Chua Swee Cheng Direktur PT. Netwell Shipyard Batam Menangis Saat Mendengarkan Dakwaan Jaksa

Terdakwa Chua Swee Cheng (Rambut Putih) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa Direktur PT Natwell Shipyard Batam (Chua Swee Cheng Alias Steven Chua) kasus perkara penggelapan uang pembayaran dua buah unit kapal tongkang dengan nilai SGD 1.297.400, jalani sidang perdana dwngan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU Andi Akbar, Rabu (21/6-2017).

Pada bulan Januari tahun 2009, Chan Kern Miang membuat dua unit kapal tongkang milik Chan Kern Miang dibuat diperusahaan shpiyard milik terdakwa. " 
PT. Natwell Shipyard Batam melakukan pembuatan dua kapal. 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 untuk Metico Marine Pte, Ltd," baca Andi Akbar. 

Kemudian, kata dia, pada bulan Nopember tahun 2010 terdakwa telah menyerahkan satu unit kapal Tongkang GTO 1501  dan surat kapal berupa Sertifikat Registrasi yang dikeluarkan oleh Marine Port Authority Singapore.

" Tanggal 01 Desember 2010 beserta Protocol Of Delivery, secara fisik satu unit kapal Tongkang GTO 1501 telah diterima oleh Ramli. Dan Ramli memberitahukan kepada pemiliknya Chan Kern Miang, bahwa satu unit kapal Tongkang GTO 1501 telah selesai dibuat. Kapal tersebutpun tetap dititipkan di Metico Marine Pte, Galangan Kapal PT Natwell Shipyard," kata Andi.

Dilanjutkanya, sementara satu unit kapal lg, kapal Tug Boat QAWE 302 juga sudah selesai pengerjaannya oleh PT Natwell. Akan tetapi satu unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum diserahterimakan, karena adanya perubahan spek kapal. Sehingga kapal Tug Boat QAWE 302 tetap berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard.

" Pada bulan Februari tahun 2011 terdakwa Chua Swee Cheng Direktur  PT Natwell Shipyard Batam, tanpa sepengetahuan dari korban Chan Kern Miang, Direktur Metico Marine Pte menjual perusahaan PT Natwell Shipyard Batam kepada Choo Chye Hock," ujarnya.

Usai dakwaan dibaca Jaksa Andi Akbar,  Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampingi Hakim anggota Renni dan Egi menyampaikan kepada terdakwa. " Dari dakwaan Jaksa, apakah terdakwa keberatan?," tanya Hakim Endi. 

" Saya keberatan yang mulia. Tidak benar saya menggelapkan uang pembayaran kapal. Saya tidak mengetahui itu," ujar terdakwa Chua Swee Cheng sambil menangis.

Karena saksi belum bisa dihadirkan oleh Jaksa. Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.