri.  

Sedangkan, AKBP Jamaluddin SN SH MH yang menjabat sebagai Advokat Madya 1 Bidkum diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbidbankum Bidkum Polda Kepri, AKBP R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah Sik Msi Kasubditwaster Ditpamobvit Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherman Zein SH, MH Kabagbinopsnal Ditsabhara Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri dan AKBP Imran SH Advokat Madya 2 Bidkum Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinopsnal Ditsabhara Polda Kepri.

Sementara jabatan Wakapolres Karimun adalah Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika SH, Sik yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi BPKB Subdit Regident Dit Lantas Polda Kepri, sementara Kompol Harry Andreas, Sik yang sebelumnya mejabat sebagai Wakapolres Karimun di alih tugas kan sebagai PS. Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kepri. terdapat juga 8 (delapan) jabatan Kapolsek di seluruh jajaran Polda Kepri yang dirotasi.

"Selanjutnya Pamen, Pama dan Bintara yang lain melaksanakan Alih tugas/Mutasi dan jabatan di lingkungan Polda Kepri, meduduki jabatan baru sebagai Kabag, Kasubdit, Kasi, Kanit dan Kaur. Kemudian berkaitan dengan Sertijab jabatan sampai saat ini belum di tentukan,"tuturnya.


(Humas Polda Kepri) 



Kapushidros Berikan Cendra Mata ke Gubernur Kepri
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Kepala Pusat Hidrologi dan Oseanografi (Kapushidros) TNI AL Laksamana Muda TNI Dr.Ir.Harjo Susmoro, SH, MH, melakukan CC Courtesy Call ke Gubernur Kepulauan Riau Dr. Nurdin Basirun, MM berlangsung diruang kerja Kantor Gubernur Kepri Dompak Tanjungpinang, Senin (31/7-2017).

Dalam kunjungan tersebut Kapushidros TNI AL didampingi Danlantamal IV Laksma TNI R.Eko Suyatno,S.E,M.M, dan beberapa perwira staf Pushidrosal. Kunjungan CC berlangsung dalam suasana akrab dan kekeluargaan. 

Kepulauan Riau menurut Perwira Tinggi TNI AL berbintang dua ini yang akrab dengan sapaan  Harjo Kepri ibaratnya seperti kampung kedua karena pernah bertugas di Kepri sebagai Komandan Guskamlabar  (Gugus Keamanan Laut Barat) yang bermarkas di Batam.


Sebagai orang lama yang pernah berdinas di Kepri tentunya saya berkunjung kepada Pemda Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri juga sebagai teman lama, untuk bersilaturahmi hal ini bertepatan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan di Batam berkaitan dengan Sosialisasi Pushidros tentang keselamatan navigasi pelayaran. Kemaritiman, Peta Laut, Batas Laut yang harus diketahui segenap stakeholder yang bertugas dilaut yang akan dilaksanakan pada Selasa 01 Agustus 2017 di Mako Guskamlabar.

Tugas Pushidrosal bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan pembinaan hidro-oseanografi (hidros), meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi pelayaran, baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum, dan menyiapkan data dan informasi wilayah pertahanan di laut dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.

Sedangkan dalam pelaksanaan tugas tersebut Pushidrosal mempunyai fungsi yakni:

1). Menjalankan fungsi militer, sebagai penyedia data hidro oseanografi dalam pembuatan peta militer aspek laut untuk mendukung operasi dan latihan serta pembangunan fasilitas pangkalan, 

2).Melaksanakan fungsi pelayanan umum, sebagai penyedia resmi (official) Peta Laut Indonesia dan Publikasi Nautika untuk mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai Konvensi SOLAS tahun 1974 di Wilayah Perairan Yurisdiksi Indonesia.

3).Melaksanakan fungsi penerapan lingkungan laut, sebagai penyedia data hidros untuk mendukung pembangunan nasional bidang maritim; 

4).Menjalankan fungsi diplomasi internasional, sebagai wakil pemerintah Republik Indonesia dibidang hidrografi dan sebagai anggota Tim Teknis Delegasi Republik Indonesia pada diplomasi batas maritim. 


(Dispen Lantamal IV)



Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pencanagan tahun keselamatan berlalu lintas untuk kemanusian Tahun 2017 dilaksanakan di Lapangan Engku Putri Batam Centre, Minggu (30/7-2017). Hal ini diterangkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri beserta para pejabat utama Polda Kepri, FKPD Provinsi Kepri, FKPD Kota Batam, serta peserta pecanangan tahun keselamatan berlalu lintas tahun 2017.

Dalam Sambutan Kapolda Kepri menyampaikan berdasarkan data dari “global status report on road safety 2010” oleh badan kesehatan dunia (world health organization / who), untuk angka kecelakaan dengan korban tewas terbanyak, indonesia menempati posisi ke – 5 terbesar di dunia. Dimana urutan posisi yang memiliki fatalitas tinggi akibat kecelakaan adalah cina, india, nigeria, brasil dan Indonesia Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut inpres no 4 tahun 2013.

"Perlu dilaksanakan gerakan nasional yang bertujuan menekan jumlah kecelakaan lalulintas dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan lalulintas serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan di seluruh provinsi kepri,"kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.

Perlu kita sadari bersama, kata dia, bahwa saat ini kita sedang menghadapi situasi keamanan dan keselamatan lalu lintas yang cukup memprihatinkan berkaitan dengan korban fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, luka berat, luka ringan serta kerugian materiil serta beban psikologis bagi keluarga. 

"Untuk Provinsi Kepri saat ini data kecelakaan yang terjadi pada tahun 2016 sebanyak 492 kejadian, melalui Operasi Kepolisian yang intensif kita dapat menekan tingkat kecelakaan pada semester I tahun 2017 menjadi 489 kejadian hal ini berbanding lurus dengan penurunan korban meninggal dunia dimana pada semester I tahun 2016 sebanyak 98 orang mengalami penurunan pada semester I tahun 2017 menjadi 86 orang dan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan yang terjadi cukup besar yaitu sebanyak Rp. 1.713.450.000,- di semester I tahun 2016 menjadi Rp. 1.1656.250.000,- di semester I tahun,"ujarnya. 

Dengan memperhatikan data tersebut, terangnya, sudah sewajarnya dan saatnya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan menjadi skala prioritas yang harus ditangani oleh pemerintah dengan melibatkan seluruh instansi dan seluruh komponen masyarakat Provinsi Kepri secara Komprehenship, Holistic dan Berkesinambungan.

Sebagai rasa tanggung jawab akan keselamatan berlalu lintas, Polri sejak september 2012 telah mengkampanyekan serta mengglorifikasikan slogan keselamatan berlalu lintas yaitu jadilah pelopor keselamatan berlalulintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, dan mencanangkan tahun 2017 – 2018 sebagai tahun keselamatan untuk kemanusiaan dengan adanya tahun keselamatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan raya sehingga berimplikasi pada menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

"Tujuan dari pencanangan (Launching) tahun keselamatan untuk kemanusiaan tahun 2017 sampai 2018 di wilayah Polda Kepri ini agar seluruh lapisan masyarakat dan seluruh instansi terkait di Provinsi Kepri ikut bertanggung jawab dan berperan sehingga dapat menghasilkan duta-duta pelopor keselamatan berlalu lintas kepada seluruh anggotanya baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat sebagai pelopor keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Kepri dan jajaran dapat terwujud dan dapat kita rasakan,"tuturnya.


Humas Polda Kepri



Sidang Terdakwa Kamarulzaman WN Singapore
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sidang perkara Pidana penganiayaan anak terdakwa Kamarulzaman Bin Abdul Rahman warga negara Singapura kembali digelar di pengadilan negeri Batam yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Gegana Brimob dan Ketua RW Perumahan Seraya Garden RT. 001 RW. 003 No. 41 Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam, Kamis (27/07/17).

Dalam keterangan Ketua RW dipersidangan mengatakan, bahwa ia datang kerumah terdakwa, karena diminta istrinya untuk mendatangani surat perceraian. "Saya datang kesana untuk sebagai saksi tertulis perceraian terdakwa dengan istrinya,"terang saksi.

Kemudian dulanjutkan anggota Team GEGANA, mengatakan, bahwa keberadaan datang kelokasi (Rumah Terdakwa) karena mendapatkan perintah dari Kapolres. "Perintah Kapolres untuk datang kerumah terdakwa, dikarenakan ada penyekapan anak dibawah umur,"tutur saksi.

Sesampai dilokasi, kata saksi, tim mendobrak pintu rumah terdakwa setelah mendengar kata-kata ancaman dari terdakwa bahwa ingin menghabiskan nyawa anaknya tersebut. 

"Kami menemukan anak perempuan bernama Meisya berusia 9 tahun dalam keadaan  lemas dan luka-luka di tubuhnya,"ujarnya.

Terdakwa menanggapi keterangan para saksi bahwa ia melakukan hal tersebut karena tidak ingin dipisahkan oleh anak satu-satunya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Majelis yang dipumpin Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Marta dan Taufik menutup sidang dan melanjutkan sidang minggu depan.

Akibat perbuatan terdakwa warga negara singapore ini, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugrahan pasal Pasal 80 ayat (1) UU R.I  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.


(Liza)



Konfrence pers Direktur Poltek Bersama Marinir
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Manajemen Politeknik Negeri Batam bersama Batalyon Infanteri 10 Marinir/ SBY menggelar konferensi pers terkait tewasnya Moses Brian Reanaldy Dolok Saribu Taruna baru di Gedung Politeknik (POLTEK) Batam, Kamis (27/07/17).

Dr. Priyono Eko Sanyoto Direktur Poltek Batam menjelaskan bahwa dibenarkan nya salah satu Taruna baru jurusan Teknik Perawatan Pesawat Udara bernama Moses Brian Reanaldy Dolok Saribu telah meninggal dunia di hari Rabu, 26 juli 2017 pukul 19.28wib di RSUD Embung Fatimah.

Ia juga mengatakan, bahwa Moses Brian Reanaldy Dolok Saribu (Alm) mengikuti pendidikan dasar (DIKSAR) bela negara, Kedisiplinan, dan kepemimpinan taruna baru. "Kegiatan ini hanya untuk Taruna baru Tingkat I dengan program studi Teknik Perawatan Pesawat Udara. Sekali lagi ini bukan kegiatan OSPEK,"ujarnya. 

Lanjutnya, dalam kegiatan DIKSAR ini kami bekerja sama dengan Batalyon Infanteri 10 marinir/SBY Batam. Kami mempercayakan sepenuhnya ke pihak profesional yang telah banyak dipercaya oleh beberapa instansi untuk melakukan kegiatan serupa.

Disamping itu, katanya, sebelum mengikuti kegiatan ini kami melakukan test kesehatan di BMC yang didampingi oleh orang tua masing-masing, ini sebagai salah satu syarat untuk menjadi Taruna Baru jurusan Teknik Perawatan Pesawat Udara.

"Kegiatan ini dilakukan agar lulusan program studi tersebut mempunyai tanggung jawab atas status ready for flight pesawat udara,"jelasnya. "Kami juga menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Moses Brian Reanaldy Dolok Saribu semoga bahagia di surga di sisi Tuhan yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. 
Dab kami juga bertanggung jawab atas semua biaya rumah sakit, visum dan proses pemakaman,"ujarnya Direktur Poltek Batam.

General Manager AMTO, Sunarto, S.Si.T juga menyampaikan, bahwa Program Studi Diploma III Teknik Perawatan Pesawat Udara ini telah mendapatkan lisensi Authorized Maintenance Training Organization (AMTO) dan telah diakui oleh Menteri Perhubungan. 

Letkol Carles Lumbung Gaol menambahkan, sebagai pihak yang telah mendapatkan kepercayaan untuk melatih DIKSAR tersebut, telah mempersiapkan dan melaksanakan program ini dengan sebaik-baiknya. Dan setiap apel pagi dilaksanakan, selalu ditanyakan fisiknya kepada peserta, apakah ada Taruna yang dalam keadaan sakit? Bila ada agar segera dapat melaporkanya. 

"Tidak ada paksaan dalam kegiatan ini, kami hanya melatih Taruna baru yang mempunyai kedisiplinan yang tinggi, akurasi, bela negara dan cinta tanah air tinggi. Tetapi musibah bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun, kami dan poltek batam serta pihak berwajib sedang mengumpulkan data-data akurat terkait meninggalnya Moses Brian Reanaldy Dolok Saribu. Dan kami jajaran Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Ananda Moses Brian Reanaldy Dolok Saribu,"katanya.

Kemudian dilanjutkan, Mayor R. Manurung, menceritakan kronologis almarhum, jam 13.40 wib, setelah makan siang, almarhum mengaku tidak enak badan. Lalu ia menghubungi ke Balai prajurit untuk melakukan pemeriksaan, dan langsung ditangani oleh Dokter Marinir Ricky P.J. Suhu badan almarhum 140/70 suhu 44°c  dalam keadaan tidak sadar. 

"Karena almarhum dalam keadaan tidak sadarkan diri, almarhum kemudian dirujuk ke RSUD Embung Fatimah. Jam 15.05 wib kami sampai di UGD Embung Fatimah. Langsung dilakukan pemeriksaan dan adanya kelainan jantung dan pengikatan dlm fungsi hati. Pukul 19.28 wib, almarhum dinyatakan meninggal,"terang R. Manurung 

Ia juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini di ikuti oleh 48 orang peserta Taruna Baru dan 8 orang pelatih yang terdiri dari 5 orang pelatih dari marinir dan pendamping 3 org dri poltek,"Jelas R.Manurung sebagai ketua Pelatihan DIKSAR

(Red/Liza)


Terdakwa Misriati Saat Mendengarkan Putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Majelis Hakim Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Misriati alias Mis selama 16 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan yang dibacakanya, terdakwa telah terbukti secarah sah dan menyakinkan menjadi perantara sabu seberat 1008 gram, Kamis (27/7-2017).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 16 tahun kurungan penjara, denda 1 milliar, subsuder 3 bulan penjara bila tidak dibayar. Selain itu, bacanya, terdakwa terbukti melakukan tidak pidana narkotika sebagaiman dalam pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Hakim Mangapul.

Saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis Hakim, wanita yang mengenakan hijab ini tertunduk di kursi pesakitan. Dan terdakwa mengatakan menerima hasil putusan. "Saya terima yang mulia,"ujar Misriati. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Andi Akbar menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Misriati alias Mis sebelumnya dituntut JPU Zulna Yosepha selama 16 tahun penjara denda 1 M, subsuder 6 bulan kurungan penjara sebagaimana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Fakta selama persidangan, pemeriksaan saksi yang diberitakan sebelumnya. Dalam keterangan saksi, mengatakan, bahwa terdakwa merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara Abenk (Berkas terpisah-red) yang lebih dulu ditangkap. Kemudian menangkap terdakwa (Misriati) di Hotel S Nagoya. Setelah itu, dia (Terdakwa-red) ditanya, dimana barang itu disimpan, terdakwa menjawab, barang tersebut disimpan dirumahnya. Pas penangkapan, barang narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan padanya.

“Terdakwa kami bawa kerumahnya di Perum Graha Permata Indah, Clucter Dahlia Blok A No. 4 RT/RW. 003/010 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang. Lalu terdakwa mengambil tas ransel dari atas lemarinya. Setelah disuruh dia membuka tas tersebut, ditemukanlah bungkusan serbuk kristal. Dan itu disaksikan oleh terdakwa,”terang saksi penangkap dihadapan majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Redite.

Lanjutnya, ketika ditanya, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut dijemput dari Nongsa, dimana Abang (DPO) telah menghubunginya, untuk menjemput barang tersebut, dengan posisinya tas ransel warna hitam tergantung di pohon.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkanya seluruhnya. “Tidak ada yang salah yang mulia, semuanya benar,”ujar terdakwa Misriati didampingi PH nya Eliswita yang ditunjuk PN Batam


(Red/Kepriaktual.com)



Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 1302 gram, Rabu (26/7-2017). Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga, Wadir Resnarkoba Polda Kepri, dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, serta para awak media.

Kombes Pol Erlangga menerangkan kronologis kejadian, bahwa pada hari selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 22.00 wib Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seorang wanita dan laki-laki menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna merah, setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan observasi disekitaran KDA Batam Centre. 

Dan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 00.25 wib didapati ciri-ciri mobil tersebut berada dilampu merah KDA Batam Centre kemudian langsung mengamankan mobil, didalam mobil terdapat dua orang yaitu satu orang laki-laki dengan inisial A.H dan satu orang perempuan dengan inisial EK. Kemudian dilakukan penggeledahan, dari tangan EK ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi sabu sebanyak 321 (tiga ratus dua puluh satu) gram.

Dari keterangan EK yaitu memperoleh Sabu dari orang yang tidak dikenal di depan Alfamart Uniba Kota Batam dengan ciri-ciri badan tinggi, kurus, kulit putih,masih muda, pakai kopia, baju kemeja atas suruhan oleh R yang ditahan di Rutan kelas II A Batam. 

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap CCTV Alfamart diketahui bahwa yang menyerahkan sabu sama dengan ciri-ciri S alias IJ alias JG, kemudian dilakukan penangkapan terhadap S alias IJ alias JG dikontrakannya,"ujar Kobes Pol Erlangga. 

Berikutnya, lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017, sekira pukul 07.00 wib anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang membawa Narkotika  Jenis Sabu di jalan Hang Jebat Kec Nongsa. Lalu dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut kemudian anggota Ditresnarkoba mendatangi tempat tersebut melihat dari arah yang berlawanan ada 1 (satu) Orang laki-laki yang sedang dibonceng sepeda motor ada membawa kotak es batu yang diletakkan diatas paha sebelah kanan dan ciri-ciri nya sama dengan yang diinformasikan oleh Masyarakat.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap inisial K yang dibonceng oleh inisial S yang sebagai tukang ojek  terdapat 1 (satu) bungkus plastik merk GUANYINWANG yang berisikan Kristal bening diduga sabu dan dikantong sebelah kiri ditemukan Handphone merk Nokia type RM-1134 warna hitam milik inisial K. Kemudian dilakukan introgasi bahwa  kristal bening tersebut didapat dari Inisial A.
Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Kepri menyuruh inisial K menunjukkan rumah inisial A. 

Setelah sampai dirumah saudara A dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kantong belakang sebelah kanan 1 (satu) lembar KTP, diatas tempat tidur ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-908 Warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk ever cross warna putih, kemudian ditanyakan kepada saudara A dari mana mendapati sabu tersebut, dia menyatakan memperoleh dari seorang yang tidak tahu namanya yang berada di OPL (Out of Port Limit). Selanjut nya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan : 1302 gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 50 gram. Untuk pembuktian di pengadilan : 4 gram. Dan Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutur Kabid Humas Polda Kepri ini.


(Humas Polda Kepri) 


Sidang Praperadilan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Laporan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh mantan walikota Batam, Ahmad Dahlan di hentikan Polda Kepri, atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3). Santoso Sumadi alias Daniel (pemohon) praperadilkan Polda Kepri (termohon) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/7-2017).

Tibrani SE (mantan Ketua KPU Batam dan anggota Organda) menerangkan dipersidangan, kasus perkara ini bergulir saat masa kampanye pemilihan calon Walikota Batam tahun 2010. Dimana waktu itu, terangnya, Jefri Jong ( mantan Ketua Organda Batam), datang ke kantor di ruko Plamo Garden, Batam Center, dan menyampaikan bahwa Ahmad Dahlan butuh dana buat kampanye cawako Batam. 

"Beberapa hari kemudian, saya menyampaikan pesan Jefri Jong ke Daniel selaku bos atau pemilik transportasi taxi Silvet Cab. Maka saya mempersilahkan Jefri Jong datang dan langsung bertemu dengan Daniel. Inti pertemuan tersebut, Jefri Jong mengatakan Ahmad Dahlan butuh dana Rp 500 juta untuk kampanye," kata Tabrani pada hakim tunggal Mangapul Manalu SH.

Kemudian, dilanjutkanya, selang berapa hari setelah pertemuan itu, draf surat kesepakatan dibuat oleh Daniel dan diberikan pada Jefri Jong, lalu disampaikannya kepada Ahmad Dahlan. Namun saat itu, kata Jefri Jong ada koreksi dari Ahmad Dahlan, sehingga sedikit agak terlambat. 

"Usai Ahmad Dahlan mengkoreksi surat perjanjian itu, maka disepakati tata cara dan sistem pengembalian uang yang dititipkan. Uang Rp 200 juta berupa cek diserahkan, dan diterima oleh Ahmad Dahlan di Hotel Sekupang,"ujarnya. 

Seiring berjalannya waktu, setelah Ahmad Dahlan kembali terpilih menjadi Walikota Batam tahun 2010 -2015. Daniel pun meminta uang nya di kembalikan. Upaya lainpun dilakukan oleh Daniel melalui Tibrani dan M Rizal, dengan menemui Zulhendri agar memfasilitasi bertemu dengan Ahmad Dahlan, lagi lagi tidak dapat bertemu. Pertemuan Santoso dan Zulhendri hingga 6 kali namun hasil tetap nihil.

"Berbagai upaya dan langkah ditempuh oleh Daniel, agar uangnya dikembalikan. Namun tidak ada respon maupun niat dari peminjam uang itu untuk mengembalikannya,"tutur saksi Tibrani. 

Dilanjutkan saksi M. Rizal, dalam keterangan mengatakan, adanya pertemuan Santoso di Royal Hotel dengan Zulhendri untuk menyelesaikan pengembalian pinjaman uang itu. Dalam agenda pertemuan itu, ia juga bertemu dengan kepala TU, Ade Sofian selaku ajudan dari Walikota Batam, dan mengatakan supaya ajudan walikota Batam dimasukkan agenda pertemuan dengan Santoso. Namun, adanya jawaban Ahmad Dahlan yang disampaikan Ajudanya mengatakan tidak mengenal Santoso alias Daniel seorang pengusaha trans Silver Cab.

"Dahlan ngaku tak kenal dengan Daniel melalui Ajudan Ade Sofian, Setelah itu handphone Ade Sofian pun tidak dapat dihubungi (dimatikan),"kata M. Rizal

Zulhendri yang juga dihadirkan dipersidangan sebagai saksi mengatakan, adanya melakukan pertemuan hingga 6 kali, namun yang ada hanya tawar menawar mulai dari 1 milyar, turun ke Rp 700 juta dan terakhir ke Rp 400 juta. 

"Kapasitas saya waktu itu hanya terkait soal perizinan mobil Santoso yang belum diterbitkan. Tidak diterbitkannya izin mobil trans Santoso karena tidak adanya kesesuaian dengan perjanjian kesepakatan bukan faktor pinjaman uang," kata Zulhendri.

Sementara dalam keterangan Darwinsyah, saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh termohon dalam hal ini Polda Kepri menjelaskan, seharusnya kasus ini bukan ranahnya pidana namun perdata. Sesuai dari bukti surat perjanjian antara penitip dan penerima titipan ini adalah wanprestasi atau tidak tepat janji. Dimana penerima titipan tidak menepati pengembalian uang yang dititipkan.

"Seyogianya Pemohon ( Santoso) mengajukan somasi untuk diajukan ke pengadilan,"kata DR. Darwinsyah MH.


(Red/Kepriaktual.com)


Menteri Kelautan dan Perikanan,  Susi Pudjiastuti (Net) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terkait lelang kapal ikan milik Asing yakni kapal KNF 7444, GPS plotter, radio komunikasi, kompas. Kapal KMSLFA 5066, GPS plotter - fish finder JMC F- 6603P, kompas, radio texas ranger TR 696 M. Kapal KNF 7858, alat nafigasi GPS onwa KP-1038 MK 2, kompas, radio amteru trans CEVER, yang mau dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (24/7-2017) kemarin. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti merilis pernyataanya.

"Sehubungan dengan rencana akan dilelangnya kapal ikan asing di Batam. Kami (Menteru Kelautan dan Perikanan menyampaikan pernyataan,"ujar Susi Pudjiastuti, Senin (24/7) dalam pernyataanya.

Kata dia, sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman. 

"Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini,"ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yg sudah laten terjadi sejak lama.

Dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp. 186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp. 1 M. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita.

"Namun dari informasi terakhir yang didapat, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Batam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan lelang tersebut,"pungkasnya.

(Red/Kepriaktual.com)



Aksi Unjuk Rasa di Mako Lantmal IV Tanjungpinang
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Masyarakat Himpunan Nelayan Tradisional Kepri, Tanjungpinang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Lantamal IV Tanjungpinang berujung rusuh, Selasa (25/7 2017). Akibat rusuh, aparat terpaksa melumpuhkan sejumlah pendemo yang berbuat anarkis.

Kerusuhan sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Himpunan Nelayan Tradisional Kepri datang dari berbagai pesisir Kota Tanjungpinang, mereka menggelar aksi demontrasi, awalnya masyarakat berdemontrasi secara damai dengan menggelar berbagai kecaman dan tuntutan antara lain menuntut agar beberapa nelayan tradisional yang terlibat penangkapan ikan dengan bahan peledak yang ditahan pihak Lantamal IV agar dilepaskan.

Awalnya massa hanya berjumlah puluhan orang saja yang datang di penjagaan Mako Lantamal IV pada pukul 11.00 WIB dan menanyakan keberadaan kawan-kawan mereka, perwira jaga melaksanakan negosiasi dan mempersilahkan perwakilan pendemo untuk masuk berdialog secara baik-baik, namun pada pukul 12.30 WIB gelombang massa yang menggunakan beberapa Bus ikut bergabung dengan kelompok massa yang lainya dengan tuntutan yang sama.

Prajurit yang berada di penjagaan sempat dibuat kalangkabut, aksi massa yang dipimpin Amir Hamza (ketua kelompok nelayan) dengan membawa berbagai tulisan dispanduk yang bernada provokatif dan kecaman, hal tersebut mengakibatkan kemacetan luar biasa disepanjang jalan Yos Sudarso Batu Hitam Tanjungpinang yang menuju kepelabuhan Internasional.

Beberapa prajurit TNI AL Lantamal IV sempat terpancing dengan ulah pendemo yang memecahkan pot bunga yang berjejer didepan penjagaan, selain itu beberapa rambu-rambu lalulintas sempat dirobohkan pendemo, hal tersebut berhasil ditenangkan oleh perwira jaga, tidak hanya disitu situasi berubah menjadi semakin tidak terkendali dan anarkis, setelah pendemo mendapat informasi yang beredar di Medsos (Hoax) bahwa rekan mereka yang ditahan mengalami kekerasan fisik.

Massapun tidak mengindakan himbauan aparat lewat pengeras suara bahkan massa kian brutal melempar aparat dengan batu, bahkan pot bunga yang tertata rapi didepan penjagaan tidak luput dari pelampiasan emosi para pendemo mereka menggulingkannya bahkan sebagian besar pecah. 
Berbagai upaya sudah dilakukan namun menemui jalan buntuh, pendemo terus melakukukan aksi brutal, satu prajurit TNI AL yang bernama Kelasi Kepala Iwan Heriawan disandera pendemo mereka melakukan perampasan HP dompet dan tas yang berisi dokumen diambil pendemo selain itu sepeda motornya dirusak.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali perwira jaga melaporkan kepada Dandenma Lantamal IV Letkol Laut (P) Rahmat Arif., dan melalui Pasop Denma memerintahkan untuk menurunkan Kompi PHH Lantamal IV untuk penindakan serta di bantu 2 ekor Anjing Pelacak K-9 dari Pomal Lantamal IV.

Pendemopun berhasil dipukul mundur oleh Kompi PHH Lantamal IV bahkan beberapa pendemo lari ke area pemakaman, selain itu beberapa pendemo yang berusaha menerobos barikade Kompi PHH ditangkap dan didapatkan membawa senjata tajam jenis badik, sementara itu 2 orang pendemo yang terkena peluru karet langsung dibawa ke RS AL Midiato Suratani dengan menggunakan ambulance Dinas Kesehatan Lantamal IV.

Kejadian diatas tadi merupakan bagian dari skenario latihan yang di gelar Lantamal IV Tanjungpinang dalam uji terampil Glagaspur Kolatarmabar 2017 P-1 dan P-2 di Mako Lantamal IV Tanjungpinang untuk mengetahui dan menilai kesiapan Pangkalan dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan tugas pokok Pangkalan.


(Dispen Lantamal IV).



Konfrence Pers Direskrimum Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Lutfi Martadian, Sik didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga SH, gelar konfrence pers tentang Tindak Pidana Perjudian Sie Jie dan Gelanggang permainan/elektronik (Gelper) di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (24/7-2017).

Kombes Pol Lutfi Martadian menyebutkan, dalam perkara judi Sie Jie diamankan 5 (lima) orang dengan yakni, AAL alias A (Agen atau tukang rekap Sie Jie), ZZ alias R (Pemain atau Pemasang), RM alias G (Pemain atau Pemasang), MM alias N (Pemain atau Pemasang), BH alias A (Pemain atau Pemasang).

"Barang bukti yang disita dari kelima tersangka yaitu, 5 (lima) Bundel Rekap Nomor Sie Jie Singapura tanggal 9 Juli 2017, 2 (dua) buah alat tulis, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) lembar daftar nomor Sie Jie yang keluar setiap pemutaran, 1 (satu) lembar kertas syair sie jie, 1 (satu) unit kalkulator merk citizen, 1 (satu) Bundel kertas rekapan yang belum terpakai, 1 (satu) lembar kertas berwarna putih pemasangan nomor sie jie dari inisial RM, 5 (lima) lembar kertas bewarna merah pemasangan nomor sie jie, Uang sebesar Rp. 1.244.000,- (Satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah),"kata Direskrimum didampingi Kabid Humas Polda Kepri. 

Ia juga menyampaikan kronologis kejadian, berdasarkan informasi yang diterima dari Masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie Singapura di kav. Seroja RT. 001 / RW. 016 Blok A No 145 Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung – Kota Batam. dengan adanya informasi tersebut anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 sekira pukul 15.15 Wib Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Akbp Aris Rusdiyanto, Sik, M.si beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura, Tersangka ZZ alias R, Tersangka RM alias G, Tersangka MM alias N dan Tersangka BA alias A yang berperan sebagai Pemain/Pemasang.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen / Tukang Rekap Sie Jie Singapura, bahwa yang menjadi Bandar dari Perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang diselenggarakan oleh tersangka AAL alias A adalah tersangka DSL yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"ujarnya pada awak media.


Kemudian, kata dia, perkara ini sesuai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 88 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 09 Juli 2017, Laporan Polisi Nomor : LP – A / 89 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 15 Juli 2017.

Selanjutnya, sambungnya, dalam perkara tindak pidana judi Gelper, kronologisnya, pada tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 15.00 wib 2 (dua) orang anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan peyamaran dengan cara ikut serta bermain  di Gelanggang Permainan mekanik / elektronik E Zone yang berada di lantai II Mitra Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan menggunakan mesin jenis Bola. Pada sekira pukul 16.00 wib  anggota Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mendapati ada unsur perjudian dan menemukan barang bukti uang sejumlah Rp. 650.000,-.

'Diamankan 9 (sembilan) orang pelaku dengan inisial H alias A, AU alias A, IP, RK, RR alias R, KW, NAP, ANN, BI. Serta Barang bukti, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisikan uang untuk penukaran rokok Rp. 17.016.000,- (tujuh belas juta enam belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 8 (delapan) dus rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) unit mesin gelanggang Permainan elektronik jenis tembak ikan, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam lis putih, 1 (satu) Bundel Nota Pembelian Rokok, 1 (satu) Bundel Slip Gaji karyawan E-ZONE, 1 (satu) Bundel Laporan stok hadiah rokok, 1 (satu) Baskom coin merk E-ZONE, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) set kunci mesin Gelper Milik E-ZONE, Uang kemenangan penukaran rokok Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam kedua perkara ini, para tersangka dikenakan pasal 303 jo 303 Bis K.U.H.Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara.


Humas Polda Kepri



Peserta Lelang Hendri Rifai
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tiga unit kapal ikan asing milik warga Negara Vietnam yakni kapal KNF 7444, GPS plotter, radio komunikasi, kompas. Kapal KMSLFA 5066, GPS plotter - fish finder JMC F- 6603P, kompas, radio texas ranger TR 696 M. Kapal KNF 7858, alat nafigasi GPS onwa KP-1038 MK 2, kompas, radio amteru trans CEVER dilelang Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasubag Bin Hasbi, SH, tertutup dari media, Senin (24/7-2017). Pantauan dilokasi, diruang Kasubag Bin lantai 2, peserta lelang hanya di ikuti enam orang peserta. Dan lelang tersebut akhirnya ditunda.

Salah satu peserta lelang menyampaikan, acaranya sudah mulai dari pukul 08.00 wib pagi, sementara pengumuman di koran yang dibuat oleh Kasub Bin, acaranya akan berlangsung jam 10.00 wib. Sehingga dua pegawai dari kementerian kelautan dan perikanan tidak dapat masuk ke dalam ruang rapat lelang tersebut.

Kemudian Hendri Rifai, MH mengatakan, barang yang dilelang dan sudah inkrah, tidak ada lagi hak dari Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk lelang tersebut. Itu sudah hak Kejaksaan mau dilelang atau mau diapakan, yang mana tujuannya untuk menambah kas negara.

"Jadi saran saya, tidak usah persyaratan perikanan karena tidak ada korelasinya lagi barang tersebut dengan Kemeterian Kelautan dan Perikanan. Karena pelaku perikanannya sudah dihukum dan kapalnya sudah dirampas untuk negara,"ujar peserta lelang asal dari Kalimantan Barat ini.

Sekarang, lanjutnya, dari pada terjadi sia sia, kapal itu tidak bermanfaat, seharusnya dilelang dan masuk penerimaan negara bukan pajak dan penambahan kas kita. Namun, terangnya, jika ada rencana mau diledakkan harusnya dari awal, tinggal minta dari Ketua Pengadilan Negeri untuk diledakkan saja. Sehingga barang kapal tersebut disana, menimbulkan biaya lagi.

Panitia lelang Kejari Batam kurang teliti soal pesyaratan, karena sangat merumitkan peserta lelang. Dimana syarat yang dibuatnya harus dibidang usaha perikanan seperti :TDP, SIUP, SITU, SIKPI, SIPI dan NPWP perusahaan. "Syarat inilah yang sangat memberatkan bagi peserta lelang,"katanya.

Dalam hal ini, tambahnya, seharusnya persyaratan seperti itu tidak perlu karena orang yang ikut lelang, belum tentu kapal itu dijadikan kapal ikan. Kapal ini sangat besar manfaat dan gunanya untuk kapal kargo dan kapal jual air.

"Jadi panitia lelang tidak perlu syarat yang rumit, cukup sederhana saja. Dan tiga unit kapal yang mau dilelang dengan limit per kapal seharga Rp.200 juta,"kata Hendri RIfai SE. MH, di kantor Kejari Batam.

Kajari Batam, Ady Wibowow, SH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Sukriyadi, SH mengatakan, penundaan lelang kapal ikan, ditunda karena adanya hal-hal yang dikoreksi terkait administrasi. "Ditundanya pelelangan kapal ikan, karena mengkoreksi administrasi. Jadi tidak ada namanya pembatalan pelelangan itu,"kata Kasi Intel Kejari Batam.


(Red/Kepriaktual.com)



Konfrensi Mahasiswa Nasional
MAKASSAR KEPRIAKTUAL.Com: Duta Pendidikan Anti Korupsi Indonesian Youth Against Corruption (IYAC) resmi dikukuhkan oleh gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Yusuf Sommeng Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan di dampingi perwakilan Pangdam XIV Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), Rektor Se-Kota Makassar, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI), organisasi pemuda dan beberapa aktivis muda yang datang di Ballroom Teater Menara Pinisi. (22/07/2017).

Dalam sambutannya, Yusuf Sommeng mengatakan mendukung penuh kegiatan yang dilakukan Indonesian Youth Against Corruption ini.

"Pemerintah Sulawesi Selatan mendukung penuh kegiatan IYAC" Lugasnya.

Dikesempatan yang sama, Founder KOMA Youth Collaboration Nurhidayatullah menitipkan pesan.

"Duta perwakilan 34 duta pendidikan anti korupsi kami titip mulai dari perilaku dan kesadaran sendiri, saya yakin dengan proses yang panjang teman bisa menjadi wakil di seluruh Indonesia" Jelasnya.

"Mari kita selalu kedepankan nilai kolaborasi, agar mampu menjadi duta yang sebenar-benarnya duta" Tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan president IYAC Muhammad Romario Basirung, yang menitipkan harapan kepada seluruh perwakilan 34 duta pendidikan anti korupsi IYAC Provinsi seluruh Indonesia.

"Kami berharap teman bisa berkolaborasi, dan esensinya bagaimana membuka jejaring nasional untuk komitmen bersama mencegah korupsi" Ungkapnya.

Disesi panel discussion, perwakilan Kapolda Sulawesi Selatan AKBP Leonardo Panji Wahyudi S.Ik
Tantang duta pendidikan anti korupsi buat petisi koruptor di hukum mati,

"Saya usulkan teman berani bersuara memberikan petisi hukuman mati, pelaku narkoba aja dihukum mati, iya kan? " Ujarnya

Tampil sebagai pemateri utama, AKBP Leonardo menggambarkan bagaimana Indonesia saat sekarang.

"Kondisi negara kita ini sangat miris, peran duta sangat dibutuhkan, tunjukkan kalau kalian pantas menyandang status itu" Ucapnya.

Pemateri kedua Prof Muharram, juga menekankan prinsip perilaku duta pendidikan anti korupsi.

"Kuncinya 1, yaitu sifat jujur diri anda sendiri". Ucapnya

Selanjutnya Emma Husain, Selaku Kordinator Indonesia Timur Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) organisasi sayap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan arahan mencegah korupsi mulai dari lingkungan kecil.

"Cegah mulai dari lingkungan kecil, keluarga anda dan diri anda sendiri" Jelasnya.

(Hidayat, Founder KOMA Youth Collaboration)


Fhoto Pemutaran Judi Bola
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tujuh bulan sudah berlalu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau, tak kunjung melakukan tugasnya, sebagaimana yang dijanjikanya ketika ia dilantik di lapangan Engku Putri, (30/12-2016) lalu.

Gustian Riau mengatakan saat itu, bahwa kegiatan judi bola yang berlangsung di hotel-hotel berbintang dan tempat hiburan malam di Kota Batam tidak memiliki izin. Bahkan ia juga berjanji, habis tahun baru, akan dilakukan razia di seluruh tempat arena perjudian bola. Dan merazia tempat gelanggang permainan (Gelper) yang tidak sesuai standarisasi.

Namun sikap yang pernah dilontarkan Gustian Riau, sampai saat ini tidak tercapai. Sehingga arena permainan judi bola yang ada di hotel tempat hiburan seperti di Hotel Formosa, Morena PUB, Pesona dan Game Sky 99 Kota Batan melenggang dengan leluasa.

Kata sumber dilapangan arena permainan, permainan judi bola, sudah rame di tempat hiburan malam, mainya didalam kamar VIP. "Mas kalau mau main bertaruh mencari untung-untungan. Pesan aja ama wasitnya kupon, baru pilih lah angka berapa yang disuka. Disini (Formosa) ada juga permainan judi bola, baru sih satu bulan bukanya."ujar sumber sambil menunggu bola diputar, Sabtu (22/7-2017) malam. 

"Permainan judi bola memang sudah banyak. Tapi, tempat saya sering bermain yah disini (Formosa), Morena PUB, baru di Pesona. Semua udh saya jalani untuk bermain,"lanjutnya kembali.

Tapi, kata dia, sekarang ini main, was-was juga. Dimana beberapa hari lalu, Polda Kepri telah menggerebek arena gelanggang permainan (Gelper) di Batu Aji. "Takut ada Imbasnya mas razia ke Nagoya ni. Apalagi informasi yang saya dengar, arena permainan judi bola tidak ada dikantongi oleh pengusaha. Itu pernah saya baca dari media online."terangnya.

"Anehnya lagi, ditambahkanya, di dalam room, ada dituliskan dilarang berjudi, itu hanya mengkelabui saja. Buktinya, hadiah berupa voucher yang kita dapat, ketika kena yang kita pasang. Itu dapat ditukarkan dilokasi menjadi uang. Lihat aja nanti, ini voucher yang saya dapat bisa ditukarkan dengan uang,"ujarnya kembali sembari menarik lagu. 


(Red/Kepriaktual.com)



Konfrence pers BP Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Deputi Bidang Pengusahaan Sarana BP Batam, Robert M. Sianipar, menggelar konferensi pers mengenai pengelolaan aset-aset BP Batam, di marketing centre room, Jumat (21/7-2017).

Robert M.Sianipar, anggota 4/Deputi bidang pengusahaan sarana BP Batam menjelaskan, bahwa secara garis besar, ada 15 pengelolaan aset-aset yang dimohonkan untuk dihibahkan ke pemerintah Kota Batam. 

"15 aset yang dimohon dihibahkan diantaranya, TPA Telaga Punggur, Masjid Agung Batam Centre, Masjid Baturahman Sekupang, Pasar Induk Jodoh, Kantor Pemko Batam, Tanah Kantor DPRD Kota Batam, TPU Sei.Temiang, TPU Nongsa, Puskesmas Tj. Sengkuang, kantor DUSCAPIL Sekupang, Kantor Dinas Kesehatan Sungai Harapan, Alun-alun Engku Putri Batam, dan 31 tanah dari rumah Dinas di jalan Kartini, Lahan/Tanah perkemahan Raja Ali Kelana serta Stadium Sepak Bola Sei Harapan,"kata Robert.

Dari 15 aset yang dimohon dihibahkan tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perekonomian Indonesia. "Prosesnya dari Pemerintah Pusat ke Daerah, kita maunya cepat," ungkapnya.


(Liza) 


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.