Pelayanan BPJS Kesehatan, Fhoto: Istimewa |
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan
dapat segera menaikkan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN). Pasalnya, kebutuhan kenaikan iuran dinilai sudah mendesak.
"Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup mendesak.
Ini supaya (BPJS Kesehatan) sustain," ujar Direktur Keuangan BPJS
Kesehatan Kemal Imam Santoso usai rapat bersama Komisi XI dan Kementerian
Keuangan, Selasa (21/8).
Saat ini, menurut Kemal, pembahasan kenaikan iuran
kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diusulkan kepada Dewan Jaminan Nasional (DJSN)
kepada presiden. Selanjutnya, DJSN akan mengkaji permohonan kenaikan iuran
tersebut secara akurat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan
iuran BPJS Kesehatan saat ini berada di bawah hitungan aktuaria yang
seharusnya. Kondisi ini, menurut dia, menjadi salah satu penyebab terus
berulangnya kondisi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan.
"Jadi iuran terlalu kecil dengan manfaat yang terlalu
banyak, maka resiko (BPJS Kesehatan) terlalu tinggi karena peserta juga
banyak," kata dia.
Adapun iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri saat ini
terbagi ke dalam tiga golongan. Golongan tersebut, yakni golongan kelas satu
dengan iuran Rp 81 ribu, kelas dua Rp 51 ribu, dan kelas tiga sebesar Rp
25.500. Di samping masalah iuran, menurut dia, masalah kedisiplinan
pembayaran iuran juga menjadi penyebab defisit BPJS Kesehatan.
"Kalau tidak (iuran dinaikkan), nanti tidak pernah
tertagih, kemudian kesulitan. Kami juga tidak bisa beri sanksi," terang
dia.
Pembahasan defisit keuangan BPJS Kesehatan dalam rapat
Komisi XI DPR hari ini berlangsung alot. Apalagi, para anggota dewan banyak
yang mencecar Sri Mulyani terkait permasalahan ini.
Sri Mulyani pun sempat marah dalam rapat kerja dengan DPR.
Pembahasan pun akhirnya akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2019 rapat
bersama Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sumber: katadata.co.id
Posting Komentar