Kunjungan KPU Asahan diterima langsung oleh Bupati Asahan di Ruang Kerjanya.

ASAHAN|KEPRIAKTUAL.COM: Untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Asahan pada tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat, S.P meminta Bupati Asahan mendukung Program Pemuktahiran Daftar Pemilu Tahun 2022 yang bertujuan untuk pemuktahiran, memperbaharui dan mengevaluasi data pemilih di Kabupaten Asahan.

“KPU berharap Bupati Asahan mendukung Program Pemuktahiran Daftar Pemilu Tahun 2022, sehingga data para pemilih di Kabupaten Asahan valid, tidak ada pemilih yang tidak terdaftar, tidak ada daftar pemilih ganda dan tidak ada daftar pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih, sehingga menjamin perlindungan hak pilih masyarakat Kabupaten Asahan, sekaligus syarat pelaksanaan Pemilu Demokratis,” ucap Hidayat saat melakukan audiensi dengan Bupati Asahan di Ruang Kerja Kantor Bupati Asahan didampingi oleh pengurus KPU Kabupaten Asahan, Rabu (09/02/2022).

Selain itu, Hidayat juga memohon kepada Bupati Asahan dapat memfasilitasi kegiatan tersebut dengan menghadirkan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengikuti sosialisasi Pemuktahiran Daftar Pemilu Tahun 2022.

Menanggapi permohonan tersebut Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Program Pemuktahiran Daftar Pemilu Tahun 2022 yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Asahan untuk mencapai tujuan data pemilih yang valid serta menjamin perlindungan hak pilih masyarakat Kabupaten Asahan.

Terkait tentang menghadirkan Camat dan Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Asahan untuk mengikuti sosialisasi ini, Bupati Asahan meminta kepada KPU Kabupaten Asahan menyurati Pemerintah Kabupaten Asahan, sehingga Pemerintah Kabupaten Asahan dapat meneruskan surat tersebut kepada pihak Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Terlihat juga yang mendampingi Bupati Asahan yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kabag Protokol Setdakab Asahan dan Kabag Pemerintahan Setdakab Asahan. (Dewi)



Kapolres Karimun Bersama Para Insan Pers. 

KARIMUN|KEPRIAKTIAL.COM: Polres Karimun, Polda Kepri dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022. Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH menggelar kegiatan tasyakuran yang bertempat di Polres Karimun dengan menerapkan Protokol Kesehatan, Rabu (09/02/2022). 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pers yang ada di Kab. Karimun Prov. Kepri, Polres Karimun berharap agar selalu terjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara Polri dengan Media agar dapat selalu bersinergi dalam membangun Bangsa Menuju Indonesia Maju, khususnya wilayah Kab. Karimun Prov. Kepri.

Dalam sambutannya, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menyampaikan, dengan adanya media sangat berperan penting dalam menyampaikan edukasi tentang disiplin protokol Kesehatan dan imbauan pentingnya vaksinasi dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, Media juga berperan penting dalam meluruskan adanya berita hoax dan ujaran kebencian yang menyebar di masyarakat sehingga kamtibmas tetap kondusif.

Serta mengapresiasi upaya-upaya rekan-rekan pers dalam melaksanakan pemberitaan, baik nasional maupun lokal dan terkhusus pemberitaan untuk Polres Karimun. Karena dengan pemberitaan tentang Polres Karimun terkait ungkap kasus, kegiatan sosial maupun kegiatan rutin dapat diterima baik ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Karimun.

"Saya mengharap peringatan Hari Pers Nasional ini seluruh insan pers khususnya di Kab. Karimun dapat terus menjadi penyalur kebenaran, penyalur fakta, dan penyalur aspirasi masyarakat yang dapat dipercaya, bijak, cerdas, inspiratif. Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2022, semoga Pers senantiasa menjadi Garda terdepan dalam mencerahkan masyarakat sebagai pilar keempat Demokrasi," ujar Kapolres Karimun. 

Pada kesempatan tersebut dalam sambutannya Ketua PWI Kabupaten Karimun, Riyadi menyampaikan, sejak tahun 1985, pada tanggal 9 Februari diperingati oleh seluruh pers sebagai HPN yang mana tahun ini dilaksanakan di Kendari-Sultra, dan kami sangat apresiasi dengan Bapak Kapolres Karimun yang telah mewadahi kami semua di HPN, dan secara keseluruhan hampir semuanya hadir dalam kegiatan ini.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng HPN 2022 secara simbolis kepada Insan Pers Tertua dan Termuda, serta usai kegiatan pemotongan tumpeng, dan pemberian piagam penghargaan dari PWI Kabupaten Karimun kepada Kapolres Karimun. Dan acara diakhiri dengan kegiatan ramah tamah dengan pemberian door prize kepada Insan Pers.


Ahmad Yahya



Bupati Natuna Membuka Musrenbang di Kecamatan Bunguran Barat.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Natuna, Wan Siswandi lanjutkan rankaian kegiatan di kecamatan Bunguran Barat, dengan membuka Musrenbang Kecamatan tahun 2022, Rabu (9/2/2022) Gedung Serba Guna Kantor Camat setempat.


Kegiatan dihadiri oleh Ketua TP PKK Natuna, Septi Dwiani Siswandi, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Ketua Komisi 1 dan II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar dan Marzuki Camat, Lurah serta segenap Kepala OPD Pemkab Natuna serta tokoh masyarakat.


Sebelum membuka giat Musrenbang, Wan Siswandi menyempatkan diri menelusuri beberapa jalan di sekitar sedanau.


Dari hasil pantauanya, ada beberapa ruas jalan yang rusak parah tepatnya di Jalan Kartini, serta beberapa jalan termasuk menuju Kantor Kapolsek Sedanau.


"Untuk Jalan Kartini, tahun ini kita anggarkan 1,5 milyar yang tahun lalu kita anggarkan 800 juta, dan kalau kita sepakat bersama teman-teman angggota DPRD Natuna, insyaAllah tahun 2024 jalan Kartini siap secara keseluruhan," terangnya.


Dirinya juga menjelaskan kondisi keterbatasan keuangan daerah, sehingga pekerjaan jalan tersebut dilaksanakan secara bertahap.


Untuk memudahkan penyerapan aspirasi masyarakat, Wan Siswandi sengaja mengajak kepala OPD, dengan harapan mereka dapat memahami dan mendengar langsung apa saja yang diinginkan oleh masyarakat.


"Selama ini, pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan, seringkali dinas mengutus perwakilan dari kepala Dinas, nah sekarang perintahkan mereka untuk hadir langsung dalam Musrenbang," terangnya.


Selanjutnya, Wan Siswandi menyampaikan bahwa target pemerintah daerah terhadap tiap kecamatan itu sama, yaitu memenuhi kebutuhan Infrastruktur dasar seperti, jalan, air, listrik, pendidikan, kesehatan dan telekomunikasi.


"Kebutuhanya sama, namun kebutuhanya berbeda. Oleh karena itu, dengan anggaran yang terbatas ini, mari kita bangun kebutuhan sesuai dengan kebutuhan bukan karena keinginan," tutupnya.


(IK)



Kapolres Natuna Bersama Dandim Natuna Melaksanakan Vaksinasi Anak.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H bersama Dandim 0318 Natuna Letkol Arm Asep Ridwan SH.,M.Han. Melaksanakan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6-11 tahun dan vaksin Booster, Rabu (09/02/2022).


Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Batu Gajah Kecamatan Bunguran Timur dan disaksikan oleh Bapak Kapolri melalui Zoom dalam rangka mendukung Percepatan Vaksinasi di seluruh Indonesia. Vaksinasi  ini menggandeng seluruh unsur baik TNI Polri dan Pemerintah Daerah.


Kapolres Natuna mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6-11 tahun dalam rangka mencegah sakit berat dan kematian pada anak akibat Covid-19 serta mencegah penularan pada kelompok usia lain dan mempercepat tercapainya Herd Immunity. Vaksinasi Booster atau vaksinasi lanjutan juga terus kita laksanakan.


Vaksinasi sangat perlu didukung sebab Kapubaten Natuna merupakan daerah perbatasan Ujung Utara Indonesia yang berbatas dengan beberapa negara. Sedangkan Provinsi Kepulauan Riau merupakan gerbang perbatasan dengan Malaysia dan Singapura.


"Untuk saat ini, kami terus menjaga sinergitas, dengan selalu melakukan akselerasi dan kolaborasi baik dengan Jajaran TNI dan Pemerintah Kecamatan dalam mendukung percepatan pencapaian vaksinasi  anak umur 6-11 tahun,” ungkap AKBP Iwan.


Ia menjelaskan, kolaborasi dengan lintas instansi terkait terus kami laksanakan untuk membantu pemerintah dalam mencapai target 100 persen capaian vaksinasi.


"Kami menghimbau dan mohon dukungan kepada orang tua dari anak anak yang berumur 6-11 tahun untuk tidak takut anaknya di vaksin dan untuk masyarakat yang sudah waktunya menerima vaksin Booster segera melakukan vaksinasi, tentunya kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerja sama masyarakat dalam percepatan pencapaian vaksinasi ini," tuturnya.


(IK)



Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Marzuki menghadiri peresmian beberapa pembangunan jalan dan gedung di wilayah kecamatan Bunguran Barat, di Gedung Serbaguna Kecamatan, Selasa (8/2/2022) malam.


Beberapa pembangunan jalan dan gedung di wilayah kecamatan Bunguran Barat tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi.


Peresmian tersebut, adalah hasil dari pembangunan jalan dan gedung dari kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2021 lalu, diantaranya Jalan Sudirman, Jalan Natuna Maru, Jalan Seminte sampai Segeram, Jalan Pian Tengah sampai Sebuton. Kemudian peresmian gedung baru Balai Penyuluhan Keluarga Berencana.


Peresmian pembangunan beberapa proyek pemerintah daerah tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Wan Siswandi. 


Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan apapun yang sudah Pemerintah Daerah bangun, kita harus bisa menjaga dan merawat dengan baik, karena pembangunan ini bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Natuna.


"Saya harap usai diresmikan, masyarakat dapat menjaga kondisi jalan agar dapat dinikmati dalam jangka waktu yang lama," kata Marzuki.


Dirinya menilai, kalau umur sebuah bangunan bisa bertahan lama, maka hal tersebut akan menghemat biaya APBD Natuna.


"Dengan demikian, anggaran APBD Natuna bisa digunakan untuk pembangunan yang lain, jadi tidak dianggarkan untuk perbaikan jalan terus," marzuki. 


Marzuki juga menyetujui usulan Bupati Natuna terkait kegiatan penerangan lampu jalan, namun ada beberapa hal yg harus diprioritaskan.


"Saya setuju tentang penerangan lampu jalan yg ada di Sedanau, namun kita harus lihat dulu skala prioritas yg dibutuhkan masyarakat Sedanau," paparnya. 


(IK)



Bupati Natuna, Wan Siswandi Sampaikan Kata Sambutan. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Usai mengisi tausiah di Masjid Adzikra, Wan Siswandi didampingi Ketua TP PKK Natuna Septi Dwiani Siswandi resmikan beberapa pembangunan jalan dan gedung di wilayah kecamatan Bunguran Barat, Selasa (8/2/2022) malam di Gedung Serbaguna Kecamatan.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Ketua Komisi 1 dan II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar dan Marzuki Camat, Lurah serta segenap Kepala OPD Pemkab Natuna serta tokoh masyarakat.

Peresmian tersebut, adalah hasil dari pembangunan jalan dan gedung dari kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2021 lalu. diantaranya Jalan Sudirman, Jalan Natuna Maru, Jalan Seminte sampai Segeram, Jalan Pian Tengah sampai Sebuton. Kemudian peresmian gedung baru Balai Penyuluhan Keluarga Berencana.

Dalam sambutannya, Wan Siswandi kembali menyinggung tentang pembangunan di kecamatan Bunguran Barat terutama terkait penerangan lampu jalan.

"Saya berharap kadis perhubungan agar dapat koordinasi dengan anggota DPRD dapil 3 untuk pelaksanaan pemasangan lampu jalan. Kalau bisa kalahkan terangnya  ibukota Ranai," ungkapnya.

Pernyataan tersebut, seolah memberikan isyarat kepada anggota DPRD Natuna untuk berlomba-lomba menerangkan wilayah pada dapil masing-masing.

"Sealin itu, jalan panglima hujan juga akan dilaksanakan tahun ini, karena fokus kita pada jalan, air bersih dan listrik," terangnya. 

Peresmian pembangunan beberapa proyek pemerintah daerah tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Wan Siswandi. 

(IK)


Bupati Natuna, Wan Siswandi Jamaah di Masjid Adziqra.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Di sela kesibukan melaksanakan serangkaian kunjungan kerja, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyapa dan bersilaturahmi dengan jamaah di Masjid Adziqra Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, Selasa (8/2/2022) usai sholat Maghrib.


Dihadiri oleh ketua Komisi 1, Wan Aris Munandar dan Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, Wan Siswandi sedikit memberikan tausiah keagamaan dan menyampaikan beberapa program pembangunan Kecamatan Bunguran Barat ke depan.


Di hadapan Jamaah, Wan Siswandi lebih menegaskan serta mengingatkan kepada dirinya sendiri dan Kepala OPD serta pejabat daerah lainya, agar selalu mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan.


"Jabatan itu titipan, jadi kita hidup jangan sombong karena jabatan atau harta, karena semua itu milik Allah dan akan kembali kepada Allah," ungkapnya.


Selain itu, Wan Siswandi menyampaikan kepada masyarakat bahwa kedepan camat akan dijabat oleh pegawai yang berasal dari Bunguran Barat.


Selebihnya, Wan Siswandi memperkenalkan kepada jamaah masjid seluruh kepala OPD yang hadir dalam kegiatan tersebut.


"Sekali lagi saya sampaikan, selama kita hidup hendaknya saling menghargai, sehingga kerukunan selalu terjaga dan tercipta keharmonisan didalam menjalani hidup sehari-hari," terangnya kemudian.


Wan Siswandi tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada pengurus masjid Adzikra yang telah melaksanakan kegitan rutin keagamaan. 


(IK)



Wan Siswandi Tiba di Kota Apung Sedanau Bunguran Barat.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi Ketua TP PKK Natuna, Septi Dwiani Siswandi beserta rombongan tiba di Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, Selasa sore (8/2/2022).

Selain kepala OPD dan pejabat lainya, turut dalam rombongan ketua Komisi 1 DPRD Natuna, Wan Aris Munandar. Mereka bertolak dari selat lampa menggunakan Verri milik Pemda Natuna Indra Perkasa.

Kunjungan kerja Wan Siswandi ini merupakan rangkain kerja untuk membuka Musrenbang di tingkat Kecamatan di Natuna. Hal ini bertujuan untuk memberi rasa perhatian kepada masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan aspirasi mereka melalui kepala Desa dan tokoh masyarakat.

"Ada dan tidaknya Musrenbang, pemerintah daerah telah mengetahui apa yang harus dibangun, namun karena ini sudah diatur oleh undang-undang, maka proses ini dilalui," ungkapnya kepada media ini.

Selain pemerintah daerah, kata Wan Siswandi, usulan pembangunan juga bisa melalui pokok-pokok fikiran dari para wakil rakyat di DPRD kabupaten yang menjadi skala prioritas masyarakat.

"Namun, dengan adanya Musrenbang ini, kita lebih tau kebutuhan yang mana yang lebih dibutuhkan masyarakat, yang luput dari pantauan pemerintah daerah Natuna. Karena kebutuhan setiap kecamatan tidak sama antara satu dengan yang lain," terangnya.

Setelah membuka Musrenbang di Kecamatan Bunguran Barat, Wan Siswandi berencana menuju Kecamatan Pulau Tiga.

(IK)


Bupati Asahan didampingi Kapolres Asahan saat meninjau lokasi vaksinasi kelompok lansia

ASAHAN|KEPRIAKTUAL.COM: Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terutama kepada kelompok lansia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara serentak di seluruh Indonesia melalui virtual, Selasa (08/02/2022).

Pada pelaksanaan vaksinasi ini Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepada jajaran Polri baik Polda maupun Polres diseluruh Indonesia agar membantu Pemerintah Daerah dalam percepatan vaksinasi Covid-19 terutama vaksinasi pada kelompok lansia.

Kapolri juga mengatakan, vaksinasi ini memiliki manfaat untuk meningkatkan herd immunity dalam tubuh kita dari serangan wabah virus Covid-19. Apalagi saat ini wabah virus varian baru Omicron telah masuk ke Indonesia yang penyebarannya mengalami peningkatan di Indonesia.

Bukan itu saja Kapolri juga meminta agar PPKM dilaksanakan kembali dan himbauan prokes Covid-19 terus di berikan kepada masyarakat.

"Saya meminta kepada jajaran Polri untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat yang belum divaksin dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat tersebut. Mari sama-sama kita mencegah penyebaran wabah virus Covid-19, agar perekonomian di Indonesia dapat berjalan kembali,” kata Kapolri. 

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi saat memberikan arahannya, agar percepatan vaksinasi Covid-19 disetiap daerah terus ditingkatkan.

Dan kepada masyarakat diharapkan dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan mematuhi prokes Covid-19, sehingga penyebaran wabah Covid-19 dapat kita cegah penyebarannya.

Setelah mengikuti vaksinasi serentak kelompok lansia Polres Asahan bersama Kapolri secara virtual ini, Bupati Asahan bersama dengan Kapolres Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, OPD, Camat Sei Dadap, Kepala Desa Tanjung Alam meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lokasi virtual tersebut yakni Halaman Kantor Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap.

Pada peninjauan tersebut Bupati Asahan mengatakan, pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Asahan akan kami tingkatkan lagi sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kapolri dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Terkait tentang PPKM, Kabupaten Asahan saat ini berada pada PPKM Level 1 dan Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus melaksanakan PPKM ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan prokes Covid-19 Pemerintah Kabupaten Asahan akan meingkatkannya lagi dengan dibantu TNI-Polri. Hal ini dilakukan agar masyarakat Kabupaten Asahan terhindar dari wabah virus Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung dan melaksanakan keputusan Pemerintah Pusat, apalagi keputusan tersebut untuk kepentingan masyarakat terkhusus masyarakat Kabupaten Asahan,” ucap Bupati Asahan.

Menutup pembicaraannya Bupati Asahan menghimbau masyarakat Kabupaten Asahan untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.

"Karena vaksinasi ini bermanfaat untuk meningkatkan herd immunity tubuh dari serangan wabah virus Covid-19. (Dewi)


Foto:Ist

KEPRIAKTUAL.COM: Pertanyaan lebih detilnya adalah apakah Presiden memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan administrasi, semisal mengeluarkan Keputusan Presiden, yang memiliki implikasi hukum, khususnya impilikasi terhadap keuangan negara, jika dasar tindakan administrasi tersebut adalah produk sebuah proses seleksi yang merujuk kepada peraturan yang tidak diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia? 

Memang benar, pertanyaan diatas merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di beberapa media beberapa waktu lalu yang berjudul : "Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan" 

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Pasal 15 Ayat (5) menyatakan bahwa keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Lengkapnya berbunyi : "Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden". 

Memperhatikan bunyi Pasal 15 Ayat (5) UU Pers diatas, jelas bahwa Presiden hanya memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan keanggotaan Dewan Pers hanya dan hanya jika keanggotaan Dewan Pers itu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, tidak selain dari pada itu. 

Pasal 15 Ayat (3) UU Pers berbunyi : " Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers". 

Sehingga dengan demikian kewajiban Presiden menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers itu hanya dan hanya jika Anggota Dewan Pers tersebut adalah wartawan yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

Pertanyaan selajutnya tentulah, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers mana yang punya hak hukum untuk memilih Anggota Dewan Pers dan bagaimana mekanisme pemilihannya serta lembaga apa yang berwenang menetapkan mekanisme pemilihannya? 

Menurut hemat penulis, organisasi tersebut adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat sebagai organisasi menurut hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari pemerintah tentang keabsahan sebuah organisasi. 

Pemilihannya juga harus menjamin independensi dari masing-masing, tidak boleh dicampur adukan atau saling ikut campur. 

Organisasi wartawan ikut serta dalam pemilihan Anggota Dewan Pers yang dari unsur pimpinan perusahaan pers, itu tidak dibenarkan. 

Organisasi perusahaan pers ikut campur dalam pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan, juga sama sekali tidak dibenarkan oleh UU Pers. 

Hanya Anggota Dewan Pers yang dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya wajib hukumnya dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

Kenapa unsur wartawan dan unsur pimpinan perusahaan pers di keanggotaan Dewan Pers harus dipilih secara terpisah? 

Tidak lain adalah demi menjaga keadilan, independensi, dan kesetaraan antara wartawan dan perusahaan pers. Bisa saja jumlah organisasi perusahaan pers berbeda dengan jumlah organisasi wartawan. Kalau dipilih bukan secara terpisah bisa berbahaya, bisa saja wartawan yang terpilih adalah 'orangnya' perusahaan pers. 

Bisa terjadi? Bisa saja, jika organisasi perusahaan pers lebih banyak dari organisasi wartawan, jika terjadi voting, jadilah kandidat organisasi wartawan kalah voting dari organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur organisasi wartawan. 

Belum lagi jika mempertimbangkan faktor lain, semisal faktor psikologis wartawan yang bagaimanapun adalah karyawan dalam perusahaan pers. 

Dan bisa juga terjadi sebaliknya, jika organisasi wartawan lebih banyak dari organisasi perusahaan pers. Unsur pimpinan perusahaan pers yang terpilih bisa saja 'orangnya' organisasi wartawan. 

Calon Anggota Dewan Pers yang dipilih melalui ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers itulah yang memiliki implikasi memunculkan kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers. 

Makna lainnya tentulah Presiden tidak memiliki kewajiban hukum, untuk tidak mengatalan Presiden dilarang, menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers sepanjang prosesnya bertentangan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Pers. 

Sebagai pembangding, Calon Anggota DPR dan DPD yang terpilih melalui mekanisme yang ditetapkan oleh UU Pemilulah yang melahirkan kewajiban Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan seseorang di DPR dan DPD. 

Tentu saja tidak hanya mekanisme pemilihan yang yang telah dilaksanakan yang menjadi pertimbangan, namun kepanitiaan yang menyelenggarakan pemilihan juga sangat menentukan lahirnya kewajiban Presiden menerbitkan Kepres peresmian keanggotaan tersebut 

Lembaga atau kepanitiaan pemilihan haruslah lembaga atau kepanitiaan yang memiliki legitimasi menjalankan pemilihan  menurut ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa itu Presiden tidak saja tidak memiliki kewajiban hukum namun Presiden dilarang menerbitkan Kepres peresmian keanggotaanya, termasuk dan tidak terbatas peresmian keanggotaan Dewan Pers. 

Jika dalam bidang pemilu, Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian Calon Anggota DPR dan DPD jika pemilihannya bukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk secara resmi oleh negara untuk melaksanakan pemilu. 

Pemilihan Anggota Dewan Pers Berdasarkan Statuta Dewan Pers 

Faktanya, pemilihan Dewan Pers dijalankan oleh suatu kepanitiaan yang merujuk kepada ketentuan apa yang disebut Statuta Dewan Pers. Statuta Dewan Pers dibuat dan disahkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers tentang Statuta ini tidak pernah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Faktanya, Dewan Pers mengatur sendiri bagaimana dirinya dipilih, bagaimana memilihnya, dan siapa yang akan melanjalankan pemilihan, tanpa melibatkan negara dan tidak mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pihak yang berkepentingan untuk diketahui melalui pengundangan dan pencatatan pada Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Faktanya, pemilihan keanggotaan Dewan Pers dilaksanalan oleh suatu kepanitiaan gabungan dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers untuk secara bersama-sama sebagai satu kesatuan memilih Anggota Dewan Pers dari semua unsur. 

Faktanya, Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat ikut terlibat dalam kepanitiaan pemilihan dengan hak suara penuh. 

Faktanya, organisasi wartawan memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers. 

Faktanya, organisasi perusahaan pers memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan. 

Faktanya, kepanitiaan Pemilihan Anggota Dewan Pers yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tersebut diangkat dan diresmikan oleh Dewan Pers itu sendiri dengan merujuk kepada Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Faktanya, Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers berkirim surat tentang hasil pemilihan kepada Presiden agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih menggunakan payung hukum Statuta Dewan Pers yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Tidak adanya Kewajiban Hukum Presiden Terbitkan Kepres Peresmian Keanggotaa Dewan Pers 

Presiden sebagai institusi resmi negara dan sebagai pemimpin administrasi pemerintahan negara akan senantiasa bekerja sesuai hukum yang berlaku dan jika memiliki dasar hukum yang kuat. 

Pada sebuah pengisian sebuah posisi yang diperintahkan oleh hukum, Presiden hanya akan menjalankan kewajiban administrasi kenegaraan jika ada landasan hukumnya. 

Dan personil yang akan diresmikan untuk mengisi sebuah posisi yang peresmiannya melalui Kepres tersebut sudah menjalani tahapan pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, baik pembentukan kepanitiaan pemilihannya maupun proses pemilihannya, yaitu ketentuan perundang-undangan yang telah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Apalagi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan merupakan informasi terbuka dan merupakan hak azazi dan hak konstitusional warga negara untuk mengetahuinya. Implementasinya adalah dengan mengundangkan dan mencatatkan peraturan tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Maka dan oleh karena itu, penulis berpandangan, Presiden tidak memiliki kewajiban hukum  menerbitka Kepres untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih dibawah ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena Peraturan tentang Statuta Dewan Pers tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Apalah lagi jika melihat proses pemilihan yang menurut hemat penulis sangat bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers. Sementara Presiden dengan jelas dan tegas dinyatakan oleh Pasal 15 Ayat (5) UU Pers hanya memiliki kewajiban hukum untuk meresmikan Keanggotaan Dewan Pers, melalui Kepres, jika pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, yaitu : 

Pertama, unsur wartawan dipilih secara mandiri oleh organisasi wartawan tanpa ikut campur pihak lain selain organisasi wartawan. Apalagi jika pihak lain tersebut ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya organisasi perusahaan pers ikut memilih unsur wartawan. 

Kedua, unsur pemimpin perusahaan pers dipilih secara mandiri oleh organisasi perusahaan pers tanpa ikut campur pihak lain selain organisasi perusahaan pers. Apalagi jika pihak lain tersebut ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya pemimpin organisasi wartawan ikut memilih unsur pemimpin perusahaan pers. 

Ketiga, unsur masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Hal ketiga ini nampakmya tidak ada masalah. 

Lantas kapan Presiden akan menerbitkan Kepres peresmian keanggotaan Dewan Pers? 

Penuhilah semua ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Pers, undangkan  dan catatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Pereraturan yang mengatur mekanisme pemilihan tersebut , pada saat itulah baru muncul kewajiban hukum Presiden meresmikan Keanggotaan Dewan Pers melalui Keputusan Presiden. 

Terima kasih, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. ***


Bupati Natuna Saat Melaksanakan Musrenvang di Batubi

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2022 terus dilaksanakan, kali ini kembali Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos., M.Si,. membuka Musrenbang di Kecamatan Batubi bertempat di Aula Kantor Desa Gunung Putri, Selasa (08/02/2022).


Turut serta juga dalam rombongan, segenap Kepala OPD Natuna untuk mencatat dan menampung aspirasi masyarakat melalui Musrenbang ini.


Pada kesempatan kegiatan Musrenbang di Kecamatan Batubi kali ini juga di Hadiri oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar beserta anggota dari dapil 3 dan ketua komisi II DPRD Natuna, Marzuki.


Bupati Natuna, Wan siswandi dalam kata sambutan menegaskan bahwa kondisi keuangan masa pandemi ini sangat berpengaruh besar terhadap APBD Natuna, sehingga dirinya memohon maklum kepada masyarakat karena minimnya anggaran ini.


"Namun demikian, saya mohon kepada Bapeda untuk menaikan anggaran dikecamatan Bunguran Batubi ini," perintah Wan Siswandi.


Lanjut Wan Sis meminta Dinas terkait untuk memprioritaskan kebutuhan para petani seperti pengadaan bibit dan pupuk, itu dikarenakan melihat kondisi Kecamatan Bunguran Batubi yang mayoritas masyarakatnya sebagai petani. 


"Karena kita optimis Batubi ini bisa menjadi penghasil sayur mayur dan bahkan padi. Sehingga perekonomian masyarakat kita petani bisa meningkat," harapnya.


Seperti pada Musrenbang sebelumnya, Wan Siswandi meminta kepada DPRD dapil 3 untuk menuangkan sebagian pokok-pokok fikiran mereka untuk penerangan lampu jalan di Kecamatan Batubi ini.


Selain itu, Wan Siswandi juga menyinggung terkait program dirinya untuk membuat jalan dua jalur dan pemasangan lampu sepanjang jalan di pusat kota Ranai. Menurutnya hal ini diharapkan agar kota Ranai menjadi lebih baik lagi dari sebuah ibukota kabupaten.


"Selain itu, perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah Natuna melalui dinas terkait mengadakan gelar budaya pada tiap malam Minggu di Pantai Piwang. Saya berharap dari Kecamatan Batubi juga dapat menampilkan kesenian daerah untuk tampil di Pantai Piwang," ungkap Wan Siswandi.


Usai dibuka secara resmi oleh Bupati Natuna, Musrenbang kecamatan Bunguran Batubi tahun 2022 berlangsung dengan didahului dengan permintaan dari Anggota DPRD Natuna, Lamhot Sijabat terkait kejelasan tanah milik warga yang berstatus HPK yang masih dalam proses kepengurusan.


Pada giat acara Musrenbang tersebut, tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan tetap mengunakan masker selama mengikuti acara.


(IK)



Para Tersangka Saat Ditangkap Polresta Barelang (Foto:Ist).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus judi online, hasil tangkapan Polresta Barelang di Taman Golf Residence 2 Blok S 6 No. 26 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota-Kota Batam di 'Vonis Ringan' oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sementara kasus perjudian togel (Sie Jie) terdakwa Ali Nafiyah Lubis, bandar judi togel (Sie Jie) di daerah Batuaji, Kota Batam yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, dengan pidana penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam tenggal 31 Januari 2022, Selasa (8/2-2022).

Vonis ringan tersebut kepada para terdakwa, yakni, terdakwa Wylie Elbert Alias Wili, Evita Veren dan Antony Susanto, Iin Safitri, Putri Hermalia, Silvi Ezianita, Rabiatul Adawiyah, Eva Lestari Septiani, Joice Prasenda Amrosila  dan Adinda Putri Anjanis. Putusan hukum terdahadap para terdakwa dibacakan Majelis Hakim secara penuntutan terpisah. 

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, dengan hukuman penjara selama 3  bulan dan 15 hari. Hal itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagamaina dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim dikutip dari SIPP PN Batam.

Sementara para terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi, SH, dan Karyo So Immanuel Gort, SH., dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan kurungan penjara.

Hasil penelusuran media ini, sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online yang sedang berkembang di Kota Batam. Delapan orang wanita dan dua laki-laki yang disimpan sebagai operator judi online ditangkap.

Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penyelidikan Unit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi berhasil mengetahui dua lokasi sarang perjudian online yang berada di Sukajadi Kecamatan Batam Kota.

"Dilakukan penyelidikan yang cukup lama terhadap dua TKP di perumahan Sukajadi," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (26/10/2021).

Pada Kamis (21/10/2021), tim yang dipimpin oleh Kanit Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Pandu Renata Surya menggerebek lokasi tersebut. “Dua rumah ini disewa untuk para tersangka untuk dijadikan kantor,” sebutnya.

Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebut, berdasarkan keterangan para tersangka, situs judi online ini sudah berjalan selama tiga bulan. "Sebulan mereka meraup untung Rp108 juta," ujarnya.

Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebut, berdasarkan keterangan para tersangka, situs judi online ini sudah berjalan selama tiga bulan. "Sebulan mereka meraup untung Rp108 juta," ujarnya.

Untuk mendapatkan target tersebut, beberapa orang dari tersangka ini menawarkan langsung kepada masyarakat untuk bermain di tiga situs judi mereka.

Ada juga yang perlu dilakukan sebagai telemarketing untuk membantu membuat ID akun,” jelasnya.

Redaksi


Sampan Nelayan yang Hilang. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Warga Tanjungbatu kembali di gergerkan, di kabarkan salah seorang nelayan hilang saat melaut. Hal itu di ketahui saat nelayan bernama Nuri menemukan satu buah Sampan yang sedang hanyut di perairan laut Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Senin (7/2/2022).

Penemuan sampan yang masih lengkap dengan hasil tangkapan  seperti jaring dan ikan yang masih segar di temukan juga Hanphone merk strobery dan identitas Kartu Nelayan.

"Dari beberapa identitas yang di temukan di dalam sampan tersebut ,
Nuri menduga bahwa pemilik sampan tersebut bernama Jais sebagai Pimpinn Ranting Himpunan Nelayan seluruh Indonesia (HNSI) Nelayan Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat," ujarnya. 

Lanjutnya, dengan di temukan beberapa identitas lainnya, Nuri dan warga Desa Lubuk Sontak lansung memberitaukan kepada keluarga Nelayan yang di duga hilang saat melaut.

Ditambahkan Serda Yadi, hilangnya nelayan tersebut, ia sudah menghubungi semua pihak yang terkait dan akan melakukan pencarian.

"Semoga dalam pencarian nanti kita berharap nelayan yang hilang akan kita temukan dalam keadaan selamat," pungkas Serda Yadi 

Ahmad Yahya


Vaksinisasi Siswa. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Dalam upaya percepatan pencapaian target vaksin usia 6 s.d. 11 tahun di wilayah Kabupaten Natuna, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir, mengerahkan sejumlah tenaga kesehatan dari Balai Pengobatan Lanal Ranai dan Babinpotmar untuk mendukung penyelenggaraan serbuan vaksinasi Covid -19 yang dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri 002 RANAI Jl. Hasanudin No.23, Kelurahan Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab Natuna, Senin (07/02/2022)


Kegiatan vaksinasi ini merupakan bentuk kerjasama tenaga kesehatan Balai Pengobatan Lanal Ranai dengan tenaga kesehatan Kabupaten Natuna dan SDN 002 Ranai dalam percepatan vaksinasi agar tercapai Herd Imunnity di wilayah Kabupaten Natuna. 


Adapun sasaran vaksinasi yaitu anak-anak usia 6 sampai dengan 11 tahun yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi dosis 1 dan 2 dengan jenis vaksin sinovac.


Ditempat terpisah dalam sambutannya, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir mengatakan bahwa, Lanal Ranai akan selalu dan terus mendukung Vaksinasi Covid -19, kegiatan hari ini langsung mendatangi ke sekolahan dasar dalam rangka mendukung serta mensukseskan program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid -19 dan untuk menekan angka penyebaran Covid - 19 terutama anak - anak usia 6 s.d.11 tahun di wilayah Kabupaten Natuna.


Lebih lanjut, Danlanal Ranai menyampaikan bahwa penambahan jumlah kasus positif Covid - 19 di wilayah Kabupaten Natuna bulan Februari 2022 melesat setelah penemuan varian Omicron. 


"Mari mengenali gejala Covid - 19 Omicron berdasarkan derajat keparahan agar tidak terlambat ditangani," ungkapnya.


Tim Nakes Lanal Ranai yang dikirim jumlah 5 personel dibawah pimpinan Lettu Laut (K) dr. Astaman berhasil menyelenggarakan vaksinasi terhadap anak anak usia 6 s.d. 11 tahun di SDN 002 Ranai  sebanyak 90 orang, vaksin sinovac dosis 1 yang tervaksin 6 siswa dan vaksin sinovac dosis 2 yang tervaksin 77 siswa serta Pfizer dosis 3 tervaksin 7 orang.


(IK)



Warga Kepung Minyak Goreng. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Pusat melalui pemerintah Kabupaten Natuna baru pertama melaksanakan kebijakan Satu harga Minyak Goreng (Migor), terlihat Ratusan masyarakat Natuna berburu minyak goreng satu harga di sejumlah toko di Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (7/2/2022). Pasalnya, kebijakan minyak goreng satu harga dengan tetapan Rp 14 ribu perliter mulai diberlakukan hari ini.

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna, Marwan. 

"Alhamdulillah, penjualan minyak goreng 1 liter dengan harga Rp14 ribu sudah ada di Natuna," ungkap Marwan.

Lanjut Marwan, untuk sementara ada baru empat merek minyak goreng yang dijual dengan harga Rp14 ribu, yaitu merek Sania, Mitra, Fitri, dan Siip, sedangkan untuk merek lain masih dijual dengan harga lama," jelasnya.

Ia menjelaskan di hari pertama pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu perliter di Ranai Kota baru dijual di empat tempat penjualan, yaitu toko Caesar Mart, Devon, Cuanho dan Pri Mart.

Untuk membatasi penimbunan dan pemerataan, mantan Kadis Pertanian tersebut menyampaikan ketentuan pembelian minyak goreng satu harga, perorang hanya dijatah 2 liter per hari.

"Pembelian dibatasi hanya 2 liter per orang per hari, tapi kalau mau agak lebih belinya silakan bawa keluarga lain," ucapnya.

Marwan juga menyampaikan, untuk memantau penjualan minyak goreng satu harga berjalan dengan baik, Tim Satgas akan turun monitoring bersama Sekda, Asisten 2 Setda Kabupaten Natuna, dan Kabag Ekonomi.

Sementara Ririn pemilik toko Devon mengatakan bahwa sejak pagi hari ratusan masyarakat mendatangi tokonya untuk membeli minyak goreng satu harga.

"Sejak pagi, ibu-ibu sudah ramai datang ke toko bang, ada ratusan orang jadi saya dan karyawan pun jadi kewalahan," kata Ririn kepada media ini saat ditemui di depan toko miliknya, Jalan Air Lakon, Ranai.

Ia menjelaskan, agar semua masyarakat bisa kebagian minyak goreng satu harga, Ia menetapkan perorang hanya mendapat jatah maksimal 2 liter. Sedangkan untuk kemasan 5 liter, perorang hanya mendapat 1 botol kemasan.

"Karena banyaknya orang yang membeli, paling stok yang ada saat ini hanya cukup sampai besok hari," sebutnya.

Sementara salah satu pembeli Wiwit saat di temui dilokasi toko penjualan minyak goreng satu harga, mengaku bahwa ia takut tidak kebagian stok minyak goreng satu harga.

"Karena ketentuannya itu satu orang hanya dijatah 2 liter," sebutnya, saya langsung mengajak suami untuk membeli minyak goreng, begitu saya tau ada minyak goreng Rp 14 ribu perliter," ungkap Wiwit.

Tambahnya lagi, ia berharap agar stok minyak goreng satu harga tersebut bisa mengcover kebutuhan masyarakat hingga beberapa bulan ke depan.

"Kebutuhan kami sebagai ibu rumah tangga bisa membeli minyak goreng dengan satu harga bisa tercukupi ke depan. Mudah-mudahan stok minyak goreng satu harga ini bisa sampai hari Raya Idul Fitri nantinya," harapnya.

"Saya sangat berterimakasih sekali pemerintah karena di Natuna khususnya di Ranai ini ada kebijakan juga dengan ketetapan minyak goreng satu harga yang seperti ini," paparnya. 


(IK)



Bupati Galus bersama Forkopimda ikuti arahan Presiden RI Terkait Kasus Omicron di Ruang rapat Bupati.

GALUS|KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Gayo Lues (Galus) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ikuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan kasus Omicron' secara Virtual Zoom Meeting yang digelar di Ruang kerja Bupati setempat, Senin (7/2/2022).

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo saat memberikan arahan mengatakan, menanggapi situasi ini, setidaknya ada empat poin utama yang perlu disampaikan. Pertama, meminta masyarakat tidak panik, kedua mendorong semua pihak segera Vaksinasi, ketiga mewanti - wanti masyarakat memperketat disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan melarang pejabat dan warga masyarakat sementara bepergian keluar Negeri.

Selain itu Kepala Negara menyampaikan, saat ini kasus virus varian Omicron' jauh lebih cepat dibandingkan dengan varian Delta. Berdasarkan Data yang dikeluarkan oleh Pusat, 69% yang terjangkit Omicron itu adalah, anggota masyarakat yang tidak melakukan Vaksinasi lengkap.

"Omicron tidak bisa dianggap enteng, hal ini terlihat dari tingginya Persentase penginap Omicron tanpa gejala, sehingga mencapai angka 69%. Untuk itu, saya meminta kepada seluruh kabupaten dan kota di seluruh pelosok Indonesia Khususnya Provinsi Aceh agar vaksinasinya di bawah 70% segera menyelesaikannya, terlebih untuk Vaksinasi anak dan lansia," kata Jokowi.

Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru ketika di konfirmasi terkait arahan Presiden RI tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden di antaranya percepatan Vaksinasi dan Prokes. Kita mengakui terjadinya kerenggangan dalam ke taatan Prokes, sejak tercapainya Vaksinasi merata di Kabupaten Gayo Lues ini, hal itu di akibatkan adanya keyakinan bahwa setelah divaksinasi imun tubuh Sudak kuat dan bisa berinteraksi secara normal.

"Untuk itu saya akan kembali mengerahkan semua pihak termasuk dari tenaga kesehatan dan TNI/POLRI  untuk menggalakan kembali pengamanan Prokes dan Sosialisasi Omicron yang diarahkan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo akan segera kita dilaksanakan," pungkas Bupati Gayo Lues. (MK)


Bupati Natuna Rapat Virtual Bersama Presiden RI, Jokowi. 

ASAHAN|KEPRIAKTUAL.COM: Presiden RI Ir. Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual terkait penanganan pandemi covid-19, Senin (07/02/2022).

Dalam arahannya, Presiden RI menekankan kepada seluruh Kepala Daerah dan Unsur Forkopimda se-Indonesia untuk lebih meningkatkan Prokes Covid-19 dan mempercepat vaksinasi covid-19, karena 2 hal ini yang mampu menekan penyebaran wabah covid-19.

Selanjutnya Presiden RI mengatakan, saat ini di Indonesia telah masuk virus varian baru yang bernama Omicron yang penyebarannya 4 kali lebih cepat dari varian Delta, maka dari itu kita harus siap menghadapi wabah virus ini. Presiden RI juga meminta kepada seluruh Rumah Sakit untuk mempersiapkan fasilitas, seperti obat-obatan, oksigen dan lain-lain, sehingga siap menghadapi wabah virus Omicron ini. 

“Kepada Daerah yang belum mencapai vaksinasi 70 % diharapkan segera mempercepat vaksinasinya terutama pada lansia,” ucap Presiden RI.

Menanggapi arahan Presiden RI tersebut, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan akan segera melakukan arahan tersebut, yakni mempercepat vaksinasi dan meningkatkan Prokes Covid-19 di Kabupaten Asahan.

"Sehingga penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya. Bupati Asahan juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI-Polri akan meningkatkan lagi operasi yustisi di Kabupaten Asahan," ujarnya. 

Menutup pembicaraannya Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan yang telah membantu Pemerintah dalam percepatan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Asahan.

Terlihat yang mengikuti Arahan Presiden RI secara virtual di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan yakni Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan OPD terkait. (Dewi)


Swab Antigen Massal yang Diadakan Lanud Raden Sadjad. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lanud Raden Sadjad, seluruh personel tanpa terkecuali melakukan Swab Antigen massal yang digelar di lapangan Apel Baseops Lanud Raden Sadjad, Senin(7/2/2022).


Pelaksanaan swab antigen dilaksanakan usai apel pagi tersebut, diikuti oleh Komandan Lanud (Danlanud) Raden Sadjad, Kolonel Pnb Dedy Ilham S. Salam, S. Sos., dan para pejabat Lanud serta Skadron Udara 52.


Danlanud Raden Sadjad, Kolonel Pnb Dedy Ilham S. Salam, S. Sos., mengatakan, Swab antigen ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi serta memastikan kondisi kesehatan personel Lanud dalam keadaan aman dan terlindungi dari virus COVID-19.


"Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan seluruh anggota bisa mengikuti swab antigen rutin ini," ujar Danlanud.


Danlanud Raden Sadjad  juga menghimbau kepada seluruh personel  untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan COVID-19 terutama dalam penggunaan masker serta mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.


Sebanyak 170 anggota  yang  melaksanakan swab oleh tim kesehatan RSAU Yuniati Wisma Karyani Lanud  Raden Sadjad, dinyatakan dalam keadaan sehat tidak terpapar Covid-19.


Turut hadir dalam kegiatan swab tersebut Kadisops, Kadislog, Kadispers, Danskadron Udara 52, Kepala RSAU dan Pejabat dilingkungan Lanud Raden Sadjad lainnya.


(IK)



Diman (20) Salah satu Penumpang Truk Fuso terjun ke jurang Tewas Ditempat.

GALUS|KEPRIAKTUAL.COM: Kecelakaan maut terjadi di desa Gajah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.30 Wib. Sebuah Truk Fuso dengan Nomor Polisi F 9498 SB terjun ke jurang,hingga mengakibatkan satu orang tewas ditempat, dan tiga orang lainya mengalami luka ringan.


Kasatlantas Polres Gayo Lues, Iptu Ridho Rizky Ananda menjelaskan, truk yang dikemudikan Wais Buhkari, melaju dari arah Blangkejeren menuju ke Kecamatan Pining, untuk mengangkut akar pohon kuning/akar Bajakah.


Namun naas, setibanya di jalan menurun yang ada didesa Gajah, rem truk tersebut blong. Truk akhirnya hilang kendali dan terjun bebas kedalam jurang, "Akibat kecelakaan tersebut, satu orang tewas ditempat, yakni atas nama Diman (20)," terang Rizky Ananda.


Sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka ringan, langsung di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangir untuk mendapatkan perawatan medis. Dari ketiga korban adalah Wais Buhkari (33) warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bagadai Sumut, Darma Setiawan (27) warga jati Mulya Kabupaten Sergai Sumut dan Syahruan Hamid (23) Mahasiswa Desa Bukit Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.


Dalam kejadian itu, Truk Fuso tersebut mengalami rusak parah pada bagian depan dan kiri. (MK)



Sekda Kabupaten Asahan bertindak sebagai pemimpin apel gabungan

ASAHAN|KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Apel Gabungan Bulan Februari 2022 di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (07/02/2022).

Pada pelaksanaan apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si dan di ikuti oleh OPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dikesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si pada amanatnya mengatakan, kepada seluruh OPD, saya meminta untuk segera melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun 2022, karena APBD ini merupakan gambaran pelaksanaan kegiatan kita kedepan.

“Jika dalam pelaksanaan APBD ini terdapat keluhan segera konsultasi dengan Inspektorat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan APBD tersebut,” ucap beliau.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, kedepannya kita sebagai ASN harus lebih disiplin lagi dalam melaksanakan tugas sebagai Abdi Negara dengan menerapkan 3T (Tertib Anggaran, Tertib Bertugas dan Tertib Administrasi), seperti yang diingin oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc.

Dengan menerapkan 3T ini, kita dapat mensukseskan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan “mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religus dan Berkarakter”.

Menutup amanatnya Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan meminta kepada OPD memantau ASN nya untuk mengikuti apel gabungan yang di laksanakan setiap bulannya di Halaman Kantor Bupati Asahan dan memantau stafnya untuk mengikuti Apel di Kantor masing-masing. Dan kepada Sekretaris Dinas saya berharap dapat membantu tugas tersebut. (Dewi)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.