Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
BATAM KEPRIAKRUAL.COM: Dua jabatan Kapolres di Kepulauan Riau (Kepri) dimutasi. Mutasi jabatan Kapolres tersebut, Kapolresta Tanjungpinang dan Karimun, Selasa (3/9-2019).

Hal itu berdasarkan Surat TR Kapolri : ST/2316/IX/KEP./2019 dan ST/2317/IX/KEP./2019 tanggal 2 September 2019. Berikut TR Alih Tugas Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolres jajaran Polda Kepri.

AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H. Kapolres Tanjungpinang Polda Kepri diangkat dalam jabatan Baru sebagai Irbid Itwasda Polda Kepri. Dan jabatan Kapolres Tanjungpinang diisi oleh AKBP H. Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K, M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kemudian, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K. Kapolres Karimun Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Pamobvit Polda Bali. Dan jabatan Kapolres Karimun diisi oleh AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bengkayang Polda Kalbar.

Kombes Pol Hari Sindhu Nugroho, S.H. Dirpamobvit Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidkum Polda Riau. Dan jabatan Dir Pamobvit Polda Kepri diisi oleh Kombes Pol Agus Triatmaja, S.H., S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebgai Kabid Humas Polda Jateng.

Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, S.I.K., M.H. Dansat Brimob Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Danmen Paspelopor II Korbrimob Polri. Dan jabatan Dansat Brimob Polda Kepri diisi oleh Kombes Pol Christiyanto Goetomo S.I.K., S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Danmen Paspelopor I Korbrimob Polri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, alih Tugas/Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dan rutin dilaksanakan di lingkungan Polri dengan tujuan untuk kebutuhan organisasi, penyegaran dan pembinaan karier Personel Polri.

"Untuk Serah terima para pejabat utama polda kepri dan Kapolres jajaran Polda Kepri waktu dan tanggal pelaksanaan sampai saat ini belum ditentukan," ujar Erlangga dalam rilisnya.


Red


Keluarga Salami Para Jemaah Haji yang Balik dari Tanah Suci. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Jemaah Haji warga masyarakat asal Kecamatan Kundur, pulang dari "Tanah Suci" dan mendapat sambutan keluarga di pelabuhan Tanjungbatu, di iringi dengan duka tangis bahagia dan ucapan syukur.

Pantauan dilapangan, dipelabuhan. Sebanyak 58 orang jemaah Haji asal pulau Kundur, Durai dan Moro yang tergabung di kloter 17 Batam, tiba di pelabuhan Fery Tanjungbatu sekitar pukul 10:05 WIB.

Keluarga pun beramai-ramai menunggu kehadiran jemaah haji yang bertolak dari Batam. Kapal Fery yang mengangkut jemaah haji, kemudian tiba di pelabuhan.

Efendi salah seorang keluarga jemaah haji mengatakan, ia merasa bersukur, karena keluaganya bisa selamat diperjalanan dan sampai ke tanah air. Kemudian bertolak dari Batam ke Karimun, Kecamatan Kundur, dengan menggunakan kapal Fery.

"Ucapan syukur kami ucapkan. Karena keluarga kami yang berangkat ke tanah suci sampai ke tanah air dengan selamat," kata Efendi, Selasa (3/9-2019).

Sebelum balik kerumah masing-masing, dari pelabuhan kapal Fery, para jemaah haji dikumpulkan di Mesjid Nurussalam Tanjungbatu Kota.


Swadi


Presiden Jokowi Terima Pansel Capim KPK. (Fhoto: istimewa) 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, bahwa saat ini eranya adalah era keterbukaan. Karena itu, ia meminta agar masukan-masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan terkait proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan catatan-catatan.

“Dalam rangka mengkoreksi apa yang telah dikerjakan oleh Pansel (Panitia Seleksi),” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya saat menerima Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9) sore.

Pansel KPK yang diterima Presiden Jokowi itu dipimpin langsung oleh Ketuanya Yenti Garnasih, dengan didampingi anggotanya yaitu: Hendardi, Indriyanto Seno Adji, Harkristuti Harkriswono, Hamdi Muluk, Marcus Priyo Gunarto, Al Araf, Diani Sadia Wati, dan Mualimin Abdi.

Kedatangan Pansel Capim KPK itu dimaksudkan untuk melaporkan hasil seleksi yang sudah menyelesaikan tahap akhir, yaitu Seleksi Wawancara dan Uji Publik yang diikuti oleh 20 peserta, dan berakhir Kamis (29/8) lalu.

Tidak Harus Tergesa-Gesa

Saat menerima Pansel Capim KPK itu, Presiden Jokowi menegaskan, tidak harus tergesa-gesa (seleksi Capim KPK, red), karena yang paling penting nanti yang disampaikannya ke DPR RI itu betul-betul nama-nama memang layak untuk dipilih.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras Pansel Capim KPK masa jabatan 2019-2023 dalam melakukan seleksi sejak awal, sampai mungkin sudah tinggal 20 atau 10.

“Ini adalah sebuah proses panjang yang telah dilalui,” ujar Presiden Jokowi.


Sumber: Setkab.go.id


Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Terpilih Dilantik. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April lalu, periode 2019-2024, dilantik di gedung DPRD-KKA, Senin (2/9/2019).

5 orang di antaranya merupakan wajah baru, yakni, Hartono dari PDI P, Fahri Hidayat dari partai Nasdem, Mariady dari partai Perindo, Siti Bayu Khusnul Hatimah dari partai PAN, Firdian Syah dari partai PAN.

Pengambilan sumpah/janji anggota DPRD periode 2019-2024 ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 704 tahun 2019 pemberhentian anggota DPRD KKA periode 2014-2019 tanggal 23 Agustus 2019.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan penyampaian laporan oleh Ketua DPRD KKA sementara, Imran.

Kemudian, pengambilan sumpah dan janji dipimpin oleh perwakilan hakim senior Pengadilan Negeri Kepri Nanang Dwi Kristanto,SH,M.Hum. Selain itu juga, penyematan pin emas pada seluruh anggota DPRD dilakukan secara simbolis kepada Anggota DPRD KKA.

Asisten 1 Provinsi Kepri H. Raja Arijah,MM mengucapkan permohonan maaf dari Plt. Gubernur Kepri, Isdianto yang tidak dapat hadir dikarenakan ada tugas penting lain. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD KKA dan pemerintah KKA serta seluruh masyarakat Anambas.

“Gubernur berharap anggota dewan bekerja dengan amanah serta lebih optimal dan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah agar seluruh program pembangunan bisa merata,” ucapnya saat membacakan amanah dari Plt. Gubernur Kepri, Isdianto. 

Acara pelantikan anggota DPRD tersebut dihadiri oleh, Bupati, Wabup, Sekda, Eko Sumbariadi (Pj, Bupati KKA tahun 2015) Asisten Pemkab, Staf Ahli, Kepada OPD, Perwakilan anggota DPRD Provinsi Kepri, FORKOPIMDA, KPU, Camat/Kades/BPD seluruh KKA, Tomas, Toga, Pengurus LSM/Ormas. 


Arthur


Murni Megawati Sihaloho. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Inilah awal mulanya Murni Megawati Sihaloho (Direktur PT Gracia Mandiri Jaya) bekerjasama dengan Surya Sugiharto (Direktur PT. Perambah Batam Expresco). Murni mengatakan, tahun 2017, dirinya bertemu dengan Jumanto Fransisco S (Direktur PT. Petra Sumara Energy), di Komplek Ruko Aku Tau, Sei Panas dikantor Developer Perumahan Airis.

Dalam pertemuan tersebut, Jumanto Fransisco S menawarkan kerjasama kepadanya, untuk memasarkan perumahannya di daerah kabil “Green Lake Kabil“. Kemudian, Murni menyampaikan ke Jumanto Fransisco S "jelas tidak Ito (Panggilan akrab satu marga), lalu dijawab "Pasti jelaslah ito". Setelah itu, Murni menerima tawaran tersebut, untuk menjadi agen pemasaran perumahan Green Lake Kabil yang total unit rumah sekitar 258 unit.

"Saya di tugaskan untuk menjual dan menerima cicilan uang muka dari konsumen, dan selanjutnya menyerahkan uang muka konsumen ke Jumanto Fransisco S. Setiap bulan uang yang saya terima dari konsumen. Semuanya uang konsumen itu, saya setorkan ke Jumanto Fransisco S, sebesar Rp 1.077.000.000. Dari penjualan rumah, saya hanya menerima komisi penjualan," ujarnya Murni, Senin (2/9-2019).

Kemudian, pada bulan Januari 2018, Murni kembali melakukan pertemuan Jumanto Fransisco S. Dipertemuan tersebut, hadir Surya Sugiharto (Direktur PT. Perambah Batam Expresco). "Pada saat itu saya diberitahu bahwa Surya Sugiharto adalah pemilik lahan untuk perumahan Green Lake Kabil, sedangkan Jumanto Fransisco S sebagai Developer (Pengembang)".

Dalam pertemuan itu, kata Murni, Surya Sugiharto mengatakan, supaya dirinya (Murni) menyerahkan cicilan uang yang diterima dari konsumen kepadanya. Karena menurut Surya Sugiharto, bahwa Developer (Pengembang) adalah dia. Kemudian, hubungan kerjasama dengan Jumanto Fransisco S sudah dihentikan.

"Sebenarnya saat itu saya sudah ragu dengan kerjasama itu. Saya bertanya dalam hati, waduh, jelas gak proyek perumahan ini ya. Akan tetapi karena saya percaya dengan Jumanto Fransisco S karena satu marga dengan saya. Saya pun mau melanjutkan kerjasama itu dengan polosnya. Karena menurut saya, tidak mungkin Jumanto Fransisco S menjerumuskan saya kedalam jurang," kata Murni dengan sedih.

Setelah itu, uang muka konsumen yang diterimanya, disetorkan ke Surya Sugiharto. Dan kemudian Surya Sugiharto menawarkan beberapa perumahan yang lain untuk dipasarkan. Yang lokasinya disebelah perumahan Green Lake Kabil, yaitu perumahan Green Mega Permai, Perumahan Surya Permai, Perumahan Lotus Permai yang total unitnya menjadi  sekitar 538 unit termasuk perumahan Green Lake Kabil.

"Uang muka konsumen saya setorkan kepada Surya Sugiharto dikantor. Kemudian pada bulan Mei 2018, saya bertanya, kapan perumahan Green Lake Kabil di bangun?, karena semua konsumen sudah mendesak dan menuntut agar rumahnya dibangun. Namun Surya Sugiharto menjawab saat itu, dana nya belum cair, jadi belum ada dana untuk membangun"

"Sempat saya berpikir, jadi uang muka konsumen selama ini yang saya setorkan kemana ya. Kemudian Surya Sugiharto membuat Surat pernyataan di bulan Mei 2018 yang menyatakan bahwa Surya Sugiharto akan membangun perumahan pada bulan Juli 2018. Dan saya menunjukkan surat pernyataan itu kepada konsumen," ujar Murni.

Di bulan Juli 2018, lanjutnya, Surya Sugiharto tidak menepati janjinya  untuk membangun perumahan Green Lake Kabil, dan dirinya sempat menawarkan kontraktor untuk membangun perumahan itu. Namun Surya Sugiharto terkesan menghindar, dan tidak pernah lagi datang ke kantor.

"Uang konsumen pun tidak lagi saya setorkan kepada Surya Sugiharto, karena uang konsumen tidak lagi saya terima, karena itikad baiknya tidak ada lagi. Karena itu, saya mengambil upaya hukum, dan melaporkan Surya Sugiharto ke Polresta Barelang. Dimana
saya mulai didesak oleh konsumen, dan diminta uangnya dikembalikan. Padahal uang konsumen udah saya setorkan ke Surya," ungkapnya.



Alfred


Wakapolda Kepri, Brigjend Pol Drs Yan Fitri Halimansyah Salami Sat Brimob BKO Polda Papua. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 252 Personel Sat Brimob Polda Kepri diberangkatkan BKO Polda Papua dalam rangka pengamanan unjuk rasa serta menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas di Provinsi Papua dan Papua Barat. Apel pemberangkatan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah M.H. bertempat di Bandara Hang Nadim pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 pukul 23.30 wib, Sabtu (31/8-2019).

Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Kepri menyampaikan, berdasarkan surat perintah dari Kapolri, Polda Kepri memberangkatkan 252 personel Sat Brimob Polda Kepri untuk di BKO ke Polda Papua yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, S.IK., M.H. dan pada pukul 01.00 wib dini hari akan langsung berangkat menggunakan maskapai Lion Air.

Wakpolda Kepri juga berharap dan mendoakan semoga personel yang diberangkatan sebanyak 252 orang dalam keadaan sehat saat tiba di daerah penugasan maupun kembali setelah selesai pelaksanaan tugas, juga berharap semoga saudara-saudara kita di Papua dapat membantu menjaga situasi yang aman dan kondusif.

“Mari bersama kita doakan semoga Personel yang berangkat dalam keadaan sehat dan kembali lagi Ke Kepri dalam keadaan sehat dan lengkap, begitu juga dengan saudara-saudara kita di Papua dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif tutur Wakapolda Kepri” ungkapnya.

Untuk perlengkapan personel yang dibawa pada BKO Polda Papua adalah perlengkapan perorangan yaitu perlengkapan PHH yang sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP). Disamping itu tugas Sat Brimob Polda Kepri yang tergabung dengan Brimob Nusantara tidak hanya menciptakan situasi yang aman dan kondusif disamping itu juga melakukan perbaikan Infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak, operasi Kemanusian, operasi sosial dan kesehatan Masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan langsung untuk dilakukannya Pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat serta menindak tegas bagi para pelaku perusakan dan provokasi yang mengakibatkan suasana menjadi tidak kondusif. Termasuk juga dengan perbaikan terhadap kerusakan sejumlah Fasilitas umum selepas aksi unjuk rasa,dengan harapan aktivitas Perekonomian, Pendidikan dan Pelayanan Publik dapat kembali berjalan.

Turut hadir dalam Apel Pemberangkatan Personel Sat Brimob BKO Polda Papua, Pejabat Utama Polda Kepri, Personel Sat Brimob Polda Kepri dan para keluarga yang melepas Pemberangkatan BKO Polda Papua.


Red


Kapolda Kepri Pantau Pasukan Saat Apel Operasi Patuh Seligi tahun 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri bersama seluruh Polres/ta jajaran, secara serentak menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi tahun 2019 dengan tema Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat dibidang Kamseltibcarlantas dan Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK bertindak sebagai pimpanan Apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi 2019, Kamis (29/8-2019).

Pada kesempatan Apel gelar Pasukan operasi Patu Seligi 2019, Kapolda Kepri selaku Ka Opsda Operasi Patuh Seligi 2019 menyampaikan, dengan penggelaran Apel ini menunjukkan kesiapan kita semua, serta Soliditas dan sinergitas TNI-Polri, Pemerintahan Daerah, stakeholder dan seluruh masyarakat Kepri dalam memulai Operasi Patuh Seligi 2019.

Operasi akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada hari ini Kamis 29 Agustus sampai dengan Rabu 11 September 2019. "Tujuan dari penggelaran Operasi ini adalah memberikan kesadaran dan kepatuhan kepada masyarakat di Kepri hingga tidak terjadinya Fatalitas korban meninggal dunia di dalam berkendara," ujar Irjen Pol Andap Budhi Revianto.

Kemudian, lanjutnya, ketika terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas akan memberikan kontribusi terwujudnya Provinsi Kepri yang aman, damai dan kondusif sebagai syarat terselenggaranya pembangunan Nasional di Kepulauan Riau yang kita cintai.

"Mengingat jumlah korban meninggal dunia selama Operasi Patuh Seligi ditahun sebelumnya sebanyak 5 orang, mengalami penurunan sebanyak 3 orang. Atau -38% dibandingkan periode yang sama ditahun 2017 sebanyak 8 orang korban meninggal dunia, dengan hasil turun tersebut jangan menjadikan kita berpuas diri namun satukan komitmen kita bersama pada Operasi Patuh Seligi tahun ini tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kepulauan Riau," ungkapnya.

Sasaran prioritas Operasi Patuh Seligi 2019, meliputi, Pelanggaran penggunan helm SNI, Pelanggaran melawan arus, Pelanggaran penggunaan hp saat berkendara, Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk), Pelanggaran melebihi batas kecepatan, Pelanggaran berkendaran di bawah umur, Pelanggaran tidak menggunakan safety belt, Pelanggaran penggunaan lampu rotator/strobe.

Dengan sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut diatas maka diharapkan Operasi Patuh Seligi tahun 2019 dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang lalu lintas serta menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sehingga terwujud kamseltibcar lantas di Kepulauan Riau yg kita cintai.

Turut hadir pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2010, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Forkopimda Provinsi Kepri, Para Komandan satuan TNI, Kepala BP Batam dan Stakeholder terkait serta para peserta Apel gelar pasukan yang terdiri dari Personel TNI-Polri, Dishub dan personel BP Batam.


Red/Humas Polda Kepri.


Pelantikan Anggota DPRD Kota Batam Terpilih. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: 50 Anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2019 - 2024 dilantik dan mengucapkan sumpah di gedung Paripurna DPRD Batam, Kamis (29/8/2019) pagi.

Pelantikan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur Muspida dan masyarakat Kota Batam.

Ini nama - nama anggota DPRD Batam periode 2019 - 2024 yang baru di lantik :

PDIP

1. Putra Yustisi Respaty
2. Thomas Arihta Sembiring
3. Nuryanto
4. Udin P. Sihaloho
5. Tumbur M. Sihaloho
6. Dandis Rajagukguk
7. Tohap Erikson Pasaribu
8. Budi Mardiyanto

NASDEM

1. Lik Khai
2. Taufik Muntasir
3. Asnawati Atiq
4. Muhammad Kamaluddin
5. Amintas Tambunan
6. Arlon Veristo
7. Azhari David Yolanda

GOLKAR

1. Hendra Asman
2. Ides Madri
3. Muhammad Yunus Muda
4. Ruslan M. Ali Wasyim
5. Djoko Mulyono
6. Jimmy Nababan
7. Nina Mellanie

GERINDRA

1. Ahmad Surya
2. Harmidi Umar Husen
3. Werton Panggabean
4. Mulia Rindo Purba
5. Muhammad Rudi
6. Iman Sutiawan

PKS

1. Rohaizat
2. Siti Nurlailah
3. Mochamat Mustofa
4. Muhammad Syafei
5. Zainal Arifin

PAN

1. Biyanto
2. Sahrul
3. Edward Brando
4. Safari Ramadhan
5. Leo Anggra Saputra

HANURA

1. Rubina Situmorang
2. Bobi Alexander Siregar
3. Utusan Sarumaha
4. Tumbur Hutasoit

DEMOKRAT

1. Sahat Parulian Tambunan
2. Muhamad Yunus, S.Pi
3. Sumali

PKB

1. Aman
2. Mhd. Jeffry Simanjuntak
3. Hendrik

PPP

1. Muhammad Fadhli

PSI

1.Tan A Tie

Terhitung, untuk masa berakhirnya jabatan anggota DPRD periode 2014- 2019, akan berakhir tanggal 30 Agustus 2019 pukul 00:00.  Karena anggota DPRD Batam masa kerja periode 2014-2019 dilantik pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 yang lalu.


Red


BPJS Kesehatan, Fhoto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terus membengkak selama lima tahun terakhir, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran. Dalam rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan, iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.
Untuk rinciannya, Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 30 ribu.

Usulan ini lebih tinggi dibanding dengan usulan yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kecuali untuk kelas III, di mana iuran kelas I Rp 120 ribu, kelas II sebesar Rp 75 ribu, sedangkan kelas III Rp 42 ribu.

Kenaikan iuran ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2016 lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan penyesuaian iuran, yakni kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari Rp 42.500 dan kelas III jadi Rp 30 ribu dari Rp 25.500.

Salah satu yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat, kapan kebijakan ini akan resmi diterapkan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa kenaikan iuran tersebut akan naik dalam waktu dekat.


Sumber: celebestopnews.com


Konfrence Pers Penangkapan Pengurus Pengiriman PMI

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal ke Malaysia. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, Senin (26/8-2019).

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri bahwa kronologis kejadian, pada hari sabtu (24/08) pukul 06.00 wib, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia didaerah Kijang, Bintan Timur. Saat dilokasi ditemukan yang diduga Pekerja Migran Indonesia Illegal telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang.

Kemudian pada pukul 09.30 wib, berhasil mengamankan 2 orang pelaku Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus pengiriman PMI Illegal ke Malaysia serta berhasil mengamankan 29 orang pekerja, 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur. Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang.

“Barang bukti yang diamanakan adalah 2 unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 buah paspor, 6 (enam) lembar tiket Pelni, 2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Illegal menerima pengiriman uang dari Tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Illegal ke Malaysia, uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar 2,5 Juta sampai dengan 2,8 juta rupiah untuk satu orang PMI.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).



Red/Humas Polda Kepri


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, (Fhoto; Istimewa).

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pihaknya masih mencari cara untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemindahan ibu kota. Sri Mulyani mengaku masih mempelajari master plan atau rencana induk yang dikembanghkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dari rencana induk tersebut, Sri menambahkan, Kemenkeu baru dapat melihat seberapa besar kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar di lokasi ibu kota baru. Kegiatan ini direncanakan dimulai pada tahun depan. "Gimana status asetnya dan layout kebutuhan capital spending," tuturnya ketika ditemui di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Di sisi lain, Sri mengatakan, Kemenkeu juga harus memikirkan seluruh aset negara yang berada di ibu kota sekarang, DKI Jakarta. Hal ini akan berpengaruh pada tahapan inventarisasi dan proses pelaksanaan proyek pemindahan ibu kota itu sendiri. Apakah dilakukan secara bertahap atau sekaligus.

Sri memastikan, Kemenkeu bersama kementerian terkait lainnya akan melakukan kajian berbagai poin tersebut secara matang. Aspek ini juga yang akan menjadi dasar penentuan skenario pembiayaan pemindahan ibu kota.

"Kita harapkan, dampaknya bisa seminimal mungkin untuk generasi yang akan datang," ujarnya.

Sri menjelaskan, sejumlah kementerian sudah menyusun anggaran untuk mendukung proses pemindahan ibu kota. Misalnya, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Hanya saja, jumlahnya tidak signifikan mengingat mereka baru menentukannya dalam bentuk kajian awal dari infrastruktur yang akan dibangun.

Sri juga menunggu rencana induk pembangunan ibu kota baru ini dikomunikasikan lintas kementerian dan lembaga sekaligus pembuatan landasan hukum dalam bentuk undang-undang. "Nanti kita lihat secara bersama," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikannya di Istana Negara, jakarta, Senin (26/8).

Ada beberapa alasan Kaltim dipilih sebagai lokasi ibu kota baru. Di antaranya, daerah tersebut memiliki risiko bencana yang minim, seperti gempa bumi, kebakaran hutan dan tanah longsor. Selain itu, lokasi dua kabupaten tersebut terbilang strategis karena berada di tengah-tengah Indonesia.

Proses pembangunan ibu kota baru membutuhkan biaya sekitar Rp 466 triliun dengan porsi dari APBN hanya 19 persen. SIsanya, dana akan didapatkan dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan jenis pembiayaan lain seperti investasi langsung swasta maupun BUMN.



Sumber: Republika.co.id


Konfrence Pers Polda Kepri tentang Pengungkapan Narkotika Sabu 30,8 Kg. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan, sebanyak 30.8 Kg Narkotika jenis sabu. Menurutnya, Narkotika jenis sabu jaringan Internasional, diamankan Ditpolairud Polda Kepri, Senin (26/8-2019).

Pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dengan didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp C.P. Sinaga. S.IK., M.H.

Dalam rilis yang dikirim ke media ini, Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, bahwa Kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika, pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 06.00 wib penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan antisipasi masuknya Narkoba ke wilayah Batam.

"Sekira pukul 08.45 wib dijumpai 1 unit Speed Boat dengan membawa penumpang 2 orang dan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Speed Boat tersebut berlayar dari OPL (Out Port Limit) tujuan Batam, kemudian dilakukan pemeriksaan barang-barang milik 2 orang Inisial I S dan S Y tersebut ditemukan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dan disimpan didalam 4 buah ember oli," ujarnya.

Kemudian, modus operandi para tersangka I S dan S Y berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui Inisial A P status DPO dan Inisial P T status DPO warga Malaysia di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa 4 (empat) ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu.

"Setelah itu I S dan S Y berangkat menuju salah satu kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi dikapal tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Erlangga, penyidik Ditpolairud bersama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan kasus berupa control Delivery dan berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial P T alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut datang lalu akan dibawa ke salah satu ruko di wilayah Botania, Nongsa Batam dengan menggunakan Mobil Lancer warna Merah.

Pengembangan berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania dan berhasil mengamankan tersangka Inisial N S yang bekerja sebagai karyawan tokoh milik A P (DPO). Peran N S sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya dimobil Innova Hitam. Dan dari keterangan para pelaku mereka telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia sebanyak 5 kali, dimulai dari awal tahun 2019. Dengan menerima upah sebesar Rp. 15.000.000.

"Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang, Inisial I S (43 tahun) dan Inisial S Y (34 tahun) yang berperan sebagai pengambil barang dr Malaysia, Inisial P T alias D (30 tahun) berperan sebagai pengambil barang dari I S dan S Y di wilayah Bengkong Batam, Inisial N S (33 tahun); berperan sebagai penerima barang dari saudara P T alias D di Ruko Botania 1 Nongsa," tuturnya.


Barang Bukti adalah 30 (tiga puluh) bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg. 4 (empat) buah ember merk Duckhams, 1 (satu) unit pompa air merk shimizu, 2 (dua) Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 (empat) unit Handphone dan 2 (dua) unit Mobil yaitu Innova hitam dan Lancer merah.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun.


Red/Humas Polda Kepri


Kuasa Hukum Penggugat Ahkmad Rosano Salami Majelis Hakim Usai Pembacaan Perma No 2 tahun 2019.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Majelis pengadilan Negeri (PN) Batam, Dwi Nuramanu, Taufik dan Yona Lamerosa, mengalihkan gugatan Fachry Agusta dan Ahkmad Rosano terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ke PTUN Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim di sidang pertama perkara gugatan perbuatan melawan hukum. Dan disaksikan yang disaksikan oleh banyak pengunjung sidang.

Kemudian, dalam sidang gugatan pertama, tergugat satu Presiden RI, DPRD Kota Batam tidak hadir.

Hakim Dwi Nuramanu mengatakan, sesuai pedoman penyelesaian sengketa, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah. Maka PN Batam akan mengalihkan gugatan penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam.

"Majelis PN Batam yang dalam hal ini menyidangkan perkara gugatan melawan hukum. Memerintahkan Panitera pengganti mengirimkan berkas gugatan perkara penggugat ke PTUN Tanjungpinang, untuk disidangkan. Hal itu berdasarkan hasil Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 tahun 2019 ," kata Dwi Nuramanu.

Diberitakan sebelumnya, Akhmad Rosano melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, S.Ag.. MH., CLA., dan ARIFAWLAN, SH, gugat Presiden RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan no register perkara, No: PN JKT.PST-072019UQP, Kamis (25/7-2019). Gugatan tersebut, menurut Akhmad Rosano adalah perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, bahwa menentukan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 menentukan "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya".

Contohnya, menurut Rosano, Peraturan Presiden untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tahun 2015 semenjak Joko Widodo (Jokowi) jadi Presiden RI, tidak pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) disaat mengatakan ingin membubarkan BP Batam.

"Nah, sampe detik ini itu tidak terlaksana. Kemudian masuk lagi ke hal-hal baru, seperti ekonomi semakin merosot, dan rangkap jabatan pun akan diputuskan dalam waktu dekat. Ya kita tidak bisa terima, makanya saya mengajukan gugatan melalui pengacara," kata Rosano di Batam Center, Jumat (26/7-2019).

Kemudian, kata Akhmad Rosano, gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat ada 9 materi pokok perkara. Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam. "Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah. Sehingga di Kota Batam terjadi dualisme kepemimpinan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak tergugat (Presiden RI) tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No 53 tahun 1999 tentang pembentukan Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Dan Presiden RI, lalai menjalankan fungsi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Dan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yaitu, pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No.I tahun 2000 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Tindakan tergugat ini mengakibatkan hilangnya Otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang-tindihnya kewenangan di Kota Batam. Sehingga tumpang-tindih kewenangan tersebut, atau lazim disebut berbagai pihak sebagai dualisme kewenangan meniadakan atau setidaknya memperparah ketidakpastian hukum dalam layanan pemerintahan di Kota Batam. Hal ini pun berimplikasi pada penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk dalam akses berusaha berkesempatan mendapatkan kesejahteraan," tuturnya.

Akibat Peraturan Pemerintah tidak diterbitkan, tambah Rosano, ada indikasi kuat untuk meloloskan ex-officio di Kota Batam. "Dan itu kuat dugaan," kata Rosano dan juga Presiden LSM Berlian, mengakhirinya.

Alfred


Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, fhoto: Istimewa.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi menanggapi kabar viral soal seorang perempuan yang menukarkan uangnya ke BI lantaran dimakan rayap.

"BI tak bisa menukar seluruh uang yang lenyap senilai Rp 5,4 juta," kata Rosmaya kepada awak media di kantor BI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2019.

Kisah perempuan bernama Putri Buddin menjadi viral usai bercerita soal uangnya sebesar Rp 10 juta lenyap dimakan rayap. Dari kisah yang diunggah lewat Twitter oleh Putri, diketahui ia kemudian membawa uang yang dimakan rayap tersebut ke Bank Indonesia (BI).

Menurut Putri, terdapat Rp 5,4 juta yang layak ditukar ke BI. Namun, berdasarkan ceritanya yang diunggah, BI tak mengganti seluruh uang miliknya tersebut.

Merespons hal ini, Rosmaya mengatakan BI tak bisa menukar seluruh uang yang lenyap senilai Rp 5,4 juta. Sesuai aturan, dari total yang diajukan senilai Rp 5,4 juta, hanya bisa ditukar oleh BI sebesar Rp 1,05 juta.

"Kami mendengar uang itu dan sudah ditukar ke BI. Kami harus katakan bahwa sesuai ketentuan BI, kalau ada uang rusak lebih 2/3 tidak bisa diganti seluruh nya, hanya sebanyak 1/3 yang diganti, sebab uang yang lain sudah seperti abu," kata Rosmaya.

Karena itu, Rosmaya meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyimpang uang kertas miliknya. Menurut dia, ada lima cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk menyimpan dan merawat uang dengan cara yang benar.

Dia mengatakan BI menyebut cara merawat dan menyimpan uang dengan istilah 5J. Kelimanya adalah jangan dilipat, jangan distaples, jangan diremas, jangan dibasahi dan jangan dicoret. Selain itu, Rosmaya mengimbau supaya masyarakat tak menyimpan sendiri uangnya.

"Itu sudah ada dan caranya ditunjukan caranya seperti apa dan sebaiknya uangnya disimpan di bank," kata Rosmaya.


Sumber: Tempo.co



Emas Antam, Fhoto: Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Perdgagangan hari ini, Harga emas batanga, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam naik Rp 14.000 pada perdagangan hari ini. Nilai itu, jika dibandingkan dengan harga emas pada Jumat, 23 Agustus 2019 sebesar Rp 751.000 per gram.
"Harga emas batangan satu gram Rp 765.000" tulis dalam situs resmi Logam Mulia pada Sabtu, 24 Agustus 2019.

Jika dibandingkan sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665.000 per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677.000 per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.

Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672.000 per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661.000 per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681.000 per gram.

Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702.000 per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713.000 per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714.000 per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753.000. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755.000. Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759.000 dan Rp 766.000 per gram.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

1 gram Rp 765.000
2 gram Rp 1.479.000
3 gram Rp 2.197.000
5 gram Rp 3.645.000
10 gram Rp 7.225.000
25 gram Rp 17.955.000
50 gram Rp 35.835.000
100 gram Rp 71.600.000
250 gram Rp 178.750.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 357.300.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 705.600.000.

Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.

***



Keterangan Saksi IP (Komisi Amdal DLH Kota Batam) di PTUN Tanjungpinang.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dihadirkan dalam sidang gugatan PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamonang, Rabu (21/8-2019).Kedua saksi tersebut, dari tergugat intervensi satu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, dan tergugat intervensi dua, PT. Artha Utama Propertindo.

Sebelum dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Ali Anwar didampingi Hakim anggota Dien Novita  dan Debora DR Parapat mempertanyakan kepada kuasa hokum tergugat intervensi satu. Kemudian Hakim juga mempertanyakan legalitas kedua saksi, yaitu berupa surat tugas dari instansi. “Saksi dari tergugat intervensi satu menjelaskan apa?,” Tanya Hakim Ali Anwar.

“Saksi menjelaskan prosedur, hingga penerbitan rekomendasi, terbitnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” kata Samsul Sitinjak (Pengacara Negara) tergugat intervensi satu.

Walaupun kedua saksi tidak dilengkapi surat tugas dari instansi. Kuasa Hukum penggugat, Nur Wafig Warodat tidak keberatan, sehingga sidang pun dilanjutkan. Namun, kata Hakim Ali Anwar, nanti, kalau saksi tidak melengkapi surat tugas. Keterangan kedua saksi, bisa dianggap tidak ada.

Saksi IP (Komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam) menerangkan, Komisi Amdal terlebih dahulu menganalisis sesuai kerangka acuan yaitu sesuai dengan prosedur, persyaratan  yang diajukan. Sehingga penerbitan, rekomendasi atas kelayakan lingkungan atau Amdal dikeluarkan pada tanggal 10 November 2016 oleh Komisi Amdal.

"Kami melakukan ceklist, semua sudah memenuhi persyaratan. Kemudian terjun ke lapangan untuk mengecek dan mengevaluasi persyaratan. Setelah lengkap, Komisi Amdal menyetujuinya,” ujar IP.

Kemudian, lanjut IP, Komisi Amdal juga membahas dampak penting yang menjadi sorotan, yaitu potensi banjir. Namun ketika ditanya, apakah semua persyaratan disetujui. IP mengatakan, pada prinsipnya menyetujui sesuai dengan persyaratan.

“Komisi Amdal hanya merekomendasikan Kelayakan lingkungan hidup. Diterbitkan Walikota, kemudian diserahkan ke BPM-PTSP Kota Batam,” ujar IP.

Boy Zasmita,(Pegawai BP Batam) Saksi yang dihadirkan Tergugat Intervensi dua.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tergugat intervensi dua yaitu, Boy Zasmita (Pegawai BP Batam). Dimana saksi yang dihadirkan, tentang keluarnya izin fatwa planalogi dari BP Batam. Kuasa Hukum tergugat intervensi dua, Mustari bertanya, apakah PT, Artha Utama Propertindo pernah mengajukan permohonan pembuatan izin jalan keluar masuk ke BP Batam?. Boy Zasmita mengatakan, pernah.

“Pernah, karena Syarat, izin jalan masuk adalah kesesuaian fatwa planologi, IMB dan Andalalin dari PT,AUP. Permohonan izin keluar masuk dan jembatan itu diajukan pada tanggal 26 November 2016,” ungkapnya.

Kemudian, kata saksi, Row jalan adalah milik umum, milik negara. Kalau milik orang lain, maka BP Batam tidak akan keluarkan izin pembuatan jalan keluar masuk. Dan dasar Peta Lokasi (PL) atas lahan milik Arif Budiman, menyatakan, jalan yang berada didepan bangunan adalah milik umum.

“Pengurusan tidak membahas legalitas, hanya membahas tekhnis konstruksi pembangunan jalan masuk dan keluar yang diajulan PT. AUP,” ungkapnya.

Namun, ketika dipertegas oleh kuasa hukum penggugat, apakah bisa diberikan izin, walaupun persyaratan dokumen atas nama berbeda?. Boy menjawab, BP Batam tidak mengenal jalan umum dan Khusus. Dan selama proses pembangunan jalan akses masuk keluar, ada pengawas yang ditugaskan disana.

Boy Zasmita juga menyampaikan, BP Batam berdasarkan Row jala, bukan nama jalan. Kalau bukan Row jalan, maka bukan BP Batam yang mengeluarkan izin.

Alfred



Pelayanan BPJS Kesehatan, Fhoto: Istimewa

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat segera menaikkan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kebutuhan kenaikan iuran dinilai sudah mendesak.

"Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup mendesak. Ini supaya (BPJS Kesehatan) sustain," ujar Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai rapat bersama Komisi XI dan Kementerian Keuangan, Selasa (21/8).

Saat ini, menurut Kemal, pembahasan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diusulkan kepada Dewan Jaminan Nasional (DJSN) kepada presiden. Selanjutnya, DJSN akan mengkaji permohonan kenaikan iuran tersebut secara akurat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan iuran BPJS Kesehatan saat ini berada di bawah hitungan aktuaria yang seharusnya. Kondisi ini, menurut dia, menjadi salah satu penyebab terus berulangnya kondisi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan.

"Jadi iuran terlalu kecil dengan manfaat yang terlalu banyak, maka resiko (BPJS Kesehatan) terlalu tinggi karena peserta juga banyak," kata dia.

Adapun iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri saat ini terbagi ke dalam tiga golongan. Golongan tersebut, yakni golongan kelas satu dengan iuran Rp 81 ribu, kelas dua Rp 51 ribu, dan kelas tiga sebesar Rp 25.500. Di samping masalah iuran, menurut dia, masalah kedisiplinan pembayaran iuran juga menjadi penyebab defisit BPJS Kesehatan.

"Kalau tidak (iuran dinaikkan), nanti tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan. Kami juga tidak bisa beri sanksi," terang dia.

Pembahasan defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam rapat Komisi XI DPR hari ini berlangsung alot. Apalagi, para anggota dewan banyak yang mencecar Sri Mulyani terkait permasalahan ini.
Sri Mulyani pun sempat marah dalam rapat kerja dengan DPR. Pembahasan pun akhirnya akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2019 rapat bersama Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Sumber: katadata.co.id



Gudang Tempat Kejadian Kebakaran di Bengkong Mas. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kebakaran yang terjadi digudang bengkel mobil, Bengkong Mas. Menurut salah seorang yang bekerja dideretan kejadian kebakaran, api awalnya berasal dari gudang tempat pengepul ban, Rabu (21/8-2019).

"Saya disini juga bekerja bang, namun gudang kami belum dilalap api. Masih empat gudang yang dilalap api, salah satunya gudang bengkel mobil," ujarnya sambil mengangkut barang dari gudangnya.

Pantauan dilokasi, hingga sampai saat ini, api masih belum bisa dipadamkan. Dan masih tetap menyala.

Dan petugas pemadam kebakaran dan polisi tetap berjibaku untuk memadamkan api.

Sementara salah seorang warga yang tinggal didekat tempat kejadian kebakaran, telah mengangkut barang-barangnya. Takut api menyebar ke ruko tempatnya tinggal.

"Takut apinya menyebar ke ruko ini. Terpaksa kami angkut keluar barang-barang. Soalnya, hingga sampai sekarang, api belum juga padam," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, penyebab kebaran belum diketahui. Api tadi berasal dari gudang ban.

"Api berawal dari gudang tempat pengepul ban itu dan terus melalap gudang bengkel mobil. Dan gudang yang terbakar ada empat gudang," tuturnya.

Sampai saat ini, api belum berhasil dipadamkam, dan masih tetap menyala. Namun petugas Damkar tetap berusaha memadamkanya.


Red


Lokasi Kebakaran. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gudang Bengkong mas, depan Top 100 Bengkong dilalap sijago merah. Hingga sampai saat ini api masih tetap menyala, Rabu (21/8-2019).

Pantauan dilokasi, mobil pemadam kebakaran berusaha/ berjibaku memadamkan api. Dan pengawalan dari pihak kepolisian masih tetap menjaga, dan menginstruksikan kepada warga, supaya tidak mendekati gudang yang terbakar.

"Diminta kepada warga, supaya jangan mendekati tempat kejadian kebakaran. Diharapkan warga yang tidak berkepentingan menjauh, dan tinggalkan lokasi," ujar petugas pemadam kebakaran.

Menurut warga, gudang yang terbakar adalah bengkel cat mobil. "Yang terbakar bengkel cat mobil," ujar salah seorang warga yang menyaksikan kebakaran.

Hingga sampai saat ini, warga tetap menyaksikan kejadian kebakaran. Dan belum mengetahui akibat terjadinya kebakaran.


Red


Aksi Demo Buruh SPMI di Kantor Walikota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Selain organisasi buruh Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) kembali melakukan aksi demo di kantor Walikota Batam, Rabu (21/8-2019).

Aksi demo buruh tersebut, mendapat pengawala dari kepolisian Polsek Batamkota, Polresta barelang dan Polda Kepri.

Dalam orator yang disampaikan buruh, mereka meminta ke Walikota Batam, untuk meneruskan tuntutan mereka ke pemerintah pusat, yaitu menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Hidup buruh, kami minta Walikota Batam menyampaikan ke pusat. Agar tidak merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003, sebab jika direvisi, kami buruh di Batam akan dirugikan," kata para buruh.

Kemudian, para buruh menilai, bahwa dalam draf revisi UU tersebut, dianggap akan merugikan buruh di kemudian hari. Karena beberapa pasal yang ditolak dalam revisi itu diantaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun. Sehingga akan membuat perusahaan PHK besar-besaran.

Setelah itu, pasal tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Awalnya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun, diubah sampai 5 tahun. Berlakukan aturan outsourcing bisa untuk posisi leader dan supervisor.

Tak lama melakukan orasi, Walikota Batam, Muhammad Rudi turun menemui para buruh.

"Barusan saya sudah menerima perwakilan buruh bapak Syaiful. Yang disampaikan sama. Besok tututan saudara akan saya kirim langsung ke Bapak Presiden," ujar Rudi.

Lebih lanjut lagi kata Rudi, untuk saat ini pihaknya juga terus berupaya agar industri di Batam bertambah.

Selain itu kata Rudi, untuk menambah industri di Kota Batam, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak BP Batam agar para investor dapat dipermudah.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.