SP3 Diberhentikan, Santoso Praperadilkan Polda Kepri

Sidang Praperadilan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Laporan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh mantan walikota Batam, Ahmad Dahlan di hentikan Polda Kepri, atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3). Santoso Sumadi alias Daniel (pemohon) praperadilkan Polda Kepri (termohon) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/7-2017).

Tibrani SE (mantan Ketua KPU Batam dan anggota Organda) menerangkan dipersidangan, kasus perkara ini bergulir saat masa kampanye pemilihan calon Walikota Batam tahun 2010. Dimana waktu itu, terangnya, Jefri Jong ( mantan Ketua Organda Batam), datang ke kantor di ruko Plamo Garden, Batam Center, dan menyampaikan bahwa Ahmad Dahlan butuh dana buat kampanye cawako Batam. 

"Beberapa hari kemudian, saya menyampaikan pesan Jefri Jong ke Daniel selaku bos atau pemilik transportasi taxi Silvet Cab. Maka saya mempersilahkan Jefri Jong datang dan langsung bertemu dengan Daniel. Inti pertemuan tersebut, Jefri Jong mengatakan Ahmad Dahlan butuh dana Rp 500 juta untuk kampanye," kata Tabrani pada hakim tunggal Mangapul Manalu SH.

Kemudian, dilanjutkanya, selang berapa hari setelah pertemuan itu, draf surat kesepakatan dibuat oleh Daniel dan diberikan pada Jefri Jong, lalu disampaikannya kepada Ahmad Dahlan. Namun saat itu, kata Jefri Jong ada koreksi dari Ahmad Dahlan, sehingga sedikit agak terlambat. 

"Usai Ahmad Dahlan mengkoreksi surat perjanjian itu, maka disepakati tata cara dan sistem pengembalian uang yang dititipkan. Uang Rp 200 juta berupa cek diserahkan, dan diterima oleh Ahmad Dahlan di Hotel Sekupang,"ujarnya. 

Seiring berjalannya waktu, setelah Ahmad Dahlan kembali terpilih menjadi Walikota Batam tahun 2010 -2015. Daniel pun meminta uang nya di kembalikan. Upaya lainpun dilakukan oleh Daniel melalui Tibrani dan M Rizal, dengan menemui Zulhendri agar memfasilitasi bertemu dengan Ahmad Dahlan, lagi lagi tidak dapat bertemu. Pertemuan Santoso dan Zulhendri hingga 6 kali namun hasil tetap nihil.

"Berbagai upaya dan langkah ditempuh oleh Daniel, agar uangnya dikembalikan. Namun tidak ada respon maupun niat dari peminjam uang itu untuk mengembalikannya,"tutur saksi Tibrani. 

Dilanjutkan saksi M. Rizal, dalam keterangan mengatakan, adanya pertemuan Santoso di Royal Hotel dengan Zulhendri untuk menyelesaikan pengembalian pinjaman uang itu. Dalam agenda pertemuan itu, ia juga bertemu dengan kepala TU, Ade Sofian selaku ajudan dari Walikota Batam, dan mengatakan supaya ajudan walikota Batam dimasukkan agenda pertemuan dengan Santoso. Namun, adanya jawaban Ahmad Dahlan yang disampaikan Ajudanya mengatakan tidak mengenal Santoso alias Daniel seorang pengusaha trans Silver Cab.

"Dahlan ngaku tak kenal dengan Daniel melalui Ajudan Ade Sofian, Setelah itu handphone Ade Sofian pun tidak dapat dihubungi (dimatikan),"kata M. Rizal

Zulhendri yang juga dihadirkan dipersidangan sebagai saksi mengatakan, adanya melakukan pertemuan hingga 6 kali, namun yang ada hanya tawar menawar mulai dari 1 milyar, turun ke Rp 700 juta dan terakhir ke Rp 400 juta. 

"Kapasitas saya waktu itu hanya terkait soal perizinan mobil Santoso yang belum diterbitkan. Tidak diterbitkannya izin mobil trans Santoso karena tidak adanya kesesuaian dengan perjanjian kesepakatan bukan faktor pinjaman uang," kata Zulhendri.

Sementara dalam keterangan Darwinsyah, saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh termohon dalam hal ini Polda Kepri menjelaskan, seharusnya kasus ini bukan ranahnya pidana namun perdata. Sesuai dari bukti surat perjanjian antara penitip dan penerima titipan ini adalah wanprestasi atau tidak tepat janji. Dimana penerima titipan tidak menepati pengembalian uang yang dititipkan.

"Seyogianya Pemohon ( Santoso) mengajukan somasi untuk diajukan ke pengadilan,"kata DR. Darwinsyah MH.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.