Dalam replik, JPU Minta Majelis Hakim Menolak Pledoi Terdakwa Tahir Ferdinan

Terdakwa Tahir Ferdinan Usai Sidang Mendengarkan Jawaban JPU. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring meminta majelis hakim menolak semua pledoi atau nota pembelaan terdakwa penggelapan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

Penolakan itu dipaparkan JPU dalam jawaban (replik) atas pledoi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/11/2019).

JPU beralasan, uraian dalam nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, sehingga tidak dapat menggugurkan surat tuntutan.

Rosamarlina dalam Repliknya tetap berpegang teguh pada tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Memohon majelis hakim menolak semua pledoi serta menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum," ujar jaksa Rosamarlina.

Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring menilai, pendapat Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan perkara aquo adalah prematur dan tidak tepat adalah tidak benar, karena sebagai komisaris, terdakwa Tahir Ferdian tidak berwenang untuk menjual aset PT Taindo Citratama sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Rosamarlina menganggap, nota pembelaan yang dilayangkan Kuasa Hukum Tahir Ferdian tidak beralasan lantaran perkara yang dibawa ke dalam persidangan telah melalui proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga akhirnya disidangkan.

Terkait pendapat kuasa hukum yang mempersoalkan ketidakhadiran saksi korban Ludjianto Taslim di persidangan, Rosmarlina menyebutkan bahwa pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan secara resmi dan meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi korban dilakukan melalui teleconference, tapi tidak penuhi oleh majelis hakim yang bersangkutan.

“Bagi kami, persoalan ketidakhadiran saksi korban tidak ada masalah, karena sudah tiga kali melayangkan surat panggilan secara patut, namun saksi korban tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menjalani perawatan di luar negeri. Selain itu, kami juga telah meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi korban dilakukan melalui teleconference, tapi tidak penuhi,” terang Rosmarlina.

Lebih lanjut, Prihal pledoi kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa jika ada hal ikhwal yang harus diputus secara perdata maka menanggungkan proses pidana, Rosmarlina menanggapi dengan mengatakan bahwa, Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 1956, perihal hubungan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana pada Pasal 3 menegaskan :"Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya suatu hak tadi", sehingga pemeriksaan perkara perdata tidaklah harus menunda suatu atau menangguhkan suatu perkara pidana.

“Pada akhirnya, dengan ini, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan pada pada persidangan sebelumnya. Dengan harapan, kiranya majelis hakim mempertimbangkan dan menerima surat tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut," pungkasnya.

Usai mendengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/11/2019) dengan agenda Duplik dari kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rosmarlina menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan pidana penjara selama 2,5 tahun karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan Alternatif kedua JPU.

“Menyatakan Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata Rosmarlina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/11/2019) lalu.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.