Polda Kepri Ungkap TPPO, 31 orang Korban Diselamatkan

Konfrence Pers Pengungkapan TPPO di Kabupaten Karimun. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri, Subdit IV Ditreskrimum selamatkan 31 orang korban dari para pelaku eksploitasi, Akui alias papi Awi dan DP alias Fahllen sebagai perekrut. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (9/9-2019).

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, kronologis pengungkap adalah pada hari Kamis (5/9) didapat Informasi terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Karimun. Kemudian tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9) lakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Tiga puluh orang korban perempuan dan satu orang perempuan Inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000, hingga Rp. 2.000.000.

"Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada Sabtu (7/9) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri," katanya.

Dari pemeriksaan tersangka, lanjutnya, didapati modus operandinya dengan melakukan perekrutan melalui Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Kemudian, eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.0000, dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola dan hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali.

"Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel," ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka A K alias Awi 2 buku catatan tarif bookingan, 1 buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000, 1 buku absensi korban, dan 1 unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam.

Dari Tersangka D P alias Fahllen, 1 unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 ( lima belas ) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan [aling banyak senilai Rp. 600.000.000.000 (enam ratus juta rupiah).


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.