PT. Bandar Abadi Bayar Ganti Rugi ke PT. Usda Seroja Jaya, Maslina Simajuntak: Sekarang Kami Lega

Direktur PT. Bandar Abadi dengan Kuasa Hukumnya, Zulkifli Nasution. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Direktur PT. Bandar Abadi, Maslina Simajuntak didampingi Kuasa Hukumnya, Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto mengatakan telah melakukan pembayaran ganti rugi, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terhadap gugatan PT. Usda Seroja Jaya.

"Kami (PT. Bandar Abadi) telah beritikad baik, dan telah membayarkanya ganti rugi lewat cek tunai senilai Rp 9, 085 Miliar. Penyerahan itu kami lakukan di Panitera PN Batam, dan disaksikan Kuasa Hukum penggugat, Nasib Siahaan. Dan penyerahan itu tadi siang," kata Maslina Simajuntak, Selasa (26/11-2019).

Kemudian, kata Maslina Simajuntak, adanya itikad baiknya melakukan pembayaran. Ia ingin perusahaan yang ia jalankan berjalan dengan baik. Dimana menurutnya, perusahaan yang ia pimpin mendapatkan job order ditahun ini.

Fhoto Bersama Penyerahan Pembayaran Ganti Rugi di PN Batam. 
"Pembayaran yang telah kami lakukan, maka permasalahan antara penggugat PT. Usda Seroja Jaya dengan tergugat PT. Bandar Abadi baik bergerak maupun tidak bergerak telah di pulihkan," kata Maslina Simajuntak didampingi Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto.

Ditambahkan Kuasa Hukum PT Bandar Abadi, dari sita jaminan yang diletakkan selama proses hukum berlangsung. Tidak ada lagi penggurangan atau pun pengalihan aset-aset PT. Bandar Abadi. Sebagaimana yang dimaksud dalam hasil putusan PN Batam dalam gugatan PT. Usda Seroja Jaya.

"Itikad baik kami sebelumnya sudah ada. Namun petikan putusan saat itu belum ada pada kami. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami taat hukum," ujar Zulkifli Nasution SH, MH, CLA dan Johni Rianto Kuasa Hukum PT. Bandar Abadi.

Diketahui, sekira tanggal 20 November 2019 Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi berupa putusan Provisi Penggugat, dimana menarik Kapal TB. Tirta Samudra XXVII milik PT. Usda Seroja Jaya dari galangan PT. Bandar Abadi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi no. W4.U8/4926/HK/.02/XI/2019, Tanggal 18 November 2019. JO. Penetapan No. 97/Pen.Pdt.G/20]8/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdl.Eks/2018/. PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : I33 Pdt/2016./PT.Pbr Nomor : 1885 K/Pdt/2017.

Tanggal 18 September 2019 dan berita acara Eksekusi N0. 97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : 133/Pdt/2016/PT.Pbr Nomor : I885 K/Pdt/2017 tanggal 20 November 20 l 9.

Disela-sela perbincangan, setelah PT. Bandar Abadi membayarkan ganti rugi atas gugatan PT. Usda Seroja Jaya yang berjalan selama 4 tahun. Maslina Simajuntak dan Kuasa Hukumnya terlihat lega, karena sudah membayarkan ganti rugi.

Maslina mengatakan, dalam tahun ini, perusahaanya mendapatkan dua proyek. “Perusahaan kami dengan dua proyek skala besar akan membutuhkan tenaga kerja lebih kurang 1.500 orang, inilah hikmahnya," kata Maslina Simajuntak tersenyum.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.