Kurir Ratu Narkotika Sabu 1 Kg, Misriati Dituntut Jaksa Selama 16 Tahun

Terdakwa Misriati Dituntut Jaksa 16 Tahun
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Misriati terdakwa kurir narkotika jenis sabu berat 1008 gram dihadapkan dipersidangan PN Batam, untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Zulna Yosepha yang dibacakan JPU Pengganti Samuel Pangaribuan, Kamis (15/6-2017).

Dalam amar tuntutan Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjadi perantara narkotika, oleh karena itu, terdakwa dihukum dituntut.

" Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara,” baca Jaksa pengganti, Samuel Pangaribuan.

Usai selesai amar tuntutan dibacakan Jaksa. Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Redite dan Taufik memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi). " Silahkan kordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul pada terdakwa.

“ Saya mohon keringanan hukum yang Mulia, saya ini seorang ibu rumah tangga dan harus menghidupi kedua anak saya,” ujarnya terdakwa Misriati yang didampingi PH nya, Eliswita, SH.

Kemudian, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan putusan dari Hakim.

Fakta selama persidangan, pemeriksaan saksi yang diberitakan sebelumnya. Dalam keterangan saksi, mengatakan, bahwa terdakwa merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara Abenk (Berkas terpisah-red) yang lebih dulu ditangkap. Kemudian menangkap terdakwa (Misriati) di Hotel S Nagoya. Setelah itu, dia (Terdakwa-red) ditanya, dimana barang itu disimpan, terdakwa menjawab, barang tersebut disimpan dirumahnya. Pas penangkapan, barang narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan padanya.

“ Terdakwa kami bawa kerumahnya di Perum Graha Permata Indah, Clucter Dahlia Blok A No. 4 RT/RW. 003/010 Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang. Lalu terdakwa mengambil tas ransel dari atas lemarinya. Setelah disuruh dia membuka tas tersebut, ditemukanlah bungkusan serbuk kristal. Dan itu disaksikan oleh terdakwa,”terang saksi penangkap dihadapan majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Redite.

Lanjutnya, ketika ditanya, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut dijemput dari Nongsa, dimana Abang (DPO) telah menghubunginya, untuk menjemput barang tersebut, dengan posisinya tas ransel warna hitam tergantung di pohon.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkanya seluruhnya. “Tidak ada yang salah yang mulia, semuanya benar,”ujar terdakwa Misriati didampingi PH nya Eliswita yang ditunjuk PN Batam.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.