Kadis Kesehatan, Tjetjep. (Fhota: Istimewa)
TANJUNGPINANG KEPRIAKTIUAL.COM: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudayana mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk datang dan menghadiri Bazar Kesehatan Provinsi Kepri di Halaman Gedung Daerah Tanjungpinang,Selasa (17/9).

"Bazar Kesehatan ini di gelar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kepri ke 17 dan HUT TNI ke 77 di Provinsi Kepri," ungkap Tjetjep di Tanjungpinang,Senin (16/9), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Tjetjep mengatakan terdapat berbagai kegiatan pengobatan kesehatan yang dilaksanakan di halaman Gedung Daerah mulai dari pukul 08.00 pagi.

"Mulai dari Sunatan masal,Donor Darah,cek kesehatan gratis,pengobatan masal, pengecekan IVA/ papsmear-Sadanis, pemeriksaan gigi dan mata, akupuntur, pelayanan KB, pemeriksaan mata dan pembagian kacamata gratis," ungkap Tjetjep.

Tak hanya itu, Tjetjep juga mengatakan jika pada pemeriksaan tersebut terdapat yang menimbulkan tidak lanjut, maka akan di rujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri.

"Untuk itu, ayo masyarakat Kepri daftarkan diri anda sekarang juga bazar Kesehatan Kepri,agar masyarakat Kepri dapat lebih sehat dan bahagia," jelas Tjetjep.


Red


Suratman, Kasi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi BMKG Hang Nadim Batam.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti wilayah Kota Batam. Sehingga warga merasa mata perih dan batuk, akibat mulai tebalnya kabut asap.

Salah seorang warga pengendara motor yang terparkir di pinggiran jalan, Sei Panas mengatakan, kabut asap ko mulai tebal ya. Bawa motor saja, jadi was-was, akibat mata perih.

"Mata saya perih mas, makanya saya berhenti. Napas pun mulai sesak akibat kabut asap mulai tebal. Ini kebakaran hutan lindung dimana y, ko bisa banyak asap," katanya saat dijumpai media ini dipinggiran jalan, Sabtu (14/9-2019)

Suratman, Kasi Data dan Informasi Stasiun Meteorologi BMKG Hang Nadim Batam mengatakan, ada kemungkinan asap dari sumatera sebagian sudah menyeberang ke Batam, dan sekitarnya.

"Kami menghimbau supaya masyarakat turut peduli terhadap lingkungan, menjaga jangan sampai terjadi peristiwa kebakaran hutan/lahan yang merugikan kita semua, baik segi kesehatan maupun aktifitas termasuk transpotasi darat, laut, dan udara," kata Suratman via Whatshapnya.

Kemudian, untuk saat ini, lanjutnya, jarak pandang di bandara Batam, sekitar 4000 meter masih aman untuk transportasi darat dan udara.

"Sedangkan untuk transportasi laut agak mengkhawatirkan dan index pencemaran udara masih masuk kategori 'sedang'. Dan kondisi ini akan berkurang apabila turun hujan, dan hujan di kepri diperkirakan mulai turun akhir September 2019 tetapi sifatnya lokal/tidak merata," tuturnya.


Alfred


Plt Gubernur Kepri dan Bupati Karimun Tinjau Pemukiman Warga.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Plt. Gubernur Kepri, H. Isdianto beserta Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq mengunjungi pemukiman warga yang terbilang masuk ke areal hutan lindung, tepatnya di Kelurahan Gading Sari dan Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jum'at (13/10/2019).

H. Isdianto mengatakan, terkait permasalahan pemukiman warga yang masuk ke areal hutan lindung akan segera dibicarakan lansung kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dalam waktu dekat.

“Kami bersama Bupati Karimun akan bersama-sama menghadap Menteri Kehutanan, guna membahas masalah kawasan pemukiman yang menjadi hutan lindung, semoga segera dapat solusi, sehingga pembangunan infrastruktur pun bisa berjalan lancar sesuai harapan kita semua," kata Isdianto.

Isdianto bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq lansung menuju ke pemukiman warga, untuk mendengar lansung keluh kesah, dan menjawab pertanyaan dari masyarakat setelah mendengar pertanyaan dan permintaan masyarakat.

"Pemerintah Kepri berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Kata Isdianto, permasalahan ini bermula dari beredarnya informasi yang meresahkan masyarakat tentang kawasan pemukiman warga yang terkena hutan lindung. Dimana pemerintah pusat dianggap tidak melihat kondisi dilapangan. Padahal realnya, bahwa daerah yang ditandai mereka merupakan kawasan perkebunan, pemukiman warga dan bukan termasuk hutan lindung.

"Dalam waktu dekat, saya akan membawa bukti, serta kondisi nyata dilapangan sehingga bisa menjadi  bahan pertimbangan Kementerian Kehutanan," katanya.

Sementara itu, kata Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq, bahwa kemungkinan perubahan di Jakarta, terkait  pemerintahan baru membuat mereka akan bekerja lebih keras lagi untuk memperjuangkan status kawasan pemukiman ini dan bukan menjadi hutan lindung. Ia mengusulkan 3.860 Hektar (perubahan batas 292 hektar) dan disetujui  hanya 232,84 hektar dan ini sangat jauh  sekali dari  yang diusulkan karena 59,06 hektar tidak diterima.

“Sudah dilakukan rencana kegiatan APBD 2020. Pemkab Karimun berharap bisa mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Provinsi Kepri,” kata Aunur Rafiq

Kunjungan, Plt Gubernur Kepri, didampingi Tenaga Ahli Gubernur, H. Sahidul Khudri dan H. Herizal Hood, hadir juga Kadis Pendidikan Muhammad Dali, Kadis Perhubungan Jamhur Ismail dan Ketua FPK Kepri Andi Maulidi.


Ahmad Yahya


Peserta Lomba Festival. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan warga Desa Sei Ungar antusias menyaksikan malam puncak Festival Tembang Nostalgia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) di gedung serbaguna Desa Sungai Ungar, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Acara Festival tersebut diselenggarakan, dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke-74 di Tanjungbatu, Jum'at (13/10/2019).

Kepala Desa (Kades), Fahmiludin resmi membuka malam puncak Festival yang di selenggarakan selama tiga malam berturut-turut.

Kemudian, Fahmiludin mengatakan, acara Festival ini merupakan motivasi Desa dalam melestarikan budaya seni terhadap warga Desa Sungai Ungar. Festival yang di agendakan selama tiga malam sebagai bentuk ajang kompetisi dan silaturahmi serta menjaring bakat masyarakat, khusususnya pemuda Desa Sungai Ungar, agar cinta terhadap budaya seni.

"Untuk itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat yang sudah bekerja sama dengan pemdes agar bisa menciptakan situasi yang kondusif selama malam Festival berlansung," kata Fahmiludin

Ia juga menambahkan, acara malam puncak Festival ini akan menampilkan tembang lagu lagu solo yang di ikuti 30 orang peserta di tambahkan lagi 5 peserta golongan ibu-ibu dari PKK Desa Sungai Ungar yang membawa lagu-lagu khas daerah.

"Saya mengajak masyarakat untuk bekerja sama, dan terus mensupport Pemdes, agar bisa maju dan berkembang dalam membangun Desa Sungai Ungar dari berbagai sektor lainnya." ungkapnya menutup kata sambutan.



Ahmad Yahya


Fhoto Bersama TNI AL Lantamal IV Tanjungpinang. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, menggelar acara puncak dari seluruh rangkaian peringatan HUT ke-74 TNI Angkatan Laut di empat tempat yaitu Pantai Bahari, Masjid Al Barkah, Masjid Al Irsyad dan Gereja Katolik Hati Santa Maria Tak Bernoda Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (13/9).

Puncak kegiatannya terdiri dari kegiatan bersih-bersih pantai di Pantai Bahari Lantamal IV,  lalu kerja bakti ditempat ibadah yaitu di masjid Al Barkah, Mesjid Al Irsyad dan gereja Katholik Hati Santa Maria Tak Bernoda.

Sebanyak 436 personil prajurit, PNS, Ibu-ibu Jalasenastri dan organisasi kemasyarakatan diterjunkan untuk mensukseskan kegiatan tersebut.

Komposisi peserta yang ikut mensukseskan kegiatan tersebut yaitu dari Mako Lantamal IV, Wing Udara 1, Rumkital dr. Midiato Suratani, Lanudal Tanjungpinang, Yonmarhanlan IV Tanjungpinang, Korcab IV DJA I, Cabang 1 Korcab IV DJA I, Cabang 2 Korcab IV DJA I, Cabang 9 Korcab IV DJA I, Cabang 4 Korcab I Purpenerbal,

Pembersihan Pantai Oleh Lantamal IV. 
Juga ikut serta Cabang 5 Korcab I Purpenerbal, Ranting C Cabang I Korcab Pasmar-1, World Cleanup Day (WCD), Komunitas Bersama Gotongroyong (Kombes) Kepri, Komunitas Motor Jantan, Kelompok Sadar Wisata Kota Tanjungpinang.

Sebagai informasi, rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-74 TNI Angkatan Laut di Lantamal IV Tanjungpinang, telah dimulai yaitu pada hari Senin tanggal 9 September 2019, upacara ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pusara Bhakti, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2019, dilaksanakan Anjangsana kepada Purnawirawan dan Warakawuri TNI Angkatan Laut.

Pada Hari Rabunya tanggal 11 September 2019, dilaksanakan donor darah di Rumkital dr.Midiato Suratani, lalu pada hari Kamis tanggal 12 September 2019, digelar Bakti Sosial Kemasyarakatan dan Kesehatan di Gedung Aula Kecamatan Tanjungpinang Kota, mengetengahkan ceramah Bela Negara dan Kesehatan, serta pengecekan gula darah gratis dan jentik-jentik nyamuk deman berdarah di Desa Madong.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) DR. Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si, Para Pejabat Utama Lantamal IV, Para Kadis/Kasatker Lantamal IV, Ketua Korcab IV DJA I, Para Ketua Cabang Jalasenastri dan pengurus Jalasenastri yang berada di Tanjungpinang.


Red


Sidang Perdana Terdakwa Marose Silitonga. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Membela anaknya, terdakwa Marose Silitonga, duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/9-2019).

Agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan JPU Karyo So Immanuel Gort mengatakan, bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Nurcahya Purba, dengan menggunakan mangkok keramik. Sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala kening.

Berawal terjadinya pemukulan, kata Immanuel, korban sedang berada di Parkiran Mesjid Tiban I dekat dengan rumah terdakwa. Tiba-tiba, Agnes bersama terdakwa datang menghampiri korban yang sedang berada di dalam mobil. Tidak lama kemudian terdakwa dan Agnes memfoto mobil yang digunakan oleh korban.

Kemudian, lanjut Immanuel, korban mengatakan “hei pelakor mengapa kau foto-foto mobilku”. Dan dijawab oleh terdakwa “kenapa kau datangi kami lagi kau sudah ditalak cerai suamimu”. Setelah itu, korban menjawab “hei diam kau”.

"Terdakwa langsung memukul korban menggunakan mangkok keramik. Hingga mengeluarkan darah akibat luka sobek, dan dijahit lima jahitan. Akibat korban mengalami luka, korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-harinya," kata Immanuel membacakan amar dakwaan terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Marose Silitonga, terdakwa didakwa dalam pasal Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap amar dakwaan yang dibacakan JPU. Tim Penasehat Hukum terdakwa ibu paruh baya ini, tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Langsung aja kepemeriksaan pokok perkara," kata Tim PH terdakwa.

Karena saksi, belum dapat dihadirkan oleh JPU. Maka sidang ditunda Majelis Hakim Marta Napitupulu, didampingi dua Hakim anggota menunda persidangan, pada persidangan berikutnya.


Alfred


Konfrence Pers Pengungkapan Penyeludup Baby Lobster. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Tim Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response F1QR Komando Armada I kembali keok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura.

Tim Satgasgab F1QR Koarmada I berhasil mengamankan Speedboat tanpa nama bermesin 15 PK satu unit, pada posisi Koordinat 0° 52′ 565″ N – 103° 49′ 014″ E, tepatnya di Pulau Combol, namun para penyeludup berhasil kabur meninggalkan Baby Lobster bernilai Rp12,3 Miliar.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P, didampingi Danguskamla)Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, S.T., di Mako Lanal Batam, mengatakan Timberhasil menangkap 1 (satu) buah Speedboat tanpa nama bermesin 15 PK satu unit, pada posisi Koordinat 0° 52′ 565″ N – 103° 49′ 014″ E, tepatnya di Pulau Combol.

“Dari penangkapan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox, namun pelakunya berhasil melarikan diri”, Kata Danlantamal. Jumat(13/9-2019).

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan”,jelasnya

Sementara itu, hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM dengan hasilnya sebagai berikut, dari 14 box sterofoam, dari setiap boxnya berisi 30 kantong pelastik berisi baby lobster, satu kantong pelastik tersebut untuk jenis pasir rata-rata 200 ekor dan satu kantong pelastik untuk jenis mutiara rata-rata 100 ekor.

Sedangkan total estimasi penyelamatan Sumber Daya Ikan (SDI) senilai, Jenis Pasir , 200 ekor x 30 kantong x 13 box = 78.000 ekor, 78.000 ekor x Rp 150.000,- = Rp 11.700.000.000,-, Jenis Mutiara , 100 ekor x 30 kantong x 1 box = 3.000 ekor, 3.000 ekor x Rp 200.000,- = Rp 600.000.000,-3000 dan total senilai = Rp 12.3 Miliar.

Danguskamla juga menambahkan “Kini seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam Baby Lobster berisi 81.000 ekor, diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam, yang nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan” Tutupnya,

Pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan S.H. M.si., Asintel Danguskamla Koarmada 1 Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, S.E., Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, Kasi Sarpras PSDKP Batam Bpk. Martin Luhulima, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T., Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi.


Red


Ka. UPT Dispenda Kepri, Tanjungbatu, Zulfahmi. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL,COM: Operasi Patuh jaya di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun usai dilakukan oleh Kepolisian Polsek Kundur. Pelaksaan Oprasi tersebut, dimulai sejak tanggal 29 Agustus hingga tanggal 11 September 2019.

Dimana selama pelaksaan oprasi tersebut, terdapat peningkatan pembayaran pajak baik itu dari roda dua maupun roda empat.

Zulfahmi, pimpinan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dispenda Provinsi di Tanjung Batu mengatakan, sejak dilakukan operasi patuh jaya selama 12 hari ini. Peningkatan pembayaran pajak terus meningkat.

"Meningkat, hampir mencapai 30 persen  perbulannya," kata Zulfahmi diruangan kerjanya, Jum'at (13/09/2019).

Lanjut Zulfahmi, sebelum di lakukan razia patuh jaya, pendapatan pajak sangat minim, rata-rata perbulan dibawah 100 juta. Namun setelah beberapa hari berjalannya Oprasi Patuh Jaya.

"Pendapatan pembayaran pajak terus meningkat draktis hinggakini pendapatan mencapai 140 juta perbulan," ujarnya.

Kemudian, selama ada pelaksanaan OPJ ini, kata dia, jumlah pengendara yang taat pajak kendaraan kini mengalami peningkatan. Sehingga bisa dikategorikan pengendara di Tanjubatu  betul-betul patuh, untuk membayar pajak kendaraan.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat, khususnya masyarakat Tanjungbatu untuk terus taat membayar pajak. Sehingga program Samsat menjadi prioritas petugas untuk mempermudah pemilik kendaraan, agar taat terhadap pembayaran pajak kendaraan.


Ahmad Yahya


Hakim Marta Napitupulu. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, Marta Napitupulu menyampaikan usai membacakan amar putusan terdakwa Andrew Susilo bin Sukirman dan Deni Nastilanda bin Nasrul (PNS), kasus perkara Narkotika jenis sabu sebanyak 1800 butir.

Ia mengatakan, putusan para terdakwa perkara kasus Narkoba, untuk hari diturunkan dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini kami lagi baik. Jadi putusan para terdakwa kami turunkan dibawah satu tahun dari tuntutan JPU. Tidak ada kami naikkan," ujarnya Hakim Marta Napitupulu, Kamis (12/9-2019).

Tadi, lanjut Hakim Marta, seperti terdakwa Heng Beou Woon alias Heng dan Leong Kah Huat alias Huat, Warga Negara Malaysia. Dituntut JPU 16 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun. Mereka dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.

Terdakwa Andrew Susilo bin Sukirman dan Terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul (PNS). 
"Hukuman mereka kami kurangkan satu tahun dari tuntutan JPU. Karena mereka jaringan Narkoba Antar Negara," kata Hakim Marta Napitupulu kepada terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman.

Terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Marta Napitupulu didampingi dua Hakim anggota, menjatuhkan hukuman kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda 1 milliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara, bila tidak dibayar," ujar Hakim Marta.

Karena terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman bukan jaringan Narkoba antar Negara. Maka hukuman kedua terdakwa dikurangkan satu tahu setengah. Apalagi terdakwa Deni Nastilanda adalah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dimana kedua terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman, sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

"Apapun putusan itu, karena terdakwa Deni Nastilanda adalah PNS, itu sudah resiko. Nanti, setelah keluar dari penjara, jangan kamu ulangi lagi," ungkap Hakim Marta.

Alfred


Presiden RI, Jokowi Bertakziah di rumah duka B. J. Habibie. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo bertakziah ke rumah duka Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 12 September 2019.

Tiba di lokasi sekira pukul 09.05 WIB, Presiden bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno disambut putra almarhum, Ilham Akbar Habibie. Setelahnya, Presiden turut menyalatkan jenazah almarhum Habibie.

"Saya mengajak untuk berdoa bersama-sama semoga arwah beliau diterima di sisi Allah SWT, tempat yang paling baik di sisi-Nya," ujar Presiden selepas bertakziah.

Menurut rencana, almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, bersebelahan dengan makam Ainun Habibie. Presiden Jokowi sendiri yang akan bertindak selaku inspektur upacara dalam upacara pemakaman yang akan digelar siang hari ini.

"Nanti siang di Taman Makan Pahlawan di Kalibata saya akan bertindak sebagai inspektur upacara," kata Presiden.


Red


Presiden RI, Jokowi Saat Diwawancarai Awak Media. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo menerima penghargaan dari ASEAN Federation of Engineering Organisations (AFEO) saat peresmian pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organisations (CAFEO 37) yang digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Rabu (11/9- 2019).

The AFEO Distinguished Honorary Patron Award diberikan dalam setiap perhelatan konferensi tersebut kepada satu orang penerima setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan suatu negara. Penghargaan tersebut diberikan kepada Presiden Joko Widodo dalam perhelatan konferensi ke-37 kali ini.

"Saya menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada saya," ucap Presiden.

Namun, Kepala Negara berpandangan bahwa penghargaan tersebut selayaknya lebih tepat diberikan kepada para insinyur Indonesia yang bekerja membangun negara bahkan hingga bekerja di daerah terpencil sekalipun.

"Sebenarnya penghargaan ini milik para insinyur Indonesia yang sudah tanpa lelah bekerja di lapangan, di daerah terpencil, di daerah perbatasan, dan di daerah-daerah pedalaman untuk membangun negara kita Indonesia," tuturnya.

Chairman AFEO yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto, sebagaimana dikutip dalam siaran persnya mengatakan bahwa penghargaan tersebut adalah penghargaan tertinggi AFEO yang diberikan kepada kepala negara atau kepala pemerintahan yang dinilai memberikan jasa dan kontribusi besar terhadap profesi insinyur dan bidang keteknikan di suatu negara.

"Berkat disahkannya UU Keinsinyuran, kini PII sebagai organisasi profesi semakin kuat. Ini kontribusi luar biasa terhadap para insinyur tanah air yang bekerja nyata di balik setiap proyek infrastruktur. Dengan masifnya pembangunan di negeri ini juga membuat kami yakin Presiden Jokowi sangat layak mendapatkan apresiasi tertinggi ini," kata Heru.

Untuk diketahui, penghargaan yang sama dalam perhelatan konferensi ke-36 yang digelar di Singapura pada tahun 2018 lalu diberikan kepada Perdana Menteri Malaysia Tun Dr. Mahathir Mohamad.


Red


Presiden RI, Jokowi saat Meresmikan Conference ASEAN ke-37.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden
Joko Widodo meresmikan pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organisations (CAFEO 37) yang digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Rabu, (11/9-2019).

Konferensi ke-37 tersebut diselenggarakan oleh organisasi insinyur dari sepuluh negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Federation of Engineering Organisations (AFEO) untuk mengumpulkan para insinyur ASEAN dan bertukar pengetahuan, ide, serta pemikiran terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan di ASEAN.

Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada kurang lebih 1.500 peserta yang hadir di ajang tahunan tersebut.

"Saya ingin menyampaikan selamat datang kepada para tamu dari negara-negara sahabat. Kita semua senang menjadi tuan rumah dari acara konferensi yang sangat terhormat ini. Bapak, ibu, dan saudara-saudara semua adalah tamu-tamu istimewa negara kita, Indonesia," ujarnya.

Di tengah kondisi ekonomi dunia saat ini, Presiden mengatakan bahwa negara-negara ASEAN harus tetap dapat melompat ke depan dan memanfaatkan peluang yang muncul. Negara-negara ASEAN juga harus selalu mengembangkan inovasi dan terobosan yang dapat menjadikan ASEAN berkembang lebih cepat.

"Dengan jumlah penduduk sekitar 600 juta, ASEAN merupakan sebuah kekuatan besar ekonomi dunia. ASEAN telah membuktikan diri sebagai kawasan yang aman, kawasan yang stabil, dan menjadi kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan," ucap Presiden.

Kepala Negara melanjutkan, agar dapat tumbuh dan berkembang semakin besar, negara-negara ASEAN harus saling membantu dan lebih banyak bersinergi, termasuk di kalangan insinyur ASEAN.

"Saya senang telah terdapat _mutual recognition agreement_ di antara insinyur-insinyur di ASEAN sehingga terdapat standar kompetensi yang sama di antara negara dan memungkinkan mobilitas para insinyur lintas negara di ASEAN lebih mudah. Kerja sama antarinsinyur di ASEAN ini penting untuk terus ditingkatkan dan saya yakin setiap negara ASEAN punya kekuatan masing-masing," tuturnya.

Di era revolusi industri jilid keempat sekarang ini, peranan para insinyur tak perlu diragukan. Dalam hal teknologi misalnya, para insinyur hebat ASEAN terbukti mampu melahirkan 10 perusahaan rintisan dengan status _unicorn_ atau yang bervaluasi di atas USD1 miliar di mana 4 di antaranya berasal dari Indonesia. Hal itu masih belum termasuk karya-karya insinyur ASEAN di bidang lainnya.

"Di Indonesia antara lain Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka. Masih banyak lagi karya-karya hebat di berbagai bidang hasil karya para insinyur," ucap Presiden.

Melalui penyelenggaraan CAFEO ini, Kepala Negara berharap peningkatan kerja sama antara insinyur ASEAN di berbagai bidang sehingga mampu melahirkan lebih banyak lagi inovasi-inovasi baru yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN.


Red


Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi Serahkan Bantuan Dana Zakat Baznas. 
NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi menghadiri sekaligus membuka rangkaian acara BAZNAS Kabupaten Natuna, Rabu (11/9/2019).

Dalam sambutannya, Wan Siswandi menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS Natuna bersama BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Natuna yang telah banyak berkontribusi untuk masyarakat.

Kemudian, Wan Siswandi membuka acara ini dengan menyerahkan secara simbolis Bantuan Dana Zakat BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau.

"Beasiswa Tingkat SLTA, Bantuan Ekonomi Terencana, Bina Dai dan Santunan Lansia," ujarnya.

Hadir dalam acara ini pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau Dr. Cahyo Budi Santoso (Wakil Ketua III), Dr. H. Moch Aminudin Hadi (Wakil Ketua IV), seluruh pimpinan BAZNAS Natuna, pimpinan FKPD Natuna, tokoh agama, tokoh masyarakat, penerima bantuan dana zakat dan perwakilan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di lingkungan BAZNAS Natuna.

Ada beberapa kegiatan yang diselenggarakan, yaitu Program Pelatihan Pengajar Al-Qur'an (ProPPA), Capacity Building, dan Penyerahan Bantuan Dana Zakat BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau.

ProPPA menghadirkan narasumber berkualitas dari Tim Nasional Peningkatan Mutu Pendidikan Al Qur'an Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Timnas PMPAI Kepri), Ustadz Muhammad Asyhar dan Ustadz Idris. Acara ini ditujukan untuk para pengajar Al Qur'an se-Natuna sebagai upaya peningkatan kemampuan baca Al Qur'an menjadi lebih baik.

Adapun acara Capacity Building ditujukan untuk para Amil Zakat di lingkungan UPZ BAZNAS Natuna. Dr. Amin dan Dr. Cahyo, pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau didaulat menjadi narasumber.

Harapannya para Amil Zakat dapat melayani dengan lebih optimal masyarakat Natuna yang ingin menunaikan zakat infaq dan sedekah melalui BAZNAS.

Sehari sebelumnya, pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau bersama pimpinan BAZNAS Natuna melaksanakan silaturrahim bersama Kakan Kemenag Natuna Drs. H. Ahmad Husin dalam rangka penguatan sinergi kinerja antara BAZNAS Natuna dengan Kemenag Natuna dan monitoring evaluasi (Monev) dalam rangka optimalisasi kinerja BAZNAS Natuna.



Red


Ilustrasi. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang menghentikan renovasi cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana, di Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri, Agus Tri Mulyono, yang dihubungi dari Tanjungpinang mengatakan, pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong tidak diperbolehkan tanpa melibatkan tenaga ahli.

"Itu salah, dikarenakan tidak melibatkan tenaga ahli dari BPCB," ujarnya, dikutip dari situs Diskominfo Kepri, SeLasa (10/9-2019).

Ia mengatakan, BPCB wilayah Sumatra Barat, Riau dan Kepri sudah menyurati pemerintah setempat untuk pemugaran cagar budaya tersebut pada 2018. Surat itu mengingatkan pemda untuk memperhatikan regulasi cagar budaya.

"Jika pemugaran dikerjakan sendiri, tanpa ahli akan menjadi masalah.
Kalau sekarang sudah terjadi seperti itu harus dihentikan sementara, hingga tim ahli datang," ucapnya.

Agus menegaskan, BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri tidak pernah diminta mengirimkan ahli untuk pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong.

Tenaga ahli sangat diperlukan dalam proses pemugaran, agar ahli dapat menentukan perlu atau tidak bagian-bagian kontruksi bangunan cagar budaya tersebut melalui penelitian terlebih dahulu dan sesuai dengan surat rekomendasi yang diberikan BPCB kepada Disbudpar Tanjungpinang.

"Ya perlu, karena pemugaran itu sendiri kan tidak melakukan renovasi secara keseluruhan, bagian-bagian tertentu dari surat kami itu sudah jelas, bagian-bagian tertentu yang perlu diganti ya diganti, kalau yang gak perlu ya gak perlu diganti," ungkapnya.

"Yang jelas kalau seperti itu berarti study kelayakannya belum ada, jadi kalau sementara masyarakat tidak tau ya itu kesalahan mereka, yang sekarang diketahui direnovasi tanpa ahli kita minta dikembalikan kebentuk aslinya," tambahnya, tegas.

BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri menilai persoalan pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong dikenal pula dengan nama Vihara Bahtra Sasana tanpa ahli merupakan atensi serius.

"Makanya sangat diperlukan studi kelayakan, kalau banguan cagar budaya itu berubah bentuk, tidak sesuai aslinya, dapat dialihkan fungsi tidak jadi cagar budaya lagi, karena bentukanya, kondisi ruangnya berubah, 'kan sayang," ungkapnya.

Kendati meminta renovasi dan pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong dihentikan sementara. BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri mengutarakan ungkapan terimakasih atas kepedulian masyarakat terhadap cagar budaya.

"Artinya masyarakat bagus, peduli. Ini hanya ketidaktauan mengenai cagar budaya, jadinya begitu," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang, Surjadi mengatakan sudah mengarahkan pihak Yayasan pengelola Klenteng Tien Hou Kong untuk menghentikan aktivitas pemugaran cagar budaya tersebut hingga mendapatkan hasil keputusan dari tim ahli BPCB.

"Mereka sudah kami surati menghentikan kegiatan sampai ada Tim ahli BPCB yang mendampingi," ujarnya


Red


Kepala Dispora Kepri, Meifrizon. (Fhoto: Is)
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau mendorong sertifikasi seluruh pelatih sepak bola, terutama yang melatih atlet usia 11-13 tahun.

Kepala Dispora Kepri Meifrizon, di Tanjungpinang mengatakan, jumlah pelatih sepak bola cukup banyak, namun sebagian belum bersertifikasi.

"Jika hal itu tidak segera dibenahi, maka yang rugi bukan pelatihnya, melainkan atlet yang dilatih oleh pelatih yang belum bersertifikasi," ujarnya, dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Rabu (11/9-2019).

Meifrizon mengatakan perkembangan sepak bola di Kepri cukup pesat, salah satunya ditandai dengan jumlah Sekolah Sepak Bola yang semakin banyak.

Sekolah Sepak Bola diharapkan melahirkan atlet berprestasi. Para atlet tidak gratis berlatih di sekolah itu.

Seluruh orang tua atlet juga memiliki harapan yang besar terhadap anak-anaknya agar menjadi atlet yang berprestasi.

Untuk mencapai impian itu, kata dia seluruh pelatih yang melatih atlet di Sekolah Sepak Bola harus bersertifikasi, karena itu syarat yang harus dipenuhi.

"Sekolah Sepak Bola di Kepri legal, hanya tidak semua pelatihnya bersertifikasi," katanya.


Red


Kantor Polres Tanjungpinang. Fhoto: Is
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Status Polres Tanjungpinang akan ditingkatkan menjadi Polresta, namun sampai sekarang belum diketahui waktu perubahan status itu.

"Bisa dalam waktu dekat atau mungkin beberapa bulan lagi, tergantung Mabes Polri," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Tanjungpinang. Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Rabu (11/9-2019).

Ucok mengatakan perubahan status itu sudah diusulkan sejak  tahun 2016. Semakin hari, dirasakan semakin dibutuhkan peningkatan status Para menjadi Polresta.

Peningkatan status itu pula diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan. Tujuannya, semata-mata untuk meningkatkan kualitas pengamanan, ketertiban dan kondusivitas di Tanjungpinang.

"Tanjungpinang merupakan ibu kota Kepulauan Riau sehingga wajar jika ditingkatkan menjadi Polresta setelah dikaji berbagai sektor strategis yang berhubungan dengan keamanan," katanya.

Sebelumnya, Jumaga Nadeak ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kepri (2014-2019) kembali mendorong peningkatan status Polres Tanjungpinang menjadi Polresta.

"Peningkatan tipe Polres Tanjungpinang merupakan kebutuhan mendesak," kata Jumaga Nadeak, yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kepri.

Politikus PDIP itu mengatakan Tanjungpinang, ibu kota Kepri sehingga dibutuhkan institusi kepolisian sekelas Polresta. Di Tanjungpinang, menurut dia tingkat kerumitan masalah dan kasus setara dengan kota besar lainnya sehingga dibutuhkan personel dan perlengkapan yang memadai.

"Tipe Polres Tanjungpinang kalah dengan dengan Polresta Batam, padahal Tanjungpinang merupakan kota besar," ujarnya.

Kondisi institusi keamanan negara di Tanjungpinang, kata dia tidak ideal sehingga harus segera ditingkatkan. Tujuannya, pelayanan masyarakat dapat diberikan secara maksimal, termasuk penyelesaian kasus hukum.

"Masyarakat akan tambah merasa aman dan nyaman dengan penguatan kepolisian di Tanjungpinang," ucapnya.

Jumaga mengatakan keinginan untuk meningkatkan tipe Polres Tanjungpinang tersebut sudah disampaikan ke Polda Kepri sejak tahun 2016. Keinginan itu disampaikan langsung kepada  sejumlah perwira tinggi yang pernah  menjabat sebagai Kapolda Kepri.

Jumaga merasa optimistis keinginan tersebut direalisasikan. Sebab DPRD Kepri pernah mendorong peningkatkan tipe Polda Kepri, dan berhasil.

"Saya sudah sampaikan keinginan langsung kepada kapolda tadi. Mudah-mudahan segera direalisasikan," ucapnya.

Red


Konfrence Pers Pengungkapan TPPO di Kabupaten Karimun. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri, Subdit IV Ditreskrimum selamatkan 31 orang korban dari para pelaku eksploitasi, Akui alias papi Awi dan DP alias Fahllen sebagai perekrut. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (9/9-2019).

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, kronologis pengungkap adalah pada hari Kamis (5/9) didapat Informasi terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Karimun. Kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9) lakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Tiga puluh orang korban perempuan dan satu orang perempuan Inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000, hingga Rp. 2.000.000.

"Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada Sabtu (7/9) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri," katanya.

Dari pemeriksaan tersangka, lanjutnya, didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan melalui Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Kemudian, eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.0000, dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola dan hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali.

"Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel," ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka A K alias Awi 2 buku catatan tarif bookingan, 1 buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000, 1 buku absensi korban, dan 1 unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam.

Dari Tersangka D P alias Fahllen, 1 unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 ( lima belas ) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan [aling banyak senilai Rp. 600.000.000.000 (enam ratus juta rupiah).


Red


Plt Gubernur Kepri Fhoto Bersama dengan Tim Sepakbola.
KARIMUN KEPRIAKTUAL,COM:  Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Isdianto S.Sos.M.M secara resmi membuka tournamen sepak bola cup Pemuda di KM 8, Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jum'at (6/9/2019).

Tournamen sepak bola Pemuda KM 8, baru pertama kali digelar di kelurahan tanjungbatu barat kecamatan kundur dengan tema “Menang Bukanlah Segalanya dan Kalah Bukanlah Akhir dari Semua". Dan ada prestasi didalam silaturahmi, dan dengan semangat sportifitas yang dibentuk generasi muda yang berprestasi, dan saatnya mengukir diajang penuh gengsi.

Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto mengatakan, turnamen merupakan ajang yang menyatukan tim pesepak bola yang ada di beberapa desa, kelurahan, maupun kecamatan hingga ketingkat porovinsi tujuan dari itu untuk mempererat tali silaturahim antar sesama atlet beserta seluruh masyarakat pecinta olahraga sepak bola.

Kemudian, Isdianto meminta khususnya anak-anak dan para pemuda Provinsi Kepri sebagai pecinta dari semua cabang olahraga. Jangan berpikir dengan hal-hal yang negatif yang bisa merusak generasi muda dan memecah belah persatuan khususnya generasi muda di wilayah Kepri.

"Mudah-mudahan generasi kita terus mengisi waktu luangnya dengan hal-hal yang positif. Jangan mudah terpengaruh dengan hal yang merusak generasi muda," kata Isdianto.

Selain itu, kepada seluruh pemain dan  masyarakat di Kabupaten Karimun, untuk bersungguh sungguh dalam menentukan sikap dan serius dalam memilih pemimpin kepri di masa medatang.

"Semoga saja turnamen ini berjalan dengan baik dan bisa berkelanjutan sesuai harapan kita semua," katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut Kadispora Provinsi Kepri Maifrizon,  tokoh masyarakat Kepri H.Huzrin  Hood, Anggota DPRD kabupaten karimun,H.Annwar, Hasanudin,  sekcam Kundur,Kacap jari Kundur, Polsek Kundur, Danramil, lurah Tanjungbatu barat,lurah Tanjungbatu kota,lurah Gading sari dan beberapa tokoh masyarakat Masyarakat setempat.


Ahmad Yahya


Terdakwa Warga Negara Malaysia, Prabu Mogahan Mafia Narkoba. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Mafia Narkotika dari Lapas Tanjungpinang, terdakwa Warga Negara Malaysia, Prabu Mogahan "Berakting" dengan menunjuk wartawan yang sedang meliput kasus perkara Narkotika pil ekstasi sebanyak 970 butir. Akting tersebut dilakukanya, usai sidang terdakwa, mendengarkan amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/9-2019).

Dalam penelusuran, terdakwa Prabu Mogahan, sudah ketiga kali ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan kasus Narkotika. Dimana kasus pertama terdakwa tersandung Narkotika jenis sabu berat 528 gram, dan pada tanggal 13 November 2014, terdakwa dihukum selama 8 tahun, denda 2 milliar, subsider 4 bulan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, denda 2 milliar, subsuder 4 bulan kurungan penjara.

Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2018, divonis 14 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, sebelumnya JPU menuntut terdakwa 16 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun. Dengan berat sabu yang dimilikinya 406 gram.

Terdakwa Prabu Mogahan tak henti-hentinya melakukan bisnis haramnya dari balik jeruji besi Lapas Tanjungpinang, walaupun sudah dua kali divonis oleh Majelin Hakim PN Batam. Akankah, kasus perkara ketiga ini akan diringankan hukumanya?.

Dalam dakwaan JPU Samsul Sitinjak, pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 Wib saksi dihubungi oleh Kak Jimi (DPO) memesan Ekstasi sebanyak 1000 butir dengan upah sebanyak Rp 20.000, per butir dan akan memberikan DP untuk pembelian Ekstasi tersebut sebanyak Rp.50.000.000, lalu saksi meminta untuk mentransfer uangnya ke Rekening BRI atas nama Herlina binti Hamzah (dilakukan penuntan dalam perkara terpisah) yang merupakan istrinya.

Kemudian saksi menghubungi Herlina binti Hamzah, memberitahukan bahwa akan ada orang yang akan membeli Ekstasi dan saksi menyuruh untuk mengambil uang dari rekening BRI milik Herlina binti Hamzah dan menukarnya kedalam pecahan Ringgit lalu mengantarkan uang tersebut ke Malaysia.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 sekitar pukul 15.45 WIB, saksi Herlina binti Hamzah berangkat ke Malaysia melalui Batam dan sekira pukul 18.30 Waktu Malaysia tiba di Stulang Laut Malaysia lalu menghubungi Saudara BABAT untuk menjemput.

Selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB saksi M. Amin bin Abdul Rasyid alias Kiming (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa Prabu Mogahan yang sama-sama terpidana di LAPAS Narkotika Klas IIA Tanjung Pinang, menanyakan tentang yang jual ekstasi di Malaysia.

Setelah berbincang-bincang kemudian terdakwa Prabu Mogahan memberikan nomor handphone istrinya Gayatri (DPO) kepada saksi M. Amin bin Abdul Rasyid alias Kiming, kemudian nomor tersebut saksi M. Amin bin Abdul Rasyid alias Kiming diberikan kepada saksi Herlina binti Hamzah. Lalu pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Prabu Mogahan menghubungi istrinya Gayatri (DPO) memberitahukan nanti aka nada orang membeli esktasi (saksi Herlina binti Hamzah)

Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Waktu Malaysia saksi Herlina binti Hamzah menerima 1 bungkusan aluminium foil berisi ektasi dari Gayatri (DPO) Istri dari terdakwa Prabu Mogahan warga negara Malaysia lalu ekstasi tersebut dibawa ke Tanjung Pinang dan akan diantarkan ke Lampung, adapun upah yang dijanjikan kepada saksi Herlina binti Hamzah adalah sebesar Rp.20.000.000, upah tersebut akan diterima dari orang yang akan mengambil Ektasi tersebut di Lampung.


Alfred


Konfrensi Pers Pengungkapan 119 Kg Sabu di Polres Bintan. 
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Polres Bintan berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu jaringan internasional dan antar provinsi. Pengungkapan Narkotika jenis sabu dengan berat 119 kg tersebut diungkap pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 yang lalu dengan mengamankan tiga orang pelaku inisial J F, S Y dan Z H, Rabu (4/9-2019).

Hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Bintan Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat utama Polres Bintan.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara.

"Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini. Untuk peredaran Narkotika sendiri yaitu diwilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya," ungkapnya Erlangga.

Selanjutnya, kata Erlangga, dikesempatan yang sama Kapolres Bintan menyampaikan bahwa Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019 Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial J F ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

"Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial S Y, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik inisial Z H. sebelum Narkotika tersebut di distribusikan oleh S Y ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal J F," katanya.

Peran dari Inisial S Y adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka Z H, dan keterangan Z H bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat.

Tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial J F laki-laki 38 Tahun tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Inisial S Y laki-laki 39 tahun tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan Inisial Z H laki-laki 36 tahun tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan.

Sedangkan barang Bukti yang berhasil diamankan adalah, 20 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang, 4 Buah koper, 1 Set Alat hisap Bong, 1Unit Mesin cuci, 2 Buah jerigen warna kuning, 1 Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver, 1 Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.