Sahat Pakpahan: Pernyataan PH Terdakwa Tahir Ferdinan Dinilai Pembohongan

Sahat Pakpahan, Kuasa Hukum Kepriaktual.com.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum terdakwa Tahir Ferdinan alias Chong Feng, harusnya terlebih dulu memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dan kode etik jurnalis. Padahal, dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15, mengenai hak jawab, yaitu, hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Supriyadi, PH nya terdakwa Tahir Ferdinan menyampaikan ke beberapa media online yang memuat telah melaporkan 4 media online Kepri ke Dewan Pers, sudah memberikan hak jawab. Hal itupun langsung dibantah Kuasa Hukum dan redaksi Kepriaktual.com, bahwa hak jawab tidak pernah ada disampaikan dan masuk ke redaksi Kepriaktual.com, "Itu berbohong alias hoaks".

"Sampai sekarang ini, hak jawab dari PH nya terdakwa Tahir Ferdinan, tidak ada disampaikan dan masuk ke redaksi Kepriaktual.com. Tapi kenapa dia (Supriyadi) menyampaikan, sudah memberikan hak jawab," kata Sahat Pakpahan, Senin (18/11-2019).

"Belum ada hak jawab, PH terdakwa Tahir Ferdinan, Supriyadi, SH. MH, langsung melaporkan 4 media online Kepri, salah satunya Kepriaktual.com, di laporkan ke Dewan Pers. Padahal berita yang disajikan Kepriaktual.com, adalah sesuai dengan fakta persidangan di pengadilan Negeri (PN) Batam," ujar Sahat Pakpahan Kembali.

Lanjut Sahat Pakpahan, tidak ada alasan kalau berita yang disajikan Kepriaktual.com, tendensius dan tidak berimbang. Tuntutan terdakwa Tahir Ferdinan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan terbuka untuk umum.

"Dimana tendensiusnya dan tidak berimbangnya?. PH terdakwa Tahir Ferdinan, tidak diwawancarai pun udah bisa dimuat jadi berita, karena tuntutan terdakwa sah dibacakan JPU," katanya.

"Ini udah pencemaran nama baik media. Dan pembohongan publik. Dan sekali lagi kami sampaikan, tidak ada hak jawab PH terdakwa masuk ke redaksi Kepriaktual.com," jelas Sahat Pakpahan kembali.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.