Miliki Sabu 20 Kg, Terdakwa Awaludin Divonis "Seumur Hidup"

Terdakwa Awaludin Divonis Seumur Hidup
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Awaludin kasus Narkotika jenis sabu berat 20 Kg, selama "seumur hidup", Kamis (15/6-2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Awaluddin terbukti secarah sah dan menyakinkan memiliki sabu seberat 20 Kg yang berisi dalam tas ransel.

"Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Hakim Mangapul Manalu.

Menurut Hakim, bahwa terdakwa terbukti memiliki sabu dan menyimpan dikandang ayam. Hal itu diungkapkan oleh saksi-saksi selama persidangan, melihat barang bukti tas ransel yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Karena itu, Majelis Hakim sependapat dengan JPU, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Awaludin dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Redite dan Chandra.   Hal senada juga disampaikan oleh JPU Susanto Martua, dengan menyatakan pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, Terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Menuntut terdakwa seumur hidup," baca Jaksa Susanto Martua dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Rozza, Senin (5/6-2017).

Menurut Jaksa, terdakwa memiliki narkotika yang di jemput dari Malaysia dengan menggunakan speed boot dengan beratnya 20 Kg. Dan terdakwa selama persidangan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Tidak mengakui perbuatanya, dan berbeli-belit dipersidangan, dimana fakta-fakta selama persidangan, bahwa barang narkotika jenis sabu yang dalam tas ransel yang ditemukan di kandang ayam tidak diakuinya.

Usai Jaksa membacakan amar tuntutan terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk memnyampaikan pembelaan. " Silahkan berkoordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul kepada terdakwa. 

Eliswita, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. " Terdakwa menyampaikan pledoi sekarang yang mulia, secara lisan," ujar Eliswita PH terdakwa. 

Dalam pembelaan secara lisan yang disampaikan terdakwa, membantah semua tuduhan yang disampaikan padanya. " Tidak pernah saya membawa barang jenis sabu dari Malaysia. Barang sabu itu, bukan milik saya, saya dipaksa mengakuinya. Tuduhan ini, saya tidak terima," kata terdakwa Awaluddin dihadapan Majelis Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.