Mafia Narkoba dari Jeruji Besi Lapas Tanjungpinang, Prabu Mogahan "Berakting"

Terdakwa Warga Negara Malaysia, Prabu Mogahan Mafia Narkoba. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Mafia Narkotika dari Lapas Tanjungpinang, terdakwa Warga Negara Malaysia, Prabu Mogahan "Berakting" dengan menunjuk wartawan yang sedang meliput kasus perkara Narkotika pil ekstasi sebanyak 970 butir. Akting tersebut dilakukanya, usai sidang terdakwa, mendengarkan amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/9-2019).

Dalam penelusuran, terdakwa Prabu Mogahan, sudah ketiga kali ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan kasus Narkotika. Dimana kasus pertama terdakwa tersandung Narkotika jenis sabu berat 528 gram, dan pada tanggal 13 November 2014, terdakwa dihukum selama 8 tahun, denda 2 milliar, subsider 4 bulan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, denda 2 milliar, subsuder 4 bulan kurungan penjara.

Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2018, divonis 14 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, sebelumnya JPU menuntut terdakwa 16 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun. Dengan berat sabu yang dimilikinya 406 gram.

Terdakwa Prabu Mogahan tak henti-hentinya melakukan bisnis haramnya dari balik jeruji besi Lapas Tanjungpinang, walaupun sudah dua kali divonis oleh Majelin Hakim PN Batam. Akankah, kasus perkara ketiga ini akan diringankan hukumanya?.

Dalam dakwaan JPU Samsul Sitinjak, pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 Wib saksi dihubungi oleh Kak Jimi (DPO) memesan Ekstasi sebanyak 1000 butir dengan upah sebanyak Rp 20.000, per butir dan akan memberikan DP untuk pembelian Ekstasi tersebut sebanyak Rp.50.000.000, lalu saksi meminta untuk mentransfer uangnya ke Rekening BRI atas nama Herlina binti Hamzah (dilakukan penuntan dalam perkara terpisah) yang merupakan istrinya.

Kemudian saksi menghubungi Herlina binti Hamzah, memberitahukan bahwa akan ada orang yang akan membeli Ekstasi dan saksi menyuruh untuk mengambil uang dari rekening BRI milik Herlina binti Hamzah dan menukarnya kedalam pecahan Ringgit lalu mengantarkan uang tersebut ke Malaysia.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 sekitar pukul 15.45 WIB, saksi Herlina binti Hamzah berangkat ke Malaysia melalui Batam dan sekira pukul 18.30 Waktu Malaysia tiba di Stulang Laut Malaysia lalu menghubungi Saudara BABAT untuk menjemput.

Selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB saksi M. Amin bin Abdul Rasyid alias Kiming (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa Prabu Mogahan yang sama-sama terpidana di LAPAS Narkotika Klas IIA Tanjung Pinang, menanyakan tentang yang jual ekstasi di Malaysia.

Setelah berbincang-bincang kemudian terdakwa Prabu Mogahan memberikan nomor handphone istrinya Gayatri (DPO) kepada saksi M. Amin bin Abdul Rasyid alias Kiming, kemudian nomor tersebut saksi M. Amin bin Abdul Rasyid alias Kiming diberikan kepada saksi Herlina binti Hamzah. Lalu pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Prabu Mogahan menghubungi istrinya Gayatri (DPO) memberitahukan nanti aka nada orang membeli esktasi (saksi Herlina binti Hamzah)

Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Waktu Malaysia saksi Herlina binti Hamzah menerima 1 bungkusan aluminium foil berisi ektasi dari Gayatri (DPO) Istri dari terdakwa Prabu Mogahan warga negara Malaysia lalu ekstasi tersebut dibawa ke Tanjung Pinang dan akan diantarkan ke Lampung, adapun upah yang dijanjikan kepada saksi Herlina binti Hamzah adalah sebesar Rp.20.000.000, upah tersebut akan diterima dari orang yang akan mengambil Ektasi tersebut di Lampung.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.