Dewan Kepri Minta Perda RZWP3K Diselesaikan

Nelayan di kawasan pesisir Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat mencari solusi penyelesaian peraturan daerah perda RZWP3K..
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat mencari solusi penyelesaian  peraturan daerah perda RZWP3K. Pasalnya,mndeknya perda RZWP3K ini diyakini telah menghambat investasi yang ada di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, Kamis (22/11). "Kami minta Pemprov Kepri punya solusi terkait banyak nya perizinan yg tertunda dan tidak dapat perpanjang akibat dari belum di sahkan perda rzwp3k," ungkap Ing Iskandarsyah.

Menurut Ing Iskandarsyah, hingga kini banyak para usahawan yang mengeluh bahkan melaporkan ke Ombusmen terkait masalah perizinan di dinas PTSP Kepri. "Dinas PTSP tidak berdiri sendiri sangat tergantung tim teknis seperti dinas ESDM,  DKP,  LHK,  dll," jelas Politisi PKS ini

Iskandarsyah menyampaikan bahwa kita memang prihatin OTT yang terjadi tapi Pemprov Kepri harus tetap memikirkan langkah-langkah ke depan. "Pegawai kita jangan khawatir jika tetap ikuti prosedural dan tidak menerima uang gratifikasi," ungkap Ing Iskandarsyah.

Iskandarsyah juga menginginkan agar pak Gubernur Kepri harus ada solusi dgn memetakan masalah yg ada dan kalau perlu membuat tim percepatan perizinan dan investasi.

"Tidak boleh ada kekosongan dasar hukum apakah kita bisa pakai RTRW dulu atau ada solusi yang lain. Kondisi ini jangan di biarkan berlarut larut. Masalah kita yg terhambat cuma di rencana ruang reklamasi tapi ruang-ruang  yang lain seperti untuk Pariwisata,  perhubungan, pertambangan,  Nelayan Budi Daya,  usaha di pesisir dan lain-lain," tegas Ing Iskandarsyah dikutip dari situs web Diskominfo Kepri.

Tambah Iskandarsyah bahwa sudah ada ketegasan bapak Presiden Jokowi bahwa terkait perizinan jangan susah susahkan dan minta apparat seperti polisi dan jaksa asal cepat-cepat mau periksa saja.

"Perizinan ini adalah administrasi publik, jangan masuk ke pidana dulu.  Selesai perdata jika ada masalah.  Kalau salah bisa di cabut,  asal tidak menerima uang dan melanggar aturan.  Kita bisa bayangkan jika investasi terhambat berapa banyak lagi orang pengangguran, dan  yang akhir nya menimbulkan Kemiskinan dan tindak kriminalitas," ungkap Iskandarsyah.

Apalagi, Kita tahu salah satu faktor penting dalam menumbuhkan Ekonomi dan lapangan kerja adalah investasi.  "Ingat, investasi yang terkait dengan RZWP3K sama juga kita membangun pesisir dan pemerataan Ekonomi," ungkap Iskadarsyah lagi.



Red


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.