Kejari Batam Tunda Pelelangan Tiga Unit Kapal Ikan Milik Warga Negara Vietnam

Peserta Lelang Hendri Rifai
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tiga unit kapal ikan asing milik warga Negara Vietnam yakni kapal KNF 7444, GPS plotter, radio komunikasi, kompas. Kapal KMSLFA 5066, GPS plotter - fish finder JMC F- 6603P, kompas, radio texas ranger TR 696 M. Kapal KNF 7858, alat nafigasi GPS onwa KP-1038 MK 2, kompas, radio amteru trans CEVER dilelang Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasubag Bin Hasbi, SH, tertutup dari media, Senin (24/7-2017). Pantauan dilokasi, diruang Kasubag Bin lantai 2, peserta lelang hanya di ikuti enam orang peserta. Dan lelang tersebut akhirnya ditunda.

Salah satu peserta lelang menyampaikan, acaranya sudah mulai dari pukul 08.00 wib pagi, sementara pengumuman di koran yang dibuat oleh Kasub Bin, acaranya akan berlangsung jam 10.00 wib. Sehingga dua pegawai dari kementerian kelautan dan perikanan tidak dapat masuk ke dalam ruang rapat lelang tersebut.

Kemudian Hendri Rifai, MH mengatakan, barang yang dilelang dan sudah inkrah, tidak ada lagi hak dari Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk lelang tersebut. Itu sudah hak Kejaksaan mau dilelang atau mau diapakan, yang mana tujuannya untuk menambah kas negara.

"Jadi saran saya, tidak usah persyaratan perikanan karena tidak ada korelasinya lagi barang tersebut dengan Kemeterian Kelautan dan Perikanan. Karena pelaku perikanannya sudah dihukum dan kapalnya sudah dirampas untuk negara,"ujar peserta lelang asal dari Kalimantan Barat ini.

Sekarang, lanjutnya, dari pada terjadi sia sia, kapal itu tidak bermanfaat, seharusnya dilelang dan masuk penerimaan negara bukan pajak dan penambahan kas kita. Namun, terangnya, jika ada rencana mau diledakkan harusnya dari awal, tinggal minta dari Ketua Pengadilan Negeri untuk diledakkan saja. Sehingga barang kapal tersebut disana, menimbulkan biaya lagi.

Panitia lelang Kejari Batam kurang teliti soal pesyaratan, karena sangat merumitkan peserta lelang. Dimana syarat yang dibuatnya harus dibidang usaha perikanan seperti :TDP, SIUP, SITU, SIKPI, SIPI dan NPWP perusahaan. "Syarat inilah yang sangat memberatkan bagi peserta lelang,"katanya.

Dalam hal ini, tambahnya, seharusnya persyaratan seperti itu tidak perlu karena orang yang ikut lelang, belum tentu kapal itu dijadikan kapal ikan. Kapal ini sangat besar manfaat dan gunanya untuk kapal kargo dan kapal jual air.

"Jadi panitia lelang tidak perlu syarat yang rumit, cukup sederhana saja. Dan tiga unit kapal yang mau dilelang dengan limit per kapal seharga Rp.200 juta,"kata Hendri RIfai SE. MH, di kantor Kejari Batam.

Kajari Batam, Ady Wibowow, SH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Sukriyadi, SH mengatakan, penundaan lelang kapal ikan, ditunda karena adanya hal-hal yang dikoreksi terkait administrasi. "Ditundanya pelelangan kapal ikan, karena mengkoreksi administrasi. Jadi tidak ada namanya pembatalan pelelangan itu,"kata Kasi Intel Kejari Batam.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.