Dua Terdakwa Pelangsir Solar Dituntut 1 Tahun, Pemodal David Haloho DPO

Kantor PN Batam (Foto:Ist)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Juniartosi dan Ruben, pelangsir solar subsidi dari SPBU di Batam, hanya dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dikutip dari SIPP PN Batam, Kamis (19/8/2021). Para terdakwa dinyakini bersalah melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dipublikasi di laman SIPP PN Batam dalam nomor perkara 378/Pid.B/LH/2021/PN Btm untuk terdakwa Juniartosi dan nomor perkara 386/Pid.B/LH/2021/PN Btm untuk terdakwa Ruben, pada Kamis (19/8/2021).

Diketahui, terdakwa Ruben dan Juniartosi, melakukan pelangsiran solar subsidi menggunakan mobil modifikasi Toyota Lite-Ace warna Putih dengan nomor Polisi BP 1048 ZH dari SPBU di daerah Sagulung, Batuaji, Sekupang dan Batuampar, Kota Batam pada bulan April lalu. Solar subsidi itu sebagian dipindahkan ke mobil tanki BP 9501 AG warna Biru.

Minyak subsidi dalam mobil Lite-Ace maupun tanki BP 9501 AG dibawa ke gudang penampungan PT Rama Putra Perkasa di Kawasan Bintang Industri 2 Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. Direktur dari PT Rama Putra Perkasa ini diketahui bernama Endang Martono alias Senon (dilakukan penuntutan terpisah).

Sementara terdakwa Juniartosi dan Ruben, merupakan pekerja yang mendapatkan modal dan upah dari David Haloho (DPO).

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.