Misriati Kurir Sabu 1008 gram Divonis Hakim 16 tahun Penjara

Terdakwa Misriati Saat Mendengarkan Putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Majelis Hakim Mangapul Manalu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Misriati alias Mis selama 16 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan yang dibacakanya, terdakwa telah terbukti secarah sah dan menyakinkan menjadi perantara sabu seberat 1008 gram, Kamis (27/7-2017).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 16 tahun kurungan penjara, denda 1 milliar, subsuder 3 bulan penjara bila tidak dibayar. Selain itu, bacanya, terdakwa terbukti melakukan tidak pidana narkotika sebagaiman dalam pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Hakim Mangapul.

Saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis Hakim, wanita yang mengenakan hijab ini tertunduk di kursi pesakitan. Dan terdakwa mengatakan menerima hasil putusan. "Saya terima yang mulia,"ujar Misriati. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Andi Akbar menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Misriati alias Mis sebelumnya dituntut JPU Zulna Yosepha selama 16 tahun penjara denda 1 M, subsuder 6 bulan kurungan penjara sebagaimana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Fakta selama persidangan, pemeriksaan saksi yang diberitakan sebelumnya. Dalam keterangan saksi, mengatakan, bahwa terdakwa merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara Abenk (Berkas terpisah-red) yang lebih dulu ditangkap. Kemudian menangkap terdakwa (Misriati) di Hotel S Nagoya. Setelah itu, dia (Terdakwa-red) ditanya, dimana barang itu disimpan, terdakwa menjawab, barang tersebut disimpan dirumahnya. Pas penangkapan, barang narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan padanya.

“Terdakwa kami bawa kerumahnya di Perum Graha Permata Indah, Clucter Dahlia Blok A No. 4 RT/RW. 003/010 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang. Lalu terdakwa mengambil tas ransel dari atas lemarinya. Setelah disuruh dia membuka tas tersebut, ditemukanlah bungkusan serbuk kristal. Dan itu disaksikan oleh terdakwa,”terang saksi penangkap dihadapan majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Redite.

Lanjutnya, ketika ditanya, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut dijemput dari Nongsa, dimana Abang (DPO) telah menghubunginya, untuk menjemput barang tersebut, dengan posisinya tas ransel warna hitam tergantung di pohon.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkanya seluruhnya. “Tidak ada yang salah yang mulia, semuanya benar,”ujar terdakwa Misriati didampingi PH nya Eliswita yang ditunjuk PN Batam


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.