Polsek Serasan Bagikan Sembako Kepada Masyarakat.

NATUNA KEPRIATUAL.COM: Polres Natuna sambangi masyarakat Kelurahan Serasan untuk sosialisasi vaksinasi dan himbau untuk taat Prokes serta memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat desa yang tidak mampu terdampak covid 19, Rabu (25/08/2021). 

IPDA Fadhli, SH mengatakan bahwa kegiatan ini kami terus laksanakan dengan turun langsung ke rumah rumah masyarakat, ini  merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. 

"semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," harapnya.

Ia mengajak masyarajat untuk mematuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut. 

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik" Ujar Kapolsek Serasan," ajaknya.

Ia berharap, semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya.


(IK)



Foto HUT Polwan ke-73.

NATUNA KEPRIATUAL.COM: Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Polwan ke 73, Polres Natuna melalui Polwan Polres Natuna berikan bantuan kepada warga yang tidak mampu di daerah puak kelurahan Ranai Kota, Rabu (25/08/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, selaku Kapolres Natuna mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan rangkaian kegiatan untuk menyambut HUT ke 73 Polwan yang mana dalam pelaksanaannya tetap memprioritaskan Protokol Kesehatan Covid-19.

''Bakti sosial ini dalam rangka HUT ke-73 Polwan. Adapun sasarannya masyarakat ekonomi lemah, khususnya yang terdampak Covid-19," ujarnya.

''Pemberian bantuan sembako dalam rangka HUT ke-73 Polwan kepada warga yang tidak mampu bertujuan meringankan beban hidup mereka di tengah pandemi covid-19,'' paparnya.

(IK)


Bripka Henri Monitoring Vaksinasi Covid-19.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur, Bripka Henri melaksanakan monitoring dan pendampingan warga binaan dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap 2 (Dua) Di Desa Cemaga Tengah Kecamatan Bunguran Selatan, Rabu (25/8/2021).

Di sela-sela kegiatan, Bripka Henri mengatakan bahwa monitoring sekaligus pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah timbulnya gangguan kamtibmas, sehingga dapat memberikan kenyamanan terhadap para tenaga medis maupun para peserta suntik vaksin  Covid-19.

"Selain memberikan rasa aman dan nyaman, kehadiran kami disana juga dalam rangka memberikan motivasi dan semangat kepada calon penerima vaksin agar tidak perlu takut saat disuntik vaksin," ucap Bripka Henri.

Selain itu, Bripka Henri juga menuturkan bahwa pengamanan dan monitoring yang dilaksanakan Polri dalam setiap kegiatan vaksinasi tersebut merupakan tugas wajib Polri dalam rangka mengawal dan mensukseskan program Pemerintah terkait vaksinasi covid-19.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Henri juga mengimbau kepada warga supaya tetap menerapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

"Tak bosan-bosannya kami mengimbau agar warga tetap disiplin, mengurangi aktifitas dan menerapkan protokol kesehatan saat harus keluar rumah," tuturnya.

(IK)



Foto Lokasi KSB di Bukit Dangas. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Aktivitas pematangan lahan di daerah Bukit Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam diduga ilegal. 

Informasi yang dihimpun dilapangan, lahan yang diperkirakan kurang lebih 10 hektar itu bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang kini sudah terjual dua unit.

"Ini mau buat Kavling pak, namanya Kavling Pesona Bukit Dangas. Untuk harga bervariasi sesuai ukuran Kavling dari ukuran 6 x 10 m sampai 7 x 10 m. Untuk harga paling murah ada promo Rp20 juta," ungkap pria yang mengaku sebagai marketing di lokasi, Rabu (25/8/2021).

"Saat ini sudah terjual dua unit pak. Buruan pak mumpung lagi promo apalagi Viewnya cantik langsung menghadap ke Singapura," tambahnya.

Dari pengakuannya, pengurus Kavling tersebut adalah seorang pria. "Pengurus Kavling ini namanya YD (menyebutkan nama seseorang). Tadi beliau ada disini. Mungkin sudah pergi ke kantor pemasaran," ucapnya.

Tak hanya itu, pantauan di lokasi tampak ada aktivitas pematangan lahan lainnya persis dibawah lahan Kavling Pesona Bukit Dangas. Disebut-sebut pematangan lahan itu juga bakal dijadikan Kavling yang diurus oleh seorang pria berinisial UD.

Sementara itu, UD yang disebut-sebut pengurus Kavling tersebut pun membenarkan hal tersebut saat ditemui dilokasi. "Lahan ini hanya sekitar satu hektar saja," ucapnya.

Terpisah, Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaya mengaku tidak mengetahui terkait aktivitas pematangan lahan tersebut. Bahkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin KSB lagi. "BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin. Kita akan menelusuri ini ke lokasi," tegas Yudi.

Terkait jual beli KSB, Yudi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap penawaran mendapatkan lahan yang diperjualbelikan dengan mengatasnamakan program KSB. "Silahkan di cek dulu kejelasan status lahan," imbaunya.

Hal senada, Kabid lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ipe mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi. "Besok Kamis (26/8/2021) kita akan turun ke lokasi," ucapnya singkat.


Redaksi


Konfrencee  Pers Penangkapan Kapal TankerMT. Trovolos Buronan Negara Kamboja. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: KRI John Lee-358 berhasil mengamankan kapal MT. Trovolos jenis tanker diperairan Selatan PP Anambas Kapri, tepatnya pada posisi pada posisi 01º 45’ 42” LU - 105º 47’ 48” BT yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia, karena telah melanggar melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia pada Selasa pagi  tanggal 27 Juli 2021 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Selasa (24/8/2021).

Pangkoarmada I mengatakan, kurang lebih tiga minggu yang lalu  KRI John Lee telah menangkap satu buah kapal tengker berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls, ini berawal karena kecurigaan pada sebuah kapal yang sedang lego jangkar diperairan teritorial Indonesia tepanya disebelah Selatan Anambas.

Setalah didalami pemeriksaan, lanjutnya, adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021, tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah.

Pelaku dijerat pasal 317 JO 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.

Dan ayat (2) Nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat serta Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS sehinga melanggar pasal 10 JO pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019.

“Akhirnya terhadap pelaku diancam pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan didenda paling banyak  Rp.200.000.000,-, proses hukumnya akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam,” kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M.


Dispen Lantamal IV Tanjungpinang




Kapolsek Bunguran Barat AKP Zulkarnaen Bagikan Sembako

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Polres Natuna melalui Kapolsek Bunguran Barat AKP Zulkarnaen sambangi masyarakat Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat untuk berikan sosialisasi himbauan Protokol Kesehatan serta berikan bantuan paket sembako dan nasi bungkus untuk masyarakat tidak mampu yang terdampak covid 19, Selasa (24/08/2021). 

DIi sela-sela kegiatan, Kapolsek Bunguran Barat AKP Zulkarnaen mengatakan bahwa kegiatan ini kami terus laksanakan dari polres hingga jajaran Polsek turun langsung masyarakat, ini  merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19.

"Patuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut," ujar Kapolsek Bunguran Barat.

"Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," harap Kapolsek Bunguran Barat.


(IK)



Kompol Reza Morandi Tarigan. (Foto: Ist)

BATAM KEPRIAKTUAL.COMBerdasarkan Surat telegram Kapolda Kepri nomor : STR/535/VIII/KEP./2021 Tanggal 23 Agustus 2021, terdapat 13 Perwira Menengah dan 6 Perwira Pertama mengisi jabatan sebagai Kasubdit, Wakapolres hingga Kapolsek dan Kasat di jajaran Polda Kepri.


13 Pamen itu diantaranya adalah AKBP Iwan Ariyandhy Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri.

AKBP Heryana, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri Diangkat dalam jabatan baru Sebagai Kasubdit VIP Ditpamobvit Polda Kepri digantikan oleh AKBP Rama Pattara yang sebelumnya menjabat Sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.

AKBP Fadli Agus, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri. AKBP Riky Iswoyo, Kasubditdalmas Ditsamapta Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri.

AKBP Budhi Rayadi  Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kakorsis SPN Polda Kepri digantikan oleh AKBP Syafruddin Dalimunthe yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditwaster Ditpamobvit Polda Kepri.

Kemudian Kompol Apri Fajar Hermanto, PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kompol Andri Kurniawan, Kasatreskrim Polresta Barelang Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri digantikan oleh Kompol Reza Morandy Tarigan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagmutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Kepri.

Kompol Abdul Rahman, Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yudi Sukmayadi, Wakapolres Kepulauan Anambas Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubditwaster Ditpamobvit Polda Kepri digantikan oleh Kompol Ramses Marpaung yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Kakorsis SPN Polda Kepri.

Selanjutnya 6 Perwira pertama yakni, AKP Rangga Primazada, Kasatresnarkoba Polres Bintan Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagmutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Kepri.

Iptu Iwan Nopriawan, Kapolsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah Polres Tanjung Pinang Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatresnarkoba Polres Bintan Polda Kepri digantikan oleh Iptu Sugiono yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Tanjung Pinang Polda Kepri.

Selain itu Ipda Muhammad Fadli PS. Kapolsek Serasan Polres Natuna Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai PS. Kanit 2 Subditkamsel Ditlantas Polda Kepri digantikan oleh Ipda Lindu Deni yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Kasikum Polresta Barelang Polda Kepri dan Ipda Marihot Pakpahan, Kanitidik 1 Satreskrim Polres Tanjung Pinang Polda Kepri dimutasikan sebagai Pama Polresta Barelang Polda Kepri.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mutasi jabatan dilingkungan Polda Kepri merupakan suatu bentuk penyegaran dalam organisasi Polri. "Hal ini bertujuan untuk pembinaan karier personel Polri serta penempatan nya sesuai dengan kompetensi tiap Personel," pungkasnya.


Redaksi



Penutuhan Kapal di Galangan PT BMS. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Misteri penutuhan kapal di galangan milik PT. BMS di Tanjung Uncang, Kota Batam yang diduga kuat ilegal sedikit demi sedikit terkuak. Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah mencium adanya perbuatan yang melanggar hukum dari aktifitas penutuhan kapal yang sedang berlangsung di galangan itu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pihaknya dalam hal ini dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri telah mendatangi lokasi tersebut.

"Benar mas, pada Jum'at 6 Agustus 2021 lalu tim dari Dit Krimum Polda Kepri telah mengecek tkp kapal Great Marine di PT. BMS," ungkap Harry melalui pesan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp ke media ini, Minggu (22/8/2021).

Tidak hanya itu saja, tim juga melakukan pemasangan garis polisi (policeline) terhadap bagian kapal yang sudah terpotong, kuat dugaan kapal tersebut didapat dengan cara dicuri.

Harry juga menambahkan, selain laporan tentang pencurian, pihaknya juga menerima laporan tentang pemalsuan surat.

"Adanya laporan terjadinya tindak pidana pencurian dan atau pemalsuan surat," tambahnya.

Senada, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam kasus penutuhan kapal di PT BMS yang diduga kuat ilegal. 

Hal itu disampaikannya setelah mengetahui bahwa penutuhan kapal tersebut sama sekali tidak diketahui oleh KSOP Batam.

"Dalam hal ini aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Aparat harus melakukan penyelidikan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/8/2021) lalu.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Batam yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggotanya, Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Erikson Pasaribu, Muhammad Fadli dan Siti Nurlailah, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut setelah mendapat laporan terkait adanya aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, Jum'at (30/7/2021) lalu.

Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penutuhan tersebut.

"Terkait aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, KSOP Batam tidak mengetahuinya," ungkap Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Khusus Batam, Yuzirwan Nasution melalui pesan aplikasi Whatsapp yang dikirimkan, Rabu (4/8/2021) lalu.

Menurutnya, terkait aktivitas penutuhan kapal, pihak perusahaan harus terlebih dahulu menempuh prosedur dan menyerahkan semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi sampai saat ini persyaratan tersebut belum diserahkan dan belum diterima KSOP Batam. Dan kami tidak tahu menahu terkait dengan kapal-kapal tersebut," jelasnya. (Fay)



Wakil Bupati Gayo Lues Membuka Pelatihan Lastar CPNS.

GAYO LUES KEPRIAKTUAL.COM: Tahun ini Kabupaten Gayo Lues dipercaya menjadi tuan rumah Latihan Dasar (Lastar) untuk 372 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani saat membuka pelatihan dasar untuk menjadi CPNS di Hotel Tawar Dingin, Kota Blangkejeren, Senin (23/8/2021).

Dalam kata sambutan H. Said Sani mengatakan, apa yang diharapkan pemerintah sebagai yang tertulis dalam peraturan Kediklatan dengan pola yang baru.

"Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan latihan dalam masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegritas untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan kerakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme dan kompentesi bidang," kata Wakil Bupati.

Kemudian, lanjutnya, pelatihan dasar CPNS ini bertujuan mengembangkan kompetensi yang dilakukan secara terintegrasi, kopentensi diukur berdasarkan kemampuan sikap perilaku bela negara serta mengaktualisasikan kedudukan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita berharap kepada para CPNS, pada saat nanti akan tiba gilirannya untuk memberikan kontribusi yang besar untuk membangun Kabupaten di wilayah kerja masing-masing. Apalagi saat ini dunia industri sudah memasuki era baru yang dikenal sebagai revolusi Industri 4.0 atau era digital, hal ini ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi secara masif oleh masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Drs, Jamaluddin, M. PD menjelaskan, tahun ini Kabupaten Gayo Lues dipercaya sebagai tuan rumah pelaksanaan Latsar CPNS Aceh.

"Adapun daerah yang mengikuti Latsar yang dilaksankan di Galus antara lain: Kabupaten Semeulue, Subusalam, Kota Langsa, Abdya dan Aceh Tengah," kata Jamaluddin.

Ditambahkan Kabid Pengembangan Potensi Manjerial dan Sosial Futural pada BKPSDM Provinsi Aceh, Nulul Autar. Ia menjelaskan, Gayo Lues dipilih sebagai tempat paling Persentatif pada masa Pandemik Covid-19 dari pada Kabupaten lain yang ada di Provinsi Aceh.

"Saya berharap pelatihan Latsar ini sebagai syarat untuk menjadi PNS. Pelatihan ini nantinya akan diberikan materi kepribadian, wawasan kebangsaan, etika, publik karakter dan manajemen administrasi. Diharapkan pelatihan ini bisa berjalan sukses," Kata Nulul. 

Pembukaan pelatihan Latsar CPNS tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Subulusalam, Kabid SDM Dinas SKPSDM Aceh serta Kepala BKPSDM Kabupaten lain serta SKPK Galus. 

Kemudian rencana penyelenggaraan latsar ini ditempatkan di tiga lokasi yang berbeda, diantaranya Hotel Tawar Sejuk, Nusa Indah dan Hotel Marmas.

Mustafa Kamal



Polsek Batam Kota Serahkan Bantuan 50 Kotak Nasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polisi Sektor Batam Kota Resor  Kota Barelang menyerahkan bantuan sosial berupa makanan kepada anak-anak di Yayasan Panti Asuhan Keluarga Viran Sejahtera (KVS) yang beralamat di Perumahan Legenda Malaka Blok A8 No.35, Kecamatan Batam Kota, Senin (23/8/2021).

Bantuan tersebut diserahkan oleh Bhabinkamtibmas Baloi Permai dan anggota Batara Biru Kota sekitar pukul 17.00 WIB. Bantuan yang diberikan sebanyak 50 kotak nasi.

"Bantuan sembako ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang berada di panti asuhan yang cukup terdampak oleh pandemi Covid-19," ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty, Senin (23/8/2021) sore.

Ketua Yayasan KVS, Amson Membubu, mengapresiasi apa yang dilakukan Polsek Batam Kota. 

"Ya, kami berterima kasih masih ada yang peduli dengan keadaan kami di saat sulit seperti ini," pungkasnya. 

(Red/Exp)


Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani (Tengah).

GAYO LUES KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar rapat terkait lembaga pemerhati lingkungan dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) di ruang rapat kantor Bupati, Senin (23/8-2022).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati H. Said Sani didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Rasidin Porang,Kepala SKPK, serta undangan lainnya. 

Dalam hal ini, H. Said Sani mengaku lemahnya pengawasan yang kita kerahkan beberapa tahun terakhir ini dalam menjaga kawasan hutan lindung, itu berujungnya tumpang tindihnya klaim kepemilikan lahan dikawasan hutan lindung.

"Pertemuan ini perlu difinalisasi secepat mungkin, segera buat peta persebaran kawasan hutan lindung, saya harap data sudah bisa kita pelajari selama empat (4) hari kedapan," kata Wakil Bupati. 

Kemudian, lanjutnya, problema pengelolaan serta pelestarian kawasan hutan lindung. Said Sani menegaskan, jangan jadi penonton di tanah sendiri.

"Saya mengeritik kinerja Dinas dan lembaga non pemerintah lainnya, tentang bagaimana bisa kasus seperti ini bisa lepas dari pengawasan," ungkapnya.

Selain itu jelas H. Said Sani, probelema  kepemilikan lahan, bahkan permasalahan lain juga terus membuntuti wilayah yang di juluki Negeri Seribu Bukit ini. Semakin mempersulit  sistim administrasi. 

"Pembagian wewenang lembaga,yang berlarut larut semakin mempersulit penyelesaian masalah," terangnya.

Menyikapi hal ini, Ali Sadikin sebagai perwakilan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, pihaknya akan menjalin koordinasi dan mengadakan evaluasi kembali dengan Dinas serta lembaga terkait untuk segera menuntaskan permasalahan ini.

Ia juga mengaku, telah membentuk tim koordinasi yang terdiri dari dua puluh (20) kelompok tani. Yang diarahkan tentang bagaimana cara pengolahan lahan kawasan hutan lindung sehingga masih dapat menghasilkan tanpa harus merusak hutan. 

"Saya berupaya dengan pola kemitraan konservasi, serta memberdayakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan lahan kawasan hutan lindung tetapi dengan syarat tidak membuka lahan baru tutupnya. 

(Mustafa Kamal) 


Kapolres Natuna Sampaikan Langsung Beras Kepada Warga. 

NATUNA KEPRUAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,. M.Si didampingi Kasi Propam Polres Natuna IPDA Yelvis Oktaviano SH, menyambangi masyarakat pedesaan Desa BatuGajah dan Desa Cemaga Utara dari rumah ke rumah sosialisasi vaksinasi dan himbau untuk taat Prokes serta memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat desa yang tidak mampu terdampak covid 19, Senin (23/08/2021). 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini kami terus laksanakan dari polres hingga jajaran Polsek, turun langsung ke rumah rumah masyarakat, ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. 

"Semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut. 

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," ujarnya.

"Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," harapannya.


(IK)



Kadisdik Kabupaten Gayo Lues Memberikan Arahan Kepada Guru dan Kepala Sekolah. 

GAYO LUES KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues (Galus) Provinsi Aceh gelar pertemuan dengan Kepala Sekolah Dasar (SD) di dua Kecamatan, seperti Kecamatan Kutapanjang dan Kecamatan Blangjerango dilokasi wisata Kedah, Sabtu (21/8-2021) malam kemaren.

Kepala Dinas Pendidikan Galus Kasimuddin mengatakan, kegiatan malam ini merupakan bentuk silaturahmi dinas pendidikan dengan para kepala sekolah khususnya Sekolah Dasar yang ada di dua wilayah Kecamatan, dan ingin mengetahui secara langsung berbagai persoalan saat ini dihadapi para guru dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar di sekolah.

Bahkan dirinya ingin mendengarkan dari dekat,terkait pelayanan Dinas Pendidikan Gayo Lues selama ini. Sehingga kedepan pihaknya bisa berbenah dalam pelayanan.

"Kami ingin program Dinas Pendidikan khususnya dengan sekolah dasar terus bersinergi, dengan tujuan program yang ada bisa berjalan dengan baik, demi mencapai penyelenggaraan pendidikan yang profesional. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan ke beberapa Kecamatan. Hal itu dilakukan agar kami bisa mendengar secara langsung bebagai persoalan yang dihadapi para guru di sekolah, karena lain sekolah barang tentu persoalan yang dihadapi juga berbeda," terang jebolan Sarjana pendidikan tersebut. 

Sementara Camat Blangjerango Abdulrahman mengatakan, dalam pertemuan ini kami merasa bersyukur bertatap muka langsung dengan pak kadis pendidikan Galus, terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Gayo Lues khususnya di dua kecamatan ini.

"Untuk itu kami berharap kepada pihak Dinas Pendidikan agar bisa menerapkan delapan standar pendidikan nasional. Demi meningkatkan mutu pendidikan, walaupun ditengah pandemi Covid 19".tutupnya.

(Mustafa Kamal) 


Rapat Monitoring Dana Desa di Kecamatan Blangkejeren.

GAYO LUES KEPRIAKTUAL.COM: Muspika Kecamatan yang di komandoi langsung Camat Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Ena Malikusaleh, SSTP melakukan Monitoring penggunaan Dana Desa berbasis PPKM Mikro di Desa Porang, Sabtu (22/8-2021) kemaren.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memudahkan kordinasi pengawasan serta pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut. 

Camat Blangkejeren mengatakan, pemerintahan Kampung, agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten dalam pelaksaan PPKM di tengah Covid 19.

"Agar selalu melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus terhadap penerapan prokes dalam pelaksanaan  PPKM  mikro," kata Malikusaleh.

Sementara itu, kata Kepala Desa Porang Awaluddin, pihaknya juga meminta arahan dan dukungan dari pihak Kecamatan, agar bisa melaksanakan tugas Desa dengan sebaik mungkin.

"Saat ini Desa Porang telah melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh undang undang desa maka dari itu kami dari pemerintahan desa minta saran dan pendapat dari pak Camat agar desa yang kami pimpin saat ini terus berupaya berbenah agar kedepan bisa lebih baik lagi," tuturnya.

Monitoring PPKM  Mikro tersebut, selain Camat juga dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Dokter, dan perangkat Desa serta orang tua Desa setempat. 


(Mustafa Kamal) 



Kantor PN Batam (Foto:Ist)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Juniartosi dan Ruben, pelangsir solar subsidi dari SPBU di Batam, hanya dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dikutip dari SIPP PN Batam, Kamis (19/8/2021). Para terdakwa dinyakini bersalah melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dipublikasi di laman SIPP PN Batam dalam nomor perkara 378/Pid.B/LH/2021/PN Btm untuk terdakwa Juniartosi dan nomor perkara 386/Pid.B/LH/2021/PN Btm untuk terdakwa Ruben, pada Kamis (19/8/2021).

Diketahui, terdakwa Ruben dan Juniartosi, melakukan pelangsiran solar subsidi menggunakan mobil modifikasi Toyota Lite-Ace warna Putih dengan nomor Polisi BP 1048 ZH dari SPBU di daerah Sagulung, Batuaji, Sekupang dan Batuampar, Kota Batam pada bulan April lalu. Solar subsidi itu sebagian dipindahkan ke mobil tanki BP 9501 AG warna Biru.

Minyak subsidi dalam mobil Lite-Ace maupun tanki BP 9501 AG dibawa ke gudang penampungan PT Rama Putra Perkasa di Kawasan Bintang Industri 2 Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. Direktur dari PT Rama Putra Perkasa ini diketahui bernama Endang Martono alias Senon (dilakukan penuntutan terpisah).

Sementara terdakwa Juniartosi dan Ruben, merupakan pekerja yang mendapatkan modal dan upah dari David Haloho (DPO).

Alfred


Pengamanan Calon PMI di Hotel Penuin (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengamankan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Hotel Penuin, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjadi tempat isolasi CPMI pada Kamis (19/8/2021). Dengan temuan baru 10 CPMI tersebut, maka Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah mengamankan 55 orang CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, temuan tambahan 10 CPMI tersebut diperoleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI dan Polresta Batam, usai menindaklanjuti dan pengembangan hasil sidak pada Senin (16/8/2021) lalu. Di mana pada sidak tersebut ditemukan 45 CPMI berdokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kami telah melaporkan hasil temuan tim gabungan yang melakukan sidak di Batam beberapa hari lalu kepada Ibu Menaker Ida Fauziyah. Beliau menginstruksikan kami untuk mendalami dan menindaklanjuti hasil sidak tersebut,” kata Dirjen Haiyani lewat Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (22/8/2021) kemarin.

Dirjen Haiyani menjelaskan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI Kota Batam dan Polresta Batam di lapangan juga telah mengamankan 53 paspor CPMI. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap CPMI tersebut.

"Tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura," kata Haiyani.

Haiyani menegaskan, pemerintah memiliki komitmen sangat kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Sehingga, pihaknya berharap peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI. Sebab melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan.

"Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran yang lebih baik," harapnya.

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, tindaklanjut sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemnaker, FX. Watratan. Dari hasil pengembangan sidak, juga ditemukan P3MI yang akan memberangkatkan CPMI ke Singapura tersebut tanpa melalui Association of Employment Agencies Singapore (AEAS) mengingat asosiasi tersebut tak memiliki izin di Indonesia.

"Selain 53 paspor, dua CPMI tak memegang paspor karena mengaku diambil oleh orang yang diduga sponsor. Total jumlah CPMI yang berada di Hotel Penuin sejumlah 55 orang CPMI, yang awalnya 45 CPMI," kata Yuli.

Yuli Adiratna menambahkan, hingga saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan BP2MI dan Polresta Batam untuk mendalami permasalahan penempatan CPMI di Batam ini. Menurutnya, pola-pola penempatan CPMI di masa pandemi dengan melakukan karantina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan CPMI maupun pengguna termasuk pihak lain yang berdekatan.

"Pola ini harus dikoordinasikan antar pemerintah, baik pemerintah negara tujuan dan juga pemerintah Indonesia termasuk Pemda sebagai lokasi karantina. Kita harus pastikan bahwa CPMI terlindungi, P3MI terlindungi dan juga pengguna terlindungi," pungkasnya. 


(Red/Exp)



Gerai Vaksin oleh Polres Natuna. 

NATUAN KEPRIAKTUAL.COM: Polres Natuna laksanakan gerai vaksin Merdeka  Perbatasan Ujung Utara Indonesia, di Kab. Natuna. Sasaran vaksinasi kepada masyarakat Desa yang letaknya jauh dari kota Ranai, yaitu Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara. 

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat program vaksinasi Nasional yang dicanangkan Pemerintah serta mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si mengatakan Masyarakat yang  melaksanakan vaksin Covid-19 ini adalah vaksin dosis tahap 2, kegiatan vaksinasi ini Klinik Polres Natuna dibantu oleh Tim Kesehatan Puskesmas Kelarik. 

Ia menjelaskan, gerai vaksin ini merupakan langkah Polri mendukung program vaksinasi Covid-19 nasional untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity masyarakat.

"Vaksinasi dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, harapanyya masyarakat sehat, ekonomi bangkit dan segera normal kembali, 76 Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ini, semoga Indonesia menjadi lebih tangguh," ucapnya, Sabtu (21/08/2021).

Meski sudah divaksin, Ia mengimbau, agar masyarakat tetap waspada terhadap virus covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M.

"Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi," paparnya.


(IK)



Kapal Penyeludup Kayu Teki yang Diselamatkan Bea Cukai Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin, 28 Juni 2021.

“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani, Sabtu (21/8-2021).

Lanjutnya, KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.

Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).

Red/Ril


Moody Arnold, Tokoh masyarakat Timur.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Moody Arnold, salah satu tokoh masyarakat Timur dan Welli Lubis mengatakan, mendesak, agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan terdakwa Usman Bin Abi, Umar dan Sunardi atas kasus dugaan penadahan besi scrap crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals.

Kata Moody, desakan itu ia sampaikan, usai mengikuti sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021).

"Setelah mendengar dan mencermarti isi dari Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa, dan mengikuti kasus ini selama sidang. Saya menilai tindak pidana yang ditujuhkan ke Usman Cs tidak berdasar sehingga mereka harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa," kata Moody di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Moody, setelah mengikuti serangkaian proses persidangan, ada beberapa fakta hukum yang terungkap yakni transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan PT Royal Standar Utama (RSU) sebagai penjual dan PT Bieloga sebagai pembeli telah melakukannya secara benar sesuai prosedur.

Jadi, kata dia, unsur barang siapa dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang ditujuhkan ke para terdakwa tidak terpenuhi. Sebab, transaksi jual beli besi scrap dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

"Dalam kasus ini, proses jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person). Jadi jelas unsur barang siapa dalam pasal 480 tidak terbukti, sehingga mereka harus dibebaskan," tegas Moody.

Dari fakta persidangan itu, dirinya (Moody) pun berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus berdasarkan hati nurani sehingga rasa keadilan yang sangat diharapkan para terdakwa dapat terpenuhi.

"Demi keadilan, para terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum, sebab apa saya dengar dan ikuti selama proses persidangan ternyata para terdakwa sama sekali tidak melakukan kesalahan seperti yang didakwakan. Saya tegaskan, dalam kasus ini para terdakwa telah melakukan hal yang benar sesuai prosedur, karena transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person)," timpal Moody.

Moody pun mencontohkan, salah satu prosedur yang telah dijalankan secara benar oleh para terdakwa dalam proses jual beli besi scrap adalah  adanya surat jalan (Gate Pass) yang dikeluarkan oleh pihak PT Ecogreen Oleochemicals pada saat pengangkutan besi tersebut. Hal ini, sebut dia, menjadi bukti bahwa para terdakwa tidak melakukan kesalahan.

"Gate Pass nya kan ada? dan gate pass itu juga dikeluarkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini pihak PT.Ecogreen Oleochemicals, artinya besi scrap yang dibeli para terdakwa itu legal sehingga pada saat pengangkutan diberikan surat jalan," tambahnya.

Selain Gate Pass, kata Moody, transaksi jual beli scrap dilakukan di siang hari. Bahkan, harganya pun  sesuai dengan harga pasaran saat itu. Jadi, perkara yang menjerat para terdakwa terkesan sangat dipaksakan.

"Tapi itu menurut penilaian saya selama proses persidangan. Soal putusan, kita serahkan kepada majelis hakim yang mulia, biarlah mereka yang memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Mudah-mudahan dengan adanya fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa dibebaskan dari segala jeratan hukum," tandasnya.

Ketika disinggung mengenai Independensi salah satu hakim anggota (Hakim Dwi Nuramanu) dalam perkara ini adalah ketua majelis pada kasus pencurian sebelumnya (Kasus Pencurian atas terpidana Saw Tun alias Alamsyah Cs), Moody pun mengatakan bahwa dalam Adagium hukum yang selalu menjadi pedoman Nemo Judex In Causa Sua (Hakim tidak boleh menghakimi dirinya sendiri) yang dalam hukum merupakan asas 
menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara, jika mereka memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Selain itu, lanjut Moody, dalam Adagium hukum Judex Non Putest Esse Testis In Propria Cause (Seorang Hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri), apalagi ikut mengadili Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan penjelasannya ada dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara," terang Moody.

Moody menjelaskan, yang dimaksud dengan kepentingan langsung atau tidak langsung adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya.

"Walaupun demikian, mudah-mudahan masih ada keadilan dan keadilan itu masih menjadi panglima dalam perkara yang menjerat para terdakwa," pungkas Moody.

Ditambahkan Welli Lubis, ia selama mengikuti sidang, bahwa kedua terdakwa memang harus dibebaskan dari segala tuntutan. "Menurut saya mereka (Terdakwa) harus bebas, kan jelas itu tadi isi pledoinya, asal usul barang yang dibeli jelas dari mana asalnya, ada juga surat jalannya, transaksinya pada siang hari dan harga pembeliannya juga harga standart pada saat itu," ujar Welli Lubis.

Lanjutnya, jika besi scrap itu bermasalah pada saat itu, harusnya pelapor dengan terdakwa duduk bersama langsung menyelesaikan apa permasalahannya, sebab pengakuan terdakwa Usman alias Abi dalam pledoinya, ia dengan pelapor berteman dekat.

Sebelum mengakhiri, Welli Lubis mengatakan harapannya agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskannya dengan arif dan bijaksana dan seadil-adilnya.

"Kita minta Hakim memutuskan dengan arif dan bijaksana dan seadil-adilnya. Karena Hakim itu wakil Tuhan, saya berharap kedua terdakwa ini mendapat keadilan, Karena lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," kata Welli Lubis.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Alfred


Tim PH Terdakwa Usman dan Umar.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam pembelaan (Pledoi) terdakwa Usman Bin Abi, Umar dan Sunardi yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan, sidang pembacaan pledoi para terdakwa tepatnya di Hari Ulang Tahun Republik Indonsia (HUT RI) ke 76, Kamis (19/8-2021).

Untuk itu, kata PH terdakwa Usman dan Abi, pledoi yang ia sampaikan dapat memerdekakan dan membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum dalam kasus dugaan penadahan besi scrap di PT Ecogreen Oleochemicals. Dimana para terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umun (JPU) selama 1 tahun penjara. Oleh karena itu, ketiga terdakwa harus dibebaskan dari segala jeratan hukum.

"Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Usman, Umar dan Sunardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum," kata tim PH terdakwa Usman dan Umar di hadapan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus.

Foto Jaksa dan Majelis Hakim yang Menangani Kaus Terdakwa Usman, Umar dan Sunardi.

Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan, kata Tim PH terdakwa Usman dan Umar, bukan tanpa alasan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun bukti surat yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.

"Dalam upaya membuktikan dakwaannya, Jaksa hanya mengandalkan alat bukti berupa putusan pengadilan dalam kasus yang terdahulu. Sementara transkrip percakapan yang ada didalam Handphone milik Saw Tun (Terpidana dalam kasus terdahulu) tidak dijadikan barang bukti. Kami menilai, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berniat mengungkap isi percakapan SMS didalam handphone tersebut. Padahal, kata Nasib, tidak ada barang bukti lain yang diajukan JPU di  depan persidangan," ungkapnya.

Parahnya lagi, kata dia, JPU terkesan tidak jujur menyatakan di depan persidangan tentang apa yang termuat di dalam isi handphone. Bahkan, JPU juga terkesan menutupi suatu fakta kebenaran dihadapan majelis hakim, karena proses penyitaan handphone sebagai barang bukti dilakukan secarah tidak sah menurut hukum.

"Apabila diperhatikan selama proses persidangan, Jaksa hanya mengandalkan keterangan saksi dan petunjuk serta selalu bersandar pada putusan nomor 170/Pid.B/2020/PN.Btm Jo nomor 334.Pid.B/2020/PT.PBR, tapi tidak mau mengungkap isi handphone yang merupakan satu-satunya barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Nasib pun menegaskan, dari fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan ternyata transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan antara PT Royal Standar Utama (RSU) sebagai penjual sementara PT Bieloga sebagai pembeli telah dilakukan secara benar. 

Dalam perkara ini, sebut Nasib, unsur barang siapa dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang ditujuhkan ke para terdakwa tidak terpenuhi. Sebab, transaksi jual beli besi scrap dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

"Dalam kasus ini, proses jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person). Jadi jelas unsur barang siapa tidak terbukti sehingga mereka harus dibebaskan," tegasnya.

Sementara itu, di saat yang sama terdakwa Usman bin Abi pun menyampaikan nota pembelaan yang intinya meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan JPU.  "Yang mulia, saya minta dibebaskan karena tindak pidana yang ditujuhkan terhadap kami tidak benar. Ini merupakan permainan dan persaingan bisnis yang tidak sehat," kata terdakwa Usman melalui video teleconference dari Rutan Batam.

Usai pembacaan nota pembelaan (Pledoi), majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (23/8/2021) mendatang.

"Untuk sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi dari para terdakwa, sidang kita tunda hingga Senin pekan depan," kata hakim Sri Endang sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.