Rustam Efendi dan Hariyanto Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Rustam Efendi saat Ditahan Jaksa, Kasus Tindak Pidana Korupsi.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Sidang Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi dan terdakwa mantan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Hariyanto bin Ase Swandi dituntut hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umum Dedi Januarto Simatupang, S.H, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/7-2021).

Dalam amar tuntutan Jaksa Dedi Januarto Simatupang mengatakan, terdakwa Rustam Efendi dan Hariyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001  tentang  Perubahan  atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rustam Efendi dan terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan," kata JPU Dedi Januarto Simatupang. 

Kemudian lanjutnya, setelah mendengarkan tuntutan JPU, dipersidangan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan. Sidangpun ditutup majelis Hakim.

Untuk diketahui, sidang berlangsung pada Pukul 10.00 Wib sampai dengan Pukul 11.00 dengan tertib dan aman serta mematuhi protokol kesehatan.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.