Pengawas PT. DSB Larang Masuk Manager PT. PJLM, Kuasa Hukum: Kami Mau Ambil Kapal

Ameng Manager PT. Pasifik Jaya Luntasindo Mandiri Bersama Kuasa Hukumnya, Roger Morrow Sirumapea, SH. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Manajer PT. Pasifik Jaya Lintasindo Mandiri (PJLM), Ameng bersama kuasa hukumnya Roger Morrow Sirumapea, SH dan pulhan orang pekerja Ameng datangi PT. Tri Karya Alam (TKA) Tanjung Uncang, Batam, Kepri. Kedatangan mereka untuk melihat dan mengambil 10 unit kapal tug boad dan tongkang, Sabtu (10/10/2020).


Namun, setiba dilokasi, pengawas PT. Dimensi Surya Bahari (DSB), Taripar, tidak memperbolehkan masuk, hingga terjadi adu argumen antar kedua belah pihak. Sementara dari pihak PT. TKA yang ditemui tidak berkenan hadir untuk bertemu. Ada pun maksud dan tujuan kedatangan Ameng didampingi kuasa hukumnya itu yakni, untuk melihat dan mengeluarkan 10 unit kapal tersebut. Karena menurut Ameng, sudah satu tahun kapal tersebut berada di lokasi lahan perusahaan PT. TKA, dan hal ini juga sudah disurati sebelumnya. 


"Saya tidak mengijinkan masuk, karena ini perintah dari pihak manajemen PT. DSB," kata Taripar menyampaikan kepada kuasa hukum Ameng. 


Kata Ameng, jika kapal-kapal itu tidak dikeluarkan maka kerugian yang ditanggungnya akan semakin banyak. Dan terlihat Ameng sangat kecewa, karena tidak dipekenan masuk oleh pihak perusahaan untuk melihat kapalnya.


Hal itu juga, Taripar menampik dan beralasan atas perintah atasannya (Pihak Managemen PT. DSB). Taripar tetap kukuh tidak dapat memasukkan ke dalam lokasi perusahaan. "Ini bukan lagi lokasi PT. TKA melainkan sudah lokasinya PT. DSB," ujar Taripar.


Berbagai upaya dilakukan oleh Ameng dan Roger Morrow Sirumapea selaku kuasa hukumnya, untuk bisa melihat dan mengambil kapal. Namun Taripar tidak memgijinkan masuk, sehingga sempat nyaris di mana Ameng berkata, pintu jangan ditutup sampai pihak dari PT. TKA datang menemuinya.


Tak berlangsung lama, suasana dialog pun kembali normal di mana setelah pihak keamanan dari personel TNI AD dari Koramil datang menengahinya. Saat dialog, terkait kapal-kapal itu, Taripar mengatakan, bahwa pihak perusahaan sudah bekerja sudah melakukan gugatan ke pengadilan.


Pihak perusahaan kami sudah melakukan gugatan ke pengadilan. Itu bisa dicek. Jadi kita tunggu saja hasil putusan pengadilan, "ujar Taripar ke kuasa hukum PT. PJLM, Roger Morrow Sirumapea, SH.


Meski begitu, kata Roger Morrow, itu perihal yang berbeda, Taripar tetap tidak ada pihak PT. PJLM masuk untuk melihat kapal. Pantuan media ini, dialog berakhir dengan aman dan kondusif, namun bagi pihak PT. PJLM tetap tidak terima karena tidak ada etis karena tidak masuk untuk melihat kapalnya.


"Klien saya yang punyak hak atas kapal, tetapi tidak bisa melihatnya. Inikan aneh? Kapal sudah satu tahun di sini, kalau ada barang-barang ada yang hilang, siapa yang tanggung jawab," kata Roger Morrow.


Lanjutnya, mengenai tunggakan pembayaran, pasti akan dibayar. Hitung berapa, ia akan sisakan kapal. Karena kalau semua nyata, pihaknya tidak bisa bekerja, dan kerugian juga semakin banyak. Terkait bergantinya nama perusahaan pemilik lokasi saat itu juga menjadi perhatian serius bagi pihak yang kuasa hukum PT. PJLM. 


Saat dipertanyakan soal itu, Taripar Siregar tidak begitu rinci menjelaskan kronologis pergantian nama perusahaan pemilik lokasi tersebut.


"Saya di sini pekerja. Kapasitas saya di sini untuk menjaga dan menjalankan kerja sesuai perintah dari perusahaan. Saya juga tidak mau karena mengizinkan masuk, saya dipecat, jadi mohonlah dimengerti," kata Taripar.


Sebelum membubarkan diri, pihak keamanan yang berjaga mengatakan, akan berupaya agar pihak-pihak dalam hal itu bisa dipertemukan duduk bersama, agar persolan yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik.



Redaksi

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.