Maryam, Janda Beranak Tiga ini Terima Bantuan dari Bupati Karimun

KUNDUR KERIAKTUAL.COM
: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq didampingi Sekda, Muhammad Firmansyah beserta Kadis Kesehatan, Rahmadi kunjungi tempat kediaman atau Rumah Maryam, janda beranak Tiga yang tertimpa pohon tumbang beberapa hari yang lalu.

Kunjungan Bupati Karimun tersebut, secara lansung memberikan bantuan tunai dan beberapa fasilitas lainnya yang di butuhkan. Bantuan di berikan tepatnya kediaman Maryam di jalan Bukit Siamban, Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (17/7/2021)

Bupati Karimun H. Aunur Rafiq mengatakan, bantuan ini merupakan bantuan dari Dinas Sosial dan juga pribadinya. Semoga, dengan bantuan ini bisa meringankan beban ibu Maryam yang rumahnya tertimpa pohon tumbang.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Donatur,RT/RW serta masyarakat sekitar yang cepat tanggap dalam menangani dan ber gotong royong dalam memperbaiki  rumah ibuk Maryam dan hari ini sudah siap dan layak di huni kembali," kata Rafiq.

Kemudian, lanjutnya, selain itu, ibu Maryam juga menadapatkan bantuan sosial tunai dari program Dinas Sosial dan bantuan kesehatan melalui BPJS. Jadi, dari perlindungan kesehatan maupun ekonomi sudah di bantu oleh pemerintah.

Sementara itu, Rafiq juga mengatakan, terkait vaksinasi dari 183.000 dari sasaran vaksin. Ia sudah lakukan sebanyak 114.000 di tingkat 62,40 persen di tingkat Kabupaten.

"Untuk tingkat anak anak 12 tahun hingga 17 sudah di lakukan sebanyak 9000 lebih di tingkat 2,30 persen. Ahir bulan Juli mudah mudahan bisa mencapai 70 persen di tingkat 128.000 untuk 18 keatas dan untuk anak anak jika vaksin mencukupi insyaallah pada bulan ini bisa mencapai 100 persen," ucap Rafiq.

Dalam hal ini, Rafiq optimis vaksinasi yang sedang berjalan, insyaallah akan mencapai 100 persen target sebanyak 183.000 orang pada bulan Agustus mendatang.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Karimun bahwa vaksin itu aman dan sehat. Vaksin itu bukan lagi kewajiban melainkan kebutuhan," tutur Rafiq.

Ahmad Yahya


Polres Natuna Olah Raga, Tingkatkan Imun. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Seluruh personil Polres Natuna melaksanakan Olah Raga Pagi, Sabtu (17/07/2021). Kesehatan menjadi sesuatu yang sangat berharga pada masa pandemic seperti saat ini. Sebab, ketika pandemi covid-19 melanda hampir seluruh dunia, semua orang bisa terjangkit virus tersebut. 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si., mengatakan ayo jaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Salah satu upaya untuk menjaga kesehatan adalah dengan berolahraga.

"Personil saya anggota Polres Natuna agar sehat semua dan mempunyai ketahanan tubuh terhadap covid 19, aktivitas fisik yang berkurang justru dapat melemahkan imunitas tubuh," ujar Kapolres Natuna.

Ia mengatakan,olah raga ini membangun kebersamaan dan semangat kami dan semoga kita semua senatiasa diberi kesehatan sehingga dapat terus melaksanakan tugas ditengah masyarakat guna memutus mata rantai covid 19 dan percepatan pelaksanaan Vaksinasi terhadap masyarakat.

(IK)


Kapolres Natuna Serahkan Sembako Kepada Warga.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Polres Natuna Melaksanakan Pembagian sembako serentak seluruh Indonesia, pembagian sembako ini dilaksanakan dalam rangka membantu masyarakat dengan diberlakukannya Perketatan PPKM MIKRO di Kabuoateb Natuna, Jum'at (16/07/2021)

Sasaran pemberian sembako terhadap masyarakat kurang mampu yang terdampak dengan adanya Perketatan PPKM Mikro di Pesisir pantai Daerah Batu Kapal Kelurahab Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupateb Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si di sela-kegiatan mengatakan Kegiatan ini merupakan wujud rasa kebersamaan dalam penanganan Pandemi covid 19 dan saat ini memang belum semua masyarakat kita yang terdampak mendapat bantuan, namun kedepannya masyarakat tidak mampu terdampak Pandemi covid 19 ini akan mendapatkan bantuan sosial oleh pemerintah.

"Saya berharap kepada seluruh masyarakat, mari kita saling bekerjasama dalam kebersamaan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan mau mengikuti SE BUPATI NO. 300/23/GUGAS-SET/VII/2021, tentang penerapan Perketatan PPKM Mikro, 09 Juli s/d 20 Juli 2021," ungkapnya.

"Mari kita bersabar, semoga dengan dilaksanakannya vaksinasi masyarakat kita mempunyai ketahanan terhadap covid 19, dengan divaksin kita bisa terhindar ataupun kalau tertular kita tidak mengalami gejala yang berat. Saya terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, semoga Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi ikhtiar kita  dalam melawan Pandemi ini,"  paparnyan.

(IK)


Lanal Ranai Saksikan ABK Melaksanakan Vaksin

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Sejumlah tenaga vaksinator Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai kembali melayani vaksinasi terhadap pelaku usaha transportasi laut, pekerja pelabuhan serta Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Jumat pagi (16/07/21).

Ini merupakan kali kedua Lanal Ranai melaksanakan vaksinasi Covid - 19 di pelabuhan Tanjung Payung Penagi. Kali ini tenaga vaksinator Lanal Ranai berjumlah 5 orang dan 1 dokter Kapten Laut (K) dr. Chairi Rusydi dengan target sasaran 41 orang tervaksin dengan rincian Anak Buah Kapal (ABK) KM. Bintang Natuna sebanyak 6 orang, KLM. Mitra Bahari 3 orang, KM. Kawaranae 6 orang, KM. Karsa Setia 15 orang serta buruh pelabuhan, sopir dan masyarakat sekitar pelabuhan 11 orang.

Wakil Bupati Natuna Rodial Huda melakukan peninjauan pada kegiatan Serbuan Vaksinasi Covid - 19 masyarakat maritim yang dilaksanakan oleh Lanal Ranai. Peninjauan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi. 

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Natuna Rodial Huda menghimbau masyarakat untuk mensukseskan Program Nasional tersebut dengan tidak takut di vaksin.

Kedatangan Wakil Bupati Natuna dilokasi kegiatan Serbuan Vaksinasi Masyarakat Maritim di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi di sambut oleh Danlanal Ranai dan Ka. Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Kabupatrn Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir, vaksinasi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) dan pekerja pelabuhan sangat penting karena aktivitas pelabuhan cukup beresiko tinggi karena merupakan pintu masuk kapal penumpang atau kapal pengangkut logistik baik itu antar pulau yang berada di Kabupaten Natuna maupun dari luar Natuna. Melalui vaksin diharapkan para pelaku usaha di sektor transportasi laut perlu mendapat perlindungan dari Covid - 19.

"Saya menghimbau kepada Anak Buah Kapal (ABK), para pekerja pelabuhan serta masyarakat maritim yang belum melaksanakan vaksin untuk dapat memanfaatkan fasilitas vaksin yang kita adakan di pelabuhan Tanjung Payung Penagi hari ini," ungkapnya.

Diakhir kegiatan Danlanal Ranai mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, instansi pemerintah maupun stakeholder yang telah berpartisi dalam kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan oleh Lanal Ranai.

Sementara itu Ka. Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri M. Fadhlal mengatakan, Kami atas nama UPT Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah IV, mewakili pemprov Kepri sangat berterimakasih atas baksos vaksin Lanal Ranai yang ke 2 kalinya. 

Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi percepatan target 100% untuk semua orang yang bekerja dan beraktifitas di pelabuhan Penagi, baik itu supir angkutan barang, buruh pelabuhan, Anak Buah Kapal (ABK) dan juga masyarakat sekitar. 

Sesuai edaran yg sudah UPT keluarkan, dimana kami akan mengecek mulai Senin 19 Juli 2021, bagi siapapun yang tidak dapat membuktikan diri telah melakukan vaksin minimal dosis pertama, maka akan dilarang untuk berkegiatan di pelabuhan Penagi, sampai ybs melakukan vaksin dan bisa menunjukkan bukti, kecuali yg memang tidak dpt di lakukan vaksin dgn keterangan medis.

Kedepan, UPT akan terus bersinergi dgn Lanal Ranai dalam program2 kemasyarakatan, ujarnya.

Untuk diketahui, Balai Pengobatan (BP) Lanal Ranai setiap harinya dari hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 Wib melayani bagi  masyarakat yang akan vaksin Covid - 19.

(IK)


Rustam Efendi saat Ditahan Jaksa, Kasus Tindak Pidana Korupsi.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Sidang Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi dan terdakwa mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Hariyanto bin Ase Swandi dituntut hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umum Dedi Januarto Simatupang, S.H, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/7-2021).

Dalam amar tuntutan Jaksa Dedi Januarto Simatupang mengatakan, terdakwa Rustam Efendi dan Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  tentang  Perubahan  atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dan terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan," kata JPU Dedi Januarto Simatupang. 

Kemudian lanjutnya, setelah mendengarkan tuntutan JPU, dipersidangan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan. Sidangpun ditutup majelis Hakim.

Untuk diketahui, sidang berlangsung pada Pukul 10.00 Wib sampai dengan Pukul 11.00 dengan tertib dan aman serta mematuhi protokol kesehatan.

Redaksi


Kapolres Natuna Gelar Vaksin Presesi Kepada Masyarakat Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Polres Natuna melaksanakan gerai vaksin Presisi kepada masyarakat umum yang ada di Kabupaten Natuna. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat program vaksinasi Nasional yang dicanangkan Pemerintah serta mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, masyarakat yang hendak melaksanakan vaksin Covid-19 silahkan datang ke gerai vaksin, cukup bawa KTP saja.

Ia menjelaskan, gerai “Vaksin Presisi” ini merupakan langkah Polri mendukung program vaksinasi Covid-19 nasional untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity masyarakat.

"Vaksinasi dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, harapanyya masyarakat kembali pulih, ekonomi pulih dan segera normal kembali," ucapnya Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Kamis (15/7/2021).


Meski sudah divaksin, Ia mengimbau, agar masyarakat tetap waspada terhadap virus covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M. Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

(IK)


Angin Puting Beliung di Natuna Rusak Rumah Warga.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Angin kencang   disertai hujan yang terjadi sejak pukul 04.00 WIB, Rabu (14/7/2021) dinihari di Desa Sepempang Kecamatan bunguran Timur dan wilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut, menerbangkan atap rumah warga yang berada dikawasan pesisir tersebut.

Hujan angin yang datang dari arah gunung Ranai atau lazim disebut Angin Barat Daya oleh masyarakat Natuna itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat namun juga kantor RRI Ranai yang mengalmi kerusakan parah, termasuk gangguan jaringan pemancar radio, dan terpaksa offair untuk hari ini.

"Untuk hari ini kami terpaksa of siaran mulai pukul 06.28 WIB, sampai kondisi membaik, " ujar Kepala LPP RRI Ranai, Joni Baso, Rabu (14/7/2021).

Prakirawan BMKG Ranai, Reza Fahlevi mengatakan badai angin yang terjadi dinihari tadi dengan kecepatan 16 knot hanya terjadi diwilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut dan sebagian wilayah Kecamatan Bunguran Timur yang merupakan daerah pesisir. 

Badai angin berasal dari arah selatan menuju barat daya. Meskipun saat ini angin kencang  sudah mulai mereda,namun masyarakat diminta untuk tetap waspada ,karena hujan masih turun, dimungkinkan akan terjadi angin susulan.

(IK)


Penyampaian Himbauan Prokes oleh Polisi. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Natuna laksanakan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Bandarsyah terkait Perbup Natuna No. 51 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dimana saat ini Kabupaten Natuna lagi menerapkan Perketatan PPKM Mikro, sesuai SE Bupati Natuna No. 300/23/GUGUS-SET/VII/2001, Rabu (14/07/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisdian mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan saat sedang melaksnakan kegiatan diluar rumah.

"Nantinya masyarakat memahami akan pentingnya dan mematuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah hukum polres Natuna," ungkapnya.

"Mari kita bangun kebersamaan dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan  5M yakni, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," tambahnya.

Ia juga mengatakan, selain penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga di harapkan untuk melaksanakan vaksinasi guna membentuk herd immuniity terhadap tubuh.

(IK)


Hasil Timbangan Barang Bukti Ganja yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil menunjukkan kinerja yang maksimal, terbukti dengan ditemukannya dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa, (22/6/2021).

“Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Batam, Undani dalam rilisnya, Rabu (14/7-2021).

Undani menjelaskan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim
ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang Pria berinisial F, pengirim paket diketahui seorang Pria inisial A.

“Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan, atas barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Undani.

Lalu dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.
Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi/Ril


Barang Bukti Sabu yang Diamankan dari Tersangka. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Jelang penerapan PPKM Darurat di Kota Batam yang mulai berlaku pada Senin, 12 Juli 2021, Bea Cukai Batam berhasil amankan satu bungkus sabu seberat 96,8 gram
yang akan dikirimkan ke Kuta, Bali, Rabu, (7/7/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan, tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam
terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.

“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” papar Undani.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.

“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi


Mobil Truk Pertamina Tambrak Pohon (Foto: Fay).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kecelakaan lalu lintas terjadi dijalan Baloi Kolam tepatnya persis didapan SPBU Baloi, Kota Batam, Selasa (13/7/201).

Sebuah truk Pertamina Patra Niaga BP 9861 DD  milik PT. Sarana Dwi Persada yang mengangkut solar industri, hancur menabrak sebuah pohon yang berada dijalur hijau jalan.

Supur truk tersebut mengalami patah tulang akibat terjepit pohon, sedangkan seorang kernet berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat keluar.

Saat ini supir dan kenek tersebut dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Belum diketahui pasti apa penyebab truk tersebut menabrak pohon. Pantauan dilapangan, tampak bagian depan truk hancur dibagian tengah.

Tampak bagian depan truk ringsek persis di bagian tengahnya serta kaca depan truk hancur berserakan.

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengatur arus lalu lintas yang terpantau padat merayap. (Fay)


Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Kepri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setubuhi seorang gadis remaja berinisial, MS (15) di Hotel Golden Bay, Bengkong, Batam, Senin (5/7/2021) lalu. Pria bernama Muhammad Nikolas dibekuk oleh tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dani Catur Nugraha mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya yakni di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam.

"Pelaku diamankan Jumat (9/7/2021) pukul 13.00 WIB oleh personil Subdit IV Ditreskrimum di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa," jelas Dani, Selasa, (13/7/2021).

Kata dia, sebelum melakukan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan menikahi korban dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur.

"Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

(Red/Exp)



Apel Pengetatan PPKM Mikro. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Pada hari Senin 12 Juli 2021, di Simpang 3 Tugu Kp. Pelimpak Kel. Serasan Kec. Serasan Kabupaten Natuna dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan pengetatan PPKM Mikro sesuai SE Bupati Natuna No. 300/23/GUGUS-SET/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Natuna.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli S.H.

Pukul 15.40 wib  bertempat di depan Tugu simpang 3 kp. Pelimpak Kec. Serasan Kabupaten Natuna dilaksanakan Apel Persiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli S.H.


Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli S.H dalam amanatnya menyampaikan kita akan melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP dalam rangka sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 pulau Serasan Kabupaten Natuna, lokasi dan sasaran adalah simpang 3 Tugu Kp. Pelimpak.

"Laksanakan tugas secara ikhlas dan humanis, semoga dengan kegiatan ini masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung kegiatan kita, sehingga ikhtiar kita bersama dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi trantip Kec. Serasan Patur Risqi, Kapolsek Serasan Beserta Personel Polsek Serasan, Danramil Serasan Letda Herman, Anggota Pos AL Serda Udin, Sat Pol PP dan Staf Kecamatan Serasan.

(IK)


Kapolsek Lubuk Baja Batam, AKP Satria Nanda. (Foto: Fay)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Banyak pengendara jalan yang terjaring razia tim gabungan. Hal itu setelah hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam, banyak pengendara jalan yang terjaring razia tim gabungan.

Dari pantauan media ini di lampu merah CIMB Niaga Nagoya Batam, hingga pukul 12.00 Wib sebanyak 150 pengendara yang melintas terdata tidak memiliki surat keterangan telah divaksin.

"Hingga tengah hari, dari data yang kita miliki sebanyak 150 pengendara terdata tidak memiliki kartu vaksin," ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda saat dijumpai di lampu merah CIMB Niaga, Lubuk Baja Nagoya, Batam, Senin (12/7/2021).

Dikatakannya, dari 150 pengendara yang belum di vaksin tersebut, terlebih dahulu mereka harus mengisi data-data lengkap kepada petugas yang bertugas di lapangan untuk memudahkan petugas pada saat proses vaksinasi kedepannya.

"Ketika nanti ada pelaksanaan vaksinasi, maka pengendara yang telah kita data ini akan kita prioritaskan untuk dilakukan vaksinasi," jelasnya.

Masih menurut Satria, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi sangat tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengendara yang datang hanya untuk sekedar didata supaya bisa ikut vaksin.

"Banyak pengendara yang datang kesini hanya untuk didata supaya bisa ikut divaksin, karena mereka tahu ada beberapa titik penyekatan yang mewajibkan putar balik kalau tidak memiliki kartu vaksin," pungkasnya. 

(Red/Fay)


Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) sesuai hasil pemeriksaan tes PCR, Minggu (11/7). Sebelumnya, ia sempat merasakan kurang sehat sejak 3 hari yang lalu.

Berita terkait Gubernur Kepri terpapar Covid-19 ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana.

"Berdasarkan hasil tes PCR yang sudah dilakukan, beliau (Ansar Ahmad) dinyatakan positif Covid-19. Saat ini, kondisi beliau dalam keadaan sehat," kata Tjetjep.

Tjetjep menjelaskan, sebelum menjalani tes swab PCR, Ansar Ahmad telah merasa kurang sehat dan sedikit demam sejak Kamis (8/7) pagi. Sebelumnya, Ansar baru menyelesaikan kunjungan kerja ke Kabupaten Natuna pada pekan lalu.

"Kamis malam, beliau masih memimpin rapat PPKM melalui daring. Besoknya, Pak Gubernur menjalani rapid tes dan hasilnya negatif," ujar Tjetjep.

Kata Tjetjep, saat ini Gubernur Kepri tengah menjalani isolasi mandiri di kediamannya. Sebelumnya, Ansar menjalani tes usap PCR di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjung Pinang pada pukul 10.00 pagi, Minggu (11/7).

"Hasil tesnya diketahui sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Pak Gubernur memohon doa dari masyarakat Kepri, mudah-mudahan beliau cepat sembuh dan dapat segera melaksanakan aktivitas seperti biasa," kata Tjetjep.

Selanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pejabat dan warga yang diketahui memiliki kontak erat dengan Gubernur dalam beberapa waktu terakhir.

Redaksi


Penghuni Rutan Polres Natuna Disuruh Olahraga. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Untuk menjaga kebugaran dan kesehatan bukan hanya untuk anggota Polres Natuna, tetapi tahanan yang ada di Mapolres Natuna juga diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan olah raga walaupun di tempat tahanan Polres Natuna Seperti yang dilaksanakan pada hari ini Sabtu (10/07/2021).

Kegiatan olah raga tersebut meliputi kegiatan senam bersama di lingkungan tahanan dan dipimpin langsung oleh Kasat Tahti Polres Natuna IPTU S. Kaban beserta Anggota Jaga.

"Kegiatan olahraga bersama tahanan ini dialksanakan agar seluruh tahanan terdapat dalam keadaan sehat serta terhindar dari covid 19," ujar Kasat Tahti Polres Natuna.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Ajun Inspektur Dua David Arviad juga mengatakan bahwa kegiatan olah raga bagi tahanan ini sudah diagendakan dan merupakan kegiatan rutin setiap 1 kali dalam seminggu dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan menjaga aktivitas kebugaran tubuh bagi penghuni Tahanan Polres Natuna.

(IK)


Ketua DPP LSM SRK, Achmad Rosano.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait akan di berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Mendagri dan Menkoperekonomian pada hari Senin besok di Kota Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (DPP LSM SRK), Achmad Rosano meminta masyarakat Kota Batam mendukung aturan pemerintah, terlebih kepada pelaku usaha.

"Pelaku usaha wajib mematuhi PPKM, agar penyebaran virus Covid-19 bisa terputus dalam 2 minggu depan. Mari sama-sama kita mematuhi himbauan pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Rosano, Sabtu (10/7-2021).

Kemudian, lanjutnya, karena saat ini status darurat ini, di bawah langsung kepemimpinan Pusat dan Daerah hanya pelaksana tugas-tugas tersebut yang di berlakukan oleh pusat.

"Kita merasa ini adalah situasi yang sulit. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat untuk mencukupi kebutuhan makan sehari hari saja sangat sulit ini," ujarnya.

Dari hasil survei LSM SRK di lapangan, banyak keluhan terkait beratnya PPKM yang akan di berlakukan besok Senin. Namun karena tujuan untuk menyerap penyebaran Covid-19.

"Namun pahit apapun kami masyarakat menerimanya, hanya saja bagaimana dengan pemerintah?. Bisa tidak membantu kesulitan kebutuhan hidup kami ujar beberapa tokoh masyarakat," kata Risano sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat. 

Lanjutnya, Suara Rakyat Keadilan juga meminta kepada pemerintah Pusat dan Kota Batam agar juga bertanggung jawab. Bisa memberikan solusi demi memenuhi kebutuhan masyarakat bertahan hidup minimal dapur bisa mengepul.

"Karena ini tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dengan segenap tumpah darah. Saya berharap pemerintah Kota Batam, Walikota Batam bisa mengatasi ini semua agar wujud keadilan bisa tercapai, minimal masyarakat Kota Batam tidak ada yg mati karena tidak makan," ucap Rosano. 

Selain itu, DPP LSM SRK mengimbau, supaya para pelaku usaha tempat hiburan agar benar benar turut serta membantu pemerintah untuk menutup semua pintu pintu atau akses hiburannya, PUB, Karaoke, Discotik Panti Pijat, Ketangkasan Game Elektronik dan lain-lain.

"Kami meminta Bapak Kapolda, Danrem, Kapolresta Barelang, Dandim, Kajari dan Kajati agar bener-bener melakukan penindakan hukum apabila ada yang tidak taat hukum dan aturan pemerintah Kota Batam. Mari kita semua ikuti aturan demi tujuan Indonesia bebas corona. Kita mulai dari Kota Batam yang sama sama kita cintai," tuturnya.

Redaksi


Rumah Pengusaha Kota Batam yang Digeledah Polisi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kasus pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rumah pengusaha ternama Kota Batam, Exsan Fensury yang terletak di perumahan Rosdale Blok F no.15 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam digeledah oleh tim penyidik Polda Sumut, Jumat (9/7/2021).

"Ya, akan lakukan penggeledahan," ungkap salah seorang pihak Kepolisian ketika dijumpai di lokasi.

Diketahui, penggeledahan tersebut berlangsung sejak Pukul 14.30 WIB dan penggeledahan tersebut berlangsung atas dasar laporan yang dilayangkan Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) yang juga merupakan kakak dari pihak terlapor Exsan Fensury selaku Komisaris PT SPL.

Hal yang sangat disayangkan sempat terjadi dalam upaya penggeledahan tersebut, di mana pihak Polda Sumut sempat tertahan karena adanya beberapa oknum suruhan Exsan Fensury yang mencoba melakukan intervensi. 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C. Suhadi sangat menyayangkan adanya tindakan interfensi dan tidak kooporatif. Bahkan, dijelaskannya bahwa tindakan tersebut juga dapat masuk ke dalam ranah pidana baru. 

"Ada dugaan tindakan-tindakan arogansi disini karena dia melakukan interfensi terhadap pihak Kepolisian melalui oknum suruhannya," ungkapnya ketika dihubungi melalui saluran seluler.

Kata dia, kasus ini berawal ketika Tjong Alex Leo Fensurya dan  Exsan Fensury  ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan Exsan Fensury menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL. 

Akan tetapi, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata Exsan sebagai yang mengelola keuangan tidak jujur karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih. 

"Sehingga pada 14 November 2014 pak Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan Exsan yang tidak mau berbagi," ujarnya.

Lanjut kata dia, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh Exsan seolah-olah telah ada RUPS dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

"Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke Penyidikan. Namun lagi-lagi Exsan tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Medan melakukan penggeledahan kediaman Exsan guna mengambil dokumen tersebut," jelasnya.

Ia berharap agar penyidikan kasus ini dapat terus berlanjut dan pihak Kepolisian dari Polda Sumut dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukam intervensi di dalam penyidikan kasus ini. (Red/Exp)


Program Nasi Kapau

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Polsek Serasan laksanakan giat Vaksinasi  Nasi Kapau (Vaksinasi Jangka Pulau)
Polres Natuna Polda Kepulauan Riau di Desa Batu Berian  Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna, Jum'at ( 09/07/2021) 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Puskesmas Serasan Ibu Sarifah Anisah, SKM, Kepala Desa Batu Berian, Aspahani, Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli S.H beserta anggota, Bhabinkamtibmas Desa Batu Berian Brigadir Yung Ridwan Aris, Serka Parsimin anggota koramil Serasan dan Tim Vaksinasi Puskesmas Serasan.

Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli mengatakan, Program Nasi Kapau, Vaksinasi Jangkau Pulau di laksanakan agar lebih mempermudah masyarakat desa Batu Berian untuk di vaksin mengingat jarak tempuh desa Batu Berian ini yang cukup jauh serta menggunakan kapal/pompong nelayan sebagai transfortasi untuk bepergian.

"Masyarakat Desa Batu Berian pun menyambut baik dan  berterima kasih atas program nasi Kapau ini. masyarakat merasa di permudah untuk melaksanakan vaksin dengan ada nya program Nasi Kapau. TNI /POLRI dan Tenaga Kesehatan turut serta dalam mengsukseskan program tersebut. tutup Kapolsek Serasan Ipda M. Fadli," ungkaonya.

(IK)


Dialog Bupati dan Kapolres Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si bersama Bupati Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si hadir di Kopi Pagi RRI, kancah opini pagi. Hadir Juga dr. Ari Fajarudi Ketua IDI Natuna, Jumat (09/07/2021)

Kapolres Natuna mengatakan pemberlakuan PPKM Mikro sesuai dengan intruksi Mendagri dan Kabupaten Natuna Masuk dalam 43 Kota di Indonesia, yang harus melaksanakan pengetatan PPKM Mikro Lanjutan.

"Kabupaten Natuna saat ini mengalami lonjakan kasus Positif Covid 19, dengan adanya hal ini dan menindak lanjuti Intruksi Mendagri No. 17/2021, guna menekan lonjakan dan memutus mata rantai penularan Covid 19, kita semua harus bekerja sama dan mendukung segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid 19, aturan ini dibuat adalah untuk menyelamatkan kita semua dari dampak pandemi Covid 19," ujar Kapolres Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian juga menyampaikan instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan ada 11 point:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.*
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Percepatan Vaksinasi juga terus kita maksimalkan, kerjasama terjalin dengan baik, TNI dan Polri, Pemerintah daerah , serta masyarakat sampai hari ini terus saling bersinergi mendukung pelaksanaan percepatan Vaksinasi di KabupatenNatuna.

(IK)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.