Danlantamal IV, Laksamana Pertama TNI  R. Eko Suyatni
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL. Com: Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno,S.E,M.M. membuka Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ) berlangsung di Masdjid Hajar Aswad Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Kamis (22/6-2017).

Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) dan Hifdzil Qur’an (MHQ) kali ini diikuti 20 peserta, yang terdiri dari kalangan Mahasiswa baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, Ormas, Pelajar, Prajurit TNI dan Masyarakat Tanjungpinang.

Dalam sambutanya Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno mengatakan, lomba ini dimaksudkan untuk menyemarakkan kegiatan  menyambut Hari Ulang Tahun TNI ke- 72 tahun 2017 yang bernuansa Agamis dengan tujuan agar terjalin hubungan silaturahmi yang baik antara warga TNI Angkatan Laut dengan masyarakat sekitar. Khususnya para mahasiswa dan mahasiswi dan instansi maritim di Pulau Bintan dan sekitarnya serta mengedepankan pesan agama untuk membangun bangsa ini yang lebih berkebinekaan.

Selain itu, kata dia, lomba MTQ dan MHQ ini merupakan salah satu gambaran eksistensi TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasioanal dan Tentara Profesional. 

" Adapun sasaran lomba yakni terwujudnya rasa kebanggaan TNI karena memiliki generasi penerus dan wujud pembinaan terhadap akhlak masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Danlantamal IV Tanjungpinang. 

Sementara itu, lanjutnya, tujuan lomba ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan dari isi kandungan Al Quran dan untuk meningkatkan dan mempererat tali ukhuwah Islamiah di kalangan Mahasiswa,TNI,Pelajar,Ormas dan masyarakat dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

" Musabaqoh Tilawatil Qur’an dan Musabaqoh Hifdzil Qur’an merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesempurnaan dalam bacaan baik tajwid, suara, lagu dan adab serta hafalan baik tajwid, tahfidz dan adab ayat-ayat suci Alquran serta kebenaran yang terkandung di dalamnya," katanya. 

Diakhir sambutannya, Danlantamal IV mengucapkan selamat bertanding dan berkompetisi yang sehat kepada ke 20 peserta qori dan qoria MTQ dan MHQ. 


(Dispen Lantamal IV).


Terdakwa Chua Swee Cheng (Rambut Putih) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa Direktur PT Natwell Shipyard Batam (Chua Swee Cheng Alias Steven Chua) kasus perkara penggelapan uang pembayaran dua buah unit kapal tongkang dengan nilai SGD 1.297.400, jalani sidang perdana dwngan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU Andi Akbar, Rabu (21/6-2017).

Pada bulan Januari tahun 2009, Chan Kern Miang membuat dua unit kapal tongkang milik Chan Kern Miang dibuat diperusahaan shpiyard milik terdakwa. " 
PT. Natwell Shipyard Batam melakukan pembuatan dua kapal. 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 untuk Metico Marine Pte, Ltd," baca Andi Akbar. 

Kemudian, kata dia, pada bulan Nopember tahun 2010 terdakwa telah menyerahkan satu unit kapal Tongkang GTO 1501  dan surat kapal berupa Sertifikat Registrasi yang dikeluarkan oleh Marine Port Authority Singapore.

" Tanggal 01 Desember 2010 beserta Protocol Of Delivery, secara fisik satu unit kapal Tongkang GTO 1501 telah diterima oleh Ramli. Dan Ramli memberitahukan kepada pemiliknya Chan Kern Miang, bahwa satu unit kapal Tongkang GTO 1501 telah selesai dibuat. Kapal tersebutpun tetap dititipkan di Metico Marine Pte, Galangan Kapal PT Natwell Shipyard," kata Andi.

Dilanjutkanya, sementara satu unit kapal lg, kapal Tug Boat QAWE 302 juga sudah selesai pengerjaannya oleh PT Natwell. Akan tetapi satu unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum diserahterimakan, karena adanya perubahan spek kapal. Sehingga kapal Tug Boat QAWE 302 tetap berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard.

" Pada bulan Februari tahun 2011 terdakwa Chua Swee Cheng Direktur  PT Natwell Shipyard Batam, tanpa sepengetahuan dari korban Chan Kern Miang, Direktur Metico Marine Pte menjual perusahaan PT Natwell Shipyard Batam kepada Choo Chye Hock," ujarnya.

Usai dakwaan dibaca Jaksa Andi Akbar,  Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampingi Hakim anggota Renni dan Egi menyampaikan kepada terdakwa. " Dari dakwaan Jaksa, apakah terdakwa keberatan?," tanya Hakim Endi. 

" Saya keberatan yang mulia. Tidak benar saya menggelapkan uang pembayaran kapal. Saya tidak mengetahui itu," ujar terdakwa Chua Swee Cheng sambil menangis.

Karena saksi belum bisa dihadirkan oleh Jaksa. Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

(Red/Kepriaktual.com)


Wakapolda Kepri Brigjen Pol Didi Haryono Pimpin Upacara
BATAM KEPRIAKTUA.Com: Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH,  pimpin upacara Apel konsolidasi pembagian tugas Ops Ramadniya Seligi 2017. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, diruang kerjanya, Rabu (21/6-2017).

Dalam arahan Wakapolda menyampaikan, situasi Polda Kepri dan jajaran sampai saat ini terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. Untuk harga sembako di provinsi Kepri, yang mengalami kenaikan dan penimbunan sembako dibatas kewajaran, apabila ditemukan, lakukan koordinasi dengan Satgas Pangan Provinsi Kepri

Dan ia juga mengarahkan kepada seluruh Personil Polda Kepri dalam menjalankan Operasi Ramadniya Seligi tahun 2017 ini. Supaya melakukan pendekatan dan tampil hinggga ke RT, RW dan sampaikan himbauan Kamtibmas, khususnya bagi Bhabinkamtibmas di jajaran Polda Kepri. Kemudian lakukan koordinasi dengan stake holder terkait, di tempat saudara melaksanakan tugas.

" Beri keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menyambut perayaan Idul Fitri. Sampaikan himbauan dan tips aman dalam melaksanakan mudik. Sesuai dengan tema Operasi Ramadniya seligi 2017. Melalui apel gelar pasukan Ops Ramadniya 2017, kita tingkatkan sinergi Polri dengan Instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Idul Fitri 1438 H di wilayah Provinsi Kepulauan Riau," sampainya Wakapolda Brigjen Pol Didi Haryono 

Selanjutnya penyampaian oleh Karo Ops Polda Kepri mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas lakukan dengan rasa penuh tanggung jawab, sejalan dengan Operasi Kemanusian yang kita laksanakan. 

" Kepada para kasatgas sebelum laksanakan tugas agar diberi arahan dan App kepada seluruh anggotanya, para kasubsatgas bergantian mengambil apel malam pada pukul 20.00 wib dan apel pagi pada pukul 08.00 wib. Dan ditambahkan oleh Dir Intel Polda kepri agar anggota teritama yang mengemban fungsi penyidikan dan penyelidikan agar melaksanakan Deteksi dini terkait dengan antisipasi kegiatan salah stu Ormas di Batam yang akan melakukan sweping ditempat-tempat hiburan," ujarnya. 


(Humas Polda Kepri) 



Kepala BC Batam Noegroho Gelar Ekspos di BC Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar konferensi pers hasil Operasi Patuh Ampadan I wilayah operasi KPU Bea dan Cukai Batam, di lantai 3 Gedung Media Center Bea dan Cukai Batam, Selasa (20/6/17).

Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Noegroho Wahyu Widodo menyebutkan, operasi Patuh Ampadan I bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan membersihkan serta menekan peredaran BKC hasil tembakau ilegal. Operasi tersebut agar peredaran BKC tembakau menjadi kondusif karena telah memenuhi ketentuan dibidang cukai. Operasi ini secara serentak dan terpadu diseluruh wilayah Indonesia dan telah diresmikan pada Rabu 17 Mei 2017.

“Operasi dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau. Selain itu, untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Dengan begitu para pengusaha BKC patuh dan ikut menghindari peredaran BKC hasil tembakau ilegal,” ujar Noegroho.

Noegroho melanjutkan, operasi yang berlangsung sejak tanggal 15 Mei 2017 hingga 10 Juni 2017 itu menargetkan penerimaan cukai yang di bebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan cukai akan tercapai dan masyarakat pun bisa terbebas dari peredaran barang ilegal.

Sejumlah merek rokok yang diamankan Bea Cukai Batam adalah Luffman, H Mild, Harmoni, Esse, Lucky Strike, Aston, Thunder dan lainnya. Sedangkan untuk Mikol yakni Topi Miring, Contreau, Drum, Black Label, Anggur Cap Orang Tua, Mc Donald, dan lainnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo menambahkan, total hasil penindakan Operasi Patuh Ampadan I selama 3 kali tersebut yakni berjumlah 1.589.628 batang Hasil Tembakau (HT) dan sebanyak 978.645 liter MMEA sebesar total nilai barang penindakan Operasi Patuh Ampadan I tersebut sebesar Rp959.046.000.

" Dengan rincian operasi pertama, Selasa 23 Mei 2017, terdapat 4 Toko yang diamankan dengan hasil yang diamankan yakni tembakau sebanyak 1.371.120 batang senilai Rp851.667.750 dan Minuman Mengandug Ethyl Alkohol (MMEA) golongan B dan C, 920.400 liter (105 botol) senilai Rp2.252.250. Pada operasi kedua, Selasa 30 Mei 2017 di daerah Bengkong dengan 3 toko, BC mengamankan hasil tembakau sebanyak 192.224 batang dan MMEA golongan B dan C 58.245 liter senilai Rp86.358.000. Dan terakhir, yakni operasi ketiga pada Kamis 8 Juni 2017. Bea Cukai Batam mengamankan hasil di daerah Batam Center sebanyak 4 toko berula tembakau sebanyak 26.284 batang dengan nilai Rp18.768.000," urai Raden Evy Suhartantyo.


(Red/Kepriaktual.com)



Kepala BNNK Batam AKBP Darsono saat diwawancarai awak media
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Badan Nasional Narkotika (BNN) Kepri dan Batam, menggelar operasi Bersinar (Bersih narkoba) di pelabuhan Domestik Sekupang, Selasa (20/6-2017). Operasi Bersinar (Bersih Narkoba) dipimpin langsung oleh Kepala BNNk Batam AKBP Darsono. 

AKBP Darsono mengatakan, operasi Bersinar ini atas instruksi pimpinan, dan ini dilakukan diseluruh wilayah Indonesia. Melakukan tes urine kepada kru kapal, Nahkoda dan ABK kapal.

" Praktek pengecekan tes urine ini dilakukan kepada kru kapal, baik kapal yang mau berangkat atau pun kapal yang baru datang. Karena itu, kami berharap kepada seluruh awak kapal tidak menggunakan Narkoba, sehingga penumpang maupun awak kapal mendapat keamanan dan kelancaran dalam perjalanan," ujar AKBP Darsono Kepala BNNK Batam.

Ia melanjutkanya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan untuk Kepri dilakukan di Pelabuhan Sekupang, Batam, pelabuhan Karimun dan pelabuhan Sri Bintang Pura Tanjungpinang serta pelabuhan udara Hang Nadim untuk seluruh awak pesawat.

"  Dalam operasi ini, jika ada awak kapal ada yang menggunakan salah satu jenis Narkoba maka BNN akan melakukan rehabilitasi, karena kemungkinan pengguna tersebut, korban Narkoba, namun jika ditemukan barang bukti yang bisa ditindaklanjuti ke pidananya maka kita akan menindaklanjutinya," katanya

Dalam pengecekan urine ini, BNN yang berjumlah 20 orang dibantu oleh 10 orang dari Polri, 10 orang Ditpam dan 10 orang KPLP,  dengan total jumlah 50 orang.

(Red/Kepriaktual.com)



Staf Kapolri Bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mabes Polri melalui Staf Ahli Kapolri bidang Sospol, Irjen Pol Drs. H. Ike Edwin, SH,MH beserta rombongan melakukan Safari Ramadhan ke Polda Kepri. Senin (19/6/17). 

Kegiatan yang dimulai  pada pukul 17.00 Wib di Masjid Al- Halim Polda Kepri ini, dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH , Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen Pol Drs. Achmad Lumumba, SH, Segenap Unsur Pimpinan Daerah, Wakapolda Kepri, Para Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta Pengurus, serta seluruh undangan dan anggota Polri Polda Kepri


Dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan Selamat datang kepada Bapak Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Drs. H. Ike Edwin, SH, MH beserta rombongan di Polda Kepri. Menurutnya hal itu merupakan suatu kebanggaan bagi Polda Kepri  karena tahun ini Mabes Polri dapat bertatap muka melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan dalam rangka Operasi Ramadniya 2017 di Polda Kepri bersama seluruh personil Polda Kepri.

" Kami laporkan kepada bapak, bahwa dalam rangka mendukung kebijakan bapak Kapolri selama bulan suci Ramadhan ini terutama kegiatan Kontra Radikalisme, Polda Kepri sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan diantaranya Safari Ramadhan di masjid-masjid oleh para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, yang diisi dengan ceramah-ceramah anti Radikalisme dan Intoleransi. Kami juga sudah melakukan kegiatan Operasi pangan untuk menjaga Stabilitas harga bahan pokok dan kegiatan pasar murah bagi masyarakat ekonomi lemah," urai Kapolda.

Ditambahkannya, kegiatan-kegiatan di masyarakat yang dilakukan Polda Kepri adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat serta sebagai bentuk pelaksanaan program Promoter Kapolri dalam rangka penguatan Harkamtibmas serta pembangunan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas.


" Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa akhir-akhir ini marak pemberitaan di berbagai media terkait dengan hal-hal yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia jika tidak di antisipasi dengan baik, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan Kamtibmas yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Untuk itu saya mengajak kita semua elemen masyarakat baik aparat sipil pemerintah, TNI, Polri, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan mari kita saling bahu membahu  bersama-sama menjadi ujung tombak pemersatu bangsa, pengikat Kebhinekaan dan keberagaman untuk Indonesia yang sejahtera, berkedaulatan adil dan makmur.

Kegiatan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, diruang kerjanya sekira pukul 19.00 Wib, Senin (19/6).

Bid Humas Polda Kepri



Sidang Kedua Terdakwa Narkoba Sabu 26 Kg
BATAM KEPRIAKTUAL.ComEnam saksi kasus perkara Narkotika berat 26 Kg, terdakwa terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Senin (19/6-2017).

Enam saksi yang dihadirkan, dua saksi dari Bea dan Cukai Batam yang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam, serta empat saksi dari ekpedisi PT. Sumber Roma Rasoki.

Dalam keterangan saksi dari Bea dan Cukai Batam mengatakan, pihak ekspedisi mengirim dua buah barang lukisan lewat kargo Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian lukisan tersebut dimasukkan ke mesin exray. Karena dalam lukisan itu terlihat ada berupa butiran.

" Karena mencurigakan, kami menghubungi, memanggil pihak ekspedisi untuk datang ke kargo Bandara Hang Nadim Batam. Setelah pihak ekspedisi datang, kami memerintahkan supaya lukisan tesebut di bongkar. Pas dicongkel ujungnya, ternyata ada buntalan yang dibungkus dengan kertas alumunium poil. Setelah di narkotes ternyata barang tersebut betul Narkotika jenis sabu," ujarnya. " 

" Selanjutnya, kami menghubungi ke kantor BC Batu Ampar, lalu dua buah lukisan itu dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batu Ampar," ujar saksi kembali.

Dilanjutkanya, barang dua buah lukisan tersebut mau dikirim ke Jakarta. " Pengirim barang lukisan tersebut, PT. weisheng Cina yang ditujukan ke PT. weisheng cabang Jakarta," katanya saksi.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke empat saksi dari ekspedisi. Saksi dalam keteranganya mengatakan, tidak mengetahui adanya barang narkotika dalam lukisan itu.

" Dua buah lukisan itu, dikirim dari Singapore. Masuk Batam lewat pelabuhan Sekupang, dan yang mengantar barang itu ke gudang ekspedisi adalah mobil PLS. Bahkan sampai ikut juga ke Jakarta pusat untuk menindak lanjuti narkoba yang dalam lukisan itu," ujar saksi dari ekspedisi.

Terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya yang didampingi PH nya Tantimin membenarkan keterangan saksi, karena kedua terdakwa tidak mengetahui awal penangkapan. 

Sidangpun yang dipimpin Majelis Haki.  Endi dan didampingi Hakim anggota Taufik dan Renni menunda persidangan dan melanjutkan persidangan berikutnya.


(Red/Kepriaktual.com)



Ketum IWO Jodhi Yudono
JAKARTA KEPRIAKTUAL.Com: Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob terhadap wartawan LKBN Antara Yogi Prayoga saat meliput kegiatan turnamen bulu tangkis Indonesia Open 2017 Minggu (18/6/2017) sore di Jakarta Convention Center (JCC).

Dugaan tindak kekerasan yang dialami Ricky tersebut sempat terekam kamera video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Berdasarkan tayangan video tersebut terlihat Ricky dibekap dan ditarik oleh beberapa anggota Brimob untuk dibawa ke suatu tempat disudut ruangan.

Namun, Ricky yang masih mengenakan ID Card Pers peliputan kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka itu berusaha berontak dari bekapan anggota Brimob tersebut.

Atas peristiwa tersebut Pimpinan Pusat IWO menyatakan sikap:

1. Aksi kekerasan atau "koboi jalanan" tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun di negara ini.

2. Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum hanya menambah catatan hitam dalam sejarah kekerasan yang dialami wartawan. Karena, IWO mencatat hampir 62 persen kekerasan yang dialami wartawan dilakukan oleh oknum pejabat negara/aparatur pemerintah (PNS, Militer, Polri dll).

3. Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian meminta maaf secara terbuka atas perilaku anak buahnya yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara tersebut.

4. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku bisa dipidana dan atau denda maksimal Rp500 juta.

5. Mendorong agar managemen LKBN Antara melaporkan kasus kekerasan yang dialami wartawannya saat melakukan peliputan itu ke aparat pengak hukum. Hal itu penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap siapapun pelaku kekerasan.


6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Wartawan Online siap melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan dimanapun.


(Red/ IWO Pusat) 



Terdakwa Misriati Dituntut Jaksa 16 Tahun
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Misriati terdakwa kurir narkotika jenis sabu berat 1008 gram dihadapkan dipersidangan PN Batam, untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Zulna Yosepha yang dibacakan JPU Pengganti Samuel Pangaribuan, Kamis (15/6-2017).

Dalam amar tuntutan Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjadi perantara narkotika, oleh karena itu, terdakwa dihukum dituntut.

" Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara,” baca Jaksa pengganti, Samuel Pangaribuan.

Usai selesai amar tuntutan dibacakan Jaksa. Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Redite dan Taufik memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi). " Silahkan kordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul pada terdakwa.

“ Saya mohon keringanan hukum yang Mulia, saya ini seorang ibu rumah tangga dan harus menghidupi kedua anak saya,” ujarnya terdakwa Misriati yang didampingi PH nya, Eliswita, SH.

Kemudian, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan putusan dari Hakim.

Fakta selama persidangan, pemeriksaan saksi yang diberitakan sebelumnya. Dalam keterangan saksi, mengatakan, bahwa terdakwa merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara Abenk (Berkas terpisah-red) yang lebih dulu ditangkap. Kemudian menangkap terdakwa (Misriati) di Hotel S Nagoya. Setelah itu, dia (Terdakwa-red) ditanya, dimana barang itu disimpan, terdakwa menjawab, barang tersebut disimpan dirumahnya. Pas penangkapan, barang narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan padanya.

“ Terdakwa kami bawa kerumahnya di Perum Graha Permata Indah, Clucter Dahlia Blok A No. 4 RT/RW. 003/010 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang. Lalu terdakwa mengambil tas ransel dari atas lemarinya. Setelah disuruh dia membuka tas tersebut, ditemukanlah bungkusan serbuk kristal. Dan itu disaksikan oleh terdakwa,”terang saksi penangkap dihadapan majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Redite.

Lanjutnya, ketika ditanya, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut dijemput dari Nongsa, dimana Abang (DPO) telah menghubunginya, untuk menjemput barang tersebut, dengan posisinya tas ransel warna hitam tergantung di pohon.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkanya seluruhnya. “Tidak ada yang salah yang mulia, semuanya benar,”ujar terdakwa Misriati didampingi PH nya Eliswita yang ditunjuk PN Batam.


(Red/Kepriaktual.com)



Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Serah terima jabatan (Sertijab) Dir reskrimum dan Ka SPN Polda Kepri yang dilaksanakan di Lobby utama Polda Kepri, dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH. Hal itu diterangkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga diruang kerjanya, Kamis (15/6-2017).

Kegiatan acara Sertijab tersebut, turut dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, para pejabat utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta Pengurus, Ketua cabang Bhayangkari beserta pengurus, para Perwira, Bintara serta PNS Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, dalam amanatnya menyampaikan, Serah terima jabatan dalam setiap Organisasi merupakan hal penting dan strategis dalam memelihara dinamika dan meningkatkan kualitas kinerja organisasi, disamping merupakan proses regenerasi kepemimpinan dan promosi bagi personil Polri yang bersangkutan. Mutasi dalam rangka promosi adalah wujud penghargaan yang diberikan organisasi kepada personel Polri yang dinilai telah mampu melaksanakan tugasnya dengan baik atas dedikasi, kinerja dan pengabdian yang tinggi dalam mengukir prestasi.

Kedepan tantangan tugas akan tumbuh secara cepat seiring dengan perkembangan zaman, dimana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan pesat dan diikuti pula oleh perkembangan jenis kejahatan.

“Kejahatan-kejahatan yang dulu bersifat konvensional kini berkembang kearah yang lebih modern baik itu jenis, modus, dancara-caranya. Hal ini berdampak terhadap banyaknya masyarakat yang menjadi korban kejahatan modern ini. Setiap personil Kepolisian perlu  menyadari bahwa di era Globalisasi dan Transparansi saat ini, masyarakat semakin cerdas dan kritis menilai kinerja aparatur pemerintah. Masyarakat juga memiliki harapan yang tinggi terhadap pelayanan Polri. Sehingga, kita harus merespon semua harapan tersebut melalui kinerja yang lebih profesional, modern dan terpercaya sesuai program prioritas Kapolri. Untuk itu jaga kehormatan institusi melalui komitmen, integritas, pemenuhan kewajiban dan tanggungjawab dengan sungguh-sungguh,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.

Ia juga mengucapkan penghargaan yang tulus dan terimakasih yang sebesar-besarnya atas loyalitas yang telah diberikan selama bertungas di Polda Kepri. “ Sebagai pimpinan Polda Kepri, kepada Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Sik, dan Kombes Pol Kristiaji, Sik, kami mengucapkan yang tulus dengan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas loyalitas yang telah saudara berikan selama bertugas di Polda Kepri. Pengorbanan, Loyalitas dan kinerja yang saudara tunjukkan selama ini memberikan kesan yang positif bagi seluruh jajaran Polda Kepri. Hendaknya hal ini terus menghiasi lembaran karier dimanapun saudara bertugas. Semoga di kesatuan yang baru, saudara semakin sukses dan berkembang. Kepada ibuEko Puji Nugrohodanibu Kristiaji Kapolda juga mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan pengabdiannya dalam mengelola organisasi Bhayangkari Daerah Kepri, serta semangat dan dorongan motivasi yang selalu diberikan kepada suami dalam melaksanakan tugas selama ini.hal ini tetap dipertahankan dan ditingkatkan agar suami senantiasa mendapatkan keberhasilan dan kesuksesan di tempat tugas yang baru,” ucapnya Kapolda Kepri.

Kemudian, lanjutnya, kepada pejabat yang baru Kombes Pol Lutfi Martadian, Sik dan Kombes Pol Octo Budhi Prasetyo, Sik, Kapolda mengucapkan, selamat datang dan selamat bergabung di Polda Kepri, tantangan tugas kedepan akan semakin berat, namun saya yakin dan percaya bahwa dengan pengalaman, kepemimpinan dan dedikasi tinggi yang saudara miliki, saudara akan mampu dan sukses dalam  menjalankan tugas di Polda Kepri ini. Segera menyesuaikan diri dan kenali ruang lingkup di tempat tugas yang baru dimana sebagian besar masyarakatnya adalah masyarakat suku melayu dan berbudaya melayu.

“ Jabatan merupakan suatu amanah dan kepercayaan dari Allah SWT serta pimpinan polri, oleh karenanya besar harapan agar amanah yang telah diberikan kepada saudara, dapat dipelihara dan dijaga untuk bersama-sama berkomitmen guna membentuk Team Work yang solid dan kerja sama yang baik dalam membangun Polda Kepri dalam rangka penegak kan hukum satuan fungsi reserse kriminal umum yang harus dilaksanakan secara optimal dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dan menyelenggarakan  fungsi pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda Kepri,” ujarnya.

Kepada ibu Lutfi Marta dian dan ibu Octo Budhi Prasetyo Kapolda ucapkan selamat dan tetap dengan harapan agar terus dapat memberikan dorongan, dukungan dan motivasi yang lebih kepada suami. Kontribusi Bhayangkari sebagai pendamping suami dalam menunjang keberhasilan karier dan tugas suami sangatlah besar adanya, dukungan moril dan motivasi harus selalu diberikan kepada suami di setiap waktu dan kesempatan.


(Red/Humas Polda Kepri)




Terdakwa Awaludin Divonis Seumur Hidup
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Awaludin kasus Narkotika jenis sabu berat 20 Kg, selama "seumur hidup", Kamis (15/6-2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Awaluddin terbukti secarah sah dan menyakinkan memiliki sabu seberat 20 Kg yang berisi dalam tas ransel.

"Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Hakim Mangapul Manalu.

Menurut Hakim, bahwa terdakwa terbukti memiliki sabu dan menyimpan dikandang ayam. Hal itu diungkapkan oleh saksi-saksi selama persidangan, melihat barang bukti tas ransel yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Karena itu, Majelis Hakim sependapat dengan JPU, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Awaludin dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Redite dan Chandra.   Hal senada juga disampaikan oleh JPU Susanto Martua, dengan menyatakan pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Menuntut terdakwa seumur hidup," baca Jaksa Susanto Martua dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Rozza, Senin (5/6-2017).

Menurut Jaksa, terdakwa memiliki narkotika yang di jemput dari Malaysia dengan menggunakan speed boot dengan beratnya 20 Kg. Dan terdakwa selama persidangan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Tidak mengakui perbuatanya, dan berbeli-belit dipersidangan, dimana fakta-fakta selama persidangan, bahwa barang narkotika jenis sabu yang dalam tas ransel yang ditemukan di kandang ayam tidak diakuinya.

Usai Jaksa membacakan amar tuntutan terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk memnyampaikan pembelaan. " Silahkan berkoordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul kepada terdakwa. 

Eliswita, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. " Terdakwa menyampaikan pledoi sekarang yang mulia, secara lisan," ujar Eliswita PH terdakwa. 

Dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan terdakwa, membantah semua tuduhan yang disampaikan padanya. " Tidak pernah saya membawa barang jenis sabu dari Malaysia. Barang sabu itu, bukan milik saya, saya dipaksa mengakuinya. Tuduhan ini, saya tidak terima," kata terdakwa Awaluddin dihadapan Majelis Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)



Logo DPP LSM BERLIAN
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua Umum (Ketum) Berantas Lingkaran Narkotika (LSM Berlian), Ahmad Rosano dalam hal ini mengatakan, kehadiran LSM DPP Berlian yang berpusat di Kota Batam, sesuai dengan Visi/Misi di AD/RT DPP Berlian, yaitu untuk memberikan penyuluhan terhadap para pengguna narkoba, terutama bagi anak sekolah.

Ahmad Rosano dalam kesempatan ini menyatakan, Kepri yang merupakan pintu utama masuknya narkotika dari negara tetangga Malaysia. Karena itu, ia pun meminta kepada generasi penerus, untuk menghindari, menjauhi narkoba.

" Setelah di mantapkan Berlian ini, dilantik. Penyuluhan narkoba terhadap anak sekolah SD, SMP, SMA dan Mahasiswa akan dilakukan. Berlian akan bekerjasama dengan BNN," ujar Ahmad Rosano, Rabu (14/6-2017).

" Sementara ini, Berlian belum bisa bergerak. Mengingat surat dokumentasi yang disahkan oleh Menkumham," lanjutnya kembali.

Visi/Misi Berlian bukan hanya disitu, juga bergerak dalam pengawasan hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Sehingga, kata dia, hukuman terhadap pelaku tidak dihukum ringan dan harus dihukum tinggi oleh pengadilan. Supaya pelaku tidak akan mengulanginya kembali.

" Saat ini Indonesia lagi giat-giatnya memberantas narkoba. Maka LSM Berlian akan ikut serta dalam memberantas Narkoba. Terlebih menyelematkan jiwa nyawa anak bangsa, apalagi generasi penerus bangsa Indonesia ini," terangnya.


(Red/Kepriaktual.com)


Kajari Batam bagi Takjil pada Warga
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sebelum buka puasa bersama di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)  Batam berlangsung. Kejari Batam yang dipimpin Kajari Batam Adi Wibowo,  SH bersama seluruh staf kejari berbagi takjil kepada warga yang melewati Kantor Kejari Batam, Rabu (14/6-2017).

Kajari Batam Adi Wibowo mengatakan,  ada sebanyak 500 kotak takjil di bagi bagi pada warga yang lewat didepan kantor kejaksaan, baik berkendaraan roda dua maupun roda empat. Terlihat, antusian dan sambutan warga yang menerima sangat senang, sehingga pembagian takjil tersebut cepat selesai.

" Kegiatan bagi bagi takjil ini adalah hari kedua. Hal yang sifatnya berbagi perlu dilestarikan dan dikembangkan. Dengan adanya bagi takjil ini, kita bisa membantu orang lain yang tidak sempat membeli untuk berbuka puasa," ujarnya.

Dan ia pun berharap, kegiatan ini dapat terus berjalan dan dilestarikan. Karena berbagi adalah satu bentuk amal yang baik, apalagi di bulan suci pada bulan Ramadhan ini.

Dalam acara buka bersama, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Pramudwiyanto SH MH, Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin SH , Sekretaris Daerah Kora Batam, Jefridin, Komisi 1 DPRD Batam, Budianto SH dan tamu undangan lainnya. Kemudian dilanjutkan pembagian santunan kepada anak yatim.


(Red/Kepriaktual.com)



Tiga Terdakwa Jalani Sidang (Berdiri) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Beli sabu untuk digunakan bersama, tiga terdakwa kasus narkotika yakni Herry alias Asiong, Santoni alias Qilong alias Toni, Handoko alias Wang Ping jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/6-2017).

Menurut dakwaan JPU Nurhasaniati, SH, ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika dengan membeli sabu seberat 1,14 gram. " Ketiga terdakwa tersebut membeli sabu secara patungan. Dimana dari terdakwa  Herry Rp 300 ribu, Santoni Rp 200 ribu,  dan dari Handoko Rp 300 ribu. Sabu tersebut mau dugunakan bersama," ujar nya.

Kemudian, kata dia, sabu dibeli oleh ketiga terdakwa, dibeli dari Abang (DPO)  dari tempat rumah ruli Simpang Dam Mukakuning. " Sabu yang dibeli ketiga terdakwa dari Abang (DPO) sebesar Rp 800 ribu. Itu yang memesan barang terdakwa Herry," kata Jaksa Nurhasaniati dihadapan Majelis Hakim Endi didampingi Hakim Taufik dan Renni Pitua Ambarita.

Usai surat dakwaan dibacakan Jaksa, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. Menurut saksi, ketiga terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa para terdakwa sering memilik dan menggunakan shabu.

" Setelah ditindak lanjuti,  dengan mendatangi  ke Perum Permata Baloi Blok B.6 No 12 A Kec Lubuk Baja Kota Batam. Ketiga terdakwa baru keluar dari mobil merk Honda Jazz Nopol BP 1329 EI yang terparkir di perumahan tersebut. " Kami langsung mendekati dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa," ujar saksi penangkap.

Setelah itu, kata saksi, terdakwa Handoko langsung mengakuinya,  dan mengambil satu bungkus paket sabu yang dibungkus dalam plastik transparan. 

"Bungkusan paket sabu tersebut di ambil terdakwa Handoko dari kantong celananya. Saat hendak mau memberikan shabu tersebut, tiba-tiba shabu tersebut terjatuh dari tangan Handoko (terdakwa-red)," terang saksi.

(Red/Kepriaktual.com)



Expos Pemusnahan Barng Bukti Narkotika Dari 6 Tersangka
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ditresnarkoba Polda Kepri di pimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika dari enam tersangka, Selasa (13/6/17).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, serta para awak media.

Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH, menerangkan, bahwa barang bukti tersebut berdasarkan : LAPORAN POLISI NO : LP – A / 76 / VI / 2017 SPKT – Kepri tanggal 18 Mei 2017, LAPORAN POLISI NO : LP – A / 77 / V / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 17 Mei 2017, dan LAPORAN POLISI NO : LP – A / 78 / V / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 19 Mei 2017

Barang bukti tersebut dari 6 tersangka, yakni  berasal dari  SK alias K, S alias S, MR alias R, R alias N, N alias H, RAN alias N.

" Modus Operandi yang digunakan oleh Pelaku SK dan S adalah dengan memasukkan Narkotika jenis Sabu kedalam sepatu milik nya sebelah kanan dan diduga sabu yang dimasukkan dengan cara membuka sol sepatu tersebut dan menjahit nya kembali. Satu sepatu bisa menyimpan minimal sabu seberat 245 (dua ratus empat puluh lima) gram, selanjut nya dilakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapati 1 (satu) buah timbangna Digital warna abu-abu merk Constant, beberapa lembar plastik bening. Barang Bukti yang disita keseluruhannya sebesar 1009 (seribu sembilan) gram dengan rincian sebagai berikut :
1.Dari tersangka SK alias K didapati sabu seberat 504 (lima ratus empat) gram di simpan didalam sepasang sepatu merk CAT. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 245 (dua ratus empat puluh lima) gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 259 (dua ratus lima puluh sembilan) gram.
2.Dari tersangka S alias S didapati sabu seberat 505 (lima ratus lima) gram disimpan didalam sepasang sepatu merk JACK PURCELL. Sepatu sebelah kanan didalamnya terdapat sabu seberat 251 (dua ratus lima puluh satu) gram, dan sepatu sebelah kiri didapati sabu seberat 254 (dua ratus lima puluh empat) gram.
3.Jumlah yang dimusnahkan seberat 937 (sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram, dikirim ke Puslabfor Polri cabang medan seberat 64 (enam puluh empat) gram, untuk pembuktian di pengadilan seberat 8 (delapan) gram," ujarnya.

Berikut nya dari tersangka inisial MR alias R, melakukan modus Operandi dengan melakukan oplosan terhadap Pil Ekstasi berwarna Pink dengan logo Love di campur dengan obat flu merk Procold, lalu jenis obat-obatan tersebut dicampur dan di cetak menggunakan alat sederhana yang di buat oleh pelaku.

Barang bukti yang disita :
-32 (tiga puluh dua) Pil / Tablet berwarna Pink berlogo Love
-60 (enam puluh) Pil / Tablet berwarna pink berlogo Procold, 1(satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah palu, 2 (dua) buah besi bulat yang digunakan untuk mencetak pil, 1 (satu) batang besi, 1 (satu) lembar amplas / kertas pasir.

Selanjutnya pada tersangka R alias N, N alias H, dan RAN alias N diamankan pada hari rabu tanggal 17 mei 2017 sekira pukul 19.30 wib di depan ATM Mandiri Kawasan Citra Tubindo teluk Bakau Kec Nongsa Kota Batam, Kampung Melayu RT 003 RW 008 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan Kamar 512 Hotel Grand View 99 Sungai Panas Kota Batam.

Barang Bukti yang disita :
1.3 (tiga) bungkus plastic transparan yang berisi diduga sabu dengan masing-masing berat :
-0,4 (nol koma empat) gram
-0,4 (nol koma empat) gram
-0,3 (nol koma tiga) gram
2.1 (satu) bungkus plastic transparan yang berisi diduga sabu dengan berat 0,7 (nol koma tujuh) gram.
3.4 (empat) bungkus plastic transparan yang berisi diduga sabu dengan perincian dengan masing-masing :
-4,7 (empat koma tujuh) gram
-2,1 (dua koma satu) gram
-5,7 (lima koma tujuh) gram
-3,9 (tiga koma Sembilan) gram

Pasal yang dilanggar : Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undnag-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bidhumas Polda Kepri



Danlantamal IV Memberikan Sambutan
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI R.Eko Suyatno,S.E,M.M, yang didampingi Wadan Lantamal Kolonel Laut (P) Dwika Tjahya Setiawan,S.H, membuka Bazar murah di Mako Lantamal IV Batu Hitam Tanjungpinang, Selasa (13/6-2017).

Bazar murah yang diadakan Lantamal IV bekerjasama dengan Primkopal Lantamal IV dimaksudkan untuk membantu prajurit dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Lantamal IV Tanjungpinang dalam pemenuhan sembilan bahan pokok.

Panitia Bazar menyediakan 400 paket sembako dengan harga miring dibawah harga pasaran, hanya hitungan delapan puluh menit ludes terjual.

Paket sembako yang terdiri dari Telur 1 papan,Minyak goreng 2 liter,Sirup 2 botol, Susu 2 kaleng,Tepung terigu 2 Kg,Gula pasir 2 Kg, Beras 2 Kg,Indomie 3 bungkus.

Menurut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno,S.E,M.M. Bazar yang digelar kali ini, hanya memprioritaskan bagi internal prajurit dan ASN yang ada di Makolantamal IV.

" Untuk itu, Danlantamal mengajak. jangan lihat dari nilai dari barang tersebut namun lebih dari itu, hal ini sebagai wujud kepedulian pemimpin kepada prajurit dan ASN beserta keluarganya untuk mensiasati menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dalam pemenuhan akan sembako," tuturnya. 


(Dispen Lantamal IV)


Sambutan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Polda Kepri memperingati Nuzulul Qur’an, Kamis (8/6-2017), yang dilaksanakan setelah selesai nya Sholat Zuhur berjamaah di masjid Al-Halim Polda Kepri. Hal itu diasmpaikan Wakil sementara Kabid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH,

Dalam kegiatatan tersebut, dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH , Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, Ibu ketua Bhayangkari Daerah beserta pengurus daerah Kepulauan Riau, Bapak Ustad Penceramah, Para personil Polri, serta PNS Polda Kepri.

Kapolda Kepri dalam sambutannya menyampaikan, kita sadari bersama bahwa peringatan Nuzulul qur’an adalah untuk memperingati peristiwa turunnya Al-qur’an, yakni kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, yang sengaja untuk menyempurnakan ke-maha pengasihan dan ke-maha penyayangan-nya terhadap makhluk yang bernama manusia.

“Al-qur’an merupakan pegangan hidup bagi umat yang beriman, “shirathal mustaqim” (jalan yang lurus). al-qur’an merupakan wujud dari ke-maha pengasihan dan ke-maha penyayangan allah kepada manusia. Jadi, fungsi al-qur’an adalah, disamping sebagai informasi, juga. Sebagai informasi artinya, melalui Al-qur’an, allah menunjukkan kepada manusia berupa hal-hal yang baik dan yang berguna bagi manusia, serta hal-hal yang buruk yang tidak berguna untuk manusia. Sedangkan sebagai konfirmasi, Al-qur’an memastikan apa yang ditemukan oleh akal pikiran manusia, melalui penegasan yang terkandung dalam Al-qur’an,” ujar AKBP Edi menirukan Sambutan Kapolda Kepri, Senin (12/6-2017)

Lanjutnya, kelemahan yang dimiliki manusia adalah, seringkali akal pikirannya mengatakan baik atas apayang dikatakan buruk oleh Al-qur’an. banyak contoh ditemukan, apa yang menurut akal kita baik atau enak, tetapi dalam pandangan al-qur’an tidak baik dan berakibat buruk. Setelah hal-hal tersebut direnungkan sepanjang masa, maka akhirnya manusia mengakui, bahwa apa yang terkandung dalam al-qur’an lebih baik (benar) daripada apa yang selama ini diyakini kebenarannya oleh akal pikiran manusia, seperti masalah zina, pada akhirnya, akal harus mengakui kebenaran wahyu. Terlalu beresiko bagi manusia, ketika memaksakan kebenaran dalam standar kebenaran akal. Jadi, Al-qur’an berfungsi untuk menyempurnakan apa yang dimiliki manusia. Barang siapa yang menyia-nyiakan Al-qur’an, maka sama halnya ia menyia-nyiakan rahmat Allah SWT.

Turunnya “Iqra” atau bacalah sebagai ayat pertama dan sekaligus perintah pertama kepada seorang Nabi yang “ummi” (tidak diperkenankan membaca dan menulis) tentu bukan saja membaca huruf-huruf kecil yang tersusun dengan abjad, tetapi juga termasuk membaca ayat-ayat kauniyah (membaca fenomena alam dan fenomena sosial). Salah satu keistimewaan nabi muhammad ialah kemampuan membaca medan dengan cermat. Tema peringatan nuzulul qur’an tahun 1438 h/ 2017 m ini adalah “dengan semangat nuzulul qur’an kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan personel polda kepri dalam rangka terwujudnya insan polri yang berakhlak qur’ani”.

Sebagai insan Bhayangkara Polri marilah kita berusaha untuk meningkatkan ketaqwaan kita, dengan mengambil hikmah peringatan Nuzulul Qur’an dalam membentuk Akhlak Personil Polri yang berjiwa qurani. Dengan semangat Nuzulul Quran, personil polri diharapkan mampu meningkatkan kerja keras dan peduli kepada sesama melalui ‘iqra’ (membaca) baik membaca ayat qouliyah (tersurat) maupun ayat qauniyah (fenomena alam dan fenomena sosial) sehingga menjadi cahaya petunjuk bagi segenap personil polri dalam berkarya.

Langkah – langkah di atas sangat penting agar setiap tindakan personil dilingkungan polri tidak keluar dari norma – norma agama, sosial maupun budaya.jadikan semangat kerja keras dan peduli sesama sebagai nafas kita dalam berkarya sehingga tugas mewujudkan polri yang profesional, modern dan terpercaya yang kita harapkan segera terwujud yang pada akhirnya menjadikan insan bhayangkara yang dicintai dan percaya masyarakat, bangsa dan negara.


(Humas Polda Kepri)


Dua Warga Negara Malaysia Divonis Hakim Seumur Hidup
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terbukti bersalah melakukan menginfor, menjual dan mengawasi Narkotika jenis sabu berat 4,400 gram (4,4 Kg). Artis penyanyi Malaysia, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, selama seumur hidup.

“ Terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” baca Hakim Zulkifli yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor.

Atas vonis hukuman yang dijatuhkan Hakim, kedua terdakwa melalui PH nya Barnad Nababan menyatakan banding. “ Saya selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan, banding yang mulia,” ujar Barnad Nababan. Sementara JPU pengganti Arie Prasetyo menyatakan, pikir-piir.

Diberitakan sebelumnya, Artis penyanyi Malaysia terdakwa kasus Narkoba jenis sabu, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut JPU Andi Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 20 tahun penjara, Senin (22/5).

"Selain dituntut 20 tahun, kedua terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,"kata  Jaksa Andi dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Zulkifli.

Sebagaimana dalam fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram atau 4.400 gram.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukumnya, Bernad Sihombing. Sidang pun ditutup, dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa.

Pokok perkara selama persidangan, kedua terdakwa merupakan orang suruhan dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam. Sebelumnya Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk dijual ke Ahmad Junaidi.

Dimana Jack telah menyuruh kedua  terdakwa menginap di Hotel Swiss Inn Baloi kamar 82. Hal ini dilakukan agar dapat melihat situasi transaksi narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan bertemu.

Kemudian, tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota kepolisian dan menangkap Baderudin. Kedua terdakwa juga ikut diamankan setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September 2016.

(Red/Kepriaktual.com)








Pasukan Lantamal IV Tanjungpinang Saat Apel
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Segenap instansi yang ada di Tanjungpinang, melaksanakan rapat koordinasi persiapan dalam rangka menghadapi arus mudik dan arus balik tahun 2017 di Tanjungpinang sekitarnya. Rapat tersebut berlangsung diruang rapat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.

Hasil putusan rapat tersebut, kata Danlantamal IV Laksma TNI R Eko Suyatno,S.E,M.M., prajurit  Lantamal IV siap membantu Pemerintah Daerah (Pemda) Kepri dalam pengamanan dan kelancaran arus mudik 2017, Lantamal IV, sifatnya membantu keamanan, kelancaran dan kesuksesan angkutan lebaran 2017.

Selain itu, lanjutnya, untuk konsolidasi, Lantamal IV langsung mengadakan rapat internal yang digelar, Senin (12/6-2017). Ia menekankan satuan-satuan Lantamal IV yang terlibat agar dalam pelaksanaan nanti, agar prajurit Lantamal IV membantu masyarakat dengan iklas dan humanis untuk kelancaran.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya prajurit Lantamal IV dalam hal ini Pomal Lantamal IV,Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV,Satkamla Lantamal IV selalu hadir bergabung bekerjasama dengan instansi lainya dalam pengamanan titik-titik konsentrasi penumpang," ujarnya. 

Kemudian, kata dia, instansi yang terlibat pembahasan angkutan lebaran yang dilaksanakan di Kantor KSOP Tanjungpinang beberapa waktu lalu, antara lain instansi maritim sewilayah Bintan seperti Dishub Prov Kepri, Lantamal IV, Pomal Lantamal IV, Yonmarhanlan IV, Polres TPI, Satpolair, Jasa Raharja, Basarnas,Imigrasi, dan seluruh operator jasa maritim serta perwakilan Pelindo.

"Hasil keputusan akan dibentuk Posko gabungan siaga PAM (Pengamanan), sentra pelayanan selama arus mudik dan arus balik berlangsung di Dermaga SBP Sri Bintan Pura, selain itu akan dilaksanakan juga penertiban lahan parkir kendaraan agar tidak semeraut," ujarnya 

Untuk menjamin kenyamanan penumpang dan menghindari kesemerautan, akan dilaksanakan juga penertiban penjualan tiket dan hanya diijinkan dari loket-tiket resmi. Selanjutnya, penertiban jasa porter dan pedagang asongan di area pelabuhan," pungkasnya kembali.

Ditambahkanya, Keputusa  rapat yang sudah disepakati bersama penggunaan secara fungsional/ darurat Terminal Internasional yang belum selesai direnovasi akan difungsikan hal ini untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2017. Dan beberapa hal yang urgensi juga dibicarakan untuk meminimalisir dan menghindari kecelakaan.

" Setiap operator kapal wajib melaksanakan demo keselamatan, itu sebelum kapal berangkat. Agar penumpang memahami apa bila dalam keadaan darurat mereka harus berbuat apa dan bagaimana terutama penggunaan alat-alat keselamatan seperti life jacket dan lainya," tuturnya. 


(Dispen Lantamal IV).


Konfres KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati Bengkulu
Fhoto Detik.com 
BENGKULU KEPRIAKTUAL.Com: Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Bengkulu inisial PP serta dua tersangka lainya diitangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/6-2017), saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Oknum jaksa berinisial PP tersebut ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pantai Bengkulu, pada Jumat dini hari. Bersama PP ditangkap seorang tersangka dari pihak swasta dan seoang lagi seorang pejabat di bidang pengadaan.

Ketiga tersangka sekitar pukul 08.00 WIB telah diterbangkan melalui  Bandara Fatmawati, Bengkulu, menuju Jakarta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penangkapan di Bengkulu.

"Ya benar, ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bengkulu. Kami amankan tiga orang yang dibawa ke Jakarta hari ini, yaitu dari unsur swasta, pejabat pengadaan, dan unsur penegak hukum," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (9/6).

Diperoleh keterangan, ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 9 Juni 2017 sekitar pukul 00.30 WIB, dan sempat diamankan di Mapolda Bengkulu.

Oknum jaksa yang ditangkap disebut-sebut adalah pejabat Kasie Intel III Kejati Bengkulu. Sedangkan oknum swasta disebut seorang kontraktor, adapun seorang tersangka lagi adalah pejabat di Balai Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam penangkapan tersebut dikabarkan juga turut disita sejumlah uang sebagai barang bukti, namun mengenai jumlahnya belum diketahui persis.

Sumber : mejahijau.net



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.