Polda Kepri Amankan 14 Orang Tersangka Kasus Perjudian

Konfrence Pers Direskrimum Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Lutfi Martadian, Sik didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga SH, gelar konfrence pers tentang Tindak Pidana Perjudian Sie Jie dan Gelanggang permainan/elektronik (Gelper) di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (24/7-2017).

Kombes Pol Lutfi Martadian menyebutkan, dalam perkara judi Sie Jie diamankan 5 (lima) orang dengan yakni, AAL alias A (Agen atau tukang rekap Sie Jie), ZZ alias R (Pemain atau Pemasang), RM alias G (Pemain atau Pemasang), MM alias N (Pemain atau Pemasang), BH alias A (Pemain atau Pemasang).

"Barang bukti yang disita dari kelima tersangka yaitu, 5 (lima) Bundel Rekap Nomor Sie Jie Singapura tanggal 9 Juli 2017, 2 (dua) buah alat tulis, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) lembar daftar nomor Sie Jie yang keluar setiap pemutaran, 1 (satu) lembar kertas syair sie jie, 1 (satu) unit kalkulator merk citizen, 1 (satu) Bundel kertas rekapan yang belum terpakai, 1 (satu) lembar kertas berwarna putih pemasangan nomor sie jie dari inisial RM, 5 (lima) lembar kertas bewarna merah pemasangan nomor sie jie, Uang sebesar Rp. 1.244.000,- (Satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah),"kata Direskrimum didampingi Kabid Humas Polda Kepri. 

Ia juga menyampaikan kronologis kejadian, berdasarkan informasi yang diterima dari Masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie Singapura di kav. Seroja RT. 001 / RW. 016 Blok A No 145 Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung – Kota Batam. dengan adanya informasi tersebut anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 sekira pukul 15.15 Wib Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Akbp Aris Rusdiyanto, Sik, M.si beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura, Tersangka ZZ alias R, Tersangka RM alias G, Tersangka MM alias N dan Tersangka BA alias A yang berperan sebagai Pemain/Pemasang.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen / Tukang Rekap Sie Jie Singapura, bahwa yang menjadi Bandar dari Perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang diselenggarakan oleh tersangka AAL alias A adalah tersangka DSL yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"ujarnya pada awak media.


Kemudian, kata dia, perkara ini sesuai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 88 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 09 Juli 2017, Laporan Polisi Nomor : LP – A / 89 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 15 Juli 2017.

Selanjutnya, sambungnya, dalam perkara tindak pidana judi Gelper, kronologisnya, pada tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 15.00 wib 2 (dua) orang anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan peyamaran dengan cara ikut serta bermain  di Gelanggang Permainan mekanik / elektronik E Zone yang berada di lantai II Mitra Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan menggunakan mesin jenis Bola. Pada sekira pukul 16.00 wib  anggota Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mendapati ada unsur perjudian dan menemukan barang bukti uang sejumlah Rp. 650.000,-.

'Diamankan 9 (sembilan) orang pelaku dengan inisial H alias A, AU alias A, IP, RK, RR alias R, KW, NAP, ANN, BI. Serta Barang bukti, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisikan uang untuk penukaran rokok Rp. 17.016.000,- (tujuh belas juta enam belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 8 (delapan) dus rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) unit mesin gelanggang Permainan elektronik jenis tembak ikan, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam lis putih, 1 (satu) Bundel Nota Pembelian Rokok, 1 (satu) Bundel Slip Gaji karyawan E-ZONE, 1 (satu) Bundel Laporan stok hadiah rokok, 1 (satu) Baskom coin merk E-ZONE, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) set kunci mesin Gelper Milik E-ZONE, Uang kemenangan penukaran rokok Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam kedua perkara ini, para tersangka dikenakan pasal 303 jo 303 Bis K.U.H.Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara.


Humas Polda Kepri

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.