Melakukan Penyekapan, Tarmizi di Tuntut 4 Bulan Kurungan Penjara

Terdakwa Tarmizi Usai Mendengarkan Tuntutan Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang terdakwa Tarmizi alias Midi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara, Selasa (1/8-2017).

"Menuntut terdakwa Tarmizi selama 4 bulan kurungan penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 333 ayat (4) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,"baca Jaksa Yogi.

Menurut pertimbangan Jaksa Yogi, bahwa terdakwa memang bersalah, dan melakukan penyekapan terhadap korban Hendriawan di rumah terdakwa. Dan terdakwa juga sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban. "Terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian,"ujarnya. 

Usai amar tuntutan dibacakan Jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan PH nya. "Silahkan konsultasi dengan PH nya, apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya,"ujar Hakim Syahrial Harahap pada terdakwa Tarmizi.

"Kami akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya, yang mulia. Dan sekaligus menyampaikan bukti-bukti kwitansi pembayaran perdamaian yang kemarin pas pesidangan seblumnya kami tunjukkan,"kata PH terdakwa Bernad Nababan.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan hari Kamis tanggal 3/8-2017, dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.