Tak Mau Cerai, WN Singapore Sekap Anaknya

Sidang Terdakwa Kamarulzaman WN Singapore
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sidang perkara Pidana penganiayaan anak terdakwa Kamarulzaman Bin Abdul Rahman warga negara Singapura kembali digelar di pengadilan negeri Batam yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Gegana Brimob dan Ketua RW Perumahan Seraya Garden RT. 001 RW. 003 No. 41 Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam, Kamis (27/07/17).

Dalam keterangan Ketua RW dipersidangan mengatakan, bahwa ia datang kerumah terdakwa, karena diminta istrinya untuk mendatangani surat perceraian. "Saya datang kesana untuk sebagai saksi tertulis perceraian terdakwa dengan istrinya,"terang saksi.

Kemudian dulanjutkan anggota Team GEGANA, mengatakan, bahwa keberadaan datang kelokasi (Rumah Terdakwa) karena mendapatkan perintah dari Kapolres. "Perintah Kapolres untuk datang kerumah terdakwa, dikarenakan ada penyekapan anak dibawah umur,"tutur saksi.

Sesampai dilokasi, kata saksi, tim mendobrak pintu rumah terdakwa setelah mendengar kata-kata ancaman dari terdakwa bahwa ingin menghabiskan nyawa anaknya tersebut. 

"Kami menemukan anak perempuan bernama Meisya berusia 9 tahun dalam keadaan  lemas dan luka-luka di tubuhnya,"ujarnya.

Terdakwa menanggapi keterangan para saksi bahwa ia melakukan hal tersebut karena tidak ingin dipisahkan oleh anak satu-satunya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Majelis yang dipumpin Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Marta dan Taufik menutup sidang dan melanjutkan sidang minggu depan.

Akibat perbuatan terdakwa warga negara singapore ini, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugrahan pasal Pasal 80 ayat (1) UU R.I  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.


(Liza)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.