Eksekusi Kapal TB Tirta Samudra XXVII, PT. Bandar Abadi Bayar Rp 9.085.667.962 ke PT. Usda Seroja Jaya

Kuasa Hukum PT. Usda Seroja Jaya, Nasib Siahaan, Saat Diwawancarai Media. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam, No.97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor: 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor: 267/Pdt. G/2015/PN.Btm Jo Nomor: 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor: 1885 K/Pdt/2017, yang dibacakan oleh jurusita, dalam perkara gugatan perdata PT. Usda Seroja Jaya melawan PT. Bandar Abadi yang sudah putusan incraht.

Kuasa Hukum PT. Usda Seroja Jaya, Nasib Siahaan mengatakan, PN Batam melalui surat permohonan yang diajukan PT. Usda Seroja Jaya "Eksekusi" kapal TB Tirta Samudra XXVII beserta peralatan milik penggugat dari lokasi PT Bandar Abadi, serta pelaksanaan pembayaran sebesar Rp 9.085.667.962, dan satu unit mobil Avanza 1300 E (F601RM GMDFJJ), Nomor Polisi BP 1362 DJ Atas nama Pt Bandar Abadi. Sementara barang tidak bergerak yang turut disita berupa, Tanah seluas 41.060 M2 beserta bangunan-bangunan diatasnya (Bangunan- bangunan Milik Pt Bandar Abadi) sebagai sita jaminan

"PT. Bandar Abadi dihukum untuk membayar Rp 9.085.667.962. Tapi untuk jaminan pembayaran, yang belum dilaksanakan hari ini. Ada sita jaminan berupa barang tidak bergerak yaitu tanah seluas 41.060 M2 serta bangunan milik PT Bandar Abadi. Kemudian sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 243, luas tanah 17.000 M, HGB Nomor: 242, dengan Luas Tanah 11.999 M2, dan Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 3620, dengan Luas Tanah 12.060 M2, yang diterbitkan oleh BPN Kota Batam tanggal 02 Juni 2010," kata Nasib Siahaan dilokasi PT. Bandar Abadi, Tanjung Uncang, Rabu (20/11-2019).

Kemudian, lanjut Nasib Siahaan, sita jaminan ini berlangsung sejak penetapan sita dilaksanakan, dan perkara ini putus pada tanggal 17 Mei 2016. "Masa berlakunya ini sudah lama. Harusnya seminggu sebelumnya harus udah disita. Kenapa kami minta waktu sita, kami tak mau sewaktu kita menang dalam perkara ini, mereka (PT. Bandar Abadi) tidak mau membayarnya," kata Nasib.

Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari pihak pemohon PT. Usda Seroja Jaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melawan PT. Bandar Abadi untuk meminta pertanggung jawaban terkait kerusakan yang timbul pada saat sedang memperbaiki kapal TB Tirta Samudra XXVII yang sedang melakukan Dock di Pt Bandar Abadi.

Namun, dalam prosesnya pihak PT. Bandar Abadi terkesan tidak menghiraukan permintaan dari Pt Usda Seroja Jaya sehingga perkara ini pun berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.