Saksi Ekspedisi: Dua Buah Lukisan Yang Berisikan Sabu 26 Kg Diantar Mobil PLS

Sidang Kedua Terdakwa Narkoba Sabu 26 Kg
BATAM KEPRIAKTUAL.ComEnam saksi kasus perkara Narkotika berat 26 Kg, terdakwa terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Senin (19/6-2017).

Enam saksi yang dihadirkan, dua saksi dari Bea dan Cukai Batam yang bertugas di Bandara Hang Nadim Batam, serta empat saksi dari ekpedisi PT. Sumber Roma Rasoki.

Dalam keterangan saksi dari Bea dan Cukai Batam mengatakan, pihak ekspedisi mengirim dua buah barang lukisan lewat kargo Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian lukisan tersebut dimasukkan ke mesin exray. Karena dalam lukisan itu terlihat ada berupa butiran.

" Karena mencurigakan, kami menghubungi, memanggil pihak ekspedisi untuk datang ke kargo Bandara Hang Nadim Batam. Setelah pihak ekspedisi datang, kami memerintahkan supaya lukisan tesebut di bongkar. Pas dicongkel ujungnya, ternyata ada buntalan yang dibungkus dengan kertas alumunium poil. Setelah di narkotes ternyata barang tersebut betul Narkotika jenis sabu," ujarnya. " 

" Selanjutnya, kami menghubungi ke kantor BC Batu Ampar, lalu dua buah lukisan itu dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batu Ampar," ujar saksi kembali.

Dilanjutkanya, barang dua buah lukisan tersebut mau dikirim ke Jakarta. " Pengirim barang lukisan tersebut, PT. weisheng Cina yang ditujukan ke PT. weisheng cabang Jakarta," katanya saksi.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke empat saksi dari ekspedisi. Saksi dalam keteranganya mengatakan, tidak mengetahui adanya barang narkotika dalam lukisan itu.

" Dua buah lukisan itu, dikirim dari Singapore. Masuk Batam lewat pelabuhan Sekupang, dan yang mengantar barang itu ke gudang ekspedisi adalah mobil PLS. Bahkan sampai ikut juga ke Jakarta pusat untuk menindak lanjuti narkoba yang dalam lukisan itu," ujar saksi dari ekspedisi.

Terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya yang didampingi PH nya Tantimin membenarkan keterangan saksi, karena kedua terdakwa tidak mengetahui awal penangkapan. 

Sidangpun yang dipimpin Majelis Haki.  Endi dan didampingi Hakim anggota Taufik dan Renni menunda persidangan dan melanjutkan persidangan berikutnya.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.