Dua Warga Negara Malaysia Kasus Sabu 4,4 Kg Divonis Hakim Seumur Hidup

Dua Warga Negara Malaysia Divonis Hakim Seumur Hidup
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terbukti bersalah melakukan menginfor, menjual dan mengawasi Narkotika jenis sabu berat 4,400 gram (4,4 Kg). Artis penyanyi Malaysia, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, selama seumur hidup.

“ Terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” baca Hakim Zulkifli yang didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor.

Atas vonis hukuman yang dijatuhkan Hakim, kedua terdakwa melalui PH nya Barnad Nababan menyatakan banding. “ Saya selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan, banding yang mulia,” ujar Barnad Nababan. Sementara JPU pengganti Arie Prasetyo menyatakan, pikir-piir.

Diberitakan sebelumnya, Artis penyanyi Malaysia terdakwa kasus Narkoba jenis sabu, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dituntut JPU Andi Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 20 tahun penjara, Senin (22/5).

"Selain dituntut 20 tahun, kedua terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,"kata  Jaksa Andi dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Zulkifli.

Sebagaimana dalam fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram atau 4.400 gram.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukumnya, Bernad Sihombing. Sidang pun ditutup, dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa.

Pokok perkara selama persidangan, kedua terdakwa merupakan orang suruhan dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam. Sebelumnya Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk dijual ke Ahmad Junaidi.

Dimana Jack telah menyuruh kedua  terdakwa menginap di Hotel Swiss Inn Baloi kamar 82. Hal ini dilakukan agar dapat melihat situasi transaksi narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan bertemu.

Kemudian, tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota kepolisian dan menangkap Baderudin. Kedua terdakwa juga ikut diamankan setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September 2016.

(Red/Kepriaktual.com)






Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.