Hakim Lagi Berbaik Hati, Terdakwa PNS Lapas Divonis 7 Tahun

Hakim Marta Napitupulu. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, Marta Napitupulu menyampaikan usai membacakan amar putusan terdakwa Andrew Susilo bin Sukirman dan Deni Nastilanda bin Nasrul (PNS), kasus perkara Narkotika jenis sabu sebanyak 1800 butir.

Ia mengatakan, putusan para terdakwa perkara kasus Narkoba, untuk hari diturunkan dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini kami lagi baik. Jadi putusan para terdakwa kami turunkan dibawah satu tahun dari tuntutan JPU. Tidak ada kami naikkan," ujarnya Hakim Marta Napitupulu, Kamis (12/9-2019).

Tadi, lanjut Hakim Marta, seperti terdakwa Heng Beou Woon alias Heng dan Leong Kah Huat alias Huat, Warga Negara Malaysia. Dituntut JPU 16 tahun, denda 1 milliar, subsuder 1 tahun. Mereka dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.

Terdakwa Andrew Susilo bin Sukirman dan Terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul (PNS). 
"Hukuman mereka kami kurangkan satu tahun dari tuntutan JPU. Karena mereka jaringan Narkoba Antar Negara," kata Hakim Marta Napitupulu kepada terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman.

Terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Marta Napitupulu didampingi dua Hakim anggota, menjatuhkan hukuman kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda 1 milliar, subsuder 3 bulan kurungan penjara, bila tidak dibayar," ujar Hakim Marta.

Karena terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman bukan jaringan Narkoba antar Negara. Maka hukuman kedua terdakwa dikurangkan satu tahu setengah. Apalagi terdakwa Deni Nastilanda adalah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dimana kedua terdakwa Deni Nastilanda bin Nasrul dan Andrew Susilo bin Sukirman, sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

"Apapun putusan itu, karena terdakwa Deni Nastilanda adalah PNS, itu sudah resiko. Nanti, setelah keluar dari penjara, jangan kamu ulangi lagi," ungkap Hakim Marta.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.