Wakil Bupati H. Said Sani Sebut Lemahnya Pengawasan Hutan Lindung di Kabupaten Gayo Lues

Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani (Tengah).

GAYO LUES KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar rapat terkait lembaga pemerhati lingkungan dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) di ruang rapat kantor Bupati, Senin (23/8-2022).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati H. Said Sani didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Rasidin Porang,Kepala SKPK, serta undangan lainnya. 

Dalam hal ini, H. Said Sani mengaku lemahnya pengawasan yang kita kerahkan beberapa tahun terakhir ini dalam menjaga kawasan hutan lindung, itu berujungnya tumpang tindihnya klaim kepemilikan lahan dikawasan hutan lindung.

"Pertemuan ini perlu difinalisasi secepat mungkin, segera buat peta persebaran kawasan hutan lindung, saya harap data sudah bisa kita pelajari selama empat (4) hari kedapan," kata Wakil Bupati. 

Kemudian, lanjutnya, problema pengelolaan serta pelestarian kawasan hutan lindung. Said Sani menegaskan, jangan jadi penonton di tanah sendiri.

"Saya mengeritik kinerja Dinas dan lembaga non pemerintah lainnya, tentang bagaimana bisa kasus seperti ini bisa lepas dari pengawasan," ungkapnya.

Selain itu jelas H. Said Sani, probelema  kepemilikan lahan, bahkan permasalahan lain juga terus membuntuti wilayah yang di juluki Negeri Seribu Bukit ini. Semakin mempersulit  sistim administrasi. 

"Pembagian wewenang lembaga,yang berlarut larut semakin mempersulit penyelesaian masalah," terangnya.

Menyikapi hal ini, Ali Sadikin sebagai perwakilan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, pihaknya akan menjalin koordinasi dan mengadakan evaluasi kembali dengan Dinas serta lembaga terkait untuk segera menuntaskan permasalahan ini.

Ia juga mengaku, telah membentuk tim koordinasi yang terdiri dari dua puluh (20) kelompok tani. Yang diarahkan tentang bagaimana cara pengolahan lahan kawasan hutan lindung sehingga masih dapat menghasilkan tanpa harus merusak hutan. 

"Saya berupaya dengan pola kemitraan konservasi, serta memberdayakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan lahan kawasan hutan lindung tetapi dengan syarat tidak membuka lahan baru tutupnya. 

(Mustafa Kamal) 
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.