Candra Ibrahim Ambil Formulit du DPC Hanura Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bursa calon kepala daerah Batam periode  tahun, 2020-2024 yang dibuka Partai Hanura banyak diminati dari berbagai, bakal calon (Balon).

Salah satu diantaranya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Candra Ibrahim ikut mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Batam di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Batam, Kamis (28/11-2019).

Direktur Utama Batam Pos itu datang dengan mengenakan peci hitam, dan kemeja kotak-kotak hitam. Kedatangan ke panitia penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota itu, diantar oleh sekretaris PWI Kepri, Anto bersama tim.

Candra diterima langsung oleh Ketua Tim Pilkada Cabang Hanura Batam Kamaruddin beserta tim penjaringan.

“Kami menyambut baik kedatangan pak Candra Ibrahim. Pak Candra sebagai ketua PWI Kepri kami anggap sebagai senior dan tokoh muda yang populer,” kata Kamaruddin.

Diakuinya, komunikasi politik sudah terjalin bahkan sebelum Candra mendaftar di DPC Hanura. Banyak hal yang ia dapatkan dari kepribadian seorang Candra Ibrahim.

Kamaruddin melanjutkan, sampai saat ini dipastikan belum ada kader atau pimpinan partai Hanura yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah. Hal ini tentu akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Candra dan calon lain untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pusat Hanura.

“Jadi disini siapa pun yang mendaftar punya kesempatan sama. Tidak ada namanya anak emas atau prioritas,” sebut Kamaruddin.

Untuk keputusan sendiri tambahnya, tim tidak bisa menentukan secara mutlak. Sebab hal ini nantinya akan dilaporkan ke tim pilkada daerah di tingkat provinsi dan selanjutnya diteruskan ke ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.

Sementara itu Candra Ibrahim mengatakan, Partai Hanura menjadi salah satu partai yang menarik di pilkada kota Batam. Alasannya, sebab sampai hari ini belum ada satu pun kader Hanura yang akan maju di bursa pemilihan kepala daerah kota Batam.

“Sampai hari ini belum ada. Gak tau nanti ketua atau pak Kamaruddin maju kita tak tau. Tapi yang jelas bagi kami orang non partai ini sebuah kans bergabung dengan cara mendaftarkan diri di partai Hanura,” kata Candra.

Ia berharap, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi partai Hanura. “Setelah mereka melakukan konvensi pada tanggal 6 Desember nanti serta melalui fit and proper test dan survey elektabilitas kita berharap mudah-mudahan ada peluang,” harap dia.


Arthur/Tim


Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Terkait dengan peluncuran Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sebagai alat mencetak KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KK, dan lain-lain beberapa waktu lalu oleh Mendagri Tito Karnavian.

Yangmana, Menteri Tito juga mendorong setiap daerah di Indonesia khususnya Disdukcapil untuk memiliki ADM ini untuk memudahkan program dan mengurangi potensi korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto mengatakan menyambut baik dan sangat mendukung pengadaan mesin ADM Dukcapil tersebut.

"Ya, saya sangat mendukung adanya mesin ADM Dukcapil ini, sehingga nantinya pembuatan berbagai data kependudukan dapat langsung dilakukan oleh pemerintah Daerah menggunakan mesin tersebut,'' ungkap Isdianto, dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Namun, lanjut Isdianto tetap dengan pengawasan pemerintah pusat. Isdianto juga memastikan akan ikut menerapkannya di Kepri.

"Karena dengan adanya alat itu kita dapat membuat sesuai kebutuhan, sebelumnya dengan program yang saat ini diterapkan Kepri tergantung blanko yang disediakan pemerintah pusat," tegas Isdianto.

Yang sebelumnya, misalnya jika kebutuhan kita 1000 blanko yang tersedia hanya sekitar 200 blangko ,sisanya nanti menunggu. Hal itu yang membuat sulit sistem saat ini.

"Sehingga kedepannya dengan adanya mesin ADM Dukcapil ini di Kepri nantinya mempermudah masyarakat dalam mengurus  berbagai data kependudukan," tegas Isdianto.



Red


Fhoto: Is. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pertamina bekerja sama dengan Pemkot Tanjungpinang menetapkan Fuel Card atau Kartu BBM untuk mengendalikan penyaluran biosolar bersubsidi.

"Kartu BBM untuk  memastikan penyaluran biosolar bersubsidi tepat sasaran," kata Unit Manager Communication, Relation, dan CSR Marketing Operation Region (MOR) I, M Roby Hervindo, di Tanjungpinang, Rabu.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, ia mengungkapkan, pemberlakuan Kartu BBM itu juga melibatkan BRI.Kartu kendali pembelian Biosolar subsidi ini, kini dapat digunakan di seluruh SPBU Tanjungpinang.

"Kartu itu diluncurkan di SPBU 14291717, Batu 10 Tanjungpinang, semalam," ucapnya.

Roby mengemukakan, kartu tersebut diperuntukan bagi kendaraan roda empat dan roda enam yang sesuai dengan kriteria pengguna dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014. Dengan kartu ini, misalnya, kendaraan roda sepuluh hanya sebagian yang bisa pakai biosolar subsidi.

"Kartu BBM berfungsi agar biosolar dinikmati oleh pengguna yang berhak," ujarnya.

Manfaat lain dari "fuel card"adalah meminimalisir penyalahgunaan. Dengan menetapkan konsumsi biosolar subsidi maksimal 30 liter per hari.

Meski pemegang kartu membeli di SPBU lain, tetap terakumulasi 30 liter per hari untuk pembelian biosolar bersubsidi.

"Tidak bisa melebihi dari ketentuan itu sehingga diharapkan dapat mengurangi aksi penimbunan biosolar subsidi," tutur Roby.



Red


Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, H. Heryulita Alias W. (Fhoto: Is). 
DAIK KEPRIAKTUAL.COM: Segar. Itu yang langsung terasa saat menikmati Gunung Daik. Sesuai namanya, air minum dalam kemasan (AMDK) ini memang berbahan baku dari aliran sungai Gunung Daik di Kabupaten Lingga. Sesuai tagline-nya ‘Minuman Warisan Para Raja’, diharapkan penikmat Gunung Daik dapat merasakan sensasi berbeda.

Saat ini Gunung Daik baru diproduksi dalam kemasan botol kecil, ukuran 330 mililiter. Ukuran itu dianggap cocok untuk memenuhi kebutuhan Pemkab Lingga, dalam memasok kebutuhan air mineral untuk acara-acara. Seperti saat perhelatan Hari Jadi ke-16 Kabupaten Lingga, disuguhkan Gunung Daik.

Memang masih diproduksi dalam jumlah terbatas. “Nanti rencananya akan diproduksi sekitar 10 ribu kemasan per hari. Sekarang sudah banyak yang menelpon, minta untuk menjadi agen,” ujar Sekda Lingga, Juramadi Esram, Rabu (27/11) dikutip dari situs web Diskominfo Kepri.

Gunung Daik ini diproduksi oleh Pemkab Lingga, melalui BUMD PT Pembangunan Selingsing Mandiri. Pabriknya di Dusun Cenot, Desa Mepar, Kecamatan Lingga. “Lokasinya tepat di kaki Bukit Kador, dimana air bakunya diperoleh dari Air Terjun Bukit Kador, jejeran Gunung Daik,” jelas Sekda.

Rencananya Gunung Daik akan resmi diluncurkan pada Februari 2020 mendatang. AMDK asli dari Lingga ini juga mendapat apresiasi dari Plt Gubernur Kepri, Isdianto. “Kemaren saat kemari, Pak Plt Gubernur sudah bilang akan menggunakan Gunung Daik di acara-acara Pemprov,” sebut Sekda.

Diharapkan nantinya Gunung Daik dapat memenuhi kebutuhan AMDK di Lingga. Pasalnya saat ini masyarakat Lingga masih mengkonsumsi AMDK dari luar daerah. Saat ini Gunung Daik dijual seharga Rp 2 ribu per kemasan.


Red


Terdakwa Tahir Ferdinan Usai Sidang Mendengarkan Jawaban JPU. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring meminta majelis hakim menolak semua pledoi atau nota pembelaan terdakwa penggelapan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

Penolakan itu dipaparkan JPU dalam jawaban (replik) atas pledoi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/11/2019).

JPU beralasan, uraian dalam nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, sehingga tidak dapat menggugurkan surat tuntutan.

Rosamarlina dalam Repliknya tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Memohon majelis hakim menolak semua pledoi serta menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum," ujar jaksa Rosamarlina.

Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring menilai, pendapat Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan perkara aquo adalah prematur dan tidak tepat adalah tidak benar, karena sebagai komisaris, terdakwa Tahir Ferdian tidak berwenang untuk menjual aset PT Taindo Citratama sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Rosamarlina menganggap, nota pembelaan yang dilayangkan Kuasa Hukum Tahir Ferdian tidak beralasan lantaran perkara yang dibawa ke dalam persidangan telah melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga akhirnya disidangkan.

Terkait pendapat kuasa hukum yang mempersoalkan ketidakhadiran saksi korban Ludjianto Taslim di persidangan, Rosmarlina menyebutkan bahwa pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan secara resmi dan meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi korban dilakukan melalui teleconference, tapi tidak penuhi oleh majelis hakim yang bersangkutan.

“Bagi kami, persoalan ketidakhadiran saksi korban tidak ada masalah, karena sudah tiga kali melayangkan surat panggilan secara patut, namun saksi korban tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menjalani perawatan di luar negeri. Selain itu, kami juga telah meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi korban dilakukan melalui teleconference, tapi tidak penuhi,” terang Rosmarlina.

Lebih lanjut, Prihal pledoi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa jika ada hal ikhwal yang harus diputus secara perdata maka menanggungkan proses pidana, Rosmarlina menanggapi dengan mengatakan bahwa, Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 1956, perihal hubungan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana pada Pasal 3 menegaskan :"Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya suatu hak tadi", sehingga pemeriksaan perkara perdata tidaklah harus menunda suatu atau menangguhkan suatu perkara pidana.

“Pada akhirnya, dengan ini, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan pada pada persidangan sebelumnya. Dengan harapan, kiranya majelis hakim mempertimbangkan dan menerima surat tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut," pungkasnya.

Usai mendengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/11/2019) dengan agenda Duplik dari kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rosmarlina menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan pidana penjara selama 2,5 tahun karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan Alternatif kedua JPU.

“Menyatakan Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata Rosmarlina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/11/2019) lalu.


Red


Direktur PT. Bandar Abadi dengan Kuasa Hukumnya, Zulkifli Nasution. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Direktur PT. Bandar Abadi, Maslina Simajuntak didampingi Kuasa Hukumnya, Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto mengatakan telah melakukan pembayaran ganti rugi, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terhadap gugatan PT. Usda Seroja Jaya.

"Kami (PT. Bandar Abadi) telah beritikad baik, dan telah membayarkanya ganti rugi lewat cek tunai senilai Rp 9, 085 Miliar. Penyerahan itu kami lakukan di Panitera PN Batam, dan disaksikan Kuasa Hukum penggugat, Nasib Siahaan. Dan penyerahan itu tadi siang," kata Maslina Simajuntak, Selasa (26/11-2019).

Kemudian, kata Maslina Simajuntak, adanya itikad baiknya melakukan pembayaran. Ia ingin perusahaan yang ia jalankan berjalan dengan baik. Dimana menurutnya, perusahaan yang ia pimpin mendapatkan job order ditahun ini.

Fhoto Bersama Penyerahan Pembayaran Ganti Rugi di PN Batam. 
"Pembayaran yang telah kami lakukan, maka permasalahan antara penggugat PT. Usda Seroja Jaya dengan tergugat PT. Bandar Abadi baik bergerak maupun tidak bergerak telah di pulihkan," kata Maslina Simajuntak didampingi Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto.

Ditambahkan Kuasa Hukum PT Bandar Abadi, dari sita jaminan yang diletakkan selama proses hukum berlangsung. Tidak ada lagi penggurangan atau pun pengalihan aset-aset PT. Bandar Abadi. Sebagaimana yang dimaksud dalam hasil putusan PN Batam dalam gugatan PT. Usda Seroja Jaya.

"Itikad baik kami sebelumnya sudah ada. Namun petikan putusan saat itu belum ada pada kami. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami taat hukum," ujar Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto Kuasa Hukum PT. Bandar Abadi.

Diketahui, sekira tanggal 20 November 2019 Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi berupa putusan Provisi Penggugat, dimana menarik Kapal TB. Tirta Samudra XXVII milik PT. Usda Seroja Jaya dari galangan PT. Bandar Abadi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi no. W4.U8/4926/HK/.02/XI/2019, Tanggal 18 November 2019. JO. Penetapan No. 97/Pen.Pdt.G/20]8/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdl.Eks/2018/. PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : I33 Pdt/2016./PT.Pbr Nomor : 1885 K/Pdt/2017.

Tanggal 18 September 2019 dan berita acara Eksekusi N0. 97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : 133/Pdt/2016/PT.Pbr Nomor : I885 K/Pdt/2017 tanggal 20 November 20 l 9.

Disela-sela perbincangan, setelah PT. Bandar Abadi membayarkan ganti rugi atas gugatan PT. Usda Seroja Jaya yang berjalan selama 4 tahun. Maslina Simajuntak dan Kuasa Hukumnya terlihat lega, karena sudah membayarkan ganti rugi.

Maslina mengatakan, dalam tahun ini, perusahaanya mendapatkan dua proyek. “Perusahaan kami dengan dua proyek skala besar akan membutuhkan tenaga kerja lebih kurang 1.500 orang, inilah hikmahnya," kata Maslina Simajuntak tersenyum.


Alfred


Pengesahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya mengesahkan postur APBD tahun 2020 melalui rapat paripurna persetujuan RAPBD 2020, Selasa (26/11/2019) pagi. Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD itu, dihadiri 15 wakil rakyat.

Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar dan didampingi Wakil KetuaI, Syamsil Umri dan Wakil Ketua II, Firdian Syah.

Ketua DPRD KKA, Hasnidar mengatakan, APBD KKA tahun 2020 sebesar Rp 1,2 triliun. Dan APBD tahun 2020 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja langsung, belanja tidak langsung. Kemudian, menurut dia, dari APBD itu, porsi anggaran belanja langsung lebih tinggi dibandingkan belanja tidak langsung.

“Belanja langsung 65 persen, sedangkan belanja tidak langsung masih 35 persen,” kata Hasnidar saat memimpin rapat saat paripurna.

Meskipun APBD tahun 2020 belum bisa berkualitas, sambung Hasnidar, legislatif dan eksekutif termotivasi agar di tahun depan postur APBD bisa diangka 60 persen belanja langsung, serta 40 persen untuk anggaran belanja tidak langsung.

“Melihat postur anggaran yang belum berpihak bagi masyarakat, membuat kita termotivasi supaya tahun depan APBD kita bisa di angka 60 persen langsung dan 40 persen tidak langsung,” tuturnya.

Ia pun memiliki harapan, empat tahun ke depan akan merencanakan postur APBD yang seimbang. Yakni, 50 persen belanja langsung dan 50 persen belanja tidak langsung. Hal itu dapat dilakukan dengan cara pemerintah daerah lebih kreatif untuk menggali potensi pendapatan daerah. Termasuk lebih memanfaatkan anggaran bantuan provinsi, DAK dan DAU dapat ditarik lebih besar lagi supaya biaya bagi pembangunan dapat lebih dirasakan masyarakat.

“Kita ingin empat tahun ke depan, postur anggaran kita seimbang yakni 50 persen belanja langsung dan 50 persen belanja tidak langsung,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH menyampaikan, pihaknya akan lebih fokus untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah agar lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Ya itu benar. Kuncinya, punya postur APBD yang ideal harus menggenjot pendapatan daerah,” katanya.

Dengan disahkannya APBD tahun 2020 ini, ia mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh perangkat untuk bisa memanfaatkan anggaran secara baik. Supaya output-nya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.


Arthur


Proyek Tembok Penahan Tanah Depan Hotel Roboh. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Proyek peningkatan/pembangunan jalan dan jembatan Sei Panas sampai simpang Underpass hebohkan masyarakat setempat. Pasalnya, tembok penyangga tebing depan ruko dan hotel Zia, roboh kemarin malam, saat hujan deras datang di Kota Batam.

Menurut warga, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, proyek tersbut adalah proyek pemerintah Provinsi Kepri yang dianggarkan dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.550.473.629.62.

"Pemenang tendernya proyek PT. Sutan Agung Murni, dan Konsultan Pengawas adalah PT. Wadah Cipta Teknik. Masa kerjanya selama 180 hari," ujar warga dilokasi sambil menyaksikan proyek yang sedang dikerjakan, Selasa (26/11-2019).

Lanjutnya, tadi malam pas hujan deras datang. Tiba-tiba tembok penyangga itu roboh. Lokasinya tepat didepan ruko dan Hotel Zia. Mobil yang parkir didepan hotel itu juga ikut tercebur, dan tadi malam diderek.

Selain itu, aktifis advokad, Mangundap Lumbanbatu ikut menyoroti kinerja kontraktor dan pengawasan konsultan proyek. Dimana, menurutnya, tembok tebing yang dibangun dan dianggarkan dari APBD Kepri itu, tidak terlebih dahulu mempersiapkan drainase untuk aluran air ketika hujan datang.

"Ini tanggung jawab pimpro dan konsultan pengawas bangunan. Kenapa mereka melakukan itu sebelum mempersiapkan infranstruktur lainya, seperti penyangga tanah. Harusnya buat drainase dulu. Sehingga ketika musim hujan, airnya mengalir dan tidak mengendap lagi ke tanah," kata Mangundap.

Kemudian, kata Mangundap, proyek tersebut dikerjakan, sangat diragukan. Diduga proyek tersebut dikerjakan terburu-buru, sehingga tidak sesuai lagi dengan speknya. Dan pihak kontraktor juga tidak memikirkan, seperti apa itu tanah. Apakah tanah tersebut timbunan atau korekan, jika tanahnya gambut. Harusnya pihak kontraktor mengantisipasinya. Itulah gunanya drainase itu.

"Besi dan campuran semen proyek itu perlu dipertanyakan. Tembok, tingginya 3 meter, besinya itu udah yang lebih besar digunakan, dan besinya asli. Sehingga kuat," terang Mangundap.



Alfred


Sambutan Panglima TNI. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlatamal) IV  Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., bersama Plt Gubernur Provinsi Kepri, pimpinan TNI dan Polri serta unsur FKPD Porvinsi Kepri menyambut kedatangan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., beserta rombongan di VIP Room Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (25/11-2019).

Kedatangan Panglima TNI tersebut, pertama adalah dalam rangka penyerahan hibah lahan seluas 20 hektar dari 40 hektar yang direncanakan yaitu dari Plt Gubenur Provinsi Kepri H. Isdianto, S.Sos., M.M., kepada Panglima TNI yang berlangsung di Kantor Gubernur Dompak. Dilahan tersebut nantinya akan dibangun Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Makogabwilhan) I.

Selain peninjauan kantor sementara Makogabwilhan I di Markas Komando Resort Militer (Makorem) 033/WP, Panglima TNI juga berkesempatan meninjau langsung ke lokasi lahan  pembangunan Makogabwilhan I di Dompak Kepulauan Riau.

Didepan awak media saat memberikan keterangan persnya dilokasi lahan pembangunan Makogabwihan I, Panglima TNI mengatakan, awal tahun 2020, dilahan ini akan segera dibangun Makogabwilhan I, setelah semua persyaratan lahan sudah selesai.

“Lokasinya sangat strategis karena langsung menghadap ke laut dan di Tanjungpinang ini juga di lewati  Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I sehingga tepat Makogabwilhan I ada di Tanjungpinang. Dan sesuai sejarah juga bahwa, dulu awalnya juga Kowilhan pernah berada di wilayah ini," ujar Panglima TNI.

Kemudian, lanjutnya, kogabwilhan memiliki Pos Komando yang ada dan satuan-satuan yang sudah tergelar yaitu Kodam I/BB, Armada I, Koopsau I yang merupakan satuan-satuan dibawah kendali Kogabwilhan I, apabila diperlukan dalam penindakan terhadap tiap Operasasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Kunjungan Panglima TNI di Tanjungpinang berakhir setelah mengunjungi wisata religi ke Pulau Penyengat, disana Panglima TNI berkempatan untuk sholat Dzuhur di Mesjid Raya Sultan Riau kemudian ke tempat diletakkan tulisan-tulisan Gurindam 12 serta ke Balai Adat.

Hadir pada acara kunjungan kerja tersebut Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono,S.E.,M.M., Asrenum Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han).,  Pangkoopsau I, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, S.I.K., Danrem 033/WP Brigjen TNI Gabriel Lema, S. Sos., Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, S.T., Kasdam I/BB Brigjen TNI Untung Budiharto, Asintel Pangkogabwilhan I Laksamana Pertama TNI Bambang Wahyudi, S.H., M.H., Aspers Kogabwilhan I Marsekal Pertama TNI Muhammad Syafi’i, S.I.P.,  M.M., Danalnud RHF Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd., Unsur FKPD Provinsi Kepri serta unsur pimpinan TNI /Polri Kepri.



Red


Bupati Karimun Pimpin Upacara Hari PGRI ke-74.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM:  Bupati Karimun H. Aunur Rafiq S.Sos M.Si memimpin upacara Dirgahayu PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional ( HGN ) Tahun 2019 di Coastal Area Kabupaten Karimun, Senin (25/11/2019).

Upacara tersebut, selain Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal Karimun Dandim Karimun, Ketua Pengadilan Agama dan PLH Sekda Karimun turut hadir.

Dalam pidatonya, Rafiq meminta kepada semua yang hadir dalam upacara dirgahayu PGRI ke-74 untuk mengenang kembali semangat dan niat mulia para guru di seluruh tanah air, tepatnya tanggal 25 November 1945, puluhan organisasi guru yang berbeda faham dan golongan, sepakat untuk melebur menjadi satu sehingga lahirlah Persatuan Guru Republik lndonesia (PGRI).

"Dengan dijiwai semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, PGRI hadir sebagai wadah perjuangan guru, pendidik dan tenaga kependidikan, memperjuangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berperang melawan kebodohan dan keterbelakangan, serta berkhidmat memajukan Pendidikan Nasional," kata Rafiq.

Rafiq juga turut berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia yang telah menghargai perjuangan guru, pendidik formaI/non formal, dan tenaga kependidikan dengan menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.

"Setelah 74 tahun Indonesia merdeka, jati diri PGRI sebagai organisasi profesi yang independen, unitaristik, dan non partisan senantiasa dijaga, dan melekat di dada pengurus, pejuang, aktivis dan para guru. Sebagai rumah besar perjuangan Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, PGRI terus bergerak, mengabdi dan memperbaharui diri agar senantiasa adaptif dan responsife terhadap perubahan," ujar Rafiq.

Dirinya juga menyadari sepenuhnya, betapa pentingnya peran guru dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dan sejatinya mutu pendidikan terjadi di ruang kelas, dalam interaksi yang positif dan dialogis dengan semangat penghargaan kepada keunikan siswa.

Karena itu, lanjutnya, sejalan dengan Visi Bapak Presiden ”SDM Maju Indonesia Unggul”. "kami memaknainya sebagai pentingnya pendidikan dalam memajukan bangsa sehingga menjadi prioritas utama dalam periode kedua Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan K.H. Makruf Amin," kata Rafiq.

Karena itu, hal inilah yang menjadi tema HUT ke-74 PGRI yaitu ”Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan Indonesia Unggul”. Tema ini secara substansial padu padan dengan tema hari Guru Nasional dari Kemdikbud yaitu ”Guru Penggerak Indonesia Maju”.

Lebih lanjut Rafiq menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada Bapak Presiden RI,  dan seluruh jajaran Kemdikbud, KemenPan-RB, dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang responsife terhadap permasalahan guru yang selalu diperjuangkan PGRI.

Apresiasi antara lain dengan (1) terbitnya PP PPPK yang disampaikan sendiri oleh Bapak Presiden RI pada Puncak Perayaan HUT ke-73 PGRI dan HGN 1 Desember tahun 2018, kemudian ditindaklanjuti Permenpan No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memungkinkan Honorer berusia 35 tahun mengikuti tes CPNS dengan perjanjian kerja.

(2) Surat Dirjen TK No. 9634 yang memberi kesempatan honorer di sekolah negeri mengikuti PPG,

(3) Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 tahun 2019 mengenai PNS DPK yang terus dapat mengajar di sekolah yang dikelola masyarakat.

Sebelumnya Pemerintah juga melalui Permendikbud No. 10 tahun 2018 mengenai Juknis penyaluran TPG yang memberikan ruang bagi guru yang menunaikan haji, cuti sakit hingga 14 hari dan hal lainnya dengan tetap dihargai TPG nya.

Apresiasi kepada pemerintah daerah yang terus berkomitmen memberikan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru honorer di daerah, dan memberikan kesempatan setara kepada semua guru tanpa membedakan status mereka untuk memperoleh kesempatan meningkatkan

"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh Guru, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Administrasi dan utamanya Guru Honorer yang selama ini" tak kenal lelah mengisi kekosongan guru dengan mengajar sepenuh hati. Tanpa dedikasi mereka, dapat dibayangkan bagaimana proses pembelajaran berlangsung bila gurunya tidak ada, adalah wajar, apabila berbagai pihak memberikan perhatian terhadap kesejaheraan dan peningkatan kualitas mereka," kata Rafiq.

Rafiq juga mengucapkan, selamat Hari Guru Nasional tahun | 2019 dan HUT ke-74 PGRI kepada para guru di seluruh tanah air, semoga pengabdian kita menjadi lentera bagi bangsa, Negara dan kemanusiaan, serta sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin. Mari kita tutup dengan salam Perjuangan.

Di akhir sambutanya, Rafif menyebutkan akan membangun Gedung PGRI pada tahun 2020 ini melalui APBD Kabupaten Karimun sebagai bentuk apresiasi kepada Guru - Guru yang telah mendidik generasi muda kita khusunya Kabupaten Karimun.



Ahmad Yahya


Nelayan di kawasan pesisir Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat mencari solusi penyelesaian peraturan daerah perda RZWP3K..
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat mencari solusi penyelesaian  peraturan daerah perda RZWP3K. Pasalnya,mndeknya perda RZWP3K ini diyakini telah menghambat investasi yang ada di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, Kamis (22/11). "Kami minta Pemprov Kepri punya solusi terkait banyak nya perizinan yg tertunda dan tidak dapat perpanjang akibat dari belum di sahkan perda rzwp3k," ungkap Ing Iskandarsyah.

Menurut Ing Iskandarsyah, hingga kini banyak para usahawan yang mengeluh bahkan melaporkan ke Ombusmen terkait masalah perizinan di dinas PTSP Kepri. "Dinas PTSP tidak berdiri sendiri sangat tergantung tim teknis seperti dinas ESDM,  DKP,  LHK,  dll," jelas Politisi PKS ini

Iskandarsyah menyampaikan bahwa kita memang prihatin OTT yang terjadi tapi Pemprov Kepri harus tetap memikirkan langkah-langkah ke depan. "Pegawai kita jangan khawatir jika tetap ikuti prosedural dan tidak menerima uang gratifikasi," ungkap Ing Iskandarsyah.

Iskandarsyah juga menginginkan agar pak Gubernur Kepri harus ada solusi dgn memetakan masalah yg ada dan kalau perlu membuat tim percepatan perizinan dan investasi.

"Tidak boleh ada kekosongan dasar hukum apakah kita bisa pakai RTRW dulu atau ada solusi yang lain. Kondisi ini jangan di biarkan berlarut larut. Masalah kita yg terhambat cuma di rencana ruang reklamasi tapi ruang-ruang  yang lain seperti untuk Pariwisata,  perhubungan, pertambangan,  Nelayan Budi Daya,  usaha di pesisir dan lain-lain," tegas Ing Iskandarsyah dikutip dari situs web Diskominfo Kepri.

Tambah Iskandarsyah bahwa sudah ada ketegasan bapak Presiden Jokowi bahwa terkait perizinan jangan susah susahkan dan minta apparat seperti polisi dan jaksa asal cepat-cepat mau periksa saja.

"Perizinan ini adalah administrasi publik, jangan masuk ke pidana dulu.  Selesai perdata jika ada masalah.  Kalau salah bisa di cabut,  asal tidak menerima uang dan melanggar aturan.  Kita bisa bayangkan jika investasi terhambat berapa banyak lagi orang pengangguran, dan  yang akhir nya menimbulkan Kemiskinan dan tindak kriminalitas," ungkap Iskandarsyah.

Apalagi, Kita tahu salah satu faktor penting dalam menumbuhkan Ekonomi dan lapangan kerja adalah investasi.  "Ingat, investasi yang terkait dengan RZWP3K sama juga kita membangun pesisir dan pemerataan Ekonomi," ungkap Iskadarsyah lagi.



Red


Perbaikan Jaringan Listrik.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri menyoroti ketersediaan tenaga listrik yang dimiliki Bright PLN Batam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Batam dan Bintan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi pada rapat dengar pendapat dengan pihak Bright PLN Batam di Kantor DPRD Kepri, Kamis (21/11) kemarin.

Menurut Surya Sardi, ketersediaan sumber energi yang digunakan PLN Bright saat ini tak seimbang antara penggunaan bahan bakar gas dengan batu bara.  "Ini yang sering kali mengakibatkan pasokan listrik berkurang, karena penggunaan gas yang persentasenya mencapai 75 persen," kata Surya Sardi dikutip dari situs wab Diskominfo Kepri.

Menurut Surya Sardi, jika PLN terlalu banyak mengandalkan gas sebagai sumber energi untuk pembangkit yang harganya kian tinggi maka akan berpengaruh juga dengan ongkos produksi yang imbasnya kenaikan tarif dasar listrik. "Selain itu pasokan bahan bakar gas yang digunakan PLN Batam saat ini masih bersumber dari Sumatera Selatan saja," ungkap Surya.

Oleh sebab itu,  jika pasokan gas dari Sumatera Selatan terkendala maka akan sangat berpengaruh dengan jumlah ketersediaan listrik yang berimbas ke pemadaman bergilir. “Sebagian besar mesin pembangkit menggunakan gas, jika pasokan gasnya berkurang otomatis pembangkit-pembangkit tersebut akan berhenti beroperasi dan akibatnya pasokan listrik juga berkurang,” terang Surya Sardi.

Untuk mengatasi hal tersebut ia meminta agar PLN Batam mau mengembangkan pembangkit yang menggunakan batu bara. Menurutnya penggunaan batu bara ini akan sangat membantu terutama disaat pasokan gas berkurang.

Senada dengan Surya Sardi, anggota Komisi III Suryani juga meminta kepada kepada Bright PLN Batam untuk membangun pembangkit berbahan bakar batu bara. Selain harganya lebih murah, pasokan batu bara juga dianggap lebih stabil ketimbang dengan pasokan gas yang kerap kali terhenti saat ada perawatan sumur gas ataupun pipa dari Sumatera Selatan.

“PLN harus berkomitmen untuk menjaga kesetabilan pasokan listrik masyarakat, jangan lagi ada pemadaman karena sangat akan merugikan terutama bagi mereka yang kerjanya bergantung dengan listrik seperti UMKM,” terang Suryani.

Suryani juga meminta agar sanksi untuk PLN dijalankan jika terjadi pemadaman karena hal tersebut telah diatur didalam perda. “Jangan sanksinya ke masyarakat saja kalau telat bayar, PLN juga harus dikenakan sanksi jika terjadi pemadaman,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi III yang lain Sahmadin Sinaga berpesan kepada PLN agar memperhatikan kondisi pembangunan terutama di Batam. Ia mengatakan bahwa pembangunan perumahan dan apartemen terus berkembang otomatis kebutuhan listrik pun bertambah.

“Saat ini jumlah apartemen yang dibangun di Batam semakin banyak dan itu membutuhkan listrik yang cukup besar, PLN harus memperhatikan hal itu,” kata Sahmadin.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasi Bright PLN Batam Awaludin Hafid mengatakan saat ini ketersediaan listrik di Batam - Bintan dalam kondisi aman, Bright PLN Batam memiliki cadangan daya mencapai 64 MW.

Namun menurutnya masih ada beberapa kendala yang memang mengharuskan terjadi pemadaman yakni ketika terjadi pemeliharaan turbin. Ia mengakui perbandingan penggunaan energi gas dengan batu bara untuk pembangkit di Batam memang tidak seimbang. Penggunaan gas mencapai 75 persen sedangkan penggunaan bahan bakar batu bara baru sekitar 25 persen.

Ini berakibat jika pembangkit yang sebagian besar menggunakan gas berhenti beroperasi baik karena rusak, masa pemeliharaan ataupun karena pasokan gas terkendala akan sangat berdampak dengan jumlah pasokan listrik. “Pembangkit yang menggunakan gas ini memilki daya yang besar jadi kalau ada kendala pasti berdampak ke pemadaman,” terangnya.

Awaludin Hafid menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN Persero pusat agar segera mengebangkan atau membangun pembangkit yang menggunakan energi batu bara untuk mengurangi persentase pemakaian bahan bakar gas. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menambah pasokan gas yang bersumber dari Natuna sehingga tidak terpaku dari Sumatera Selatan saja.

“Kami telah berkoordinasi dengan PLN pusat agar segera menambah pembangkit yang menggunakan bahan bakar batu bara, tapi kami belum tahu pembangkit tersebut nantinya akan dibangun di Batam atau di Bintan,” tambahnya.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut anggota Komisi III Surya Sardi, Raja Bakhtiar, Sahmadin Sinaga, Hadi Candra, Yudi Kurnain, suryani, Lis Darmansyah dan Widiastadi Nugroho.


Red


Bupati Karimun Saat Menghadiri Acara Pemuda Pancasila Kecamatan Kundur. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq serta rombongan menyempatkan diri menghadiri kegiatan konser amal anak-anak yatim piatuh yang di selenggarakan Pemuda Pancasila Kundur (PP). Acara berlangsung tepatnya di Lapangan Stadion Mini kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Kepri, Minggu (24/11/2019).

Pada kesempatan itu Rafiq  menyampaikan, bahwa kehadiran bersama keluarga besar Pemuda Pancasila, Kecamatan Kundur merupakan kebahagiaan tersendiri sekaligus ajang silaturahmi dengan Keluarga Besar Pemuda Pancasila.

“Semoga kehadiran saya dapat menjadi awal bagi kita untuk saling mempererat persaudaraan, guna meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dalam meperkokoh Persatuan dan kesatuan khusususnya di bumi berazam Kabupaten Karimun yang kita cintai ini," kata Rafiq.

Dirinya juga memandang positif akan kehadiran organisasi Pemuda Pancasila yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dalam berorganisasi.

Disamping itu Anggota DPRD kabupaten karimun, Joko Warsilo mengatakan, ini langkah awal dari Pemuda Pancasila, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, yang sudah bekerja sesuai porsi sebagai pemuda Pancasila yang tunduk dan patuh pada perinsip perisip pancasila.

Untuk itu kata Joko Warsilo, kegiatan Pemuda Pancasila perlu di dukung oleh segenap lembaga Anggota DPRD Kabupaten Karimun, dan semua instansi pemerintah aparat penegak hukum agar kegiatan amal yang di lakukan oleh pemuda Pancasila ini termotivasi oleh semua ormas yang ada di kabupaten Karimun.

Di tempat yang sama Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Depri Yendi, menyampaikan, ucapan trimkasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun, beserta rombongan yang sudah menyempatkan diri untuk hadir dalam kegiatan Konser Amal anak yatim.

"Insyallah Pelaksanaan kepada anak anak yatim akan kami selesai kan dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Selanjutnya, kata Depri, sebagai Ketua Pemuda Pancasila siap bekerjasama kepada seluruh masyarakat Kundur jika di perlukan. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal bagi kami dan Insyallah kita akan lanjudkan dengan berbagai kegiatan lainnya di masa masa mendatang.

"Kami yakin jika kita mampu bersatu padu dan meluluhkan perbedaan. Maka kita yakin dapat ikut serta dalam memotivasi Pemuda untuk menjunjung tinggi keberadaban sesama Ormas yang ada di kabupaten Karimun. Dan kedepan menjadi jauh lebih baik. Untuk itu Pemuda Pancasila bersama TNI/Polri siap berada di garda terdepan jika di butuh kan Masyarakat," ungkapnya.


Ahmad Yahya


Wisuda Santri Sebanyak 123 Orang. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq Beserta Rombongan hadiri Tabligh Akbar dan sekaligus mewisuda Santri Sebanyak 123 santri dari 103 orang. Acara tersebut diselenggarakan tepatnya di lapangan kantor camat Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Sabtu (23/11/2019)

Ribuan Santri dan masyarakat hadir memenuhi lapangan kantor camat Kundur Utara untuk mendengar kan tawsyiah Agama dari Ustad Syafrizal.

Pada kesempatan itu Rafiq juga meminta kepada Santri yang telah di wisuda untuk dapat mengembangkan pribadi dan ahklanya agar berguna bagi orang tua dan bangsa.

Di samping itu Rafiq juga berharap kepada anak anak-anak Santri TPQ sebagai generasi penerus yang telah mendapatkan ilmu dapat mendalami Al-Qur'an sehingga berguna bagi masyarakat luas khususnya di kabupaten Karimun yang kita cintai ini.

"Kberadaan Santri saat ini juga turut menjaga keseimbangan di dalam canggihnya teknologi, sehingga anak anak kita dapat menjadi Santri relijius serta mencintai Agama dan bangsa secara bersamaan," kata Rafiq.

Kemudian, lanjutnya, dari kalangan santri ini semoga menjadi pemimpin bangsa dan semoga inovasi inovasi dalam pendidikan agama terus ditingkatkan untuk generasi yang berakhlak mulia dan beriman berlandaskan AlQur'an.

Turut hadir di acara Anggota DPRD kabupaten karimun, Kabak Humas Kabupaten Karimun, Ktua Adat Melayu Kabupaten Karimun, Basnas Kabupaten Karimun, Camat kundur Utara,Polsek kundur Utara, seluruh kepala Desa di wilayah Kundur Utara,Alim ulama Kundur Utara,serta tokoh masyarakat Kundur Utara.


Ahmad Yahya


Bupati Karimun Serahkan Bantuan Kapal dan Alat Tangkap Ikan. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq serahkan bantuan sebanyak 25 unit perahu dan alat tangkap ikan. Di mana perahu tersebut di berikan di tiga Kecamatan di antaranya Kecamatan Kundur, Durai dan Moro. Bantuan tersebut diserahkan di jalan besar Sungai Ungar, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis ( 21/11/2019 ).

Pada kesempatan itu, Rafiq mengatakan, bagi nelayan yang telah diberi bantuan untuk bersyukur atas nikmat yang Allah berikan karena tidak semua kelompok nelayan mendapatkan bantuan tersebut.

"Dan bagi yang belum menerima bantuan Insyallah secara bertahap akan kita berikan di tahun tahun berikutnya," kata Rafiq.

Kemudian, Rafiq juga meminta Kepada nelayan untuk menggunakan perahu dan alat tangkap tersebut dengan sebaik baiknya.

“Bantuan perahu dan alat tangkap ikan tersebut tidak boleh diperjualbelikan, dipinjamkan, ataupun disewakan. Bantuan dari pemerintah itu agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh anggota kelompok yang telah mendapatkan bantuan," ungkap Rafiq.

Dirinya juga berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat dan membuat para nelayan termotivasi untuk bekerja, dan semoga penghasilan nelayan semakin membaik sehingga perekonomian mereka ikut membaik.

Penyerahan bantuan itu juga dihadiri Kadis Perikanan dan kelautan, Anggota DPRD kabupaten karimun,Kabak humas Kabupaten Karimun, Kacap jari Kundur,Polsek Kundur, dan Camat Se-pulau Kundur .


Ahmad Yahya


Aksi Demo Pedagang Pasar Induk Saat Ditemui Wakil Wali Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan massa korban penggusuran pedagang pasar induk, kembali melakukan aksi didepan kantor pemerintahan Kota Batam. Aksi pedagang dan LSM Gebrak tersebut, meminta solusi dari Wali Kota Batam, tentang nasib tempat usaha pedagang, mencari nafkah dan menghidupi keluarga.

"Turun pak wali, berikan kami solusi. Sampai sekarang ini tidak ada kami dapat solusi dari pak Wali Kota Batam," ujar para pedagang sambil berteriak, Kamis (21/11-2019).

Tak lama aksi demo pedagang pasar induk berlangsung. Wakil Wali Kota Batam turun menemui para pedagang. Namun hasil yang mau didapatkan para pedagang, tidak seperti yang mereka (Pedagang) inginkan. Dimana Wakil Wali Kota Batam menyampaikan, belum ada yang mau disampaikan, karena masih kosong.

"Belum ada yang bisa saya sampaikan, karena bahan yang mau saya sampaikan, masih kosong," ujar Amsakar didepan para pedagang pasar induk.

Mendengarkan, apa yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar. Para massa pedagang berteriak. "Huuuuu, Wali Kota Batam memberikan janji palsu. Masa Wakil Wali Kota Batam tidak dapat memberikan solusi," kata para pedagang berteriak.

Kemudian disampaikan Amsakar, bahwa ia belum mendapatkan data, jumlah pedagang pasar induk yang terdata untuk mendapatkan lapak tempat berdagang.

"Belum ada data yang memperbaiki jumlah pedangang di pasar induk. Saya meminta pak Budi dan kawan-kawan untuk menginput informasi dari pedagang yang tidak tercover. Supaya saya bisa mengambil keputusan," kata Amsakar.

Kata Amsakar lebih lanjut, ia akan menggunakan jalur RDP di DPRD Kota Batam untuk menuntaskan hal ini. "Silahkan para bapak/ibu rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Batam. Nanti kita pakai momentum finalnya disana," kata Amsakar.

Kekecewaan para pedagang pun terlihat saat menuju ke gedung DPRD Kota Batam untuk melanjutkan aspirasinya. "Udah pembohong semua ini," kata ibu-ibu pedagang sambil berjalan ke gedung DPRD Kota Batam.


Red


Kuasa Hukum PT. Usda Seroja Jaya, Nasib Siahaan, Saat Diwawancarai Media. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam, No.97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor: 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor: 267/Pdt. G/2015/PN.Btm Jo Nomor: 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor: 1885 K/Pdt/2017, yang dibacakan oleh jurusita, dalam perkara gugatan perdata PT. Usda Seroja Jaya melawan PT. Bandar Abadi yang sudah putusan incraht.

Kuasa Hukum PT. Usda Seroja Jaya, Nasib Siahaan mengatakan, PN Batam melalui surat permohonan yang diajukan PT. Usda Seroja Jaya "Eksekusi" kapal TB Tirta Samudra XXVII beserta peralatan milik penggugat dari lokasi PT Bandar Abadi, serta pelaksanaan pembayaran sebesar Rp 9.085.667.962, dan satu unit mobil Avanza 1300 E (F601RM GMDFJJ), Nomor Polisi BP 1362 DJ Atas nama Pt Bandar Abadi. Sementara barang tidak bergerak yang turut disita berupa, Tanah seluas 41.060 M2 beserta bangunan-bangunan diatasnya (Bangunan- bangunan Milik Pt Bandar Abadi) sebagai sita jaminan

"PT. Bandar Abadi dihukum untuk membayar Rp 9.085.667.962. Tapi untuk jaminan pembayaran, yang belum dilaksanakan hari ini. Ada sita jaminan berupa barang tidak bergerak yaitu tanah seluas 41.060 M2 serta bangunan milik PT Bandar Abadi. Kemudian sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 243, luas tanah 17.000 M, HGB Nomor: 242, dengan Luas Tanah 11.999 M2, dan Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 3620, dengan Luas Tanah 12.060 M2, yang diterbitkan oleh BPN Kota Batam tanggal 02 Juni 2010," kata Nasib Siahaan dilokasi PT. Bandar Abadi, Tanjung Uncang, Rabu (20/11-2019).

Kemudian, lanjut Nasib Siahaan, sita jaminan ini berlangsung sejak penetapan sita dilaksanakan, dan perkara ini putus pada tanggal 17 Mei 2016. "Masa berlakunya ini sudah lama. Harusnya seminggu sebelumnya harus udah disita. Kenapa kami minta waktu sita, kami tak mau sewaktu kita menang dalam perkara ini, mereka (PT. Bandar Abadi) tidak mau membayarnya," kata Nasib.

Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari pihak pemohon PT. Usda Seroja Jaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melawan PT. Bandar Abadi untuk meminta pertanggung jawaban terkait kerusakan yang timbul pada saat sedang memperbaiki kapal TB Tirta Samudra XXVII yang sedang melakukan Dock di Pt Bandar Abadi.

Namun, dalam prosesnya pihak PT. Bandar Abadi terkesan tidak menghiraukan permintaan dari Pt Usda Seroja Jaya sehingga perkara ini pun berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.


Red


Bupati Karimun, Aunur Rafiq Salam Komando Dengan Mendagri, Tito Karnavian. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H.Aunur Rafiq S.Sos M.Si. menghadiri undangan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam pemberian penghargaan swasti saba untuk Kabupaten kota Sehat Tahun 2019

Pada kesempatan itu, Menkes RI Terawan Agus Putranto dan Mendagri, Tito Karnavian memberikan swasti saba untuk Kabupaten/Kota sehat. Penyerahan tepatnya di kantor Kemendagri, Jakarta Selasa (19/11/2019.)

Penghargaan di berikan kepada 6 Gubernur dan 177 Bupati/Walikota serta 3 orang motivator dari tim pembina yang aktif mengkoordinasikan dan membina seluruh Forum Kabupaten/Kota di provinsinya untuk menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat.

Disamping itu Derektur kesehatan lingkungan Kemenkes, Imran Agus Nur Ali, memberikan penghargaan atas upaya yang dilakukan daerah selama dua tahun di setiap periode.

"Pemberian penghargaan dan diberikan dalam rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN)," ujarnya.

Kriteria Penghargaan diantaranya (1) Padapa, kualifikasi pemantapan
(2) Tatanan, wiwerda untuk kualifikasi Pembinaan (3) Tatanan dan wisatara untuk kualifikasi Pengembangan (4) Tatanan.

"Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Swasti Saba di selenggarakan sejak tahun 2005, Mengacu pada peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Mentri kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor: 1138 Menkes/PB/VIII/2005," jelas Imran.

Kemudian, tahun 2005 pemberian penghargaan KKS di berikan oleh Wakil Presiden RI. Pemberian penghargaan KKS tahun 2007 hingga 2017  di berikan oleh Mentri Kesehatan Ri bersama Mentri dalam Negeri.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, Penyelenggaraan pemberian penghargaan Kabupaten kota Sehat Tahun 2019 dan Pada tahun 2019 terdapat 202 Kabupaten kota yang mengusulkan untuk di verifikasi oleh Kemenkes baik verifikasi dokumen maupun verifikasi lapangan di tingkat nasional.

"Dari hasil verifikasi lapangan selanjutnya di rapatkan dengan kementrian dalam negeri dari hasil rapat di sepakati bahwa penghargaan di berikan kepada 177 Kabupaten kota dan 6 tim pembina Provinsi terbaik serta 3 Orang influencer yang aktif dalam mengkoordinasikan dan membina seluruh forum Kabupaten kota di wilayah provinsinya," tuturnya.

Para penerima penghargaan di berikan sertifikat yang di tandatangani oleh Mentri Kesehatan RI .



Ahmad Yahya


Pengungkapan Kasus Korupsi oleh Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Belanja Modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II antara PT. Sumber Tenaga Baru dengan dinas kebudayaan provinsi kepri yang menggunakan dana APBD T.A 2014.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs Erlangga dengan didampingi Wadirreskrimsus, Akbp Nugroho S.IK, konferensi Pers di Media Center Polda Kepri (18/11-2019).

Kata Erlangga, hasil penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi Monumen Bahasa Melayu Tahap II diawali pada hari senin tanggal 16 Juni 2014 telah di tandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010 / SP – PPK / Disbud / VI / 2017 antara tersangka inisial AN, dengan tersangka inisial Y.

"Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp.12.585.555.000,00," ujarnya.

Kemudian, lanjut Erlangga, kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014. Paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peran dari masing-masing tersangka sebagaui berikut:
• Tersangka AN mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain,dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak
• Tersangka Y selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka MY dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 % sejumlah Rp.66.634.245,-
• Tersangka MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek).

"Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 2.219.634.245,00, sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000, dan paling banyak rp. 1.000.000.000, dan Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50.000.000.



Red


Sahat Pakpahan, Kuasa Hukum Kepriaktual.com.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum terdakwa Tahir Ferdinan alias Chong Feng, harusnya terlebih dulu memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalis. Padahal, dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15, mengenai hak jawab, yaitu, hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Supriyadi, PH nya terdakwa Tahir Ferdinan menyampaikan ke beberapa media online yang memuat telah melaporkan 4 media online Kepri ke Dewan Pers, sudah memberikan hak jawab. Hal itupun langsung dibantah Kuasa Hukum dan redaksi Kepriaktual.com, bahwa hak jawab tidak pernah ada disampaikan dan masuk ke redaksi Kepriaktual.com, "Itu berbohong alias hoaks".

"Sampai sekarang ini, hak jawab dari PH nya terdakwa Tahir Ferdinan, tidak ada disampaikan dan masuk ke redaksi Kepriaktual.com. Tapi kenapa dia (Supriyadi) menyampaikan, sudah memberikan hak jawab," kata Sahat Pakpahan, Senin (18/11-2019).

"Belum ada hak jawab, PH terdakwa Tahir Ferdinan, Supriyadi, SH. MH, langsung melaporkan 4 media online Kepri, salah satunya Kepriaktual.com, di laporkan ke Dewan Pers. Padahal berita yang disajikan Kepriaktual.com, adalah sesuai dengan fakta persidangan di pengadilan Negeri (PN) Batam," ujar Sahat Pakpahan Kembali.

Lanjut Sahat Pakpahan, tidak ada alasan kalau berita yang disajikan Kepriaktual.com, tendensius dan tidak berimbang. Tuntutan terdakwa Tahir Ferdinan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan terbuka untuk umum.

"Dimana tendensiusnya dan tidak berimbangnya?. PH terdakwa Tahir Ferdinan, tidak diwawancarai pun udah bisa dimuat jadi berita, karena tuntutan terdakwa sah dibacakan JPU," katanya.

"Ini udah pencemaran nama baik media. Dan pembohongan publik. Dan sekali lagi kami sampaikan, tidak ada hak jawab PH terdakwa masuk ke redaksi Kepriaktual.com," jelas Sahat Pakpahan kembali.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.